Recent Posts

Rabu, 25 November 2015

Lima Puluh Sembilan Mahasiswa UMEL MANDIRI di wisudakan Oleh REKTOR.


JANGAN KEMBALI SEBELUM SAMPAI

Oleh: Frans ACs Mote

4 tahun yang lalu

Kau memutuskan untuk memasuki gerbang itu

Mengurus formulir dan berkas pendaftaran agar bisa kuliah di sini

Bukan hanya dirimu, tapi aku, dia, dan mereka juga sama.

4 tahun yang lalu

Kau berharap jadi bagian keluarga kampus ini

Itu bukan karena dirimu di tolak di UNRAM

Bukan juga karena tidak ada pilihan lain

Tapi karena takdir kampus ini memilihmu sebagai penerusnya

Selama 4 tahun

Kamu belajar, bermain, berorganisasi, bahkan kau memusuhi mereka

Mereka yang biasa kau sebut perusak nama baik kampus ini

Atau bahkan mereka yang hanya menganggapmu sebagai kerikil jalanan

Tidak pernah menganggapmu tamu Tuhan di kampus ini

Bersyukurlah, matematika

Disitulah kau dilatih menjadi orang yang berjiwa bilangan

Pasti, real, terbukti, tak hingga, kontinyu, dan sebagainya

Tidak seperti mereka yang hanya bisa berbahasa

Merangkai kata yang indah, tapi untuk menipu

Ya, inilah kampus ini tidak seputih namanya

Kamu, aku bahkan mereka juga tahu

Kampus ini tidak punya masa depan

Katanya mau jadi UIN, bangun masjid saja gak bisa

Ketika wudhu kita seperti kambing kehausan

Musholla seperti kuburan

Tempat parkir, jalan, ruang kelas

Ingin aku bilang menyesal kuliah di sini

Tapi ...hati

Hatiku menangis ...

Ini almamaterku, rumahku, dan tanah kelahiranku

Berharap kepada Tuhan jadikan aku malaikat

Malaikat untuk kampus ini

Hari ini ...

Kau pergilah ...

Pergi jauh...

Ke Jawa, Sumatera, Sulawesi, atau bahkan ke luar negeri sekalipun

Jangan kembali sebelum sampai

Cari ilmu yang benar dan pengalaman yang luas

Kemudian kembali, ya kembalilah

Kampus ini butuh orang sepertimu

Untuk kampus kita dan tanah kelahiran kita

Kita bersama mengabdi untuk kampus putih ini.

Sabtu, 21 November 2015

Fungsi DPR Dalam Kontribusi Percepatan Pembangunan Kabupaten DEIYAI Oleh : FREDI MOTE,S.Sos

Fungsi DPR Dalam Kontribusi Percepatan Pembangunan Kabupaten DEIYAI
Oleh : FREDI MOTE,S.Sos

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah dewan daerah, dalam sistem tatanegara Republik Indonesia yang merupakan dewan perwakilan rakyat, yang memiliki kekuasaan merancang hukum dan memiliki fungsi legislatif,anggaran dan, pengawasan.
Berbicara mengenai lembaga DPRD saat ini, pastinya saudara sudah berfikir, mengenai fasilitas yang lengkap dan serba mewah.Beberapa orang juga beranggapan menjadi anggota DPRD itu
hanya untuk mencari solidaritas dan mencari popularitas yang merugikan kaum mayoritas. Imajinasi ini muncul ketika masyarakat selalu dihebohkan oleh pemberitaan media yang selalu membenarkan keadaan seperti itu. Dari potret dan beberapa gambaran yang jelas saja,banyak orang yang ingin duduk di kursi DPRD dengan mencari simpati rakyat,dan setelah mereka duduk dikursi DPRD, mereka melalaikan amanah dari masyarakat .Maka dari itu, kita harus mengetahui apa fungsi dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)ini.Baik orang dewasa,remaja maupun anak anak.Agar kelak ketika ada bagian dari masyarakat, yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota dewan,mereka sudah punya bekal yang cukup untuk mensejahterkan rakyat dan menghilangkan citra buruk bagi sebagian anggota dewan,yang menggunakan DPRD sebagai alat menghimpun dana untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Terlintas dalam benak kita, tentang enaknya menjadi seorang anggota legislatif. Yang setiap hari berangkat kerja menuju gedung nusantara satu maupun gedung nusantara dua di komplek DPRD-MPR. Namun untuk menjadi anggota dewan, rakyat juga dituntut untuk harus memiliki pengalaman yang luas dan nyata dalam hubungan bermasyarakat.Dan calon anggota dewan, juga harus memiliki Ilmu pengetahuan,baik tentang ilmu murni dan juga ilmu kemasyarakatan, supaya anggota DPRD dapat mensejahteraakan kehidupan masyarakat . Dan yang paling penting, anggota DPRD adalah orang yang menjaga amanah, dan jujur dalam menjalankan serta melaksanakan tugasnya.
Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 20 A ayat(1) menjelaskan bahwa”Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi DPRD yang pertama, yaitu fungsi legislasi yang berarti DPRD lah yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang – undang dan membahasnya bersama presiden, untuk mendapatkan kesepakatan bersama (Pasal 20 UUD 1945). Kemudian menerima dan membahas usulan rancangan undang – undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi. Fungsi DPRD yang kedua, yaitu fungsi anggaran (DPRD bertugas untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Bupati). Dan fungsi DPRD yang terakhir, yaitu fungsi pengawasan. Fungsi ini diberikan dengan maksud untuk mencegah dan menghindari terjadinya perilaku yang menyimpang serta penyalahgunaan wewenang/kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah,dengan kata lain pemerintah dapat diawasi dalam melaksanakan tugas.
Masing-masing fungsi tersebut, berpengaruh terhadap kontribusi percepatan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.Kontribus­i percepatan pembangunan adalah upaya nyata untuk mempercepat pembangunan suatu daerah. Hal hal yang mendorong percepatan pembangunan suatu daerah adalah:
1. Peningkatan Investasi(penanaman modal) untuk menambah barang barang modal
(perumahan,jembatan,­atau barang-barang modal lain yang berupa alat kerja)
2. Pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat miskin dan juga kaum perempuan
3. Peningkatan pengeluaran pemda,khususnya untuk membeli barang-barang asli daerah yang
bersangkutan
percepatan pembangunan yang tengah dihadapi oleh negara kita saat ini.mulai dari yang sudah di selesaikan dan yang belum terselesaikan,sepert­i:
1. Masalah Pendidikan
Di kabupaten Deiyai banyak SDM yang tidak dimanfaatkan atau dikalahkan teknologi.
2. Masalah Sarana Perhubungan
Di beberapa wilayah perbatasan Indonesia,banyak wilayah yang belum terdapat sarana perhubungan seperti(Jembatan,jal­an,jaringan telekomunikasi,dan transportasi)
3. Masalah Banyak kampung Tertinggal
Di beberapa wilayah deiyai juga terdapat rakyat yang belum bisa membaca, belum berpakaian dan bahkan hidup masih secara nomaden.
4. Masalah Pemukiman Kumuh
Di Deiyai sendiri hampir dari setiap kampung daerah kumuh atau wilayah tidak layak huni,karena beberapa kalangan masyarakat masih tidak peduli kebersihan
5. Masalah Kejahatan
kejahatan adalah salah satu faktor penghambat pembangunan, jika dibiarkan maka akan ada halangan percepatan pembangunan karena kekhawatiran akan teror.
Oleh karena itu DPRD harus tanggap dengan keadaan seperti ini,DPRD harus selalu berusaha untuk memperjuangkan apa yang menyangkut kesejahteraan kehidupan.

Minggu, 08 November 2015

Otonomi Desa dan Ancaman Kapitalisme Global

Otonomi Desa dan Ancaman Kapitalisme Global

Munculnya tuntutan dari masyarakat adat untuk menjadikan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya serta muculnya kritikan terhadap penyeragaman bentuk desa model jawa telah menjadikan isu otonomi desa sebagai isu penting dalam agenda dan kebijakan sistem pemerintahan di Indonesia. Terkait dengan masalah legalitas, hingga saat ini pemerintah masih belum memiliki format otonomi desa yang jelas, dimulai dari UU No.22/1948 hingga UU No.32/2004 ternyata belum menjelaskan secara pasti bagaimana posisi dan kewenangan serta bentuk otonomi yang diberakan kepada desa. Oleh karenanya, muncullah inisiasi untuk mengeluarkan RUU Desa sebagai pecahan dari UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah. RUU ini ditujukan untuk menjadikan desa sebagai daerah otonomi tingkat III yakni sebagai unit pemerintan lokal yang otonom sesuai dengan prinsip desentralisasi (desa otonom).
Lahirnya RUU desa juga terkait dengan kelemahan-kelemahan pengaturan desa dalam UU No.32/2004 terutama menyangkut peletakan kewenangan Desa sebagai kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepada Desa. Artinya, hingga saat ini, kewenangan desa tergantung pada kemauan pemerintah daerah untuk mendelegasikan kewenangannya. Menghadapi permasalahan tersebut, RUU Desa merekomendasikan bentuk desa otonom sebagai bentuk desa di Indonesia. Adapun desa otonom merupakan bentuk yang tidak begitu jauh berbeda dengan bentuk saat ini disebagian besar pedesaan di Jawa (transisi dari desa adat-desa administratif). Syarat terjadinya desa otonom adalah terjadinya pembagian urusan pemerinath kepada desa dengan jelas serta memungkinkan akses rakyat yang lebih luas terhadap sumber daya alam yang ada. Namun, benarkah dengan adanya RUU desa maka rakyat desa akan semakin mudah dalam mengakses sumber-sumber agraria sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat itu sendiri?.
RUU desa merupakan satu dari tiga rancangan perundang-undangan yang diinisiasi oleh Democratic Reform Support Program (DRSP)-program pendorong pembaruan demokrasi- USAID dalam rangka memuluskan proses desentralisasi di Indonesia. Bersama dengan, RUU Desa menjadi satu kebijakan pecahan dari UU No.32 /2004 tentang pemerintahan daerah. Seperti halnya undang-undang pemerintahan daerah, RUU ini berkutat dalam masalah tata kelola pemerintahan desa dan lebih menyoroti desa dari aspek ketatanegaraan—menentukan posisi, peran dan kewenangan pemerintahan desa dalam pemerintahan. Saat ini RUU ini sedang menjalani konsultasi publik di Sumatera dan Makassar.
Lahirnya RUU desa ini tak lepas dari agenda desentralisasi yang hingga saat ini belum tuntas. Desentralisasi adalah sebagai suatu cara/alat untuk mewujudkan keseimbangan politik, akuntabilitas pemerintah lokal, dan pertanggungjawaban pemerintah lokal. Prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencapai hal tersebut diataranya pemerintah daerah harus berotonomi. Otonomi daerah sendiri bisa diakui ketika daerah memiliki teritorial kekuasaan yang jelas, memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri, memiliki badan perwakilan yang mampu mengontrol eksekutif daerah, dan adanya kepala daerah yang dipilih sendiri oleh masyarakat daerah melalui suatu pemilihan yang bebas.
Sebagai suatu alat, desentralisasi sendiri adalah suatu hal yang bebas nilai. Artinya, baik-buruknya desentralisasi adalah tergantung dari pelaku dan subjek yang menjalankan desentralisasi itu sendiri. Namun untuk kasus di Indonesia, pengalaman desentralisasi dan otonomi daerah bisa menjadi cermin bagi dilaksanakan tidaknya desentralisasi dan otonomi hingga tingkat desa.
Hasil Penelitian CIFOR pada tahun 2007 di Kutai Barat menyebutkan bahwa desentralisasi menyebabkan peningkatan kegiatan ekploitatif oleh seperti pembalakan liar dan penambangan batubara oleh perusahaan-perusahaan penambangan baik yang legak ataupun illegal. Hal tersebut menyebabkan adanya peningkatan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Konflik juga muncul akibat meningkatnya jumlah kepemilikan individu yang akhirnya memunculkan ketimpangan sosial.
Pola kehidupan ekonomi juga ditandai dengan adanya peningkatan kekayaan jangka pendek dan ketergantungan yang besar terhadap pasar dan perkebunan sawit. Kedua hal ini menyebabkan masyarakat kehilangan strategi penghidupan alternatif. Secara umum adanya desentralisasi di Kutai Barat telah menurunkan kondisi ekonomi meskipun dalam hal pelayanan publik (Jalan, gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan) terjadi peningkatan. Ini disinyalir karena pembanguan yang dilakukan tidak menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Pembangunan infrastruktur dan kelengkapan lainnya cenderung ditujukan untuk menarik para investor yang bergerak dibidang ekstraktif.
Contoh lainnya yang menunjukkan dampak negatif dari Desentralisasi adalah hasil Penelitian Smeru di Sulawesi selatan pada tahun 2003. Dalam laporan penelitian tersebut, disebutkan bahwa desentralisasi telah telah memberikan ruang bagi anggota DPRD yang korup untuk mengkorupsi hak-hak rakyat. Hal ini berimbas pada menurunnya pelayanan publik. Dari total pengaduan yang masuk kepada YLKI Sulawesi Selatan pada tahun 2000-2001, 70 persen diataranya adalah pengaduan menyangkut pelayanan publik, selain itu adanya desentralisasi. Setelah UU No. 22/1999 dilaksanakan banyak tulisan yang menunjukkan kemacetan dalam hubungan antara propinsi dan kabupaten/kota dirasakan menurun. Hal ini disebabkan oleh tingginya tingkat “pembangkangan” pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Hasil penelitian lainnya di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa selama dua tahun pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah belum ada tanda-tanda kecenderungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Sementara itu laporan dari Sarwadi, salah satu anggota SPI yang menjadi anggota BPD di Jambi menyebutkan bahwa kecenderungan korupsi di lingkungan penyelenggara negara memiliki kecendurangan yang meningkat. Desentralisasi juga telah memunculkan raja-raja kecil yang memiliki kekuasaan di daerah. Menurut Bank Dunia (2006) Indonesia menjadi satu-satunya negara yang melakukan desentralisasi dengan proses yang sangat cepat apabila dibandingkan negara lainnya dikawasan asia timur dan asia pasifik. Terlalu cepatnya proses desentralisasi di Indonesia pada akhirnya menunjukkan bahwa otonomi daerah yang merangsang pemekaran daerah ini menimbulkan kesan disintegrasi NKRI, padahal merubah struktur kepemerintahan dan menciptakan keakraban sosial baik dalam lingkungan desa ataupun dalam wilayah makro nasional dibutuhkan dalam jangka waktu yang lama (Tjondronegoro, 2007). Tergesa-gesanya desentralisasi yang dilakukan di Indonesia patut dicurigai sebagai salah satu upaya penyerobotan kekayaan bangsa oleh segelintir orang tertententu.
Dari dampak-dampak negatif desentralisasi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan semakin terbukanya kewenangan daerah maka semakin terbuka pula kapitalisme global datang menyusupi dan menggerogoti kekayaan alam nusantara yang seharusnya menjadi milik rakyat. Ketika otonomi daerah sudah mulai berlaku, maka lembaga keuangan internasional dengan mudahnya memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah secara langsung, selain itu, investasi disektor –sektor strategis dan ekstratif sudah semakin sulit dikendalikan. Alih-alih menjadikan rakyat semakin sejahtera, desentralisasi dan otonomi daerah yang terjadi saat ini justru malah membuat rakyat bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar dalam mengakses kekayaan alam Indonesia. Hal ini juga terkait dengan aturan dan kewenangan daerah dalam mengatur masalah investasi. Pada PP. No.38/2007 tertulis bahwa khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Artinya, ada kemungkinan dan celah bagi kapitalisme global melalui peraturan ini.
Kecurigaan ini terbukti dengan dikeluarkannya UU No.25/2007 tentang penanaman modal yang diturunkan dalam PP No.111/2007. Didalam PP ini diatur sejumlah kepemilikan investor asing dalam sektor-sektor strategis termasuk sektor pertanian. Selanjutnya, bersamaan dengan UU tersebut, saat ini pemerintah tengah mengatur RUU tentang penetapan lahan pertanian pangan abadi yang didalamnya mengakomodir “kemitraan” antara petani dengan perusahaan agribisnis. Pada saat yang bersamaan, BPN dan Bappenas dengan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB tengah menyusun RUU pertanahan yang disinyalir akan membuka pasar tanah di Indonesia. Oleh karenanya bisa dibayangkan apabila otonomi semacam otonomi daerah diberikan kepada desa sementara itu desa sendiri masih belum memiliki kekuatan dan ketangguhan yang cukup untuk membendung kapitalisme global ini. Saat ini ketika terjadi otonomi daerah, desa-desa sudah banyak mengalami eksploitasi dari perusahaan industri karena adanya SDA dan tenaga kerja murah.
Sikap waspada terhadap upaya desentralisasi saaat ini juga bisa dilihat dari sisi kepentingan lembaga atau institusi yang mendorong desentralisasi. Desentralisasi merupakan salah satu kebijakan yang didorong oleh Bank Dunia. Kebijakan ini disinyalir digunakan sebagai upaya untuk mempercepat proses privatiasai, liberalisasi dan deregulasi untuk kepentingan para penguasa modal yang menjadi stake holder penting dalam tubuh lembaga keuangan ini.
Sebagai suatu simpulan, masalah desentralisiasi dan otonomi sampai ke desa sesungguhnya seperti dua mata pedang bisa jadi baik dan bisa jadi fatal. Dari berbagai penelitian dan realitas yang terjadi sekarang ini, desentralisasi dan otonomi saat ini cenderung memiliki banyak sisi negatifnya dibandingkan dengan sisi positifnya. Otonomi desa tidak akan lepas dari konteks relasi antara desa dengan supradesa. Hal ini karena desa menjadi bagian dari negara yang juga menjalankan sejumlah kewajiban yang dibebankan oleh negara. Karena itu, lebih sekadar swadaya, otonomi desa merupakan persoalan. Desa, khususnya pemerintah desa, mempunyai hak bila berhadapan dengan negara, sebaliknya ia mempunyai kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat desa. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah sejauh mana otonomi dan kewenangan yang harus diberikan ke desa? dan Bagaimana kesiapan masyarakat dan para pemimpinnya dalam menjalankan otonomi ini?.
Realitas masyarakat Kondisi sosial ekonomi masyarakat desa seringkali menjadi sorotan utama bagi para pengambil kebijakan. Sayangnya, banyak orang yang terjebak dengan tidak melihat akar permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di Pedesaan. Lebih dari 37 juta rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan. 63,58 persen diantaranya adalah rakyat yang tinggal di pedesaan dan 70 persennya adalah rakyat tani (BPS, 2007). Kondisi ini telah mengakibatkan semakin menipisnya insentif dari sektor pertanian yang akhirnya mendorong pada peningkatan angka pengangguran dan angka urbanisasi. Kemiskinan yang terjadi dipedesaan inilah merupakan muara dari tidak tersedianya akses terhadap alat-alat produksi baik itu berupa akses terhadap sumber daya alam, teknologi, dan juga masalah pasar.
Dalam konteks RUU desa, undang-undang ini tidak menjawab permasalahan tersebut. Undang-undang desa hanya berfokus pada masalah pemerintahan dan lembaga demokrasi desa yang substansinya pun tidak jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya kecuali pada bentuk lembaga demokrasi desa dan sistem penggajian perangkat desa saja. Memang masalah pemerintahan adalah isu kritis sebagai salah satu faktor yang bisa menunjang pada akses sumber daya alam bagi masyarakat desa, namun demikian dalam implementasinya di komunitas akar rumput masih banyak masyarakat desa yang justru tidak mempedulikan Undang-Undang dalam pelaksanaan pemerintahannya.
Dalam pelaksanaan pemerintahan desa sebagian besar masyarakat desa memiliki pluralisme tersendiri meskipun sebagian besar bentuk kelembagaannya sudah mengikuti format resmi. Oleh karena pluralitas itulah maka peran undang-undang disini justru tidak diperlukan. Kalaupun untuk menentukan masalah wewenang pemerintah desa dalam hubungannya dengan pemerintahan yang ada diatasnya, maka peraturan turunan undang-undang sebelumnya sudah cukup untuk mengatur hal-hal tersebut.
Ditetapkannya RUU desa yang memberikan legitimasi otonomi desa tanpa menjelaskan sampai mana wewenang yang diberikan untuk pemerintahan desa justru akan membahayakan kedudukan desa itu sendiri. Hal ini justru malah akan memberikan celah yang lebih besar bagi kepentingan kapitalisme global untuk menyita kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat desa.
Dengan melihat gencarnya agenda kapitalisme di Indonesia saat ini, seharusnya desa menjadi suatu bentuk pertahanan kuat dalam melawan segala bentuk perampasan dan penindasan. Sajogjo mengatakan bahwa otonomi desa yang harus dibangun tidak bisa dikontekskan sebagai kekuasaan pemerintah desa yang benar-benar mandiri. Justru yang perlu dibangun sekarang adalah bagaimana desa-desa membangun jaringan dan memperkuat solidaritas dengan desa-desa disekelilingnya untuk membetuk pertahanan bersama. Hal yang mendesak dilakukan sekarang adalah menyiapkan bagaimana masyarakat desa bisa mandiri dengan mengalihkan pemberian akses kekayaan alam dari tangan para penguasa ketangan rakyat. Susan Lusiana
Home» Aktualita» 2010: Otonomi Tanpa Substansi?
2010: Otonomi Tanpa Substansi?
Tahun 2010 sudah di depan mata. Seiring dengan perjalanan waktu secara terus menerus usia negara kita juga semakin tua.
Idealnya pertambahan usia akan makin menambah kedewasaan berpikir dalam konteks masyarakat sebagai mahluk individu. Dalam perkembangan ketatanegaraan kita dewasa ini banyak persoalan persoalan yang akan menjadi catatan sejarah untuk diselesaikan pada tahun 2010. Mulai dari persoalan hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan masalah sosial budaya. Esensi negara demokrasi pun menjadi pertaruhan pasca masyarakat memberikan modal sosial melalui pemilu 2009 kemarin.
Berbagai kerikil tajam yang muncul hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kita sekarang ini. Dalam bidang ekonomi, prospek ekonomi kita sebagaimana yang dikatakan oleh berbagai pengamat, pelaku usaha penuh dengan was-was. Kepercayaan pemilik modal untuk invest di negara kita terganggu dengan kondisi hukum yang tidak tegas dan kebijakan perburuhan. Ini juga sangat berpengaruh kepada daerah yang sekarang banyak berharap pada investor untuk menanamkan modalnya di daerah.
Diantara berbagai evaluasi yang harus dilakukan, salah satu menjadi fokus permasalahan adalah masalah otonomi daerah yang belum tuntas. Kita bukan bicara pada tataran konseptual, tetapi bagaimana kinerja daerah setelah otonomi daerah berlangsung selama lebih dari delapan tahun? Mungkin secara konsep dalam bentuk regulasi UU sudah mencapai finis politik dengan adanya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Hanya saja apa yang menjadi substansi dari otonomi daerah itu sehingga makna dan tujuan berotonomi sampai sekarang belum bisa dijawab oleh daerah. Apa yang menjadi faktor penghambat inilah yang perlu dipetakan sehingga otonomi daerah tujuannya semula bisa terimplementasi pada tingkat substansial.
Coba kita lihat sekarang ini di daerah, masih banyak kepala daerah menganggap keberhasilan otonomi daerah ditentukan bagaimana berhasilnya meloby pejabat pusat bisa menambah DAU dan DAK. Pemahaman seperti ini sangatlah keliru, toh itu sifatnya jangka pendek. Teori ekonomi selalu sulit dibantah tentang perbandingan antara pemuas kebutuhan dengan alat pemuas kebutuhan. DAK dan DAU masuk kategori dalam alat pemuas kebutuhan ekonomi di daerah.
Jika suatu saat jumlahnya habis bagaimana dengan daerah. Pola pikir meloby pusat bagaimana supaya menambah anggaran di daerah harus diganti dengan pola pikir baru (mindset). Daerah diharapkan sekarang ini mempersiapkan sumber-sumber pembiayaannya kedepan dengan bantuan pemerintah pusat. Secara sederhana DAU dan DAK diharapkan menjadi modal dasar menambah pendapatan asli daerah melalui sumber-sumber potensi alam daerah dengan berorientasi pada kebutuhan dan kearifan lokal.
Pembagian Kekuasaan
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah bermula dari keinginan adanya pembagian kekuasaan dan peran antara pemerintahan pusat dan daerah. Itu khususnya berkaitan dengan masalah mulai ekonomi, politik, administrasi hingga masalah fiskal atau keuangan. Dari perspektif ini, arus desentralisasi menjanjikan perubahan bagi demokrasi lokal. Para pemikir dan teoretikus liberal tentang desentralisasi meyakini bahwa desentralisasi juga akan makin mendekatkan negara kepada masyarakat dan akan makin memperkuat local accountability.
Oleh karena itu, muncul kontrol, partisipasi, akuntabilitas, responsibilitas, dan responsiveness. Carolie Bryant dan Lousse G White (1987) lebih lanjut mengatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kekuasaan dan kewenangan yang dapat dibedakan ke dalam desentralisasi administratif dan desentralisasi politik. Hal yang berbeda dinyatakan para pemikir Marxian yang boleh dikatakan tidak suportif terhadap ide desentralisasi. Argumentasinya, desentralisasi tidak lain adalah formasi negara. Negara itu, bagi kaum Marxist, adalah instrumen kapitalisme. Karena itu, desentralisasi tidak lain adalah penurunan otoritas negara pada level yang lebih kuat dan lebih legitimate di level bawah yang pada gilirannya hanya menjadi instrumen ekspansi kapitalisme global.
Transisi desentralisasi selain memiliki dampak positif, juga membawa dampak negatif yang perlu diwaspadai semua pihak. Desentralisasi juga bisa memunculkan sejumlah jebakan yang bisa menjadi ancaman bagi demokrasi lokal. Misalnya, menjalarnya korupsi, kolusi dan nepotisme, aristokrasi, local bossism, eksklusivisme, dan konflik etnis-agama. Dalam praktiknya, sebagian “besar” daerah ternyata belum siap dengan kebijakan ini. Akibatnya, warga daerah terjerembap ke dalam masalah yang akut, yaitu minimnya pendapatan daerah, pengelolaan sumber daya alam yang tidak memadai, sumber daya manusia yang rendah, dan sebagainya.
Ketika “dipaksa” mandiri, mereka malah kelimpungan. Harapan untuk membangun daerah dengan potensi lokal akhirnya hanya menjadi impian. Di Sumatera Utara, belum banyak daerah yang sukses menjalankan kebijakan desentralisasi. Beberapa kota lainnya masih menemui kesulitan menjalankan kebijakan ini. Tentu hal ini perlu dikaji lebih lanjut, mengapa daerah lain bisa sukses, sementara kota lainnya tidak? Penulis tidak menampik bahwa desentralisasi memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat daerah untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa interupsi pusat. Tapi, desentralisasi juga membuka selubung hitam. Diam-diam, desentralisasi juga menjadi aktor pendorong munculnya rezim tirani baru yang kejam. Bukan hanya menggeser rezim dari pusat ke daerah, melainkan juga (kadang-kadang) menciptakannya. Pertarungan politik di daerah pun kian tajam. Beragam kasus kontroversi politik muncul. Di sinilah beban politik masyarakat daerah menjadi bertambah runyam.
Jadi, bukannya menikmati iklim demokrasi lokal, melainkan malah terjebak pada konflik kepentingan. Apalagi ketika persoalan kontroversial itu dilembagakan. Contoh riil adalah peraturan daerah berdasarkan syariat Islam (disingkat Perda Syariat Islam) yang tengah dicanangkan di berbagai daerah. Meski didebat berkali-kali karena mengusung sektarianisme baru atas nama agama, tetap saja kelompok pro perda bergeming pada pendiriannya. Mereka justru menganggap perda tersebut sangat demokratis karena sesuai dengan aspirasi warga. Tak jelas, apakah benar perda tersebut diberlakukan sesuai dengan aspirasi warga. Toh banyak yang menolaknya. Tampak sekali warga hanya menjadi tameng semata.
Soal lain adalah bangkitnya identitas lokal sebagai bentuk “perlawanan” pemerintahan ala Orde Baru yang cenderung Jawa sentris. Setelah sekian lama terbungkam atas nama penyeragaman, identitas ini menyeruak ke permukaan. Sebagai contoh adalah kembalinya Sumatera Barat ke nagari, Kabupaten Tana Toraja yang kembali ke lembang, dan beberapa daerah di Kalimantan Barat yang tengah berjuang kembali ke pemerintahan binua. Berbagai kenyataan terus mendera masyarakat lokal. Meski berbeda-beda, toh masalah yang muncul tak kalah akut. Akibatnya, degregasi sosial pun tak terhindarkan. Penegasan eksistensi kelas sosial tak terbendung lagi.
Sejak otonomi diberlakukan, kelas menengah ini bergulat. Kelas yang tadinya berkutat pada aktivitas masing-masing, kini manjadi rezim politik yang haus kekuasaan. Faktanya, desentralisasi memang telah menggeser arena pertarungan dari pusat ke daerah. Lokal menjadi lokus pertempuran baru bagi antarwarga lokal sendiri maupun elite nasional yang menggeser kepentingannya ke daerah. Jelas, konflik kekuasaan di tingkat lokal tak terhindarkan sebagai konsekuensi logis kian mengendurnya “cengkeraman” pusat atas daerah.
Rezim Otoriter
Pada kondisi karut-marut seperti ini, terwujudnya rezim otoriter di daerah tak terbendung dan harus diwaspadai. “Kerajaan lokal” sebagai basis rezim diciptakan untuk menopang kekuasaan tiran. Pada arus inilah demokrasi lokal sedang dipertaruhkan. Berbagai kekuatan (ideologis) ramai-ramai berebut lokal untuk menegaskan identitas ideologisnya tanpa memedulikan semangat desentralisasi. Masyarakat lokal sebagai agen demokrasi lokal pun kian telantar. Desentralisasi yang diharapkan menyembulkan iklim perubahan justru memunculkan berbagai soal yang runyam. Tentunya masalah ini kian pelik ketika dibiarkan berlarut-larut.
Dan, harus diakui, desentralisasi memang hanyalah alat. Hasil yang dicapai sangat tergantung pada siapa yang menggunakan alat tersebut. Hasilnya akan baik dan maksimal ketika diarahkan untuk menciptakan masyarakat demokratis di tingkat lokal. Sebaliknya, desentralisasi menjadi bumerang ketika tidak mampu dimanfaatkan dan hanya menyulut perang. Karena itu, hendaknya partisipasi dan kesadaran masyarakat lokal untuk membuat desentralisasi positif ini perlu dilakukan. Pendampingan dan berbagai bentuk pengawalan mewujudkan desentralisasi positif dan memperkuat demokrasi lokal ini juga perlu diupayakan bersama-sama. Semoga pada tahun 2010 substansi otonomi daerah bisa terjawab sebagai upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat lokal melalui sentuhan pembangunan yang langsung menyentuh nasib masyarakat di daerah.
Tahun 2010 menjadi suatu tahapan krusial dalam perjalanan desentralisasi/otonomi daerah. Pada aras makro-kebijakan, inilah titik waktu bagi alih fase transisi ke konsolidasi desentralisasi, meski prosesnya bisa berjalan tak pasti, berliku. Sementara secara mikrostrategis, 2010 terbilang sebagai tahun efektif pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, di mana otonomi dicek capaian 100 harinya, lalu ditetapkan langkah aksi satu hingga lima tahun ke depan.  Ihwal isu makro, tantangan serius kita adalah masih macetnya desentralisasi di tataran elite. Sepanjang satu dasawarsa penerapannya, otonomi seakan hanya berisi urusan birokrasi/politisi, amat sarat agenda instrumentalis: kewenangan, pemekaran, pilkada, dan seterusnya. Faedah nyata bagi hidup rakyat masih serasa jauh panggang dari api. Hanya di sejumlah terbatas daerah, rakyat menikmati buah inovasi pelayanan publik dan peningkatan kinerja ekonomi. Lihat saja manajemen fiskal pemda. Selain mal-administrasi pelaporan (status adverse dan disclaimer BPK), daerah belum juga berhasil mengurai masalah substantif terkait proporsi alokasi yang minim bagi belanja publik (rerata 25% dari total APBD) dan rendahnya daya serap anggaran sehingga di satu sisi kian mendistorsi porsi publik, pada sisi lain menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui bunga simpanan dana "nganggur" tersebut di perbankan (sertifikat BI). Pada hal, ciri penanda bergesernya transisi ke konsolidasi tidak saja diukur dari selesainya penyesuaian aneka karakter regulasi desentralistik, tapi terutama justru pada beralihnya dominasi agenda instrumental-elitis menjadi substantif-publik. Tanpa terpenuhinya ciri ini, kita senantiasa berada di zona transisi permanen, tak bergerak ke mana-mana (involusi). Rakyat lalu makin sulit terintegrasi dalam sistem permainan yang ada, serta gagal merasakan faedah otda. Dilema 2010 Dilemanya, saat ketika agenda substantif yang lebih kita butuhkan pada fase konsolidasi, justru sepanjang 2010 ini berjejal agenda instrumentalis. Sebagaimana pula yang menjadi prioritas Mendagri baru, kalender otonomi akan didominasi oleh pelaksanaan pilkada di 246 daerah, upaya penataan pemekaran, pengaturan peran provinsi, dan lain lain. Pemerintah jelas tak mau ambil resiko untuk tidak mengutamakan berbagai agenda tersebut. Ihwal pemekaran, 2010 menjadi tahun penataan, baik di level kebijakan maupun kapasitas kinerja daerah baru. Kita tahu, selama ini mismanajemen kebijakan berlangsung merata pada setiap tahapan penting: di hulu belum ada desain dan peta jalan baru kebijakan, di tahapan proses terlihat lemahnya fasilitasi dan supervisi bagi DOB, dan di hilir belum kunjung dibuatnya evaluasi kinerja daerah hasil pemekaran. Mendagri menargetkan kelarnya evaluasi dan Grand Design itu masing-masing pada Maret dan Oktober 2010.  Sementara itu, pelaksanaan pilkada tampaknya menjadi agenda otonomi paling rumit dan kritis tahun ini. Jika melihat carut-marut persiapannya, boleh jadi kita sedang memasuki status "darurat" pilkada. Sejumlah prasyarat bagi berlangsungnya suatu pemilu bermutu justru masih bermasalah, bahkan belum tersedia: regulasi operasional, manajemen kerja, institusi pengawasan, dukungan anggaran. Namun terlepas dari problem yang ada, pilkada tak boleh batal/mundur karena selang waktu tunda ke 2011 adalah opportunity cost besar bagi pembangunan daerah.  Catatan Akhir Kita seakan digiring ke pilihan yang serba pelik. Dari sisi resiko dan kepentingan subjektif, elite politik/pemerintah hampir pasti mengutamakan agenda instrumentalis. Pembuktian faedah otonomi bagi rakyat, dalam bentuk prioritas alokasi anggaran, pelayanan publik, lapangan kerja, bukanlah perkara pokok. Setidaknya, itu yang terjadi pada 203 daerah hasil pemekaran atau di 246 daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini. Ketika tahun politik nasional (2009) berganti menjadi tahun politik lokal (2010), situasi tetap sama biasanya bagi rakyat. Negara yang terus sibuk dengan dirinya tentu tak banyak membantu kehidupan mereka; malah rakyatlah yang dibuat repot dengan berbagai agenda elite. Persoalan tiadanya jaminan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, lingkungan usaha kondusif, akan bertahan menjadi isu-isu lazim keseharian kita.  Melihat semua itu, saya sendiri merasa sulit menerka rute baru pasca-transisi ini: berharap ke fase konsolidasi, meski tetap merasa cemas dengan jebakan lorong tiada ujung transisi, bahkan melangkah mundur ke titik berangkat (sentralisasi) lantaran desakan rakyat yang tak merasakan manfaat riil sistem baru ini. Suatu nota keras bagi kita, terutama para elite penyelenggara negara.

Mencari Arah Desentralisasi
Kamis, 7 Januari 2010 | 02:59 WIB
Oleh SUSIEBERINDRA
Napas desentralisasi sebenarnya dirasakan sejak negara ini ada. Namun, desentralisasi yang memberikan peranan lebih besar kepada daerah baru dirasakan tahun 1999. Setelah 10 tahun berlalu, bagaimana lika-liku desentralisasi berjalan?
Hampir setiap tahun, pemerintah menggelar rapat kerja dengan seluruh gubernur. Semua masalah daerah diungkapkan di situ. Presiden selalu menekankan program pemerintah supaya daerah menjalankan programnya sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuan raker hanya satu, supaya ada persamaan persepsi tentang desentralisasi, apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan pemerintah daerah.
Masalah desentralisasi sangat kompleks. Semua daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sering datang ke pusat dengan membawa berbagai jenis masalah. Kementerian Dalam Negeri memetakan ada 18 isu strategis terkait dengan desentralisasi. Misalnya, pembagian kewenangan pusat dan daerah, pemilu kepala daerah, pengembangan aparatur daerah, keuangan daerah, pelayanan publik, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan peraturan daerah.
Sebenarnya semua masalah desentralisasi sudah diatur dalam suatu peraturan. Hanya apakah dijalankan atau tidak, hal itu tergantung daerah masing-masing. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah lengkap dengan peraturan pemerintahnya mengatur segala hal terkait otonomi daerah. Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sebelumnya, desentralisasi diatur dengan UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. UU itu banyak diprotes karena DPRD memiliki kewenangan luar biasa, yaitu dapat memakzulkan kepala daerah. Kemudian UU No 22/1999 direvisi menjadi UU No 32/2004. Kini, pemerintah sedang menyusun revisi terhadap UU itu menjadi tiga RUU, yaitu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), pemerintahan daerah, dan desa. Dari perubahan aturan ini terlihat konsep desentralisasi terus-menerus disempurnakan. Tujuan desentralisasi untuk menyejahterakan masyarakat harus terus disempurnakan.
Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Kementerian Dalam Negeri Kartiko Purnomo mencontohkan PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang mengatur secara jelas mengenai kewenangan apa saja yang dimiliki pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
UU No 32/2004 menegaskan ada enam kewenangan pemerintah yang tetap di pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Untuk pelaksanaan enam kewenangan ini, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana kepada instansi vertikal di daerah. Sementara PP No 38/2007 menyebutkan 31 urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah.
”Semua sudah diatur, tetapi ada dua yang masih bermasalah, yaitu kewenangan di bidang pertanahan dan perhubungan laut. Masih ada kewenangan yang dirasakan kurang harmonis, seperti izin pertambangan itu,” kata dia.
Tahun 2006, masalah kewenangan pertanahan pernah diperebutkan antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat ingin menguasai semua kewenangan di bidang pertanahan, sementara daerah ingin mendapatkan bagian dari urusan pertanahan. Daerah beralasan, UU No 32/2004 hanya mengatur enam urusan yang merupakan kewenangan pusat, tak termasuk pertanahan. Tarik-menarik kewenangan ini membuat penyusunan PP No 38/2007 memakan waktu lama, hampir dua tahun.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan RPP tentang Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang adalah salah satu perintah dari UU No 32/2004. RPP akan mendefinisikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selama ini belum memiliki perangkat dan anggaran untuk menjalankan perannya.
”Selama ini, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur tidak mempunyai perangkat dan anggaran. Lalu bagaimana ia mau menjalankan fungsinya? Hanya nasionalisme yang tinggi, kemudian gubernur berusaha menjalankan perannya di daerah. Jadi, peran gubernur harus lebih besar,” tutur Kartiko.
Peran gubernur yang akan diperjelas adalah soal koordinasi pemerintahan umum, perencanaan tata ruang, perencanaan pembangunan dan pembangunan ekonomi wilayah, kepegawaian, pengawasan peraturan daerah (perda), dan menjembatani alokasi dana alokasi khusus dari pemerintah ke pusat.
Itu baru beberapa masalah desentralisasi yang masih terus harus diselesaikan agar tujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa selaras. Pemerintah pusat masih selalu mencari formula apa yang pas untuk memberikan perhatian ke semua daerah yang mempunyai keunikan masing-masing.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Tri Ratnawati, mengungkapkan, desentralisasi tidak mengharuskan semua kekuasaan pusat didelegasikan ke daerah, khususnya kewenangan yang bersifat strategis. ”Pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan tindakan tegas, bahkan membubarkan unit pemerintahan lokal yang tak menunjukkan kinerja yang baik,” kata dia.
Tri menuturkan, banyak faktor yang menyebabkan sukses atau tidaknya desentralisasi. Mengutip Dennis A Rondinelli, beberapa faktor indikasi suksesnya desentralisasi adalah keuangan daerah dan kewenangan daerah di bidang fiskal, adanya informasi yang memadai untuk publik mengenai jenis dan biaya pelayanan publik, dan akuntabilitas yang menjamin peluang bagi masyarakat lokal untuk mengawasi pemerintahan daerah.
”Banyak kasus di beberapa negara di Asia Tenggara desentralisasi hanya menguntungkan elite saja, yang disebut fenomena elite capture. Seharusnya ada survei mengenai seberapa jauh kepuasan masyarakat terhadap otonomi daerah, atau seberapa jauh dana APBD dipakai untuk masyarakat, selama sebagian besar untuk aparat daerah,” katanya.
Ada beberapa konsep otonomi daerah yang sebaiknya diperbaiki. Konsep titik berat otonomi di kabupaten/kota yang cenderung berlatar belakang politis perlu ditinjau ulang, Sebab, kabupaten/kota memiliki kapasitas yang rendah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Otonomi Daerah 2010 dan Inovasi Birokrasi



Ditulis Oleh Harian KONTAN   

Wednesday, 06 January 2010

Oleh Robert Endi Jaweng Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Jakarta.
Sepanjang 2009-2010 kita menjalani dua jenis tahun politik: 2009 sebagai tahun politik nasional (ditandai pemilu legislatif-pemilu presiden), lalu kini berganti ke 2010 sebagai tahun politik lokal (serangkaian pilkada di 246 daerah). Selama dua tahun tersebut, sedikit-banyak “terganggu“ pula perhatian terhadap isu-isu lain dalam agenda desentralisasi/otonomi.
Khusus di tahun 2010 ini, selain pilkada tadi, prioritas pemerintah pusat tampaknya masih sebatas agenda instrumentalis: penataan pemekaran, penguatan propinsi, dst. Ihwal pemekaran, 2010 menjadi tahun perbaikan manajemen kebijakan lewat penyusunan grand design dan evaluasi kinerja daerah baru. Sementara terkait isu propinsi, pusat menargetkan selesainya pengaturan (PP) peran propinsi yang selama ini menjadi biang disharmoni antar level pemerintahan.
Pilihan fokus tersebut sekaligus menunjukan masih macetnya desentralisasi di tataran elite. Ini membuat otonomi kita cuma berisi urusan birokrasi/politisi, yang berisi agenda instrumentalis. Di seberang lainnya, faedah nyata otonomi bagi hidup rakyat masih serasa jauh panggang dari api. Hanya di sejumlah kecil daerah saja rakyat dapat menikmati buah inovasi pelayanan publik dan peningkatan kinerja ekonomi, sebagai hasil terobosan cerdas-berani Kepala Daerahnya.
Implikasi lebih serius, macetnya desentralisasi tersebut mempersulit pergeseran fase transisi ke konsolidasi desentralisasi saat ini. Esensi peralihan ini tentu tidak saja diukur dari selesainya penyesuaian karakter regulasi ke arah desentralistik, namun terutama pada beralihnya dominasi agenda instrumental-elitis menjadi substantif-publik. Gagal menetapkan agenda yang relevan bisa membuat kita senantiasa ada di zona transisi permanen, tak bergerak ke mana-mana (involusi).
Kunci Sukses: Inovasi
Melihat latar masalah seperti di atas, peluang kemajuan daerah dan otonomi 2010 ini terletak pada tangan daerah itu sendiri. Bagi 7 Propinsi dan 239 Kab/Kota yang menyelenggarakan pilkada, peluang itu memang agak sempit karena sekitar 6-9 bulan selama 2010 habis terpakai buat pilkada, lalu masa pembelajaran bagi pasangan Kepda/Wakepda baru untuk menyusun program kerjanya.
Namun bagi daerah lainnya, mestinya selalu ada kesempatan guna membuktikan kinerjanya. Sebab, dalam hal penciptaan iklim bisnis/investasi, misalnya, upaya pemajuan sektor penting tersebut pada tahun ini ditentukan oleh komitmen pemda guna menyapu bersih segala sumbatan yang ada, dan terutama lagi adalah mempromosi berbagai praktik inovatif yang relevan.
Ihwal peran faktor inovasi ini, hasil survei IFC dan KPPOD “Doing Business in Indonesia 2010“, menunjukan bahwa daerah yang berkinerja terbaik dalam indikator memulai usaha dan melayani perijinan (Yogyakarta) dan pendaftaran properti (Bandung) adalah dua kota yang relatif berhasil membuat terobosan atas belitan struktural dalam tubuh pemerintahanya. Mereka, antara lain, melakukan upaya debirokratisasi-deregulasi melalui pembentukan pelayanan terpadu (PTSP).
Upaya inovasi birokrasi usaha ini dilakukan dengan metode integrasi berbagai kewenangan perijinan dan simplifikasi business process sehingga urusan perijinan menjadi lebih mudah, cepat, murah, jelas. Selain itu, dalam birokrasi sendiri, inovasi itu mendorong efektivitas kordinasi antar SKPD, mencegah kecenderungan eksternalisasi urusan internal birokrasi: investor menanggung resiko opportunity cost sebagai ekses kagagalan koordinasi dalam birokrasi.
Temuan tadi, sekali lagi, membuktikan inovasi sebagai kata kunci dalam perbaikan kinerja organisasi publik di era desentralisasi. Bagi keperluan lokasi investasi yang tak saja kondusif tapi juga kompetitif, misalnya, keberhasilan menyelesaikan sumbatan adalah satu hal, sebagai tugas standar pemerintah mana pun. Namun yang lebih dibutuhkan hari-hari ini adalah reformasi pada tingkat lanjut, di mana efisiensi pelayanan dan iklim bisnis kompetitif jadi ukuran elementer.
Namun realitas pahitnya di Indonesia, tak semua pemda menyadari arah perkembangan ini. Karakter kepemimpinan Kepala Daerah memainkan peran dan tanggung jawab maha-penting. Birokrasi tidak mungkin mereformasi dirinya, selain lantaran tak berkewenangan melakukannya, juga justru merasa telah diuntungkan (vested interest) dalam situasi lama. Sejauh ini, mesti diakui, sistem pilkadal belum terbukti menghasilkan Kepala Daerah yang memenuhi kualifikasi karakter kepemimpinan yang berkomitmen kuat bagi perubahan pelayanan publik.
Setelah sedekade kita belajar dan bereksperimentasi dengan sistem baru desentralisasi (fase transisi), seharusnya di fase konsolidasi ini mulai mengedepan aneka inovasi signifikan (advance). Sayangnya, cara pandang dan praktik pemerintahan masih mewarisi pola lama, di mana birokrasi bekerja dalam kultur kekuasaan (power culture) dan berorientasi kepentinganya sendiri ketimbang bergeser ke kultur pelayanan (service culture) bagi masyarakat, termasuk dunia usaha.    
Hari-hari ini para pengamat otonomi boleh jadi gamang menerka rute baru pasca-transisi ini: apakah menuju ke fase konsolidasi atau justru terjebak dalam lorong tiada ujung transisi, bahkan melangkah mundur ke titik sentralisasi lantaran desakan rakyat yang tak merasakan manfaat riil otonomi. Suatu nota keras bagi kita semua, terutama para penyelenggara pemerintahan. Khusus di tahun 2010, bola berada di tangan pemda sendiri.
 
Redaksi : WAKEIKAGOO.NET

Sabtu, 07 November 2015

MALAM HIBURAN RAKYAT BTM REGGAE NIGHT

JAYAPURA,07/11/15,
DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI PAHLAWAN PAPUA BARAT 1O OKTOBER 2015
WALIKOTA JAYAPURA Drs.BENHUR TOMI MANO.MM BERTANYA KEPADA SELURUH MASYARAKAT KOTA JAYAPURA DALAM HAL PAHLAWAN ASAL PAPUA BARAT DUA ORANG
DISEBUT DENGAN LENGKAP,PADA MALAM HIBURAN RAKYAT "BTM REGGAE NIGHT"

BERSAMA REGGAE BAND DI KOTA JAYAPURA
SABTU,07 NOVEMBER 2015 DI TAMAN IMBI-JAYAPURA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2015.
HEN TECAHI YO ONOMI T"MAR
( SATU HATI MEMBANGUN KOTA UNTUK KEMULIAAN TUHAN ).
SUMBER SUARAWAKEIBADOO.COM

Pusaka Indonesia
Membincangkan Indonesia di Dunia Maya
Pahlawan Nasional dari Irian (Papua)
Provinsi Irian Jaya atau sekarang telah dimekarkan menjadi provinsi Papua dan Papua Barat merupakan Provinsi terakhir yang bergabung dengan NKRI. Melalui Resolusi PBB No.2504 pada tanggal 19 November 1969, secara resmi Papua dinyatakan kembali ke dalam pangkuan NKRI. Ketika Irian Barat masih di bawah penguasaan Belanda, terdapat tokoh-tokoh putra Irian yang ikut berjuang membebaskan pulau di timur nusantara itu untuk bersatu dengan Republik Indonesia. Adapun putra Daerah Irian yang turut berjuang dan mendapat gelar sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah RI antara lain.

1. Silas Papar.

Pria kelahiran Serui, Irian Jaya, 18 Desember 1918 ini begitu mendengar Indonesia telah merdeka, ia pun langsung mengadakan perlawanan terhadap penjajahan Belanda. Pada bulan Desember 1945, bersama teman-temannya berusaha mempengaruhi pemuda-pemuda di Irian Barat yang tergabung dalam Batalyon Papua agar melancarkan pemberontakan.

Pada bulan Nopember 1946, ia mendirikan Partai Kemerdekaan Indonesia Irian (PKII). Dan pada Oktober 1949, ia kemudian membentuk Badan Perjuangan Irian yang bertujuan untuk membantu pemerintah Indonesia membebaskan Irian Barat dari tangan Belanda sekaligus menyatukannya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 15 Agustus 1962 diadakan penandatanganan Persetujuan New York antara Indonesia dan Belanda, Silas Papare ikut terlibat sebagai anggota delegasi RI.
Tanggal 1 Mei 1963, Irian Barat pun resmi menjadi wilayah Republik Indonesia. Tanggal 7 Maret 1978, Silas meninggal dunia di tanah kelahirannya Serui.

2. Frans Kaisiep.

Frans Kaisiepo lahir di Wardo, Biak, 10 Oktober 1921. Pada usia 24 tahun, ia mengikuti Kursus Pamong Praja di (Jayapura) yang salah satu pengajarnya adalah Soegoro Atmoprasodjo,  mantan guru Taman Siswa Yogyakarta. Frans Kaisipo berjuang sejak masa-masa kemerdekaan RI. Tindakannya yang sangat teguh menyatakan bahwa Papua merupakan bagian dari Nusantara, menjadikan dirinya “dipinggirkan” oleh pemerintah Belanda.

Frans menggagas berdirinya Partai Indonesia Merdeka (PIM) di Biak. Selain itu, Frans menjadi anggota delegasi Papua (Nederlands Nieuw Guinea) yang kala itu membahas tentang pembentukan Negara Indonesia Timur (NIT) dalam Republik Indonesia Serikat (RIS), dimana pada saat itu Belanda memasukkan Papua dalam NIT.Di hadapan konferensi, Frans Kaisiepo memperkenalkan nama “Irian” sebagai pengganti nama “Nederlands Nieuw Guinea”, yang secara historis dan politik merupakan bagian integral dari Nusantara Indonesia (Hindia-Belanda).

Setelah melewati beberapa konfrontasi, pada 4 Agustus 1969 dilaksanakanlah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang pada saat itu Frans masih menjadi Gubernur Papua. Jelas Frans Kaisiepo sangat berperan dalam pelaksanaan Pepera tersebut. Hasil dari dari Pepera tersebut adalah suara bulat dari masyarakat Papua adalah tetap bergabung dengan Indonesia.

3. Marthen Indey

Marthen Indey dilahirkan di Doromena, Jayapura pada tanggal 16 Maret 1912. Sebelumnya, ia merupakan polisi Belanda yang kemudian berbalik mendukung Indonesia setelah bertemu dengan beberapa tahanan politik yang diasingkan di Digul, salah satunya adalah Sugoro Atmoprasojo. Pada tahun 1946, Marthen bergabung dengan sebuah organisasi politik bernama Komite Indonesia Merdeka (KIM) yang kemudian dikenal dengan sebutan Partai Indonesia Merdeka (PIM).

Pada tahun 1962 Marthen bergerilya untuk menyelamatkan anggota RPKAD yang didaratkan di Papua selama masa Tri Komando Rakyat (Trikora). Di tahun yang sama, Marthen menyampaikan Piagam Kota Baru yang berisi mengenai keinginan kuat penduduk Papua untuk tetap setia pada wilayah kesatuan Indonesia.

Berkat jasanya, Marthen diangkat sebagai anggota MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) sejak tahun 1963 hingga 1968. Tak hanya itu, ia juga diangkat sebagai kontrolir diperbantukan pada Residen Jayapura dan berpangkat Mayor Tituler selama dua puluh tahun.Marthen meninggal pada usia 74 tahun tepatnya pada tanggal 17 Juli 1986.

4.  Johannes Abraham Dimara (J.A.Dimara)

Pahlawan nasional Johanes Abraham Dimara lahir di desa Korem Biak Utara pada tanggal 16 April 1916. Dia adalah putra dari Kepala Kampung Wiliam Dimara. Dimara membantu perjuangan RI. Sempat ditangkap dan dipenjara bersama para pejuang Indonesia lainnya. Tahun 1949, setelah penyerahan kedaulatan, bergabung dengan Batalyon Patimura APRIS dan ikut dalam penumpasan RMS.

Dimara adalah salah seorang pejuang yang ikut dalam pembebasan Irian Barat. Dirinya adalah anggota OPI (Organisasi Pembebasan Irian Barat). Pada tanggal 20 Oktober 2000 di Jakarta , Johanes Dimara tutup usia. (DP/ berbagai sumber)

Jumat, 06 November 2015

SELAMAT ULANG TAHUN YANG KE 25


Fredi Mote
KAU TETAP SAHABATKU
Dia sahabatku
Sahabat yang sama-sama tertawa
Dalam kegembiraan
Dan sama-sama menangis dalam kesedihan..
Kami saling percaya, terbuka
Dan penuh pengertian
Namun, dibalik semua itu
Ibarat petir di siang hari
Seakan ku tak percaya
Orang yang sangat kucinta dan kusayangi
Telah menjadi miliknya..
Entah mungkin karena keadaanlah
Yang memaksa kau berbuat sekejam itu ???
Ataukah, ia sengaja mengkhianatiku..???
Dalam hati kecilku, kuberkata :
Tidak, tidak dan tidak..
Namun, ini telah terjadi..
Oh Tuhan, salah siapakah ini ???
Hanya engkau yang tahu.
Sahabatku
Cinta dan kasihmu, belum seberapa
Dibanding kasih dan sayangku padanya..
Namun
Demi kebahagiaan kau dan dia
Aku rela melepaskannya
.lanjut halaman 2
Walau sinar cinta
Belum pernah pudar
Dari ingatanku.
Sahabatku.
Janganlah, kau menyia-nyiakan kasih sayangnya
Apalagi, sampai menyakitinya
Ia masih terlalu hijau untuk disakiti.
Kasih.
Lupakanlah, apa yang telah terjadi
Anggaplah semua itu.
Tak pernah ada, diantara kita
Demi kebahagiaan
Aku, kau dan dia.
Kau, tetap sahabatku..