BANYAK persoalan yang mewarnai Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009 atau yang lebih dikenal dengan Pemilu Legislatif. Persoalan muncul sejak pelaksanaan tahapan awal Pemilu yakni saat KPU melakukan verifikasi parpol peserta Pemilu 2009. Sejak itu persoalan terus bertambah mulai dari dafar pemilih tetap (DPT), pencalonan, surat suara, logistik pemilu, pemberian tanda dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara, penghitungan dan penetapan perolehan kursi, hingga penetapan dan penggantian calon terpilih. Intinya, hampir semua tahapan Pemilu Legislatif 2009 bermasalah.
Berbagai kalangan mencari hal apa yang menyebabkan Pemilu Legislatif 2009 penuh masalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dengan seenaknya menyatakan UU Pemilu Legislatif yang dibuat DPR memang banyak masalah. Sebaliknya, DPR menyalahkan KPU. Dalam keputusan Pansus DPR menyatakan bahwa KPU tidak professional dan telah terbukti menghilangkan hak pilih warga Negara.
UU Pemilu 2009 telah terbukti tidak memadai sebagai payung hukum untuk melaksanakan Pemilu Legislatif 2009. Buktinya, sejumlah persoalan, misalnya, masalah pemberian tanda terpaksa diselesaikan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Bukti lain bahwa UU Pemilu 2009 tak memadai yaitu keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, sisa suara yang ditarik ke provinsi untuk penghitungan kursi tahap tiga, penghitungan sekaligus pengalokasian kursi tahap tahap dua dan tahap tiga.
Mengingat banyaknya persoalan pada Pemilu Legislatif itu, kami yang bergabung dalam Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) berkepentingan memberi masukan ke dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sedang dibahas oleh DPR RI. Berikut ini hal-hal yang kami usulkan untuk penyempurnaan UU Pemilu:
1. Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
Persoalan
- Masalah verifikasi parpol tak kunjung selesai hingga penetapan hasil Pemilu Legislatif 2009 berakhir. Gugatan Partai Republiku Indonesia yang dimenangkan pengadilan hingga pemilu berakhir tidak dilaksanakan KPU. Masalah parpol peserta pemilu lainnya yakni dualisme kepemimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan gugatan parpol non parlemen yakni Partai Buruh, Partai Merdeka, PPNUI, dan PSI.
Solusi
- UU Pemilu mengatur secara rinci batas waktu gugatan parpol calon peserta pemilu agar putusan tersebut dapat disesuaikan dengan tahapan pemilu.
- UU Pemilu mengatur agar gugatan calon peserta parpol diputus di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam batas waktu yang ditentukan. Pihak penggugat atau tergugat hanya bisa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung apabila keberatan atas putusn Pengadilan Tinggi dan tidak diperbolehkan mengajukan Peninjauan Kembali.
2. Daftar Pemilih Tetap
Persoalan
- Masalah pemilih ganda, pemilih siluman, dan banyaknya warga yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mewarnai Pemilu Legislatif 2009. Memilih merupakan hak setiap warga, bukan kewajiban. Ketika warga tidak bisa menggunakan hak memilihnya karena kekacauan pendaftaran, mereka bisa menggugat dan menyatakan pemilu tidak legitimate. DPR RI, Komnas HAM, dan Mahkamah Konstitusi menyatakan pada Pemilu Legislatif 2009 telah terjadi penghilangan hak warga Negara.
- Terjadi saling lempar tanggung jawab antara KPU dan Departemen Dalam Negeri mengenai masalah pendaftaran pemilih.
Solusi
- UU Pemilu harus mengatur setiap warga Negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda pengenal berupa KTP, paspor, SIM, kartu mahasiswa atau kartu identitas lainnya, meskipun tidak terdaftar dalam DPT.
- UU Pemilu harus mengatur kewenangan dan tanggung jawab KPU dalam memutahirkan data pemilih dan Departemen Dalam Negeri yang kini Kementerian Dalam Negeri dalam memutakhirkan data kependudukan. UU Pemilu ini harus mengatur kewenangan KPU untuk menolak data dari Kementerian Dalam Negeri apabila data tersebut tidak sesuai ketentuan. Kementerian Dalam Negeri wajib memperbaikinya hingga memenuhi ketentuan.
3. Pencalonan Annggota DPR
Persoalan
- Masalah pencalonan yang menjadi perhatian pada Pemilu Legislatif 2009 yaitu masalah ijazah palsu dan masalah calon yang tidak terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Masalah ini berkepanjangan dan tidak tuntas hingga pada hari penetapan calon terpilih.
- Mengenai kasus ijazah palsu, KPU kesulitan mengeksekusi karena harus menunggu putusan pengadilan yang menyatakan ada tidaknya tindak pidana pemalsuan. Ini memakan waktu yang cukup lama mulai dari penyelidikan di Bawaslu, penyidikan di Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan, hingga putusan pengadilan. Proses ini tidak sesuai dengan waktu tahapan pemilu.
- Mengenai calon yang tak terdaftar dalam DCS yang diumumkan media massa. Sampai detik-detik terakhir penetapan calon terpilih, masalah ini masih muncul.
- Masalah penggantian calon terpilih karena calon terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri atau dimundurkan oleh parpol calon yang bersangkutan, dan/atau calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi. Contoh kasus ini yakni kasus Izzul Islam dari Fraksi PPP dan As’ad Syam dari Partai Demokrat yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon terpilih, tapi tetap diajukan KPU untuk dilantik sebagai anggota DPR.
Solusi
- UU Pemilu harus mengatur mekanisme dan batasan waktu yang jelas mengenai proses hukum administrasi terhadap calon yang diduga menggunakan ijazah palsu. Dalam hal ini UU Pemilu bisa memberi kewenangan kepada KPU untuk membentuk tim ad hoc yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, hakim Tata Usaha Negara, dan pakar hukum admininistrasi Negara untuk memutus apakah ijazah yang digunakan calon yang bersangkutan bisa dinyatakan lolos atau tidak untuk digunakan sebagai persyaratan pencalonan. Putusan itu bersifat mengikat untuk persyaratan pencalonan, bukan untuk kepentingan proses hukum pidana.
- UU Pemilu harus mengatur mekanisme pengambilan keputusan khusus di KPU apabila KPU secara orang per orang atau kelembagaan, itu melakukan kesalahan yang merugikan calon dan/atau pemilih. Keputusan khusus itu sah dan mengikat untuk mengembalikan hak calon dan/atau pemilih, tanpa menghilangkan perbuatan pidana KPU baik secara orang per orang maupun kelembagaan.
4. Pemilu dan Surat Suara
Persoalan
- Hasil Pemilu 2009 dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka—calon terpilih ditentu
- kan berdasarkan suara terbanyak tidak menunjukkan peningkatan kinerja DPR. Hasil sistem ini sudah menunjukkan kepada kita bahwa anggota DPR yang punya popularitas tinggi tidak berbanding lurus dengan meningkatnya kinerja mereka di DPR. Malahan, sudah anggota DPR pun mereka sibuk dengan dunia mereka sendiri. Sistim ini membuka ruang pertarungan bebas antarcalon dalam satu parpol yang menimbulkan friksi dan ketegangan antarcalon sehingga soliditas parpol. Para aktivis parpol/ormas, pakar, perempuan yang penting mewarnai parlemen dikalahkan oleh calon-calon yang sarat dengan kepentingan modal.
Solusi
- Dalam sejarah pemilu Indonesia, sejak Pemilu 1955, Pemilu 1971-1997, Pemilu 1999, Pemilu 2004, dan 2009 sistem pemilu mengalami perubahan. Namun, sistem pemilunya masih proporsional, belum pernah menerapkan distrik murni. Usulan sistem pemilu campuran atau Mixed Member Proportional (MMP) menarik dibahas. Sistem pemilu MMP yang umum dijumpai terdiri dari (1) MMP Model Paralel yang dipakai di Rusia, Meksiko, dan Jepang; (2) MMP Model Proporsional Berdasarkan Personal yang dipakai di Jerman, atau yang mirip dengan model itu juga di Bolivia, Selandia Baru, dan Venezuela; dan (3) MMP Model Kompensasi yang dipakai di Hongaria. Ketiga model ini belum pernah diterapkan di Indonesia. Namun, tidak tertutup kemungkinan kita membuat sistem campuran campuran proporsional terbuka dan proporsional tertutup.
- UU Pemilu harus mengurangi ketegangan atau konflik antarcalon yang bisa merusak soliditas parpol dengan memuat sistem pemilu campuran proporsional karena sistem ini dapat mengakomodasi orang popular, aktivis parpol/ormas, pakar, dan perempuan. Perpaduan orang popular, aktivis parpol/ormas, pakar, dan perempuan akan mampu meningkatkan kinerja DPR.
5. Pemberian Tanda dan Pemungutan Suara
Persoalan
- Pemberian tanda pada Pemilu Legislatif menjadi persoalan karena terjadi perdebatan apakah mencentang atau bisa mencoblos. Apakah bisa mencentang parpol (nomor, logo, dan nama parpol) dan nama calon sekaligus atau hanya salah satu saja di antaranya. Persoalan ini akhirnya diatasi dengan perppu yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Solusi
- UU Pemilu harus secara rinci dan tegas menentukan tanda centang yang digunakan. UU juga harus mengatur tanda dan posisi tanda yang sah pada surat suara.
- Apabila UU Pemilu mengakomodasi usulan kami mengenai sistem campuran proporsional dan surat suaranya, setiap pemilih memberi tanda dua kali. Lihat keterangan surat suara.
6. Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara.
Persoalan
- Manipulasi penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara bermasalah karena terjadi manipulasi perolehan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dengan rekapitulasi tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan bahkan KPU.
- Parpol dan calon sulit mendapatkan bukti-bukti penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara sebagai bahan untuk mengajukan gugatan perselisihan pemilu ke MK.
Solusi
- UU Pemilu mengatur penghitungan dan rekapitulasi tidak dilakukan di tingkat PPS dan PPK karena dua lembaga itu sifatnya ad hoc. Penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan KPPPS dan selanjutnya penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan di KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota sebagai lembaga permanen menyiapkan tempat dan dokumentasi data pemilu yang memadai yang terbuka untuk publik.
- UU mewajibkan KPU kabupaten/kota memberikan data C1 atau data penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara tingkat TPS kepada parpol peserta pemilu dan calon legislatif. Tentu, biaya foto kopi dapat dibebankan kepada pemohon data.
- KPU kabupaten/kota juga wajib melayani permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat atau pers.
7. Penghitungan dan Penetapan Prolehan Kursi
Persoalan
- Saat ini terjadi perdebatan mengenai Parlementary Threshold (PT) apakah masih dipertahankan 2,5% atau dinaikkan.
- Penetapan perolehan kursi penuh polemik dan memakan waktu panjang. Terutama pembagian kursi tahap dua dan tahap tiga yang menjadi masalah.
- Pasal 205 ayat (4) dan (5) UU No 10 Tahun 2008 multitafsir. Semakin rumit karena Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 yang mengaturnya berbeda dengan putusan MK dan Mahkamah Agung. Sempat terjadi perbedaan tajam antara KPU dan MA, namun semua persoalan itu diakhiri dengan keluarnya putusan MK yang berlaku untuk penarikan sisa suara ke tingkat provinsi, pembagian kursi tahap dua dan tiga. Putusan MK yang menjadi pamungkas penyelesaian masalah pemilu yakni Putusan 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 dan Putusan MK No 110-111-112-113/PPU-VII/2009.
- Parpol yang kebagian kursi tahap tiga menghadapi masalah pengalokasian kursi. Di dapil mana parpol tersebut mendapat kursi menjadi persoalan karena ini menentukan siapa yang menjadi anggota DPR terpilih. Pengalokasian kursi DPR tahap tiga ini diatur dalam Peraturan KPU No 15/2009. KPU yang sudah menerapkan ketentuan tersebut, sempat mewacanakan akan merevisi peraturan itu dengan dalih untuk melaksanakan putusan MK. Wacana KPU tersebut ditentang Cetro dan berbagai pihak yang menilai bahwa pelaksanaan putusan MK tak harus disertai revisi ketentuan pengalokasian kursi tahap tiga. Akhirnya, KPU tetap menerapkan ketentuan pengalokasian kursi tahap tiga sesuai Pasal 25 ayat (1) Peraturan No 15/2009. Intinya, pasal ini mengatur kursi tahap tiga diserahkan kepada parpol di dapil yang masih memilik sisa kursi, memiliki sisa suara terbanyak di dapil itu, dan sisa suaranya lebih besar di dapil itu daripada di dapil lain atau juga dikenal dengan model vertical-horizontal.
Solusi
- Pemilu 2004 dan 2009 memang menerapkan ketentuan ambang batas. Pemilu 2004 menerapkan electoran threshold (ET) yang hanya membatasi jumlah peserta pada pemilu berikutnya. Ini tak efektif mengurangi jumlah parpol di DPR. Sedangkan pada Pemilu 2009, menerapkan PT yang membatasi parpol masuk ke DPR. Ini cukup efektif mengurangi jumlah parpol dari 16 pada Pemilu 2004 menjadi 9 pada Pemilu 2009. Ketentuan PT 2,5% ini sudah cukup efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar UU Pemilu tetap mematok PT 2,5%. Itu penting agar parlemen tidak dikuasai hanya dua atau tiga parpol saja.
- UU harus merinci sisa suara dari seluruh dapil yang ditarik ke provinsi sesuai putusan MK.
- UU harus merinci penghitungan dan pengalokasian perolehan kursi parpol sesuai dengan putusan MK. Jika menerima usulan sistem pemilu campuran proporsional, penghitungan ini akan berlaku untuk penentuan perolehan dan pengalokasian kursi untuk proporsional tertutup.
8. Penetapan dan Penggantian Calon Terpilih.
Persoalan
- KPU beberapa kali menetapkan jumlah kursi anggota DPR yang diperoleh tiap parpol karena penetapan pertama keliru. Setelah penetapan perolehan kursi, KPU menetapkan calon terpilih di tiap dapil berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak calon masing-masing. Ketentuan ini berdasarkan putusan MK yang membatakan ketentuan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut calon atau minimal 30% perolehan suara yang diatur UU Nomor 10 Tahun 2008.
- Calon yang bermasalah ditetapkan KPU sebagai calon terpilih dan mengajukannya untuk dilantik.
Solusi
- UU Pemilu mengakomodasi penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Ketentuan ini diterapkan pada sistem proporsional terbuka, jika usulan campuran proporsional diterima. Sehingga, UU Pemilu yang dihasilkan DPR nantinya cukup kuat dan kecil kemungkinan dibatalkan MK jika ada yang mengajukan judicial review.
- UU memberikan kewenangan kepada KPU secara tegas dan rinci untuk memutuskan calon terpilih dan penggantian calon terpilih. UU mengatur dalam hal ada pengaduan masyarakat mengenai calon terpilih tidak memenuhi syarat, KPU harus menindaklanjutinya dalam batas waktu yang ditentukan. UU Pemilu juga mengatur dalam hal KPU tidak menindaklanjutinya, Dewan Kehormatan dapat mengambil alih dan memutusnya dalam batas waktu yang ditentukan UU.
Summber dari segala sumber
Redaktor : Wakeikagoo.Net





