Recent Posts

Jumat, 29 April 2016

Apa Itu Pemilu?

BANYAK persoalan yang mewarnai  Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009 atau yang lebih dikenal dengan Pemilu Legislatif. Persoalan muncul sejak pelaksanaan tahapan awal Pemilu yakni saat KPU melakukan verifikasi parpol peserta Pemilu 2009. Sejak itu persoalan terus bertambah  mulai dari dafar pemilih tetap (DPT), pencalonan, surat suara, logistik pemilu, pemberian tanda dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara, penghitungan dan penetapan perolehan kursi, hingga penetapan dan penggantian calon terpilih. Intinya, hampir semua tahapan Pemilu Legislatif 2009 bermasalah.
 
 
Berbagai kalangan mencari  hal apa yang menyebabkan Pemilu Legislatif 2009 penuh masalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dengan seenaknya menyatakan UU Pemilu Legislatif yang dibuat DPR memang banyak masalah.  Sebaliknya, DPR menyalahkan KPU. Dalam keputusan Pansus DPR menyatakan bahwa KPU tidak professional dan telah terbukti menghilangkan hak pilih warga Negara.
UU Pemilu 2009 telah terbukti tidak memadai sebagai payung hukum untuk melaksanakan Pemilu Legislatif 2009.   Buktinya, sejumlah persoalan, misalnya, masalah pemberian tanda terpaksa diselesaikan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Bukti lain  bahwa UU Pemilu 2009 tak memadai yaitu keluarnya putusan  Mahkamah Konstitusi yang mengatur penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak,  sisa suara yang ditarik ke provinsi untuk penghitungan kursi tahap tiga, penghitungan sekaligus pengalokasian kursi tahap tahap dua dan tahap tiga.
Mengingat banyaknya persoalan pada Pemilu Legislatif itu, kami yang bergabung dalam Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP)  berkepentingan memberi masukan ke dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sedang dibahas  oleh DPR RI. Berikut ini hal-hal yang kami usulkan untuk penyempurnaan UU Pemilu:
1.    Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 
Persoalan
-    Masalah verifikasi parpol tak kunjung selesai hingga penetapan hasil  Pemilu Legislatif 2009 berakhir.  Gugatan Partai  Republiku Indonesia yang dimenangkan  pengadilan hingga pemilu berakhir tidak dilaksanakan KPU. Masalah parpol peserta pemilu lainnya yakni dualisme kepemimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan gugatan parpol non parlemen yakni Partai Buruh, Partai Merdeka, PPNUI, dan PSI.
Solusi
-     UU Pemilu mengatur secara rinci batas waktu gugatan parpol  calon peserta pemilu  agar putusan tersebut dapat disesuaikan dengan tahapan pemilu.
-    UU Pemilu mengatur agar gugatan calon peserta parpol diputus  di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  dalam batas waktu yang ditentukan. Pihak penggugat atau tergugat hanya bisa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung apabila keberatan atas putusn Pengadilan Tinggi dan tidak diperbolehkan mengajukan Peninjauan Kembali. 

2.    Daftar  Pemilih Tetap
Persoalan
-    Masalah pemilih ganda, pemilih siluman, dan banyaknya warga yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar  dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mewarnai Pemilu Legislatif 2009.  Memilih merupakan hak setiap warga, bukan kewajiban. Ketika warga tidak bisa menggunakan hak memilihnya karena kekacauan pendaftaran, mereka bisa menggugat dan menyatakan pemilu tidak legitimate. DPR RI, Komnas HAM, dan Mahkamah Konstitusi menyatakan pada Pemilu Legislatif 2009 telah terjadi penghilangan hak warga Negara.
-    Terjadi saling lempar tanggung jawab antara KPU dan Departemen Dalam Negeri mengenai masalah pendaftaran pemilih.

Solusi
-    UU Pemilu harus mengatur setiap warga Negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda pengenal  berupa KTP, paspor, SIM, kartu mahasiswa atau kartu identitas lainnya, meskipun tidak terdaftar dalam DPT.
-    UU Pemilu harus mengatur kewenangan dan tanggung jawab KPU dalam memutahirkan data pemilih dan Departemen Dalam Negeri yang kini Kementerian Dalam Negeri dalam memutakhirkan data kependudukan. UU Pemilu ini harus mengatur  kewenangan KPU untuk menolak  data dari Kementerian Dalam Negeri apabila data tersebut tidak sesuai ketentuan. Kementerian Dalam Negeri wajib memperbaikinya  hingga memenuhi ketentuan.

3.    Pencalonan Annggota DPR
Persoalan
-    Masalah pencalonan yang menjadi perhatian pada Pemilu Legislatif 2009 yaitu masalah ijazah palsu dan masalah calon yang tidak terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS).  Masalah ini berkepanjangan dan tidak tuntas hingga pada hari penetapan calon terpilih.
-    Mengenai kasus ijazah palsu, KPU kesulitan mengeksekusi karena harus menunggu putusan pengadilan yang menyatakan ada tidaknya tindak pidana pemalsuan. Ini memakan waktu yang cukup lama mulai dari  penyelidikan di Bawaslu, penyidikan di Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan, hingga putusan pengadilan. Proses ini tidak sesuai dengan waktu tahapan pemilu.
-    Mengenai calon yang tak terdaftar dalam DCS yang diumumkan media massa. Sampai detik-detik terakhir penetapan calon terpilih, masalah ini masih muncul. 
-     Masalah penggantian calon terpilih karena  calon terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri atau dimundurkan oleh parpol calon yang bersangkutan, dan/atau calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi.  Contoh kasus ini yakni  kasus Izzul Islam dari Fraksi PPP dan As’ad Syam dari Partai Demokrat yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai calon terpilih, tapi tetap diajukan KPU untuk dilantik sebagai anggota DPR.
Solusi
-    UU Pemilu harus mengatur mekanisme dan batasan waktu yang jelas mengenai proses hukum administrasi terhadap calon yang diduga menggunakan ijazah palsu. Dalam hal ini UU Pemilu bisa memberi kewenangan kepada KPU untuk membentuk tim ad hoc yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, hakim Tata Usaha Negara, dan pakar hukum admininistrasi Negara untuk memutus apakah ijazah yang digunakan calon yang bersangkutan bisa dinyatakan lolos atau tidak untuk digunakan sebagai persyaratan pencalonan. Putusan itu bersifat mengikat untuk persyaratan pencalonan, bukan  untuk kepentingan proses hukum pidana.
-    UU Pemilu harus mengatur mekanisme  pengambilan keputusan khusus di KPU apabila KPU secara orang per orang atau kelembagaan, itu melakukan kesalahan yang merugikan calon dan/atau pemilih. Keputusan khusus itu sah dan mengikat untuk mengembalikan hak calon dan/atau pemilih, tanpa menghilangkan perbuatan pidana KPU baik secara orang per orang maupun kelembagaan.

4.   Pemilu dan Surat Suara
Persoalan
-    Hasil Pemilu 2009 dengan sistem proporsional  dengan daftar terbuka—calon terpilih ditentu
-    kan berdasarkan suara terbanyak tidak menunjukkan peningkatan kinerja DPR.  Hasil sistem ini sudah menunjukkan kepada kita bahwa anggota DPR yang punya popularitas tinggi tidak berbanding lurus dengan meningkatnya kinerja mereka di DPR. Malahan, sudah anggota DPR pun mereka sibuk dengan dunia mereka sendiri. Sistim ini membuka ruang pertarungan bebas antarcalon dalam satu parpol yang menimbulkan friksi dan ketegangan antarcalon sehingga soliditas parpol. Para aktivis parpol/ormas, pakar, perempuan yang penting mewarnai parlemen dikalahkan oleh calon-calon yang sarat dengan kepentingan modal. 

Solusi
-    Dalam sejarah pemilu Indonesia, sejak Pemilu 1955, Pemilu 1971-1997, Pemilu 1999, Pemilu 2004, dan 2009 sistem pemilu mengalami perubahan. Namun, sistem pemilunya masih proporsional, belum pernah menerapkan distrik murni. Usulan sistem pemilu campuran atau Mixed Member Proportional (MMP) menarik dibahas.  Sistem pemilu MMP yang umum dijumpai terdiri dari  (1) MMP Model Paralel yang dipakai di Rusia, Meksiko, dan Jepang; (2)  MMP Model Proporsional Berdasarkan Personal yang  dipakai di Jerman, atau yang mirip dengan model itu juga di Bolivia, Selandia Baru, dan Venezuela; dan (3) MMP Model Kompensasi yang dipakai di Hongaria. Ketiga model ini belum pernah diterapkan di Indonesia.  Namun, tidak tertutup kemungkinan kita membuat sistem campuran campuran proporsional terbuka dan proporsional tertutup.
-    UU Pemilu  harus  mengurangi ketegangan atau konflik antarcalon yang bisa merusak soliditas parpol dengan memuat sistem pemilu campuran proporsional karena sistem ini dapat mengakomodasi orang popular, aktivis parpol/ormas, pakar, dan perempuan. Perpaduan orang popular, aktivis parpol/ormas, pakar, dan perempuan akan mampu meningkatkan kinerja DPR.  

5.    Pemberian Tanda dan Pemungutan Suara
Persoalan
-    Pemberian tanda pada Pemilu Legislatif menjadi persoalan karena terjadi perdebatan apakah mencentang atau bisa mencoblos.  Apakah bisa mencentang parpol (nomor, logo, dan nama parpol) dan nama calon sekaligus atau hanya salah satu saja di antaranya.  Persoalan ini akhirnya diatasi dengan  perppu yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Solusi
-    UU Pemilu harus secara rinci dan tegas menentukan tanda centang yang digunakan. UU juga harus mengatur tanda dan posisi tanda yang sah pada surat suara.
-    Apabila UU Pemilu mengakomodasi usulan kami mengenai sistem campuran proporsional dan surat suaranya,  setiap pemilih memberi tanda dua kali. Lihat keterangan surat suara. 

6.    Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara.
Persoalan
-    Manipulasi  penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara bermasalah karena terjadi manipulasi perolehan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda dengan rekapitulasi tingkat  Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan,  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota,  KPU provinsi, dan bahkan KPU.
-    Parpol dan calon sulit mendapatkan bukti-bukti penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara sebagai bahan untuk mengajukan gugatan perselisihan pemilu ke  MK.
Solusi
-    UU Pemilu  mengatur penghitungan dan rekapitulasi tidak dilakukan di tingkat PPS dan PPK karena dua lembaga itu sifatnya ad hoc.  Penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan KPPPS  dan selanjutnya penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan di KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota sebagai lembaga permanen menyiapkan tempat dan dokumentasi data pemilu yang memadai yang terbuka untuk publik.
-    UU mewajibkan KPU kabupaten/kota memberikan data C1 atau data penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara tingkat TPS  kepada parpol  peserta pemilu  dan calon legislatif.  Tentu, biaya foto kopi dapat dibebankan kepada pemohon data.
-    KPU kabupaten/kota juga wajib melayani permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat atau pers.

7.    Penghitungan dan Penetapan Prolehan Kursi
Persoalan
-    Saat ini terjadi perdebatan mengenai  Parlementary Threshold (PT) apakah masih dipertahankan 2,5% atau dinaikkan.
-    Penetapan perolehan kursi penuh polemik dan memakan waktu panjang.  Terutama pembagian kursi tahap dua dan tahap tiga yang menjadi masalah.
-    Pasal 205 ayat (4) dan (5) UU No 10 Tahun 2008 multitafsir. Semakin rumit karena Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 yang mengaturnya berbeda dengan putusan MK dan Mahkamah Agung.  Sempat terjadi perbedaan tajam antara KPU dan MA, namun semua persoalan itu diakhiri dengan keluarnya putusan MK yang berlaku untuk penarikan sisa suara ke tingkat provinsi, pembagian kursi tahap dua dan tiga.  Putusan MK yang menjadi pamungkas penyelesaian masalah pemilu yakni Putusan 74-80-94-59-67/PHPU.C-VII/2009 dan Putusan MK No 110-111-112-113/PPU-VII/2009.
-    Parpol yang kebagian kursi tahap tiga menghadapi masalah pengalokasian kursi. Di dapil mana parpol tersebut mendapat kursi menjadi persoalan karena ini menentukan siapa yang menjadi anggota DPR terpilih. Pengalokasian kursi DPR tahap tiga ini diatur dalam Peraturan KPU No 15/2009. KPU yang sudah menerapkan ketentuan tersebut, sempat mewacanakan akan merevisi peraturan itu dengan dalih untuk melaksanakan putusan MK.  Wacana KPU tersebut ditentang Cetro dan berbagai pihak yang menilai bahwa pelaksanaan putusan MK tak harus disertai revisi ketentuan pengalokasian kursi tahap tiga. Akhirnya, KPU tetap menerapkan ketentuan pengalokasian kursi tahap tiga sesuai Pasal 25 ayat (1) Peraturan No 15/2009. Intinya, pasal ini mengatur kursi tahap tiga diserahkan kepada parpol di dapil yang masih memilik sisa kursi, memiliki sisa suara terbanyak di dapil itu, dan sisa suaranya lebih besar di dapil itu daripada di dapil lain atau juga dikenal dengan model vertical-horizontal.
Solusi
-    Pemilu 2004 dan 2009 memang menerapkan ketentuan ambang batas. Pemilu 2004 menerapkan electoran threshold (ET) yang hanya membatasi jumlah peserta  pada pemilu berikutnya. Ini tak efektif  mengurangi jumlah parpol di DPR. Sedangkan pada Pemilu 2009, menerapkan PT yang membatasi parpol masuk ke DPR. Ini cukup efektif  mengurangi jumlah parpol dari 16 pada Pemilu 2004 menjadi 9 pada Pemilu 2009.  Ketentuan PT 2,5% ini sudah cukup efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar UU Pemilu tetap mematok PT 2,5%. Itu penting agar parlemen tidak dikuasai hanya dua atau tiga parpol saja. 
-    UU harus merinci sisa suara dari seluruh dapil yang ditarik ke provinsi sesuai putusan MK.
-    UU harus merinci penghitungan dan pengalokasian perolehan kursi parpol sesuai dengan putusan MK. Jika menerima usulan sistem pemilu campuran proporsional, penghitungan ini akan berlaku untuk penentuan perolehan dan pengalokasian kursi  untuk proporsional tertutup.

8.    Penetapan dan Penggantian Calon Terpilih.
Persoalan
-    KPU beberapa kali menetapkan jumlah kursi anggota DPR yang diperoleh tiap parpol karena penetapan pertama keliru. Setelah penetapan perolehan kursi, KPU menetapkan calon terpilih di tiap dapil berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak calon masing-masing. Ketentuan ini berdasarkan putusan MK yang membatakan ketentuan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut calon atau minimal 30% perolehan suara yang diatur UU Nomor 10 Tahun 2008. 
-    Calon yang bermasalah ditetapkan KPU sebagai calon terpilih dan mengajukannya untuk dilantik.
Solusi
-    UU Pemilu mengakomodasi penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Ketentuan ini diterapkan pada sistem proporsional terbuka, jika usulan campuran proporsional diterima. Sehingga, UU Pemilu yang dihasilkan DPR nantinya cukup kuat dan kecil kemungkinan dibatalkan MK jika ada yang mengajukan judicial review.
-    UU memberikan kewenangan kepada KPU secara tegas dan rinci untuk memutuskan calon terpilih dan  penggantian calon terpilih. UU  mengatur  dalam hal ada pengaduan masyarakat mengenai calon terpilih tidak memenuhi syarat, KPU harus menindaklanjutinya dalam  batas waktu yang ditentukan.  UU Pemilu juga  mengatur dalam hal KPU tidak menindaklanjutinya, Dewan Kehormatan dapat mengambil alih dan memutusnya dalam batas waktu yang ditentukan UU.

Summber dari segala sumber
Redaktor : Wakeikagoo.Net
 

HARI BERSEJARAH INJIL MASUK DI TANAH PAPUA


HARI BESAR MUSEUM 5 FEBRUARI 2016
HARI BERSEJARAH INJIL MASUK DI TANAH PAPUA

Puji Dan Syukur Kami Memuliakan Namamu Tuhan,
    Pada Tanggal 05 Februari Adalah Hari Bersejarah Injil Masuk Di Tanah Papua
Atau Hari Ulang Tahun Injil Masuk Di Tanah Papua Yang Mana Bertempatnya
Di Pulau Mansinam Manokwari Papua Barat Disitu Para Umat Kristen Merayakan
Ibadah Besar-Besaran Dimana-Mana Dan Lebih Khususnya Di Tempat Bersejarah
Juga Disebut Pulau Mansinam,Pulau Mansinam Ia Bertempat Di Papua Barat
Yang Terletak Di Selah Ibu Kota Manokwari .

    Pada Hari Ini Juga Di Papua Maupun Papua Barat Sedang  Merayakan Hari Ulang Tahun Injil Masuk
Di Tanah Papua,
Bagi Umat Kristen Di Papua Maupun Papua Barat Merayakan Ibadah Bersama Di Gereja-Gereja, Ditempat Umum, Maupun Ditempat Bersejarahnya Dipulau Mansinam .

Pada Saat Ini Pula Banyaknya Pemimpin Gereja-Gereja,Maupun Pemimpin Dalam Pemerintahan
Papua Dan Papua Barat  Megunjungi Tempat Bersejarahnya Di Pulau Mansinamsekaligus Merayakan Ibadah Bersama Ditempat Bersejarahnya Di Pulau Mansinam. 

    Pada Hari Ini Juga Para Umat Kristen Yang Berdomisili Di Kota Jayapura Pagi Sudah Mulai Jalan Santai Dan Siang Harinya Memeriahkan Ibadah Bersamaan Di Taman Imbi Kota Jayapura Sekaligus Menyambut Hari Ulang Tahun Kota Jayapura Abad Ke-106 Yang Menyatu Pula Pada Tanggal 07 Maret 2016 Mendatang .

Lagi Pula Yang Berada Jauh Dari Kota Jayapura Rayakan Ibadah Di Setiap Gereja Masing-Masing
Kabupaten (KEEROM) Tetangga Dari Kota Jayapura,pula Kabupaten ( JAYAPURA)-Sentani ,
Seperti Kedua Kabupaten Ini Sedang Merayakan Ibadah Khusus Didaerahnya Sendiri
Pula Di Daerah Lainnya Pun Tentu Saja Sedang Ikut Serta Memeriahkan Hari  HUT Injil Masuk
Di Tanah Papua Pada Hari Ini 05 Februari 2016.

Semoga dalam perayaan ini membuat umat Kristen menyenangkan selalu
menuju perubahan dalam kehidupan setiap diri kita seseorang. 

Jayapura,05 Februari 2016
Oleh : Fransiskus Mote

CIRI-CIRI PEMIMPIN DAN KEPEMIMPINAN YANG BAIK

Sebagai seorang pemimpin yang mengingikan kemajuan bagi anggota dan organisasi yang dipimpinnya, hendaknya seorang pemimpin harus memiliki :

1. Pengetahuan umum yang luas, semakin tinggi kedudukan seseorang dalam hirarki kepemimpinan organisasi, ia semakin dituntut untuk mampu berpikir dan bertindak secara generalis.
2. Kemampuan untuk tumbuh dan berkembang dalam memajukan organisasi.
3. Sikap yang intuitif atau rasa ingin tahu, merupakan suatu sikap yang mencerminkan dua hal: pertama, tidak merasa puas dengan tingkat pengetahuan yang dimiliki; kedua, kemauan dan keinginan untuk mencari dan menemukan hal-hal baru.
4. Kemampuan Analitik, efektifitas kepemimpinan seseorang tidak lagi pada kemampuannya melaksanakan kegiatan yang bersifat teknis operasional, melainkan pada kemampuannya untuk berpikir. Cara dan kemampuan berpikir yang diperlukan adalah yang integralistik, strategik dan berorientasi pada pemecahan masalah.
5. Daya ingat yang kuat, pemimpin harus mempunyai kemampuan inteletual yang berada di atas kemampuan rata-rata orang-orang yang dipimpinnya, salah satu bentuk kemampuan intelektual adalah daya ingat yang kuat.
6. Kapasitas integratif, pemimpin harus menjadi seorang integrator dan memiliki pandangan holistik mengenai orgainasi.
7. Ketrampilan berkomunikasi secara efektif, fungsi komunikasi dalam organisasi antara lain : fungsi motivasi, fungsi ekspresi emosi, fungsi penyampaian informasi dan fungsi pengawasan.
8. Keterampilan Mendidik, memiliki kemampuan menggunakan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan bawahan, mengubah sikap dan perilakunya dan meningkatkan dedikasinya kepada organisasi.
9. Rasionalitas, semakin tinggi kedudukan manajerial seseorang semakin besar pula tuntutan kepadanya untuk membuktikan kemampuannya untuk berpikir. Hasil pemikiran itu akan terasa dampaknya tidak hanya dalam organisasi, akan tetapi juga dalam hubungan organisasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan di luar organisasi tersebut.
10. Objektivitas, pemimpin diharapkan dan bahkan dituntut berperan sebagai bapak dan penasehat bagi para bawahannya. Salah satu kunci keberhasilan seorang pemimpin dalam mengemudikan organisasi terletak pada kemampuannya bertindak secara objektif.
11. Pragmatisme, dalam kehidupan organisasional, sikap yang pragmatis biasanya terwujud dalam bentuk sebagai berikut : pertama, kemampuan menentukan tujuan dan sasaran yang berada dalam jangkauan kemampuan untuk mencapainya yang berarti menetapkan tujuan dan sasaran yang realistik tanpa melupakan idealisme. Kedua, menerima kenyataan apabila dalam perjalanan hidup tidak selalu meraih hasil yang diharapkan.
12. Kemampuan Menentukan Prioritas, dengan membedakan hal yang Urgen dan yang Penting
13. Naluri yang Tepat, kemampuannya untuk memilih waktu yang tepat untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu.
14. Rasa Kohesi yang tinggi, :senasib sepenanggungan”, ketertarikan satu sama lain.
15. Rasa Relevansi yang tinggi, pemimpin tersebut mampu berpikir dan bertindak sehingga hal-hal yang dikerjakannya mempunyai relevansi tinggi dan langsung dengan usaha pencapaian tujuan dan berbagai sasaran organisasi.
16. Keteladanan, seseorang yang dinilai pantas dijadikan sebagai panutan dan teladan dalam sikap, tindak-tanduk dan perilaku.
17. Menjadi Pendengar yang Baik, tidak terlalu cepat memberikan tanggapan terhadap pendapat orang lain.
18. Adaptabilitas, kepemimpinan selalu bersifat situasional, kondisional, temporal dan spatial.
19. Fleksibilitas, mampu melakukan perubahan dalam cara berpikir, cara bertindak, sikap dan perilaku agar sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi tertentu yang dihadapi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hidup yang dianut oleh seseorang.
20. Ketegasan, keberanian, orientasi masa depan serta sikap yang antisipatif dan proaktif.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk efektifitasnya suatu organisasi, seorang pemimpin hendaknya memiliki ciri tersebut. Selain itu kemampuan dalam berkomunikasi juga sangat dibutuhkan. Sebab dalam menjalankan suatu organisasi akan terjalin interaksi antara orang-orang yang berada di dalam maupun diluar organisasi. Untuk itu hubungan vertikal antara pimpinan dan bawahan dan hubungan horizontal antara sesama rekan sejawat harus dipelihara diantara keduanya agar kerjasama dapat berjalan dengan baik.

PENULIS : (FRANS/MOTE)
REDAKROR : WAKEIKAGOO.NET

Pengertian perkawinan adat suku MEE

Wakawegai adalah istilah perkwinan dalam adat suku MEE. Wakawegai sendiri berasal dari dua suku kata yaitu waka yang berarti hubungan antara pria dan wanita, atau bersatu, dan wegai yang berarti memiliki. Maka dapat disimpulkan pengertian perkawinan sebagai berikut:
     a.  Pria dan wanita memiliki hubungan
     b. Pria dan wanita bersatu, atau
    c. Seorang pria dan seorang (beberapa) wanita memiliki hubungan khusus dan bersatu atau bersama. 
Jadi wakawegai adalah hubungan khusus antara pria dan wanita yang dipersatukan dengan ikatan mege makii (pembayaran maskawin). Perkawinan dalam adat suku Mee dikatakan resmi dan sah apabila maskawin dibayar lunas. Dan seorang wanita diperbolehkan oleh orang tuanya untuk mengikuti sang pria.[1] Suku Mee mengenal dua system perkawinan yaitu monogamy dan poligami. Monogami umumnya diberlakukan bagi orang  yang miskin (daba Mee), dan sederhana hidupnya. Sedangkan poligami diberlakukan bagi orang yang kaya (tonawi).

2        [2]  Tujuan Perkawinan
Seperti yang ditulis oleh oleh Welemin Tuturop dalam makalanya[3] bahwa tujuan dari perkawinan adalah sebagai berikut:
1.      Memperoleh keturunan yang banyak (pada masa lampau dengan adanya keturunan yang banyak bisa dipergunakan untuk menghadapi musuh).
2.      Melestarikan warisan adat, dan melanjutkan marga
3.      Mendapatkan anak laki-laki.
 
Demikian juga perkawinan dalam adat suku Mee tidak jauh brbeda dengan tujuan prkawinan tersebut di atas. Tujuan prkawinan adat suku Mee adalah sebagai berikut:
1.      Mendapat  anak. Terutama anak laki-laki sebagai pewaris keturunan.
2.      Menambah jumlah tuma (marga) dan menaikan gengsi di tengah masyarakat.
3.      Dengan mendapatkan anak yang banyak diharapkan ada perubahan ekonomi ditengah masyarakat, dan mendatangkan kehidupan/mempertahankan status terutama dalam perang, berkebun, politik, memelihara babi dan lain-lain.   
4.      Anak menjadi tanda persatuan antara istri dan suami (terutama anak laki-laki). Kebanyakan  dalam keluagra Suku Mee kawin banyak Istri atau menceraikan istri dikarenakanan istri mandul atau hanya mendapatkan anak perempuan.[4] 
 
3.      Proses Perkawinan
Sebelum mengenal lebih mendalam tentang proses perkawinan dalam adat suku Mee, diperkenalkan lebih dahulu bentuk perkawinan dalam adat suku Mee. Bentuk perkawinan adat suku Mee ada dua, yaitu Monogami dan Poligami. Kedua bentuk perkawinan ini turut mempengaruhi proses perkawinan adat suku Mee.
a.      Bentuk-bentuk perkawinan dalam adat suku Mee
Dalam perkawinan adat suku Mee dikenal dua bentuk perkawinan yaitu monogamy dan poligami. Kebanyakan masyarakat Mee yang monogamy adalah mereka yang miskin, sederhana atau tidak mempunyai banyak harta. Tetapi mereka yang mempunai isteri lebih dari satu adalah orang kaya (tonawi) atau mempunyai harta banyak. Perkawinan semacam ini tidak berarti untuk melampiaskan nafsu, tetapi untuk mendapat anak lebih banyak sebagai pewaris keturunan, dan agar anak-anak membantu orang tua mendapat kekuatan dan mempertahankan diri dari lawan /menambah kekayaan orang tua. 
b.      Pemilihan jodoh[5]
Pemilihan jodoh biasanya terjadi dalam pesta-pesta adat seperti pesta pertukaran barang (pesta tapaa), dan pesta babi (pesta yuwoo), yang melibatkan banyak orang dari berbagai kampung. Kaum pemuda dan pemudi juga hadir dalam peseta itu. Pada pesta ini kaum pemuda dan pemudi mengungkapkan perasaanya melalui syair-syair dan memilih pasangan hidupnya. Pemilihan jodoh ini tidak hanya melaui pesta-pesta tetapi juga bisa ditentukan oleh orang tua atau oleh laki-laki dan perempuan itu sendiri saat berjupa. Namun dalam pemilihan itu ada syarat-syarat yang harus diperhatikan.
c.       Syarat-syarat perkawinan
Dalam perkawinan adat suku Mee, ada beberapa hal yang menjadi persyaratan perkawinan adat yaitu sebagai berikut: [6]
v Adanya Persetujuan
Dalam perkawinan adat suku Mee biasanya harus ada persetujuan kawin antara mempelai pria dan wanita. Orang tua juga memaikan peranan penting dalam hal persetujuan. Jika orang tua tidak merestui maka perkawinan dibatalkan. Ini berkaitan dengan persoalan tuma sama (marga sama) dan peristiwa sejarah nenek moyang yang kelam pada masa silam, serta berasal dari satu totem yang sama. Jika dilihat kembali dan kedapatan hal seperti ini, maka perkawinan dibatalkan. Jika tidak maka orang tua akan merestui perkawinan anak-anak mereka.  
v Kedewasaan Jasmani/fisik
Persayaratan lain lagi adalah kedewasaan secara fisik. Kaum pria dikatakan dewasa, jika berkumis, berjenggot, dan mengalami perubahan tubuh lainya. Disamping itu, dilihat juga dari kemampuan bekerja kebun, berburu, membuat rumah, membuat pagar, membuat perahu, memelihara babi dan kemampuan mengumpulkan mege. Sedangkan wanita dilihat dari membesarnya buah dada. Dan kemampuan lain yaitu; memilih bibit, menanam bibit, membersihkan rumput di kebun, dan menyiapkan makanan.
v Pemberian harta maskawin
Dalam budaya Mee hal yang paling menentukan sah tidaknya sebuah perkawinan adalah maskawin (mege makii). Pemberian maskawin ini diberikan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan seturut permintaan dari pihak perempuan. Tetapi permintaan maskawin dari pihak wanita yang terlalu besar tidak selalu dipenuhi oleh pihak laki-laki dan terjadi tawar-menawar hingga minimal mencapai kesanggupan pihak laki-laki. Setelah pemberian maskawin kemudian dilanjutkan dengan upacara peneguhan perkawinan adat.
d.      Upacara Perkawianan dalam Tradisi Mee[7]
1.      Upacara pembukaan
Dalam upacara pembukaan, pemilihan tempat yang dianggap sacral (entah itu rumah atau alam terbuka) sangat penting dilakukan oleh kedua mempelai. Kedua mempelai didampingi oleh orang tua masing-masing. Orang tua pria berdiri disamping kanan dan orang tua wanita berdiri disamping kiri. Setelah itu, upacara dibuka dengan memainkan kaido (musik adat) selama 5 menit. Tujuannya adalah menghadirkan Ugatame (Tuhan) yang diyakini sebagai sang pencipta dan penyelenggara hidup dantang untuk melindungi dan memberkati kedua pasangan baru.  
2.      Upacara peneguhan
Upacara peneguhan ini dipimpin oleh kepala suku. Kepala suku memberikan beberapa nasihat sebagai pedoman hidup kepada kedua mempelai. Upacara-upacara peneguhan lainnya adalah berupa pemberian simbol-simbol. Tujuan dari pemberian ini adalah kedua pasangan dapat hidup menurut nilai-nilai yang berlaku dalam adat. Symbol pertama: mege bugaiya (pasangan mege: jantang dan betina) yang diikat sebagai lambang ikatan kesetiaan antara kedua mempelai. Juga sebagai lambing bisnis. Simol kedua: pemberian bibit tanaman seperti ubi jalar, sayur dan tebu sebagai dasar berkebun atau lambing kesuburan dan kesejahteraan keluarga. Selain itu diberikan juga bibit ternak sebagai dasar berbisnis ternak. Simbol ketiga: pemberian sekop dari kayu (patau) dan kapak batu (maumi) dan anak panah (ukaa mapega) sebagai lambang bekerja, melindungi dan menjaga keamanan keluarga dari ancaman perang dan sebagai lambang berburuh.    
3.      Upacara penutup
Upacara perkawinan adat ini diakhiri dengan membunyikan/memainkan musik adat (kaido) kurang lebih 5 menit. Dan dilanjutkan dengan cerita dongen oleh para tua-tua adat dari masyarakat setempat. Dan keesokan harinya orang tua wanita pulang ke rumahnya.
4.      Kasimpulan
Dalam setiap budaya tentu saja ada pengertian perkawinan, tujuan perkawinan dan proses perkawinan yang dijumpai disana. Dalam perkawinan adat suku Mee ada banyak istilah yang dipakai, namun istilah wakawegai dipakai disini dengan alasan diterjemahkan pengertian ini secra harafia untuk menjelaskan pengertian perkawinan.
Di samping itu tujuan perkawinan dalam adat suku Mee adalah untuk mendapat anak, terutama anak laki-laki. Peranan anak laki-laki dalam kehidupan keluarga suku Mee amat besar. Maka jika tidak mendapat anak laki-laki, para suami yang mampu biasanya kawin istri baru.
Tidak hanya itu, dalam perkawinan adat suku Mee ada syarat yang menentukan sah tidaknya pekawinan dan ada upacara perkawinannya. Syarat itu adalah sebagai berikut:               
 a. adanya persetujuan baik dari kedua orang tua pria maupun perempuan dan dari kedua mempelai sendiri. 
b. adanya tanda kedewasaan secara fisik dan kemampuan bekerja dan kemampuan lainnya, 
c. pembayaran maskawin sebagai penentu sah perkawinan. Sedangkan upacara perkawinannya adalah sebagai berikut:    
a. upacara pembukaan; pemelihan tempat sacral, pendampingan oleh orang tua, memainkan music adat untuk menghadirkan Ugatame.               
 b. upacara pengukuhan; kepala suku, nasihat-nasihat, pemberian symbol perkawinan kepada kedua mempelai, dan 
c. upacara Penutup; memainkan music adat, cerita dongen, dan pembubaran.

SISTEM PERKAWINAN ADAT SUKU MEE

SISTEM PERKAWINAN ADAT SUKU MEE Oleh: SAVERIUS FRANS MOTE

 
1.   Pengertian perkawinan adat suku MEE
Wakawegai adalah istilah perkwinan dalam adat suku MEE. Wakawegai sendiri berasal dari dua suku kata yaitu waka yang berarti hubungan antara pria dan wanita, atau bersatu, dan wegai yang berarti memiliki. Maka dapat disimpulkan pengertian perkawinan sebagai berikut:
     a.  Pria dan wanita memiliki hubungan
     b. Pria dan wanita bersatu, atau
    c. Seorang pria dan seorang (beberapa) wanita memiliki hubungan khusus dan bersatu atau bersama. 
Jadi wakawegai adalah hubungan khusus antara pria dan wanita yang dipersatukan dengan ikatan mege makii (pembayaran maskawin). Perkawinan dalam adat suku Mee dikatakan resmi dan sah apabila maskawin dibayar lunas. Dan seorang wanita diperbolehkan oleh orang tuanya untuk mengikuti sang pria.[1] Suku Mee mengenal dua system perkawinan yaitu monogamy dan poligami. Monogami umumnya diberlakukan bagi orang  yang miskin (daba Mee), dan sederhana hidupnya. Sedangkan poligami diberlakukan bagi orang yang kaya (tonawi).

2        [2]  Tujuan Perkawinan
Seperti yang ditulis oleh oleh Welemin Tuturop dalam makalanya[3] bahwa tujuan dari perkawinan adalah sebagai berikut:
1.      Memperoleh keturunan yang banyak (pada masa lampau dengan adanya keturunan yang banyak bisa dipergunakan untuk menghadapi musuh).
2.      Melestarikan warisan adat, dan melanjutkan marga
3.      Mendapatkan anak laki-laki.
 
Demikian juga perkawinan dalam adat suku Mee tidak jauh brbeda dengan tujuan prkawinan tersebut di atas. Tujuan prkawinan adat suku Mee adalah sebagai berikut:
1.      Mendapat  anak. Terutama anak laki-laki sebagai pewaris keturunan.
2.      Menambah jumlah tuma (marga) dan menaikan gengsi di tengah masyarakat.
3.      Dengan mendapatkan anak yang banyak diharapkan ada perubahan ekonomi ditengah masyarakat, dan mendatangkan kehidupan/mempertahankan status terutama dalam perang, berkebun, politik, memelihara babi dan lain-lain.   
4.      Anak menjadi tanda persatuan antara istri dan suami (terutama anak laki-laki). Kebanyakan  dalam keluagra Suku Mee kawin banyak Istri atau menceraikan istri dikarenakanan istri mandul atau hanya mendapatkan anak perempuan.[4] 
 
3.      Proses Perkawinan
Sebelum mengenal lebih mendalam tentang proses perkawinan dalam adat suku Mee, diperkenalkan lebih dahulu bentuk perkawinan dalam adat suku Mee. Bentuk perkawinan adat suku Mee ada dua, yaitu Monogami dan Poligami. Kedua bentuk perkawinan ini turut mempengaruhi proses perkawinan adat suku Mee.
a.      Bentuk-bentuk perkawinan dalam adat suku Mee
Dalam perkawinan adat suku Mee dikenal dua bentuk perkawinan yaitu monogamy dan poligami. Kebanyakan masyarakat Mee yang monogamy adalah mereka yang miskin, sederhana atau tidak mempunyai banyak harta. Tetapi mereka yang mempunai isteri lebih dari satu adalah orang kaya (tonawi) atau mempunyai harta banyak. Perkawinan semacam ini tidak berarti untuk melampiaskan nafsu, tetapi untuk mendapat anak lebih banyak sebagai pewaris keturunan, dan agar anak-anak membantu orang tua mendapat kekuatan dan mempertahankan diri dari lawan /menambah kekayaan orang tua. 
b.      Pemilihan jodoh[5]
Pemilihan jodoh biasanya terjadi dalam pesta-pesta adat seperti pesta pertukaran barang (pesta tapaa), dan pesta babi (pesta yuwoo), yang melibatkan banyak orang dari berbagai kampung. Kaum pemuda dan pemudi juga hadir dalam peseta itu. Pada pesta ini kaum pemuda dan pemudi mengungkapkan perasaanya melalui syair-syair dan memilih pasangan hidupnya. Pemilihan jodoh ini tidak hanya melaui pesta-pesta tetapi juga bisa ditentukan oleh orang tua atau oleh laki-laki dan perempuan itu sendiri saat berjupa. Namun dalam pemilihan itu ada syarat-syarat yang harus diperhatikan.
c.       Syarat-syarat perkawinan
Dalam perkawinan adat suku Mee, ada beberapa hal yang menjadi persyaratan perkawinan adat yaitu sebagai berikut: [6]
v Adanya Persetujuan
Dalam perkawinan adat suku Mee biasanya harus ada persetujuan kawin antara mempelai pria dan wanita. Orang tua juga memaikan peranan penting dalam hal persetujuan. Jika orang tua tidak merestui maka perkawinan dibatalkan. Ini berkaitan dengan persoalan tuma sama (marga sama) dan peristiwa sejarah nenek moyang yang kelam pada masa silam, serta berasal dari satu totem yang sama. Jika dilihat kembali dan kedapatan hal seperti ini, maka perkawinan dibatalkan. Jika tidak maka orang tua akan merestui perkawinan anak-anak mereka.  
v Kedewasaan Jasmani/fisik
Persayaratan lain lagi adalah kedewasaan secara fisik. Kaum pria dikatakan dewasa, jika berkumis, berjenggot, dan mengalami perubahan tubuh lainya. Disamping itu, dilihat juga dari kemampuan bekerja kebun, berburu, membuat rumah, membuat pagar, membuat perahu, memelihara babi dan kemampuan mengumpulkan mege. Sedangkan wanita dilihat dari membesarnya buah dada. Dan kemampuan lain yaitu; memilih bibit, menanam bibit, membersihkan rumput di kebun, dan menyiapkan makanan.
v Pemberian harta maskawin
Dalam budaya Mee hal yang paling menentukan sah tidaknya sebuah perkawinan adalah maskawin (mege makii). Pemberian maskawin ini diberikan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan seturut permintaan dari pihak perempuan. Tetapi permintaan maskawin dari pihak wanita yang terlalu besar tidak selalu dipenuhi oleh pihak laki-laki dan terjadi tawar-menawar hingga minimal mencapai kesanggupan pihak laki-laki. Setelah pemberian maskawin kemudian dilanjutkan dengan upacara peneguhan perkawinan adat.
d.      Upacara Perkawianan dalam Tradisi Mee[7]
1.      Upacara pembukaan
Dalam upacara pembukaan, pemilihan tempat yang dianggap sacral (entah itu rumah atau alam terbuka) sangat penting dilakukan oleh kedua mempelai. Kedua mempelai didampingi oleh orang tua masing-masing. Orang tua pria berdiri disamping kanan dan orang tua wanita berdiri disamping kiri. Setelah itu, upacara dibuka dengan memainkan kaido (musik adat) selama 5 menit. Tujuannya adalah menghadirkan Ugatame (Tuhan) yang diyakini sebagai sang pencipta dan penyelenggara hidup dantang untuk melindungi dan memberkati kedua pasangan baru.  
2.      Upacara peneguhan
Upacara peneguhan ini dipimpin oleh kepala suku. Kepala suku memberikan beberapa nasihat sebagai pedoman hidup kepada kedua mempelai. Upacara-upacara peneguhan lainnya adalah berupa pemberian simbol-simbol. Tujuan dari pemberian ini adalah kedua pasangan dapat hidup menurut nilai-nilai yang berlaku dalam adat. Symbol pertama: mege bugaiya (pasangan mege: jantang dan betina) yang diikat sebagai lambang ikatan kesetiaan antara kedua mempelai. Juga sebagai lambing bisnis. Simol kedua: pemberian bibit tanaman seperti ubi jalar, sayur dan tebu sebagai dasar berkebun atau lambing kesuburan dan kesejahteraan keluarga. Selain itu diberikan juga bibit ternak sebagai dasar berbisnis ternak. Simbol ketiga: pemberian sekop dari kayu (patau) dan kapak batu (maumi) dan anak panah (ukaa mapega) sebagai lambang bekerja, melindungi dan menjaga keamanan keluarga dari ancaman perang dan sebagai lambang berburuh.    
3.      Upacara penutup
Upacara perkawinan adat ini diakhiri dengan membunyikan/memainkan musik adat (kaido) kurang lebih 5 menit. Dan dilanjutkan dengan cerita dongen oleh para tua-tua adat dari masyarakat setempat. Dan keesokan harinya orang tua wanita pulang ke rumahnya.
4.      Kasimpulan
Dalam setiap budaya tentu saja ada pengertian perkawinan, tujuan perkawinan dan proses perkawinan yang dijumpai disana. Dalam perkawinan adat suku Mee ada banyak istilah yang dipakai, namun istilah wakawegai dipakai disini dengan alasan diterjemahkan pengertian ini secra harafia untuk menjelaskan pengertian perkawinan.
Di samping itu tujuan perkawinan dalam adat suku Mee adalah untuk mendapat anak, terutama anak laki-laki. Peranan anak laki-laki dalam kehidupan keluarga suku Mee amat besar. Maka jika tidak mendapat anak laki-laki, para suami yang mampu biasanya kawin istri baru.
Tidak hanya itu, dalam perkawinan adat suku Mee ada syarat yang menentukan sah tidaknya pekawinan dan ada upacara perkawinannya. Syarat itu adalah sebagai berikut:               
 a. adanya persetujuan baik dari kedua orang tua pria maupun perempuan dan dari kedua mempelai sendiri. 
b. adanya tanda kedewasaan secara fisik dan kemampuan bekerja dan kemampuan lainnya, 
c. pembayaran maskawin sebagai penentu sah perkawinan. Sedangkan upacara perkawinannya adalah sebagai berikut:    
a. upacara pembukaan; pemelihan tempat sacral, pendampingan oleh orang tua, memainkan music adat untuk menghadirkan Ugatame. 

PENULIS : MAHASISWA UNIVERSITAS OTTOW GEISSLER PAPUA / WAKEIKAGOO.NET

Pola Kepemimpinan Tradisional Suku Mee di Papua

“Deskripsi Kepemimpinan Tradisional"

Oleh: SAVERIUS FRANS MOTE
 
I.                   Pengantar Kepemimpinan

Manusia selalu berinteraksi dengan sesama dan lingkungan. Manusia hidup dalam berkelompok baik kelompok besar maupun kelompok kecil sehingga saling mempengaruhi. Lebih lanjut, dari pola hubungan tersebut akan melahirkan konsep kepemimpinan. Kepemimpinan sangat dibutuhkan oleh manusia untuk mengatur dan mengurus dinamika komunitas itu sendiri. Dan kepemimpinan bisa terjadi di mana saja asalkan sikap para anggota menunjukan tercapainya tujuan bersama, artinya dalam konteks tertentu dilihat dari kelebihan dan keunggulan para anggota dalam  mendengarkan dan melakukan apa yang diperintahkan.

Kepemimpinan sama tuanya  dengan kehidupan manusia karena kepemimpinan muncul bersama-sama dengan adanya peradaban manusia yaitu sejak zaman nabi-nabi dan nenek moyang manusia yang berkumpul bersama lalu bekerja bersama untuk mempertahankan eksistensi hidupnya menentang kebuasan binatang dan alam sekitarnya. Sejak itulah terjadi kerja sama antar manusia dan ada unsur kepemimpinan. Pada saat itu, pribadi yang ditunjuk sebagai pemimpin ialah orang-orang yang paling kuat, paling cerdas dan paling berani (Kartini Kartono, 2011: 32). Dengan demikian, kepemimpinan tidak terlepas dari kehidupan manusia itu sendiri. 

Rahasia utama kepemimpinan adalah kekuatan terbesar seorang pemimpin bukan dari kekuasaan dan kecerdasannya, tetapi dari kekuatan pribadinya. Seorang pemimpin sejati selalu bekerja keras memperbaiki dirinya sebelum sibuk memperbaiki orang lain. Sangat diperlukan jiwa kepemimpinan pada setiap pribadi manusia. Jiwa kepemimpinan itu perlu dipupuk dan dikembangkan. Pemimpin bukan sekedar gelar atau jabatan yang diberikan dari luar melainkan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari dalam diri seseorang.  “Dengan ringkas dapat dinyatakan, pemimpin dan kepemimpinan itu dimana pun juga dan kapan pun selalu diperlukan khususnya pada zaman modern sekarang dan dimasa-masa mendatang” (Kartini Kartono, 2011: 33).
Pola atau sistem kepemimpinan setiap suku bangsa, kelompok dan komunitas tentunya berbeda-beda. Kepemimpinan ini juga tidak terlepas dari kehidupan masyarakat Papua Barat pada umumnya. Sistem kepemimpinan yang dianut oleh masyarakat Papua Barat (Sorong – Samarai) sebagaimana yang ditemukan oleh Antroplog Indonesia Koenjaningrat.  Beliau menemukan empat sistem kepemimpinan serta penganutnya sebagaimana diuraikan berikut ini: pertama, sistem kepemimpinan Pria Berwibawa atau Big Man; sistem kepemimpinan Big Man diperoleh melalui pencapaian, sumber kekuasaan terletak pada kemampuan individual, kekayaan material, kepandaian berdiplomasi atau pidato, keberanian memimpin perang, fisik tubuh yang besar, sifat bermurah hati. Suku-suku di Papua Barat yang menganut sistem kepemimpinan tradisional Big Man atau Pria Berwibawa adalah Orang Dani, Orang Asmat, Orang Mee, Orang Meibrat, Orang Muyu. (Mansoben, 1995).
Kedua, adalah sistem kepemimpinan Kerajaan; sistem kepemimpinan Kerajaaan adalah pewarisan berdasarkan keturunan dan klen. Suku-suku yang menganut sistem kepemimpinan ini adalah Raja Ampat, Semenanjung Onin, Teluk MacCluer (teluk Beraur) dan Kaimana (Mansoben, 1995: 48). Ketiga, sistem kepemimpinan Ondoafi; sistem kepemimpinan Ondoafi merupakan pewarisan kedudukan dan birokrasi tradisional. Wilayah/teritorial kekuasaan seseorang pemimpin hanya terbatas pada satu kampung dan kesatuan sosialnya terdiri dari golongan atau sub golongan etnik saja dan pusat orientasi adalah religi, terdapat di bagian Timur Papua, Nimboran, Teluk Humbolt, Tabla, Yaona, Skou, Arso, Waris. (Mansoben, 1995:201-220). Keempat, adalah sistem kepemimpinan Campuran;  sistem kepemimpinan ini berbaur dari ketiga sistem kepemimpinan diatas dan wilayah yang menganut sistem kepemimpinan ini adalah di wilayah Saireri yaitu Teluk Cendrawasih. Dengan demikian, masyarakat Papua Barat pada umumnya mengangut pola atau sistem kepemimpinan tradisional sesuai dengan tradisi masing-masing suku.

II.                Tipe dan Sistem kepemimpinan Suku Mee

Berbicara mengenai kepemimpinan sangat menarik dan dapat ditelaah dari berbagai sudut pandang berdasarkan tipe kepemimpinan yang dianut oleh suku bangsa atau komunitas tertentu. Tipe kepemimpinan tradisional yang dianut oleh suku-suku yang ada di wilayah pegunungan Tengah Papua (termasuk suku Mee) adalah sistem kepemimpinan Pria Berwibawa (Big Man). Status kepemimpinan ini tidak diperoleh dari sebuah hasil warisan tetapi merupakan sebuah hasil usaha seseorang sehingga ia akhirnya mendapat pengakuan oleh masyarakatnya atau warga sukunya (usaha pencapaian atau Achievement status).

Secara khusus berbicara mengenai orang Mee  berarti berbicara tentang  tipe kepemimpinan pria berwibawa. Bagi suku Mee di Papua, berdasarkan perkembangan dan kelebihan serta keunggulan yang dimiliki oleh seseorang itu, maka akan ada pengakuan dari masyarakat di sekitarnya dan akan dijadikan sebagai  pemimpin.
Suku Mee tidak mengenal sistem kasta maupun ondoafi. Tetapi dalam hubungan dagang atau dalam kesempatan mencari harta, harus ada orang yang dipertuankan. Yang dipertuankan itu tentu orang yang  mempunyai atau memiliki banyak mege (kulit bia/karang), serta banyak babi. Yang dipertuankan ini hampir ada di setiap kampung, maka dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, yang dipertuankan ini perlu dibuatkan kebun, dicarikan kayu bakar serta perbantukan dalam pekerjaan-pekerjaannya. Orang yang dipertuankan inilah yang akan menanggung biaya pelaksanaan pekerjaan. Setelah harta maskawin diserahkan kepada pihak perempuan, kadang-kadang sebagian harta itu akan dikembalikan kepada yang dipertuankan. Yang dipertuankan itu dinamakan tonawi (Titus Crist Pekei, 2008: 220). Tonawi ini dapat dipercaya oleh masyarakat sekitarnya, sepanjang ia tidak menyalahi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Mee.
Pemimpin federasi dalam kehidupan politik suku Mee jarang tampak, namun akan tampil sebagai salah seorang tonawi ketika memperoleh kekuasaan karena banyak orang yang tunduk dan setia kepadanya. Pengikut tonawi menuruti perintah tidak berdasarkan paksaan, melainkan kemauan masing-masing pengikutnya. Perubahan signifikan yang terjadi dikalangan orang Mee adalah sistem kasta tidak dikenal akan tetapi diakui sebagai tonawi dengan beberapa kelebihan yang ia miliki, dan diakui oleh orang-orang lain sekitarnya (Titus Crist Pekei, 2008: 220-221)

Berikut  ini adalah beberapa hal yang membuat orang dapat dianggap sebagai “Tonawi “.  Pada masa lalu, seperti yang dikatakan ( Agus A. Alua, hal 182) bahwa: kepemilikan atas mata uang siput atau mege dapat diperoleh melalui keuletan berdagang melalui pejualan babi pada kesempatan pesta babi ( yuwo ) dan pasar babi - (dedomia ), kepandaian memutar modal dengan turut berpartisipasi dalam pembayaran mas kawin yang sifatnya bantuan yang berbunga ( sewaktu-waktu harus dikembalikan ), memiliki rumah yang besar dan terdiri dari beberapa kamar untuk para istri, memiliki kebun yang luas dan banyak, jujur, pandai berdiplomasi, kepala perang dan didengar dan disegani, sebagai hakim atau penengah ketika terjadi perselisihan, dalam berbagai macam situasi. 

Tugas tonowi tidak terbatas pada bidang politik dan hukum saja tetapi juga pada bidang ekonomi dan sosial. Tonowi harus dermawan dalam pengertian yakni menjadi sumber redistribusi atau menjadi tempat simpan-pinjam bukan memberi hadiah secara cuma-cuma. Hal ini menjadi model pengendalian sosial ( social control ) yang menyebabkan kekayaan jarang tertumpuk pada satu orang tetapi justru terbagi kepada anggota-anggota kelompoknya. Tonowi memperoleh kekuasaan politik dari pinjaman yang diberikan, serta Tonowi juga memperoleh dukungan dari para murid yang diterima hidup dilingkungan rumahnya untuk dilatih dalam hal kebijaksanaan bisnis dan diberi pinjaman untuk membayar mas kawin isterinya. Tonawi adalah orang yang memiliki banyak harta kekayaan,  (ternak babi) dan  pekerja keras dalam suatu bidang, misalnya membuat pagar, menggarap kebun,  dan lain sebagainya. Selain  itu, tonawi juga merupakan orang yang pernah mendapatkan suatu karunia yang baik  dan biasa disebut juga dengan “yagome” (orang hebat).

Masyarakat suku Mee Papua tidak memilih seorang kepala tonawi yang memimpin kelompok mereka melainkan dengan sendirinya ada dan dilihat dari proses  yang dilalui oleh seseorang  dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, siapa yang berusaha bekerja keras dan mematuhi norma sosial  (diyoo dou) diakui sebagai tonawi. Sebagai seorang tonawi menunjukan diri (Personal branding) dengan mengenakan perhiasan dalam bahasa Mee disebut (wupi, egamo, ego agiya, wawaiyo, waiyo dan kagamapa/benapa). Namun, ada juga yang tidak mengenakan perhiasan tersebut dan merendahkan diri.

Bagi yang mengikuti atau mendengar perintah dan melaksanakan pekerjaan tonawi, akan mendapatkan pembinaan sehingga pengikutnya yang membesarkan nama Tonawi . Tonawi hanya memberi perintah kepada mereka yang mau mengikuti pun melaksanakan sesuatu sesuai dengan perintahnya, namun, perintah itupun tidak terlepas dari kepentingan bersama sehingga tidak merugikan pihak lain, melainkan saling menguntungkan. Tonawi juga memiliki banyak keunggulan dan kelebihan sehingga masyarakat mengakui dan menghargai (maa egai). 

Orang yang sudah mendapatkan status tonawi  tidak dibatasi oleh waktu dalam menjalankan tugasnya, melainkan ia selalu eksis sampai seumur hidup karena menjadi tonawi bukanlah pemberian dari sesama atau melalui pemilihan seperti saat ini. Mendapatkan status tonawi melalui suatu usaha. Konsep usaha dari seorang tonawi ditransfer secara lisan kepada anaknya sehingga terkesan diturunkan secara turun-temurun (regenerasi) yang kemudian disebut dengan (Ibo epaa atau Tonawi epaa) keturunan tonawi. Hal ini terjadi bukan karena masyarakat Mee menganut sistem kasta, tetapi pengakuan atas proses yang dilalui untuk mendapatkan hasil atau status tonawi. Bahkan segala usaha yang dilakukan oleh seorang tonawi akan selalu berkembang dan membuahkan hasil yang baik, sedangkan masyarakat biasa hidupnya pas-pasan sekalipun berusaha dan berupaya sekuat tenaga. Konteks kehidupan masyarakat Mee ini terjadi ibarat seleksi alam. Berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut tentang tonawi.

a.      Tonawi Berdasarkan Kepemilikan Ternak Babi dan Harta (Ekina Mege/Agiyo Tonawi)

Ekina mege tonawi tahu bagaimana cara merencanakan, mengatur, memelihara dan mengembangkan babi secara teratur.  Kemudian memasarkan pada saat pesta adat yang dalam bahasa Mee disebut “Yuwo”. Kemudian ada juga cara lain yang dilakukan oleh seorang ekina tonawi agar ternaknya tetap berkembang, yakni memberikan atau membagikan bibit ternak babi kepada orang lain terutama keluarga yang tidak punya atau hidup pas-pasan (iyoo) dengan tujuan agar mereka juga bisa memiliki ternak babi.

Tonawi memberikan ternak babi kepada orang lain untuk dipiara dan hasilnya digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri. Namun, ternak induk yang  diberikan itu tetap milik Tonawi, sehingga ketika memasarkan babi induk itu maka hasilnya diberikan kepada pemiliknya (tonawi). Sedangkan bibitkan yang dikembangkan dari induk tersebut tetap milik yang memelihara itu.
Tonawi yang memiliki banyak ternak babi, mengakibatkan  istrinya lebih dari satu dan harus bekerja keras untuk mencari makanan artinya bahwa, perempuan harus kerja keras dan rajin cari makanan ternak babi. 

b.      Tonawi Berdasarkan  Kerja Keras (Keitai/Ekowai Tonawi)

Masyarakat dan kerabatnya akan mengakui sebagai ekowai tonawi ketika seseorang menunjukkan imagenya dengan kerja keras dalam mengerjakan suatu bidang pekerjaan yang ditekuninya. Dan pekerjaan sebesar apapun dapat dikerjakan dalam kurung waktu  singkat dan hasilnya akan berbeda dengan orang lain atau lebih unggul ketimbang yang lainnya. Dengan kata lain, ia memang unik dari yang lainnya. 

Meskipun ada banyak orang menyamakannya tetapi hasilnya akan tetap berbeda karena akiya iye-iye (bidang masing-masing) yang tidak bisa dicampuri oleh orang lain. Dengan demikian, masyarakat mengakui bahwa ia adalah keitai/ekowai tonawi (tonawi dalam bidang kerja) sehingga para pengikutnya akan mendengarkan perintah atau pembicaraannya yang berkaitan dengan keitai/ekowai (kerja). Dengan kata lain, ia bicara berdasarkan bukti yang kongkrit atau pembicaraannya sejalan dengan tindakan yang nyata. Namun, sebaliknya masyarakat tidak akan percaya, apabila tonawi  tersebut berbicara diluar daripada bidangnya yang ia tekuni karena tidak ada bukti yang disaksikan secara langsung.

Tonawi yang ini memiliki filosofi seperti yang dikatakan oleh Yohanes Tekege bahwa “tangan adalah pabrik” yang menghasilkan segala sesuatu untuk menunjang kebutuhan mereka.

c.       Tonawi Berdasarkan Kepandaian Berdiplomasi (Mana Wegai/Duwai Tonawi)

Pada dasarnya semua orang bisa berbicara dimana saja dan kapan saja, namun esensi dari berbicara adalah mengetahui dan mengerti terhadap hal apa yang dibicarakan pada konteks tersebut, dan bisa mendatangkan sesuatu yang baik serta memecahkan persoalan. Orang yang berbicara panjang lebar tetapi tidak mengerti dan tidak menangkap inti persoalan sama saja  bohong. Oleh karena itu, yang saya maksudkan disini adalah bahwa orang yang bisa memecahkan suatu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Memecahkan persoalan sebesar apapun bukan hanya sekali saja, melainkan berulangkali dan dalam pembicaraannya akan menunjukkan perbedaan dibandingkan dengan pembicara yang lainnya secara netral.

Tidak ada seorang tonawi yang membawahi tonawi yang lainnya sehingga semua bergerak dibidang masing-masing dan melihat persoalan yang berkaitan dengan bidang apa untuk dipecahkan (mana godooto dou). Ketika yang berbicara adalah orang yang telah mendapatkan karunia, maka pembicaraannya mudah dimengerti oleh rakyat bahkan mudah memecahkan persoalan sebesar apapun.
Pembicaraannya mudah dimengerti dan diterima oleh masyarakat dan tidak mengorbankan pihak lain atau tidak memihak kepada pihak manapun (netral).  Menawegai tonawi (tonawi yang pintar berdiplomasi) memiliki bakat untuk memecahkan persoalan.  Dengan kata lain, banyak pembicara tetapi hanya seseorang yang bisa menyelesaikan persoalan (mana umina wegado tiyaa yamake, mana yuwe mekato yewe) itulah yang disebut tonawi yang pintar berdiplomasi.

d.      Tonawi Berdasarkan Karunia (Kamuh Tetai Tonawi/Yagome)

Mendapatkan karunia tidak semudah membalikkan telapak tangan, melainkan melalui proses dan cobaan yang sangat panjang sekitar 2-3 tahun lamanya. Dengan kata lain, untuk mendapatkan karunia harus menderita dan itulah syarat utama. Dan setelah itu ia akan mendapatkan karunia mengusir atau menyembuhkan orang sakit  (Yagomee atau tonawi). Penderitaan tersebut antara lain, menjadi orang gila, sakit parah, anak istri menjadi korban, dan ternak peliharaan mengalami kematian dan lain-lain. Jadi untuk mendapatkan karunia harus melalui penderitaan yang sangat menyedikan dan setelah melalui semua itu akan disebut kamuh tetai tonawi atau didi beu awetai tonawi (tonawi atau orang hebat). 

Sama halnya dengan mendapatkan status seorang tonawi yang memang membutuhkan pengorbanan dan perjuangan yang tidak menyalahi aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Mee itu sendiri. Sehingga seorang tonawi berbicara atas dasar bukti dan tindakan yang nyata dan diyo dou  (mentaati norma) yang dijadikan sebagai pegangan hidup berdasarkan filosofi hidup suku Mee, yakni Dou Gai Ekowai (melihat, berpikir, dan bertindak) berdasarkan Diyo Dou (norma).

III.             Tonawi Bukan Pemberian dari Luar

Tidak mudah mendapatkan sesuatu tanpa usaha dan tindakan yang nyata. Esensinya kita harus bekerja, begitupun dengan pembicaraan harus sejalan dengan tindakan yang nyata agar didengar oleh orang lain. Begitu pula dengan mendapatkan status tonawi.

Untuk menjadi tonawi bukanlah semata-mata disebut dan diakui  sebagai tonawi, melainkan melalui pengorbanan dan proses yang sangat panjang. Akan ada pengakuan tonawi dari masyarakat dan kerabatnya ketika masyarakat mengetahui pengorbanan dan proses yang dilalui oleh seseorang. 

Ada dua cara untuk menjadi tonawi, yakni: pertama, menjadi tonawi melalui upaya dan usaha kerja kerasnya, seperti ekina mege/agiyo tonawi, ekowai tonawi, dan manaduwai tonawi (tonawi yang memiliki harta, kerja keras dan pintar diplomasi); dan yang kedua, menjadi tonawi karena karunia, seperti kamu tetai tonawi/yagome (tonawi atau orang hebat). Semua itu membutuhkan proses yang sangat panjang dan tidak terlepas dari diyo dou (mematuhi norma). Dari situ ada sebuah penghargaan, kepercayaan dan diakui keunggulan akan bidangnya oleh publik karena memang dengan sendirinya ada dan tidak bisa dipaksakan untuk mencampuri urusan orang lain. Dengan kata lain, tidak bisa disamakan dengan orang lain, meskipun bisa tetapi hasilnya tetap akan berbeda karena “akiya iye-iye, aki gane-gane, akiya emoo-emoo” (bakat masing-masing).

IV.             Eksistensi  Seorang Tonawi

Menurut pandangan adat, seorang laki-laki Mee mendapatkan gelar tonawi ketika ada pengakuan dari kerabat sekitarnya karena sudah melalui segala usaha dan perjuangan yang panjang dan dengan segala upaya dan usaha untuk mencapai status tonawi dengan usaha-usaha kongkrit serta memiliki nilai dermawan terhadap sesamanya, bisa menyelesaikan masalah yang menimpah warganya, dst. (Titus Crist Pekei, 2008:284). Tonawi harus melalui kucuran keringat dan kerja keras serta pengorbanan, baik tenaga dan waktu sehingga mendapatkan pengakuan dari masyarakat setempat. Bukan semata-mata mendapat pengakuan tonawi karena mempunyai harta benda seperti saat ini, tetapi ada pengakuan dari masyarakat karena dilihat dari proses yang dilalui oleh seseorang.

Pandangan masyarakat suku Mee kepada seorang tonawi adalah proses, bukan hasil. Hasil tidak menjamin untuk menjadi seorang tonawi karena masyarakat tidak melihat dan menyaksikan serta menunjukkan proses untuk mendapatkan hasil tersebut. Dengan melihat proses tersebut, masyarakat sangat menghargai dan mengakui bahwa ia adalah tonawi berdasarkan pengalaman dan telah diketahui oleh masyarakat baik kelemahan maupun kelebihan yang dimilikinya. Dengan kata lain, masyarakat sangat mengenal dan mengetahui proses untuk menjadi tonawi. Hal ini bertentangan dengan realitas saat ini, banyak tonawi bermunculan ditengah masyarakat dengan menunjukkan segala macam keunggulan serta harta benda yang dimilikinya dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dari masyarakat, tetapi mereka tidak menunujukkan proses yang telah dilaluinya sehingga kurang ada pengakuan dari masyarakat karena masyarakat sangat menghargai proses, bukan hasil.

Proses menunjukkan segala usaha yang dilakukan oleh setiap orang untuk mendapat pengakuan tonawi, karena tonawi yang menunjukkan hasil belum tentu melalui usaha dan upayanya sendiri (haram/halal) dan masyarakat tidak mengetahui dan tidak mengenal siapa dia yang sebenarnya karena muncul begitu saja sehingga memaksakan dan mengakui dirinya sendiri tonawi tanpa ada pengakuan dari masyarakat.

Mengakui secara subyektif, bukan hanya pembicaraan semata, melainkan disertai dengan bukti yang kongkrit. Dan sebaliknya tidak menutup kemungkinan akan mendapat pengakuan secara obyektif karena memang ada bukti (proses) yang dilihat secara langsung oleh masyarakat.  Apa yang dibicarakan harus sesuai dengan tindakan nyata dan disertai dengan bukti. Dengan kata lain berbicara sesuai dengan apa yang dilakukan dan yang pernah dilakukan atau dialami. Jangan  berbicara sebaliknya supaya pembicaraan diterima oleh publik. Ketika memberikan kritikan terhadap suatu kegiatan yang dilakukan oleh orang lain, harus disertai juga dengan solusinya agar tidak terkesan lempar batu sembunyi tangan. Kita harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan pembicaraan yang telah diutarakan sehingga merasa diri bisa atau mengakui secara subyektif dan juga tentunya akan ada pengakuan secara obyektif. Cara pandang nilai individualitas yang kooperatif ini akan nampak pada pribadi orang Mee dalam beberapa bentuk atau wujud atas pedoman hidup yang yang dipahami secara subyektif dan obyektif. 

Secara adat budaya Mee sangat jelas bahwa, merasa dirilah yang lebih hebat apabila menyelesaikan masalah besar, memiliki bakat pandai bicara dan pandai melihat soal, orang yang membantu mege/uang untuk menyelesaikan soal, mengerjakan suatu pekerjaan besar, memiliki nilai dermawan terhadap orang-orang yang membutuhkan, memiliki status sebagai tonawi, memiliki istri lebih dari satu, dan lain-lain. Hal ini berpikir secara subjektif, namun tidak menutup kemungkinan secara obyektif pun  akan mendapat pengakuan akito iboo/akito maa. Dengan sebutan kata-kata bahasa mee, manayawegaya mee to ibo, mege yagidiya mee to ibo, dst. (Titus Crist Pekei, 2008: 303). 

V.                Realitas Tatanan Hidup Masyarakat Mee

Tipe kepemimpinan pria berwibawa (big man) atau tonawi yang sangat menghargai proses bukan hasil. Dewasa ini sudah tidak relevant  karena semakin terdesak oleh sistem di negara Indonesia yang sangat mengikat. Seorang pemimpin harus dipilih oleh rakyat berdasarkan sistem yang diterapkan di negara ini, berdasarkan  gelar dan pengalaman karier yang kemudian menghasilkan pemimpin yang tidak bermoral  sehingga berakibat pada hilangnya tipe kepemimpinan pria berwibawa. Disamping itu, tradisi yang ada dianggap sebagai sesuatu yang tidak memiliki arti atau makna dan digantikan dengan budaya baru termasuk tipe kepemimpinan tradisional itu sendiri. 

Tonawi pada saat ini rupanya mengalami banyak perubahan walaupun berjalan dengan lambat, baik dalam hal tugas maupun fungsinya dengan perubahan yang dapat dilihat seperti: memberikan bantuan berupa uang dalam pembayaran maskawin dan status sosial formal atau jabatan dalam pemerintahan bukan ukuran sebagai Tonawi melainkan dipandang sebagai orang besar atau dalam bahasa Mee disebut “Mee ibo”. Saat ini tidak ada penghargaan dan pengakuan sehingga merasa semuanya bisa.

Seorang pemimpin ditunjukkan dan dipilih oleh masyarakat, hanya karena gelar dan pengalamannya, tanpa mengenal dan mengetahui kapasitas yang dimilikinya. Konteks ini sangat terbalik atau bertentangan karena dikatakan tonawi hanya karena ukuran kedudukan atau memiliki banyak uang haram/halal. Dewasa ini banyak orang terutama para politisi pintar berbicara dan mengkritik tetapi tidak sejalan dengan tindakan sehingga sulit mempercayai bahkan masyarakat bosan mendengarkannya karena realitas konteks sosial  dewasa ini yang terjadi adalah ibarat pencuri yang satu menegur pencuri yang lainnya.

Pemerintah negara Indonesia menganggap masyarakat Papua pada umumnya tidak mempunyai budaya, bahkan budaya yang ada merupakan suatu ancaman atas bahaya hilangnya kendali atau kontrol negara ini. Seperti yang dikatakan oleh Wanaha, “para pembaharu dan perancang pembangunan menganggap masyarakat lokal “tidak memiliki budaya” sehingga patut “diberikan budaya baru” untuk menggantikan budaya tradisional mereka yang dianggap primitif dan patut diganti dengan budaya modern” (Adrianto 2001: 58). 

Padahal tradisi yang dimiliki setiap daerah merupakan kekayaan warisan budaya leluhur yang perlu dilestarikan secara regenerasi. Menurut Tim Sintesis Kebijakan  mengatakan keyakinan tradisional mengandung sejumlah besar data empiris yang berhubungan dengan fenomena, proses dan sejarah perubahan lingkungan sehingga membawa implikasi bahwa sistem pengetahuan tradisional dapat memberikan gambaran informasi yang berguna bagi perencanaan dan proses pembangunan(www.Wikapedia.com). 

Keyakinan tradisional dipandang sebagai kearifan budaya lokal (indigenous knowledge), dan merupakan sumber informasi empiris dan pengetahuan penting yang dapat ditingkatkan untuk melengkapi dan memperkaya keseluruhan pemahaman ilmiah. Kearifan budaya atau masyarakat merupakan kumpulan pengetahuan  dan cara berpikir yang berakar dalam kebudayaan suatu etnis yang merupakan hasil pengamatan dalam kurun waktu yang panjang. Kearifan tersebut banyak berisikan gambaran tentang anggapan masyarakat yang bersangkutan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kualitas lingkungan manusia, serta hubungan-hubungan manusia dan lingkungan alamannya.

Daftar Referensi
Dr. JR Mansoben, (1995) Sistem Politik Tradisional di Irian Jaya (Papua)
Pekei Crist Titus, 2008, Manusia Mee di Papua: Proteksi Kondisi Masa Dahulu, Sekarang dan Masa Depan diatas Pedoman Hidup, Yogyakarta,  GalangPres
Agus A Alua, Suku Ekagi Di Kabupaten Paniai, dalam Etnografi Irian Jaya, hal  : 182 ).
http://www.budparpapua.com/artikel-23-gambaran-umum-suku-mee-dan-tonowi.html
Benediktus Goo, (31, 2012),  Peralihan Sistem Kepemimpinan Suku Mee di Papua Barat: tabloidjubi.com

Wawancara:

Yohanes Tekege, (15/12/2013), Tentang Proses Mendapatkan Status Tonawi: Mogodagi, Paniai
Nopias, Noni Yoka Degei, (16/12/2013), Tentang Eksistensi Seorang Tonawi: Dei, Paniai
Melianus Tekege, (16/12/2013), Tentang Tonawi Menikah Lebih Dari Satu: Onepa, Paniai.

DiDelegasi Oleh : Wakeikagoo.Net

DESAKAN DPD KNPI KE DPRD DEIYAI TERKAIT BUPATI DEIYAI TIDAK TRANSPARAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS

DEIYAI-WAKEIKAGOO.NET_KOMOV; (senin, 27/02) tepat pukul 06;00 wit, kini Dpd KNPI mendesak ke DPRD deiyai meminta Lpj Bupati Deiyai Hengky kayame, SH.M. Hum. Supaya tetap konsisten melaksanakan tugas dengan transparan ( terbuka) sesuai dengan amanat Undang – Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, karena selama ini kami menilai bupati deiyai belum terapkan pola keterbukaan dalam karirnya. Tutur , Tino Tizon Mote Sebagai ketua dpd KNPI kabupaten deiyai kepada media KOMOV .
kepedulian dpd KNPI selalu saja akan muncul di bumi deiyai demi perubahan dan kemajuan deiyai yang aktif baik secara terbuka dan penuh tanggungjawab. Kepedulian ini bukan di kalangan tertentu dan atau di satu sector tetapi di semua unsure kami tetap memberi masukan sehingga  deiyai bisah membangkitkan menuai buah impian masyarakat deiyai yakni deiyai harus berubah, maju, berdaya saing, berdayaguna serta ujungnya menuai impian akhir yakni deiyai mandiri dan sejahtera. Ujar Tino.
Dalam hal ini juga ketau ketua dpd KNPI kabupaten deiyai menghimbau kepada seluruh elemen dan lapisan masyarakat perlu dibutuhkan dukungan doa sebab kami pemuda ingin meletakkandan mendasarkan pondasi kabupaten yang baik di kemudian hari.
ketau ketua dpd KNPI juga menambahkan bahwa dari awal sampai sekarang bupati karateker pertama Drs. Belasius Pakage dan Hengki kayame, SH. M. Hum mereka hilang tanpa Lpj. Dan kita bukan mencari kelemahan tapi sesuai Undang- Undang kita ada mendesak surat dari dpd KNPI deiyai sudah dikirim ke DPRD Deiyai.
Hal itu juga dibenarkan oleh Yaba dogo M . Mote terkait kurangnya penyelenggaraan pemerintahan sesuai prosedur yang digariskan melalui Undang- Undang 32 Tahun 2004 tentang penyelenggaan pemerintahan daerah yang mana sudah digariskan.
Selama ini untuk tercapainya keterbukaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang meyakinkan kepada publik deiyai otomatis setiap tahun akhir anggaran di Informasikan tentang ILPPD ( informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah) hal ini adalah tanggung jawab kepala daerah yang harus di paparkan, di informasikan, di sosialisasikan. namum kenyataannya sampai sekarang belum di realisasikan demi terciptanya keterbukaan ( transparansi) ,Yaba dogo M . Mote.
Kami dpd KNPI akan terus berupaya sampaikan sehingga deiyai terwujud keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan .

Ujarnya Tino sebagai ketua DPD KNPI kabupaten Deiyai.

.