Recent Posts

Selasa, 22 Desember 2015

Natal Bersama Penghuni Yamee Owaa Tunas harapan

Natal Bersama Penghuni
Yamee Owaa Tunas harapan
kini Sebagai Perpisahan
& Ini Mereka Yang Tersisa Dari Puluhan Penghuni Hanya
Sepuluh Warga Telah Mengucap Syukur Kehadirat Sang Pencipta Ugatamee.

Hari Ini Rabu,(23/12/15)-waktu Jayapura Papua Sebab Sebentar Lagi Mereka akan Tinggalkan tempat Menuju Pulang Tahun Baru Bersama Keluarga Masing" Long Nabire,Dogiyai,Deiyai & Paniai.

Tuhan Dalam Perjalanan Mereka
Engkau Menuntun Dan Membimbing mereka Hingga sampai ditempat tujuan mereka agar mereka pun bisa tiba dengan selamat ke tempat tujuan mereka masing" Juga merekapun bisa merayakan kunci tahun bersama keluarga mereka masing"
Kirahnya doa ini kami pasrahkan kedalam tanganmu yang berkuasa kini selalu dan sepanjang segala abad (Amin).

TERIMA KASIH ALLAH TUHAN KAMI YANG DINANTIKAN OLEH UMAT-NYA.

SALAM NATAL MENYERTAI KITA SEKALIAN.

Rabu, 09 Desember 2015

IKATAN PELAJAR MAHASISWA-MAHASISWI WAGHETE,MUGOUDA YABA ATOUDA,(IPMA-WAMUYA) MENGGELAR NATAL BERSAMA TA.2015/2016

JAYAPURA,09 DESEMBER 2015
IKATAN PELAJAR MAHASISWA-MAHASISWI WAGHETE,MUGOUDA,YABA ATOUDA,(IPMA-WAMUYA),SE-JAYAPURA TAHUN 2015/2016
MENGGELAR NATAL GABUNGAN.

KEMBALI KAMI DARI PANITIA NATAL KELUARGA BESAR IKATAN
PELAJAR MAHASISWA MAHASISWI WAGHETE,MUGOUDA, YABA, ATOUDA (IPMA-WAMUYA),
SE-KOTA STUDI JAYAPURA
TAHUN 2015/2016.

MENGUNDANG KEPADA
BAPAK,IBU,SAUDARA/I YANG BERDOMISILI DI KOTA JAYAPURA.
MENIMBANG
MENYANGKUT :
DENGAN ADANYA IBADAH SYUKURAN YANG BERSEDIA AKAN LAKSANAKAN PADA :

HARI/TGL : JUMAT,11 DESEMBER 2015
JAM/WAKTU : 03:00.WP SAMPAI SELESAI
TEMPAT    : DIGEREJA ONOMI
ALE-ALE PADANG BULANG

DEMIKIAN UNDANGAN KAMI ATAS PARSITIPASI BAPAK,IBU,SAUDARA/I KAMI DARI KELUARGA BESAR IKATAN PELAJAR MAHASISWA-MAHASISWI (IPMA-WAMUYA)
MENGUCAPKAN TERIMA KASIH.

JAYAPURA,09 DESEMBER 2015

         TTD

PANITIA NATAL

CATATAN :
..................
1. MOHON AGAR MENGHADIRI DALAM IBADAH SYUKURAN BERSAMA MAHASISWA/I DALAM HAL MENYAMBUT KEDATANGAN SANG JURU S'LAMAT UMAT MANUSIA DALAM KELUARGA BESAR (MOTE APIKOPA MAUPUN YAMEEKOPA) KE-1 TAHUN 2015/2016.

2. MARI KITA MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN KELUARGA
BESAR MOTE APIKOPA MAUPUN YAMEEKOPA INI MELALUI SANG PENEBUS JURU S'LAMAT YANG KINI
KITA NANTIKAN KEDATANGANNYA.

3. KALAU BUKAN SEKARANG
KAPAN LAGI KITA MOTE BERSATU.

4. KALAU BUKAN SEKARANG
KAPAN LAGI KITA BERJUMPAH.

5. MARI KITA MERAYAKAN
NATAL BERSAMA MENYAMBUT KEDATANGAN DALAM JIWA YANG PENUH DAMAI DIANTARA SATU SAMA LAINNYA.

Selasa, 08 Desember 2015

Warga Masyarakat Kota Nabire Pemilukada (09/12/15)-Besok Berikan Suara Anda Melalui Nuraninya Jangan Dipandang Dari Uang Politik

Jayapura,(08/12/15)-Domininggus Badii ,Peduli Mahasiswa Papua melaporkan Kepada Suarawakeibadoo.com Melalui Via Message.Selamat Malam Warga Nabire Dan Sekitar-Nya Menimbang Dan Menyangkut Pemilu Serentak 11 Kabupaten,Prov-Papua.

Sebentar tanggal,(09-12-2015)
Pemilukada Serempak Maka DiHimbau Kepada Warga Kota Nabire Jangan Memilih Karena Keluarga, kerabat atau karena hal tertentu. Pilihlah orang yg benar-benar mencintai Rakyat Nabire dan Membangun Nabire di Segala Bidang karena Nabire adalah Induk Dari 6 Kabupaten.Yakni Meepagoo Empat Kabupaten Dan lapagoo Dua Kabupaten Tersebut Kab.Nabire,Kab.Paniai,Kab.Deiyai,
Kab.Dogiyai,Pula Dua Kabupaten Yakni Kab.Intan Jaya,Kab.Puncak Papua Keterlibatan Sebagai Kab. Nabire Sebagai Induknya Namun
Kepada Seluruh Warga Kota Nabire,
Ingat...! 5 Menit menentukan Pembangunan Nabire selama 5 Tahun Kedepan Kembali Kepada Warga/Penduduk Warga Kota Yang Berdomisili Di Nabire.

Sehingga kepada Warga Kota Nabire Melihat Balon Dari Leluhurnya Jangan Dipandang Dari Kekeluargaan,Kerabat,pula Dari Sisi Lainnya.Tapi ingat satu Suara Anda Adalah Suara Tuhan Memberikan Suara Anda Kepada balon Yang Anda Menyetujui Dari Nuraninya Jayapura,(Suarawakeibadoo.com)

Penulis:(Saverius Fransiskus/Mote)

Rabu, 25 November 2015

Lima Puluh Sembilan Mahasiswa UMEL MANDIRI di wisudakan Oleh REKTOR.


JANGAN KEMBALI SEBELUM SAMPAI

Oleh: Frans ACs Mote

4 tahun yang lalu

Kau memutuskan untuk memasuki gerbang itu

Mengurus formulir dan berkas pendaftaran agar bisa kuliah di sini

Bukan hanya dirimu, tapi aku, dia, dan mereka juga sama.

4 tahun yang lalu

Kau berharap jadi bagian keluarga kampus ini

Itu bukan karena dirimu di tolak di UNRAM

Bukan juga karena tidak ada pilihan lain

Tapi karena takdir kampus ini memilihmu sebagai penerusnya

Selama 4 tahun

Kamu belajar, bermain, berorganisasi, bahkan kau memusuhi mereka

Mereka yang biasa kau sebut perusak nama baik kampus ini

Atau bahkan mereka yang hanya menganggapmu sebagai kerikil jalanan

Tidak pernah menganggapmu tamu Tuhan di kampus ini

Bersyukurlah, matematika

Disitulah kau dilatih menjadi orang yang berjiwa bilangan

Pasti, real, terbukti, tak hingga, kontinyu, dan sebagainya

Tidak seperti mereka yang hanya bisa berbahasa

Merangkai kata yang indah, tapi untuk menipu

Ya, inilah kampus ini tidak seputih namanya

Kamu, aku bahkan mereka juga tahu

Kampus ini tidak punya masa depan

Katanya mau jadi UIN, bangun masjid saja gak bisa

Ketika wudhu kita seperti kambing kehausan

Musholla seperti kuburan

Tempat parkir, jalan, ruang kelas

Ingin aku bilang menyesal kuliah di sini

Tapi ...hati

Hatiku menangis ...

Ini almamaterku, rumahku, dan tanah kelahiranku

Berharap kepada Tuhan jadikan aku malaikat

Malaikat untuk kampus ini

Hari ini ...

Kau pergilah ...

Pergi jauh...

Ke Jawa, Sumatera, Sulawesi, atau bahkan ke luar negeri sekalipun

Jangan kembali sebelum sampai

Cari ilmu yang benar dan pengalaman yang luas

Kemudian kembali, ya kembalilah

Kampus ini butuh orang sepertimu

Untuk kampus kita dan tanah kelahiran kita

Kita bersama mengabdi untuk kampus putih ini.

Sabtu, 21 November 2015

Fungsi DPR Dalam Kontribusi Percepatan Pembangunan Kabupaten DEIYAI Oleh : FREDI MOTE,S.Sos

Fungsi DPR Dalam Kontribusi Percepatan Pembangunan Kabupaten DEIYAI
Oleh : FREDI MOTE,S.Sos

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah dewan daerah, dalam sistem tatanegara Republik Indonesia yang merupakan dewan perwakilan rakyat, yang memiliki kekuasaan merancang hukum dan memiliki fungsi legislatif,anggaran dan, pengawasan.
Berbicara mengenai lembaga DPRD saat ini, pastinya saudara sudah berfikir, mengenai fasilitas yang lengkap dan serba mewah.Beberapa orang juga beranggapan menjadi anggota DPRD itu
hanya untuk mencari solidaritas dan mencari popularitas yang merugikan kaum mayoritas. Imajinasi ini muncul ketika masyarakat selalu dihebohkan oleh pemberitaan media yang selalu membenarkan keadaan seperti itu. Dari potret dan beberapa gambaran yang jelas saja,banyak orang yang ingin duduk di kursi DPRD dengan mencari simpati rakyat,dan setelah mereka duduk dikursi DPRD, mereka melalaikan amanah dari masyarakat .Maka dari itu, kita harus mengetahui apa fungsi dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)ini.Baik orang dewasa,remaja maupun anak anak.Agar kelak ketika ada bagian dari masyarakat, yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota dewan,mereka sudah punya bekal yang cukup untuk mensejahterkan rakyat dan menghilangkan citra buruk bagi sebagian anggota dewan,yang menggunakan DPRD sebagai alat menghimpun dana untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Terlintas dalam benak kita, tentang enaknya menjadi seorang anggota legislatif. Yang setiap hari berangkat kerja menuju gedung nusantara satu maupun gedung nusantara dua di komplek DPRD-MPR. Namun untuk menjadi anggota dewan, rakyat juga dituntut untuk harus memiliki pengalaman yang luas dan nyata dalam hubungan bermasyarakat.Dan calon anggota dewan, juga harus memiliki Ilmu pengetahuan,baik tentang ilmu murni dan juga ilmu kemasyarakatan, supaya anggota DPRD dapat mensejahteraakan kehidupan masyarakat . Dan yang paling penting, anggota DPRD adalah orang yang menjaga amanah, dan jujur dalam menjalankan serta melaksanakan tugasnya.
Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 20 A ayat(1) menjelaskan bahwa”Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi DPRD yang pertama, yaitu fungsi legislasi yang berarti DPRD lah yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang – undang dan membahasnya bersama presiden, untuk mendapatkan kesepakatan bersama (Pasal 20 UUD 1945). Kemudian menerima dan membahas usulan rancangan undang – undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi. Fungsi DPRD yang kedua, yaitu fungsi anggaran (DPRD bertugas untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Bupati). Dan fungsi DPRD yang terakhir, yaitu fungsi pengawasan. Fungsi ini diberikan dengan maksud untuk mencegah dan menghindari terjadinya perilaku yang menyimpang serta penyalahgunaan wewenang/kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah,dengan kata lain pemerintah dapat diawasi dalam melaksanakan tugas.
Masing-masing fungsi tersebut, berpengaruh terhadap kontribusi percepatan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.Kontribus­i percepatan pembangunan adalah upaya nyata untuk mempercepat pembangunan suatu daerah. Hal hal yang mendorong percepatan pembangunan suatu daerah adalah:
1. Peningkatan Investasi(penanaman modal) untuk menambah barang barang modal
(perumahan,jembatan,­atau barang-barang modal lain yang berupa alat kerja)
2. Pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat miskin dan juga kaum perempuan
3. Peningkatan pengeluaran pemda,khususnya untuk membeli barang-barang asli daerah yang
bersangkutan
percepatan pembangunan yang tengah dihadapi oleh negara kita saat ini.mulai dari yang sudah di selesaikan dan yang belum terselesaikan,sepert­i:
1. Masalah Pendidikan
Di kabupaten Deiyai banyak SDM yang tidak dimanfaatkan atau dikalahkan teknologi.
2. Masalah Sarana Perhubungan
Di beberapa wilayah perbatasan Indonesia,banyak wilayah yang belum terdapat sarana perhubungan seperti(Jembatan,jal­an,jaringan telekomunikasi,dan transportasi)
3. Masalah Banyak kampung Tertinggal
Di beberapa wilayah deiyai juga terdapat rakyat yang belum bisa membaca, belum berpakaian dan bahkan hidup masih secara nomaden.
4. Masalah Pemukiman Kumuh
Di Deiyai sendiri hampir dari setiap kampung daerah kumuh atau wilayah tidak layak huni,karena beberapa kalangan masyarakat masih tidak peduli kebersihan
5. Masalah Kejahatan
kejahatan adalah salah satu faktor penghambat pembangunan, jika dibiarkan maka akan ada halangan percepatan pembangunan karena kekhawatiran akan teror.
Oleh karena itu DPRD harus tanggap dengan keadaan seperti ini,DPRD harus selalu berusaha untuk memperjuangkan apa yang menyangkut kesejahteraan kehidupan.

Minggu, 08 November 2015

Otonomi Desa dan Ancaman Kapitalisme Global

Otonomi Desa dan Ancaman Kapitalisme Global

Munculnya tuntutan dari masyarakat adat untuk menjadikan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya serta muculnya kritikan terhadap penyeragaman bentuk desa model jawa telah menjadikan isu otonomi desa sebagai isu penting dalam agenda dan kebijakan sistem pemerintahan di Indonesia. Terkait dengan masalah legalitas, hingga saat ini pemerintah masih belum memiliki format otonomi desa yang jelas, dimulai dari UU No.22/1948 hingga UU No.32/2004 ternyata belum menjelaskan secara pasti bagaimana posisi dan kewenangan serta bentuk otonomi yang diberakan kepada desa. Oleh karenanya, muncullah inisiasi untuk mengeluarkan RUU Desa sebagai pecahan dari UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah. RUU ini ditujukan untuk menjadikan desa sebagai daerah otonomi tingkat III yakni sebagai unit pemerintan lokal yang otonom sesuai dengan prinsip desentralisasi (desa otonom).
Lahirnya RUU desa juga terkait dengan kelemahan-kelemahan pengaturan desa dalam UU No.32/2004 terutama menyangkut peletakan kewenangan Desa sebagai kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepada Desa. Artinya, hingga saat ini, kewenangan desa tergantung pada kemauan pemerintah daerah untuk mendelegasikan kewenangannya. Menghadapi permasalahan tersebut, RUU Desa merekomendasikan bentuk desa otonom sebagai bentuk desa di Indonesia. Adapun desa otonom merupakan bentuk yang tidak begitu jauh berbeda dengan bentuk saat ini disebagian besar pedesaan di Jawa (transisi dari desa adat-desa administratif). Syarat terjadinya desa otonom adalah terjadinya pembagian urusan pemerinath kepada desa dengan jelas serta memungkinkan akses rakyat yang lebih luas terhadap sumber daya alam yang ada. Namun, benarkah dengan adanya RUU desa maka rakyat desa akan semakin mudah dalam mengakses sumber-sumber agraria sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat itu sendiri?.
RUU desa merupakan satu dari tiga rancangan perundang-undangan yang diinisiasi oleh Democratic Reform Support Program (DRSP)-program pendorong pembaruan demokrasi- USAID dalam rangka memuluskan proses desentralisasi di Indonesia. Bersama dengan, RUU Desa menjadi satu kebijakan pecahan dari UU No.32 /2004 tentang pemerintahan daerah. Seperti halnya undang-undang pemerintahan daerah, RUU ini berkutat dalam masalah tata kelola pemerintahan desa dan lebih menyoroti desa dari aspek ketatanegaraan—menentukan posisi, peran dan kewenangan pemerintahan desa dalam pemerintahan. Saat ini RUU ini sedang menjalani konsultasi publik di Sumatera dan Makassar.
Lahirnya RUU desa ini tak lepas dari agenda desentralisasi yang hingga saat ini belum tuntas. Desentralisasi adalah sebagai suatu cara/alat untuk mewujudkan keseimbangan politik, akuntabilitas pemerintah lokal, dan pertanggungjawaban pemerintah lokal. Prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencapai hal tersebut diataranya pemerintah daerah harus berotonomi. Otonomi daerah sendiri bisa diakui ketika daerah memiliki teritorial kekuasaan yang jelas, memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri, memiliki badan perwakilan yang mampu mengontrol eksekutif daerah, dan adanya kepala daerah yang dipilih sendiri oleh masyarakat daerah melalui suatu pemilihan yang bebas.
Sebagai suatu alat, desentralisasi sendiri adalah suatu hal yang bebas nilai. Artinya, baik-buruknya desentralisasi adalah tergantung dari pelaku dan subjek yang menjalankan desentralisasi itu sendiri. Namun untuk kasus di Indonesia, pengalaman desentralisasi dan otonomi daerah bisa menjadi cermin bagi dilaksanakan tidaknya desentralisasi dan otonomi hingga tingkat desa.
Hasil Penelitian CIFOR pada tahun 2007 di Kutai Barat menyebutkan bahwa desentralisasi menyebabkan peningkatan kegiatan ekploitatif oleh seperti pembalakan liar dan penambangan batubara oleh perusahaan-perusahaan penambangan baik yang legak ataupun illegal. Hal tersebut menyebabkan adanya peningkatan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Konflik juga muncul akibat meningkatnya jumlah kepemilikan individu yang akhirnya memunculkan ketimpangan sosial.
Pola kehidupan ekonomi juga ditandai dengan adanya peningkatan kekayaan jangka pendek dan ketergantungan yang besar terhadap pasar dan perkebunan sawit. Kedua hal ini menyebabkan masyarakat kehilangan strategi penghidupan alternatif. Secara umum adanya desentralisasi di Kutai Barat telah menurunkan kondisi ekonomi meskipun dalam hal pelayanan publik (Jalan, gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan) terjadi peningkatan. Ini disinyalir karena pembanguan yang dilakukan tidak menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Pembangunan infrastruktur dan kelengkapan lainnya cenderung ditujukan untuk menarik para investor yang bergerak dibidang ekstraktif.
Contoh lainnya yang menunjukkan dampak negatif dari Desentralisasi adalah hasil Penelitian Smeru di Sulawesi selatan pada tahun 2003. Dalam laporan penelitian tersebut, disebutkan bahwa desentralisasi telah telah memberikan ruang bagi anggota DPRD yang korup untuk mengkorupsi hak-hak rakyat. Hal ini berimbas pada menurunnya pelayanan publik. Dari total pengaduan yang masuk kepada YLKI Sulawesi Selatan pada tahun 2000-2001, 70 persen diataranya adalah pengaduan menyangkut pelayanan publik, selain itu adanya desentralisasi. Setelah UU No. 22/1999 dilaksanakan banyak tulisan yang menunjukkan kemacetan dalam hubungan antara propinsi dan kabupaten/kota dirasakan menurun. Hal ini disebabkan oleh tingginya tingkat “pembangkangan” pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Hasil penelitian lainnya di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa selama dua tahun pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah belum ada tanda-tanda kecenderungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Sementara itu laporan dari Sarwadi, salah satu anggota SPI yang menjadi anggota BPD di Jambi menyebutkan bahwa kecenderungan korupsi di lingkungan penyelenggara negara memiliki kecendurangan yang meningkat. Desentralisasi juga telah memunculkan raja-raja kecil yang memiliki kekuasaan di daerah. Menurut Bank Dunia (2006) Indonesia menjadi satu-satunya negara yang melakukan desentralisasi dengan proses yang sangat cepat apabila dibandingkan negara lainnya dikawasan asia timur dan asia pasifik. Terlalu cepatnya proses desentralisasi di Indonesia pada akhirnya menunjukkan bahwa otonomi daerah yang merangsang pemekaran daerah ini menimbulkan kesan disintegrasi NKRI, padahal merubah struktur kepemerintahan dan menciptakan keakraban sosial baik dalam lingkungan desa ataupun dalam wilayah makro nasional dibutuhkan dalam jangka waktu yang lama (Tjondronegoro, 2007). Tergesa-gesanya desentralisasi yang dilakukan di Indonesia patut dicurigai sebagai salah satu upaya penyerobotan kekayaan bangsa oleh segelintir orang tertententu.
Dari dampak-dampak negatif desentralisasi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan semakin terbukanya kewenangan daerah maka semakin terbuka pula kapitalisme global datang menyusupi dan menggerogoti kekayaan alam nusantara yang seharusnya menjadi milik rakyat. Ketika otonomi daerah sudah mulai berlaku, maka lembaga keuangan internasional dengan mudahnya memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah secara langsung, selain itu, investasi disektor –sektor strategis dan ekstratif sudah semakin sulit dikendalikan. Alih-alih menjadikan rakyat semakin sejahtera, desentralisasi dan otonomi daerah yang terjadi saat ini justru malah membuat rakyat bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar dalam mengakses kekayaan alam Indonesia. Hal ini juga terkait dengan aturan dan kewenangan daerah dalam mengatur masalah investasi. Pada PP. No.38/2007 tertulis bahwa khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Artinya, ada kemungkinan dan celah bagi kapitalisme global melalui peraturan ini.
Kecurigaan ini terbukti dengan dikeluarkannya UU No.25/2007 tentang penanaman modal yang diturunkan dalam PP No.111/2007. Didalam PP ini diatur sejumlah kepemilikan investor asing dalam sektor-sektor strategis termasuk sektor pertanian. Selanjutnya, bersamaan dengan UU tersebut, saat ini pemerintah tengah mengatur RUU tentang penetapan lahan pertanian pangan abadi yang didalamnya mengakomodir “kemitraan” antara petani dengan perusahaan agribisnis. Pada saat yang bersamaan, BPN dan Bappenas dengan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB tengah menyusun RUU pertanahan yang disinyalir akan membuka pasar tanah di Indonesia. Oleh karenanya bisa dibayangkan apabila otonomi semacam otonomi daerah diberikan kepada desa sementara itu desa sendiri masih belum memiliki kekuatan dan ketangguhan yang cukup untuk membendung kapitalisme global ini. Saat ini ketika terjadi otonomi daerah, desa-desa sudah banyak mengalami eksploitasi dari perusahaan industri karena adanya SDA dan tenaga kerja murah.
Sikap waspada terhadap upaya desentralisasi saaat ini juga bisa dilihat dari sisi kepentingan lembaga atau institusi yang mendorong desentralisasi. Desentralisasi merupakan salah satu kebijakan yang didorong oleh Bank Dunia. Kebijakan ini disinyalir digunakan sebagai upaya untuk mempercepat proses privatiasai, liberalisasi dan deregulasi untuk kepentingan para penguasa modal yang menjadi stake holder penting dalam tubuh lembaga keuangan ini.
Sebagai suatu simpulan, masalah desentralisiasi dan otonomi sampai ke desa sesungguhnya seperti dua mata pedang bisa jadi baik dan bisa jadi fatal. Dari berbagai penelitian dan realitas yang terjadi sekarang ini, desentralisasi dan otonomi saat ini cenderung memiliki banyak sisi negatifnya dibandingkan dengan sisi positifnya. Otonomi desa tidak akan lepas dari konteks relasi antara desa dengan supradesa. Hal ini karena desa menjadi bagian dari negara yang juga menjalankan sejumlah kewajiban yang dibebankan oleh negara. Karena itu, lebih sekadar swadaya, otonomi desa merupakan persoalan. Desa, khususnya pemerintah desa, mempunyai hak bila berhadapan dengan negara, sebaliknya ia mempunyai kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat desa. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah sejauh mana otonomi dan kewenangan yang harus diberikan ke desa? dan Bagaimana kesiapan masyarakat dan para pemimpinnya dalam menjalankan otonomi ini?.
Realitas masyarakat Kondisi sosial ekonomi masyarakat desa seringkali menjadi sorotan utama bagi para pengambil kebijakan. Sayangnya, banyak orang yang terjebak dengan tidak melihat akar permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di Pedesaan. Lebih dari 37 juta rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan. 63,58 persen diantaranya adalah rakyat yang tinggal di pedesaan dan 70 persennya adalah rakyat tani (BPS, 2007). Kondisi ini telah mengakibatkan semakin menipisnya insentif dari sektor pertanian yang akhirnya mendorong pada peningkatan angka pengangguran dan angka urbanisasi. Kemiskinan yang terjadi dipedesaan inilah merupakan muara dari tidak tersedianya akses terhadap alat-alat produksi baik itu berupa akses terhadap sumber daya alam, teknologi, dan juga masalah pasar.
Dalam konteks RUU desa, undang-undang ini tidak menjawab permasalahan tersebut. Undang-undang desa hanya berfokus pada masalah pemerintahan dan lembaga demokrasi desa yang substansinya pun tidak jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya kecuali pada bentuk lembaga demokrasi desa dan sistem penggajian perangkat desa saja. Memang masalah pemerintahan adalah isu kritis sebagai salah satu faktor yang bisa menunjang pada akses sumber daya alam bagi masyarakat desa, namun demikian dalam implementasinya di komunitas akar rumput masih banyak masyarakat desa yang justru tidak mempedulikan Undang-Undang dalam pelaksanaan pemerintahannya.
Dalam pelaksanaan pemerintahan desa sebagian besar masyarakat desa memiliki pluralisme tersendiri meskipun sebagian besar bentuk kelembagaannya sudah mengikuti format resmi. Oleh karena pluralitas itulah maka peran undang-undang disini justru tidak diperlukan. Kalaupun untuk menentukan masalah wewenang pemerintah desa dalam hubungannya dengan pemerintahan yang ada diatasnya, maka peraturan turunan undang-undang sebelumnya sudah cukup untuk mengatur hal-hal tersebut.
Ditetapkannya RUU desa yang memberikan legitimasi otonomi desa tanpa menjelaskan sampai mana wewenang yang diberikan untuk pemerintahan desa justru akan membahayakan kedudukan desa itu sendiri. Hal ini justru malah akan memberikan celah yang lebih besar bagi kepentingan kapitalisme global untuk menyita kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat desa.
Dengan melihat gencarnya agenda kapitalisme di Indonesia saat ini, seharusnya desa menjadi suatu bentuk pertahanan kuat dalam melawan segala bentuk perampasan dan penindasan. Sajogjo mengatakan bahwa otonomi desa yang harus dibangun tidak bisa dikontekskan sebagai kekuasaan pemerintah desa yang benar-benar mandiri. Justru yang perlu dibangun sekarang adalah bagaimana desa-desa membangun jaringan dan memperkuat solidaritas dengan desa-desa disekelilingnya untuk membetuk pertahanan bersama. Hal yang mendesak dilakukan sekarang adalah menyiapkan bagaimana masyarakat desa bisa mandiri dengan mengalihkan pemberian akses kekayaan alam dari tangan para penguasa ketangan rakyat. Susan Lusiana
Home» Aktualita» 2010: Otonomi Tanpa Substansi?
2010: Otonomi Tanpa Substansi?
Tahun 2010 sudah di depan mata. Seiring dengan perjalanan waktu secara terus menerus usia negara kita juga semakin tua.
Idealnya pertambahan usia akan makin menambah kedewasaan berpikir dalam konteks masyarakat sebagai mahluk individu. Dalam perkembangan ketatanegaraan kita dewasa ini banyak persoalan persoalan yang akan menjadi catatan sejarah untuk diselesaikan pada tahun 2010. Mulai dari persoalan hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan masalah sosial budaya. Esensi negara demokrasi pun menjadi pertaruhan pasca masyarakat memberikan modal sosial melalui pemilu 2009 kemarin.
Berbagai kerikil tajam yang muncul hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kita sekarang ini. Dalam bidang ekonomi, prospek ekonomi kita sebagaimana yang dikatakan oleh berbagai pengamat, pelaku usaha penuh dengan was-was. Kepercayaan pemilik modal untuk invest di negara kita terganggu dengan kondisi hukum yang tidak tegas dan kebijakan perburuhan. Ini juga sangat berpengaruh kepada daerah yang sekarang banyak berharap pada investor untuk menanamkan modalnya di daerah.
Diantara berbagai evaluasi yang harus dilakukan, salah satu menjadi fokus permasalahan adalah masalah otonomi daerah yang belum tuntas. Kita bukan bicara pada tataran konseptual, tetapi bagaimana kinerja daerah setelah otonomi daerah berlangsung selama lebih dari delapan tahun? Mungkin secara konsep dalam bentuk regulasi UU sudah mencapai finis politik dengan adanya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Hanya saja apa yang menjadi substansi dari otonomi daerah itu sehingga makna dan tujuan berotonomi sampai sekarang belum bisa dijawab oleh daerah. Apa yang menjadi faktor penghambat inilah yang perlu dipetakan sehingga otonomi daerah tujuannya semula bisa terimplementasi pada tingkat substansial.
Coba kita lihat sekarang ini di daerah, masih banyak kepala daerah menganggap keberhasilan otonomi daerah ditentukan bagaimana berhasilnya meloby pejabat pusat bisa menambah DAU dan DAK. Pemahaman seperti ini sangatlah keliru, toh itu sifatnya jangka pendek. Teori ekonomi selalu sulit dibantah tentang perbandingan antara pemuas kebutuhan dengan alat pemuas kebutuhan. DAK dan DAU masuk kategori dalam alat pemuas kebutuhan ekonomi di daerah.
Jika suatu saat jumlahnya habis bagaimana dengan daerah. Pola pikir meloby pusat bagaimana supaya menambah anggaran di daerah harus diganti dengan pola pikir baru (mindset). Daerah diharapkan sekarang ini mempersiapkan sumber-sumber pembiayaannya kedepan dengan bantuan pemerintah pusat. Secara sederhana DAU dan DAK diharapkan menjadi modal dasar menambah pendapatan asli daerah melalui sumber-sumber potensi alam daerah dengan berorientasi pada kebutuhan dan kearifan lokal.
Pembagian Kekuasaan
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah bermula dari keinginan adanya pembagian kekuasaan dan peran antara pemerintahan pusat dan daerah. Itu khususnya berkaitan dengan masalah mulai ekonomi, politik, administrasi hingga masalah fiskal atau keuangan. Dari perspektif ini, arus desentralisasi menjanjikan perubahan bagi demokrasi lokal. Para pemikir dan teoretikus liberal tentang desentralisasi meyakini bahwa desentralisasi juga akan makin mendekatkan negara kepada masyarakat dan akan makin memperkuat local accountability.
Oleh karena itu, muncul kontrol, partisipasi, akuntabilitas, responsibilitas, dan responsiveness. Carolie Bryant dan Lousse G White (1987) lebih lanjut mengatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kekuasaan dan kewenangan yang dapat dibedakan ke dalam desentralisasi administratif dan desentralisasi politik. Hal yang berbeda dinyatakan para pemikir Marxian yang boleh dikatakan tidak suportif terhadap ide desentralisasi. Argumentasinya, desentralisasi tidak lain adalah formasi negara. Negara itu, bagi kaum Marxist, adalah instrumen kapitalisme. Karena itu, desentralisasi tidak lain adalah penurunan otoritas negara pada level yang lebih kuat dan lebih legitimate di level bawah yang pada gilirannya hanya menjadi instrumen ekspansi kapitalisme global.
Transisi desentralisasi selain memiliki dampak positif, juga membawa dampak negatif yang perlu diwaspadai semua pihak. Desentralisasi juga bisa memunculkan sejumlah jebakan yang bisa menjadi ancaman bagi demokrasi lokal. Misalnya, menjalarnya korupsi, kolusi dan nepotisme, aristokrasi, local bossism, eksklusivisme, dan konflik etnis-agama. Dalam praktiknya, sebagian “besar” daerah ternyata belum siap dengan kebijakan ini. Akibatnya, warga daerah terjerembap ke dalam masalah yang akut, yaitu minimnya pendapatan daerah, pengelolaan sumber daya alam yang tidak memadai, sumber daya manusia yang rendah, dan sebagainya.
Ketika “dipaksa” mandiri, mereka malah kelimpungan. Harapan untuk membangun daerah dengan potensi lokal akhirnya hanya menjadi impian. Di Sumatera Utara, belum banyak daerah yang sukses menjalankan kebijakan desentralisasi. Beberapa kota lainnya masih menemui kesulitan menjalankan kebijakan ini. Tentu hal ini perlu dikaji lebih lanjut, mengapa daerah lain bisa sukses, sementara kota lainnya tidak? Penulis tidak menampik bahwa desentralisasi memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat daerah untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa interupsi pusat. Tapi, desentralisasi juga membuka selubung hitam. Diam-diam, desentralisasi juga menjadi aktor pendorong munculnya rezim tirani baru yang kejam. Bukan hanya menggeser rezim dari pusat ke daerah, melainkan juga (kadang-kadang) menciptakannya. Pertarungan politik di daerah pun kian tajam. Beragam kasus kontroversi politik muncul. Di sinilah beban politik masyarakat daerah menjadi bertambah runyam.
Jadi, bukannya menikmati iklim demokrasi lokal, melainkan malah terjebak pada konflik kepentingan. Apalagi ketika persoalan kontroversial itu dilembagakan. Contoh riil adalah peraturan daerah berdasarkan syariat Islam (disingkat Perda Syariat Islam) yang tengah dicanangkan di berbagai daerah. Meski didebat berkali-kali karena mengusung sektarianisme baru atas nama agama, tetap saja kelompok pro perda bergeming pada pendiriannya. Mereka justru menganggap perda tersebut sangat demokratis karena sesuai dengan aspirasi warga. Tak jelas, apakah benar perda tersebut diberlakukan sesuai dengan aspirasi warga. Toh banyak yang menolaknya. Tampak sekali warga hanya menjadi tameng semata.
Soal lain adalah bangkitnya identitas lokal sebagai bentuk “perlawanan” pemerintahan ala Orde Baru yang cenderung Jawa sentris. Setelah sekian lama terbungkam atas nama penyeragaman, identitas ini menyeruak ke permukaan. Sebagai contoh adalah kembalinya Sumatera Barat ke nagari, Kabupaten Tana Toraja yang kembali ke lembang, dan beberapa daerah di Kalimantan Barat yang tengah berjuang kembali ke pemerintahan binua. Berbagai kenyataan terus mendera masyarakat lokal. Meski berbeda-beda, toh masalah yang muncul tak kalah akut. Akibatnya, degregasi sosial pun tak terhindarkan. Penegasan eksistensi kelas sosial tak terbendung lagi.
Sejak otonomi diberlakukan, kelas menengah ini bergulat. Kelas yang tadinya berkutat pada aktivitas masing-masing, kini manjadi rezim politik yang haus kekuasaan. Faktanya, desentralisasi memang telah menggeser arena pertarungan dari pusat ke daerah. Lokal menjadi lokus pertempuran baru bagi antarwarga lokal sendiri maupun elite nasional yang menggeser kepentingannya ke daerah. Jelas, konflik kekuasaan di tingkat lokal tak terhindarkan sebagai konsekuensi logis kian mengendurnya “cengkeraman” pusat atas daerah.
Rezim Otoriter
Pada kondisi karut-marut seperti ini, terwujudnya rezim otoriter di daerah tak terbendung dan harus diwaspadai. “Kerajaan lokal” sebagai basis rezim diciptakan untuk menopang kekuasaan tiran. Pada arus inilah demokrasi lokal sedang dipertaruhkan. Berbagai kekuatan (ideologis) ramai-ramai berebut lokal untuk menegaskan identitas ideologisnya tanpa memedulikan semangat desentralisasi. Masyarakat lokal sebagai agen demokrasi lokal pun kian telantar. Desentralisasi yang diharapkan menyembulkan iklim perubahan justru memunculkan berbagai soal yang runyam. Tentunya masalah ini kian pelik ketika dibiarkan berlarut-larut.
Dan, harus diakui, desentralisasi memang hanyalah alat. Hasil yang dicapai sangat tergantung pada siapa yang menggunakan alat tersebut. Hasilnya akan baik dan maksimal ketika diarahkan untuk menciptakan masyarakat demokratis di tingkat lokal. Sebaliknya, desentralisasi menjadi bumerang ketika tidak mampu dimanfaatkan dan hanya menyulut perang. Karena itu, hendaknya partisipasi dan kesadaran masyarakat lokal untuk membuat desentralisasi positif ini perlu dilakukan. Pendampingan dan berbagai bentuk pengawalan mewujudkan desentralisasi positif dan memperkuat demokrasi lokal ini juga perlu diupayakan bersama-sama. Semoga pada tahun 2010 substansi otonomi daerah bisa terjawab sebagai upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat lokal melalui sentuhan pembangunan yang langsung menyentuh nasib masyarakat di daerah.
Tahun 2010 menjadi suatu tahapan krusial dalam perjalanan desentralisasi/otonomi daerah. Pada aras makro-kebijakan, inilah titik waktu bagi alih fase transisi ke konsolidasi desentralisasi, meski prosesnya bisa berjalan tak pasti, berliku. Sementara secara mikrostrategis, 2010 terbilang sebagai tahun efektif pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, di mana otonomi dicek capaian 100 harinya, lalu ditetapkan langkah aksi satu hingga lima tahun ke depan.  Ihwal isu makro, tantangan serius kita adalah masih macetnya desentralisasi di tataran elite. Sepanjang satu dasawarsa penerapannya, otonomi seakan hanya berisi urusan birokrasi/politisi, amat sarat agenda instrumentalis: kewenangan, pemekaran, pilkada, dan seterusnya. Faedah nyata bagi hidup rakyat masih serasa jauh panggang dari api. Hanya di sejumlah terbatas daerah, rakyat menikmati buah inovasi pelayanan publik dan peningkatan kinerja ekonomi. Lihat saja manajemen fiskal pemda. Selain mal-administrasi pelaporan (status adverse dan disclaimer BPK), daerah belum juga berhasil mengurai masalah substantif terkait proporsi alokasi yang minim bagi belanja publik (rerata 25% dari total APBD) dan rendahnya daya serap anggaran sehingga di satu sisi kian mendistorsi porsi publik, pada sisi lain menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui bunga simpanan dana "nganggur" tersebut di perbankan (sertifikat BI). Pada hal, ciri penanda bergesernya transisi ke konsolidasi tidak saja diukur dari selesainya penyesuaian aneka karakter regulasi desentralistik, tapi terutama justru pada beralihnya dominasi agenda instrumental-elitis menjadi substantif-publik. Tanpa terpenuhinya ciri ini, kita senantiasa berada di zona transisi permanen, tak bergerak ke mana-mana (involusi). Rakyat lalu makin sulit terintegrasi dalam sistem permainan yang ada, serta gagal merasakan faedah otda. Dilema 2010 Dilemanya, saat ketika agenda substantif yang lebih kita butuhkan pada fase konsolidasi, justru sepanjang 2010 ini berjejal agenda instrumentalis. Sebagaimana pula yang menjadi prioritas Mendagri baru, kalender otonomi akan didominasi oleh pelaksanaan pilkada di 246 daerah, upaya penataan pemekaran, pengaturan peran provinsi, dan lain lain. Pemerintah jelas tak mau ambil resiko untuk tidak mengutamakan berbagai agenda tersebut. Ihwal pemekaran, 2010 menjadi tahun penataan, baik di level kebijakan maupun kapasitas kinerja daerah baru. Kita tahu, selama ini mismanajemen kebijakan berlangsung merata pada setiap tahapan penting: di hulu belum ada desain dan peta jalan baru kebijakan, di tahapan proses terlihat lemahnya fasilitasi dan supervisi bagi DOB, dan di hilir belum kunjung dibuatnya evaluasi kinerja daerah hasil pemekaran. Mendagri menargetkan kelarnya evaluasi dan Grand Design itu masing-masing pada Maret dan Oktober 2010.  Sementara itu, pelaksanaan pilkada tampaknya menjadi agenda otonomi paling rumit dan kritis tahun ini. Jika melihat carut-marut persiapannya, boleh jadi kita sedang memasuki status "darurat" pilkada. Sejumlah prasyarat bagi berlangsungnya suatu pemilu bermutu justru masih bermasalah, bahkan belum tersedia: regulasi operasional, manajemen kerja, institusi pengawasan, dukungan anggaran. Namun terlepas dari problem yang ada, pilkada tak boleh batal/mundur karena selang waktu tunda ke 2011 adalah opportunity cost besar bagi pembangunan daerah.  Catatan Akhir Kita seakan digiring ke pilihan yang serba pelik. Dari sisi resiko dan kepentingan subjektif, elite politik/pemerintah hampir pasti mengutamakan agenda instrumentalis. Pembuktian faedah otonomi bagi rakyat, dalam bentuk prioritas alokasi anggaran, pelayanan publik, lapangan kerja, bukanlah perkara pokok. Setidaknya, itu yang terjadi pada 203 daerah hasil pemekaran atau di 246 daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini. Ketika tahun politik nasional (2009) berganti menjadi tahun politik lokal (2010), situasi tetap sama biasanya bagi rakyat. Negara yang terus sibuk dengan dirinya tentu tak banyak membantu kehidupan mereka; malah rakyatlah yang dibuat repot dengan berbagai agenda elite. Persoalan tiadanya jaminan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, lingkungan usaha kondusif, akan bertahan menjadi isu-isu lazim keseharian kita.  Melihat semua itu, saya sendiri merasa sulit menerka rute baru pasca-transisi ini: berharap ke fase konsolidasi, meski tetap merasa cemas dengan jebakan lorong tiada ujung transisi, bahkan melangkah mundur ke titik berangkat (sentralisasi) lantaran desakan rakyat yang tak merasakan manfaat riil sistem baru ini. Suatu nota keras bagi kita, terutama para elite penyelenggara negara.

Mencari Arah Desentralisasi
Kamis, 7 Januari 2010 | 02:59 WIB
Oleh SUSIEBERINDRA
Napas desentralisasi sebenarnya dirasakan sejak negara ini ada. Namun, desentralisasi yang memberikan peranan lebih besar kepada daerah baru dirasakan tahun 1999. Setelah 10 tahun berlalu, bagaimana lika-liku desentralisasi berjalan?
Hampir setiap tahun, pemerintah menggelar rapat kerja dengan seluruh gubernur. Semua masalah daerah diungkapkan di situ. Presiden selalu menekankan program pemerintah supaya daerah menjalankan programnya sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuan raker hanya satu, supaya ada persamaan persepsi tentang desentralisasi, apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan pemerintah daerah.
Masalah desentralisasi sangat kompleks. Semua daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sering datang ke pusat dengan membawa berbagai jenis masalah. Kementerian Dalam Negeri memetakan ada 18 isu strategis terkait dengan desentralisasi. Misalnya, pembagian kewenangan pusat dan daerah, pemilu kepala daerah, pengembangan aparatur daerah, keuangan daerah, pelayanan publik, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan peraturan daerah.
Sebenarnya semua masalah desentralisasi sudah diatur dalam suatu peraturan. Hanya apakah dijalankan atau tidak, hal itu tergantung daerah masing-masing. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah lengkap dengan peraturan pemerintahnya mengatur segala hal terkait otonomi daerah. Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sebelumnya, desentralisasi diatur dengan UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. UU itu banyak diprotes karena DPRD memiliki kewenangan luar biasa, yaitu dapat memakzulkan kepala daerah. Kemudian UU No 22/1999 direvisi menjadi UU No 32/2004. Kini, pemerintah sedang menyusun revisi terhadap UU itu menjadi tiga RUU, yaitu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), pemerintahan daerah, dan desa. Dari perubahan aturan ini terlihat konsep desentralisasi terus-menerus disempurnakan. Tujuan desentralisasi untuk menyejahterakan masyarakat harus terus disempurnakan.
Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Kementerian Dalam Negeri Kartiko Purnomo mencontohkan PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang mengatur secara jelas mengenai kewenangan apa saja yang dimiliki pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
UU No 32/2004 menegaskan ada enam kewenangan pemerintah yang tetap di pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Untuk pelaksanaan enam kewenangan ini, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana kepada instansi vertikal di daerah. Sementara PP No 38/2007 menyebutkan 31 urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah.
”Semua sudah diatur, tetapi ada dua yang masih bermasalah, yaitu kewenangan di bidang pertanahan dan perhubungan laut. Masih ada kewenangan yang dirasakan kurang harmonis, seperti izin pertambangan itu,” kata dia.
Tahun 2006, masalah kewenangan pertanahan pernah diperebutkan antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat ingin menguasai semua kewenangan di bidang pertanahan, sementara daerah ingin mendapatkan bagian dari urusan pertanahan. Daerah beralasan, UU No 32/2004 hanya mengatur enam urusan yang merupakan kewenangan pusat, tak termasuk pertanahan. Tarik-menarik kewenangan ini membuat penyusunan PP No 38/2007 memakan waktu lama, hampir dua tahun.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan RPP tentang Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang adalah salah satu perintah dari UU No 32/2004. RPP akan mendefinisikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selama ini belum memiliki perangkat dan anggaran untuk menjalankan perannya.
”Selama ini, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur tidak mempunyai perangkat dan anggaran. Lalu bagaimana ia mau menjalankan fungsinya? Hanya nasionalisme yang tinggi, kemudian gubernur berusaha menjalankan perannya di daerah. Jadi, peran gubernur harus lebih besar,” tutur Kartiko.
Peran gubernur yang akan diperjelas adalah soal koordinasi pemerintahan umum, perencanaan tata ruang, perencanaan pembangunan dan pembangunan ekonomi wilayah, kepegawaian, pengawasan peraturan daerah (perda), dan menjembatani alokasi dana alokasi khusus dari pemerintah ke pusat.
Itu baru beberapa masalah desentralisasi yang masih terus harus diselesaikan agar tujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa selaras. Pemerintah pusat masih selalu mencari formula apa yang pas untuk memberikan perhatian ke semua daerah yang mempunyai keunikan masing-masing.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Tri Ratnawati, mengungkapkan, desentralisasi tidak mengharuskan semua kekuasaan pusat didelegasikan ke daerah, khususnya kewenangan yang bersifat strategis. ”Pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan tindakan tegas, bahkan membubarkan unit pemerintahan lokal yang tak menunjukkan kinerja yang baik,” kata dia.
Tri menuturkan, banyak faktor yang menyebabkan sukses atau tidaknya desentralisasi. Mengutip Dennis A Rondinelli, beberapa faktor indikasi suksesnya desentralisasi adalah keuangan daerah dan kewenangan daerah di bidang fiskal, adanya informasi yang memadai untuk publik mengenai jenis dan biaya pelayanan publik, dan akuntabilitas yang menjamin peluang bagi masyarakat lokal untuk mengawasi pemerintahan daerah.
”Banyak kasus di beberapa negara di Asia Tenggara desentralisasi hanya menguntungkan elite saja, yang disebut fenomena elite capture. Seharusnya ada survei mengenai seberapa jauh kepuasan masyarakat terhadap otonomi daerah, atau seberapa jauh dana APBD dipakai untuk masyarakat, selama sebagian besar untuk aparat daerah,” katanya.
Ada beberapa konsep otonomi daerah yang sebaiknya diperbaiki. Konsep titik berat otonomi di kabupaten/kota yang cenderung berlatar belakang politis perlu ditinjau ulang, Sebab, kabupaten/kota memiliki kapasitas yang rendah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Otonomi Daerah 2010 dan Inovasi Birokrasi



Ditulis Oleh Harian KONTAN   

Wednesday, 06 January 2010

Oleh Robert Endi Jaweng Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Jakarta.
Sepanjang 2009-2010 kita menjalani dua jenis tahun politik: 2009 sebagai tahun politik nasional (ditandai pemilu legislatif-pemilu presiden), lalu kini berganti ke 2010 sebagai tahun politik lokal (serangkaian pilkada di 246 daerah). Selama dua tahun tersebut, sedikit-banyak “terganggu“ pula perhatian terhadap isu-isu lain dalam agenda desentralisasi/otonomi.
Khusus di tahun 2010 ini, selain pilkada tadi, prioritas pemerintah pusat tampaknya masih sebatas agenda instrumentalis: penataan pemekaran, penguatan propinsi, dst. Ihwal pemekaran, 2010 menjadi tahun perbaikan manajemen kebijakan lewat penyusunan grand design dan evaluasi kinerja daerah baru. Sementara terkait isu propinsi, pusat menargetkan selesainya pengaturan (PP) peran propinsi yang selama ini menjadi biang disharmoni antar level pemerintahan.
Pilihan fokus tersebut sekaligus menunjukan masih macetnya desentralisasi di tataran elite. Ini membuat otonomi kita cuma berisi urusan birokrasi/politisi, yang berisi agenda instrumentalis. Di seberang lainnya, faedah nyata otonomi bagi hidup rakyat masih serasa jauh panggang dari api. Hanya di sejumlah kecil daerah saja rakyat dapat menikmati buah inovasi pelayanan publik dan peningkatan kinerja ekonomi, sebagai hasil terobosan cerdas-berani Kepala Daerahnya.
Implikasi lebih serius, macetnya desentralisasi tersebut mempersulit pergeseran fase transisi ke konsolidasi desentralisasi saat ini. Esensi peralihan ini tentu tidak saja diukur dari selesainya penyesuaian karakter regulasi ke arah desentralistik, namun terutama pada beralihnya dominasi agenda instrumental-elitis menjadi substantif-publik. Gagal menetapkan agenda yang relevan bisa membuat kita senantiasa ada di zona transisi permanen, tak bergerak ke mana-mana (involusi).
Kunci Sukses: Inovasi
Melihat latar masalah seperti di atas, peluang kemajuan daerah dan otonomi 2010 ini terletak pada tangan daerah itu sendiri. Bagi 7 Propinsi dan 239 Kab/Kota yang menyelenggarakan pilkada, peluang itu memang agak sempit karena sekitar 6-9 bulan selama 2010 habis terpakai buat pilkada, lalu masa pembelajaran bagi pasangan Kepda/Wakepda baru untuk menyusun program kerjanya.
Namun bagi daerah lainnya, mestinya selalu ada kesempatan guna membuktikan kinerjanya. Sebab, dalam hal penciptaan iklim bisnis/investasi, misalnya, upaya pemajuan sektor penting tersebut pada tahun ini ditentukan oleh komitmen pemda guna menyapu bersih segala sumbatan yang ada, dan terutama lagi adalah mempromosi berbagai praktik inovatif yang relevan.
Ihwal peran faktor inovasi ini, hasil survei IFC dan KPPOD “Doing Business in Indonesia 2010“, menunjukan bahwa daerah yang berkinerja terbaik dalam indikator memulai usaha dan melayani perijinan (Yogyakarta) dan pendaftaran properti (Bandung) adalah dua kota yang relatif berhasil membuat terobosan atas belitan struktural dalam tubuh pemerintahanya. Mereka, antara lain, melakukan upaya debirokratisasi-deregulasi melalui pembentukan pelayanan terpadu (PTSP).
Upaya inovasi birokrasi usaha ini dilakukan dengan metode integrasi berbagai kewenangan perijinan dan simplifikasi business process sehingga urusan perijinan menjadi lebih mudah, cepat, murah, jelas. Selain itu, dalam birokrasi sendiri, inovasi itu mendorong efektivitas kordinasi antar SKPD, mencegah kecenderungan eksternalisasi urusan internal birokrasi: investor menanggung resiko opportunity cost sebagai ekses kagagalan koordinasi dalam birokrasi.
Temuan tadi, sekali lagi, membuktikan inovasi sebagai kata kunci dalam perbaikan kinerja organisasi publik di era desentralisasi. Bagi keperluan lokasi investasi yang tak saja kondusif tapi juga kompetitif, misalnya, keberhasilan menyelesaikan sumbatan adalah satu hal, sebagai tugas standar pemerintah mana pun. Namun yang lebih dibutuhkan hari-hari ini adalah reformasi pada tingkat lanjut, di mana efisiensi pelayanan dan iklim bisnis kompetitif jadi ukuran elementer.
Namun realitas pahitnya di Indonesia, tak semua pemda menyadari arah perkembangan ini. Karakter kepemimpinan Kepala Daerah memainkan peran dan tanggung jawab maha-penting. Birokrasi tidak mungkin mereformasi dirinya, selain lantaran tak berkewenangan melakukannya, juga justru merasa telah diuntungkan (vested interest) dalam situasi lama. Sejauh ini, mesti diakui, sistem pilkadal belum terbukti menghasilkan Kepala Daerah yang memenuhi kualifikasi karakter kepemimpinan yang berkomitmen kuat bagi perubahan pelayanan publik.
Setelah sedekade kita belajar dan bereksperimentasi dengan sistem baru desentralisasi (fase transisi), seharusnya di fase konsolidasi ini mulai mengedepan aneka inovasi signifikan (advance). Sayangnya, cara pandang dan praktik pemerintahan masih mewarisi pola lama, di mana birokrasi bekerja dalam kultur kekuasaan (power culture) dan berorientasi kepentinganya sendiri ketimbang bergeser ke kultur pelayanan (service culture) bagi masyarakat, termasuk dunia usaha.    
Hari-hari ini para pengamat otonomi boleh jadi gamang menerka rute baru pasca-transisi ini: apakah menuju ke fase konsolidasi atau justru terjebak dalam lorong tiada ujung transisi, bahkan melangkah mundur ke titik sentralisasi lantaran desakan rakyat yang tak merasakan manfaat riil otonomi. Suatu nota keras bagi kita semua, terutama para penyelenggara pemerintahan. Khusus di tahun 2010, bola berada di tangan pemda sendiri.
 
Redaksi : WAKEIKAGOO.NET

Sabtu, 07 November 2015

MALAM HIBURAN RAKYAT BTM REGGAE NIGHT

JAYAPURA,07/11/15,
DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI PAHLAWAN PAPUA BARAT 1O OKTOBER 2015
WALIKOTA JAYAPURA Drs.BENHUR TOMI MANO.MM BERTANYA KEPADA SELURUH MASYARAKAT KOTA JAYAPURA DALAM HAL PAHLAWAN ASAL PAPUA BARAT DUA ORANG
DISEBUT DENGAN LENGKAP,PADA MALAM HIBURAN RAKYAT "BTM REGGAE NIGHT"

BERSAMA REGGAE BAND DI KOTA JAYAPURA
SABTU,07 NOVEMBER 2015 DI TAMAN IMBI-JAYAPURA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2015.
HEN TECAHI YO ONOMI T"MAR
( SATU HATI MEMBANGUN KOTA UNTUK KEMULIAAN TUHAN ).
SUMBER SUARAWAKEIBADOO.COM

Pusaka Indonesia
Membincangkan Indonesia di Dunia Maya
Pahlawan Nasional dari Irian (Papua)
Provinsi Irian Jaya atau sekarang telah dimekarkan menjadi provinsi Papua dan Papua Barat merupakan Provinsi terakhir yang bergabung dengan NKRI. Melalui Resolusi PBB No.2504 pada tanggal 19 November 1969, secara resmi Papua dinyatakan kembali ke dalam pangkuan NKRI. Ketika Irian Barat masih di bawah penguasaan Belanda, terdapat tokoh-tokoh putra Irian yang ikut berjuang membebaskan pulau di timur nusantara itu untuk bersatu dengan Republik Indonesia. Adapun putra Daerah Irian yang turut berjuang dan mendapat gelar sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah RI antara lain.

1. Silas Papar.

Pria kelahiran Serui, Irian Jaya, 18 Desember 1918 ini begitu mendengar Indonesia telah merdeka, ia pun langsung mengadakan perlawanan terhadap penjajahan Belanda. Pada bulan Desember 1945, bersama teman-temannya berusaha mempengaruhi pemuda-pemuda di Irian Barat yang tergabung dalam Batalyon Papua agar melancarkan pemberontakan.

Pada bulan Nopember 1946, ia mendirikan Partai Kemerdekaan Indonesia Irian (PKII). Dan pada Oktober 1949, ia kemudian membentuk Badan Perjuangan Irian yang bertujuan untuk membantu pemerintah Indonesia membebaskan Irian Barat dari tangan Belanda sekaligus menyatukannya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 15 Agustus 1962 diadakan penandatanganan Persetujuan New York antara Indonesia dan Belanda, Silas Papare ikut terlibat sebagai anggota delegasi RI.
Tanggal 1 Mei 1963, Irian Barat pun resmi menjadi wilayah Republik Indonesia. Tanggal 7 Maret 1978, Silas meninggal dunia di tanah kelahirannya Serui.

2. Frans Kaisiep.

Frans Kaisiepo lahir di Wardo, Biak, 10 Oktober 1921. Pada usia 24 tahun, ia mengikuti Kursus Pamong Praja di (Jayapura) yang salah satu pengajarnya adalah Soegoro Atmoprasodjo,  mantan guru Taman Siswa Yogyakarta. Frans Kaisipo berjuang sejak masa-masa kemerdekaan RI. Tindakannya yang sangat teguh menyatakan bahwa Papua merupakan bagian dari Nusantara, menjadikan dirinya “dipinggirkan” oleh pemerintah Belanda.

Frans menggagas berdirinya Partai Indonesia Merdeka (PIM) di Biak. Selain itu, Frans menjadi anggota delegasi Papua (Nederlands Nieuw Guinea) yang kala itu membahas tentang pembentukan Negara Indonesia Timur (NIT) dalam Republik Indonesia Serikat (RIS), dimana pada saat itu Belanda memasukkan Papua dalam NIT.Di hadapan konferensi, Frans Kaisiepo memperkenalkan nama “Irian” sebagai pengganti nama “Nederlands Nieuw Guinea”, yang secara historis dan politik merupakan bagian integral dari Nusantara Indonesia (Hindia-Belanda).

Setelah melewati beberapa konfrontasi, pada 4 Agustus 1969 dilaksanakanlah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang pada saat itu Frans masih menjadi Gubernur Papua. Jelas Frans Kaisiepo sangat berperan dalam pelaksanaan Pepera tersebut. Hasil dari dari Pepera tersebut adalah suara bulat dari masyarakat Papua adalah tetap bergabung dengan Indonesia.

3. Marthen Indey

Marthen Indey dilahirkan di Doromena, Jayapura pada tanggal 16 Maret 1912. Sebelumnya, ia merupakan polisi Belanda yang kemudian berbalik mendukung Indonesia setelah bertemu dengan beberapa tahanan politik yang diasingkan di Digul, salah satunya adalah Sugoro Atmoprasojo. Pada tahun 1946, Marthen bergabung dengan sebuah organisasi politik bernama Komite Indonesia Merdeka (KIM) yang kemudian dikenal dengan sebutan Partai Indonesia Merdeka (PIM).

Pada tahun 1962 Marthen bergerilya untuk menyelamatkan anggota RPKAD yang didaratkan di Papua selama masa Tri Komando Rakyat (Trikora). Di tahun yang sama, Marthen menyampaikan Piagam Kota Baru yang berisi mengenai keinginan kuat penduduk Papua untuk tetap setia pada wilayah kesatuan Indonesia.

Berkat jasanya, Marthen diangkat sebagai anggota MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) sejak tahun 1963 hingga 1968. Tak hanya itu, ia juga diangkat sebagai kontrolir diperbantukan pada Residen Jayapura dan berpangkat Mayor Tituler selama dua puluh tahun.Marthen meninggal pada usia 74 tahun tepatnya pada tanggal 17 Juli 1986.

4.  Johannes Abraham Dimara (J.A.Dimara)

Pahlawan nasional Johanes Abraham Dimara lahir di desa Korem Biak Utara pada tanggal 16 April 1916. Dia adalah putra dari Kepala Kampung Wiliam Dimara. Dimara membantu perjuangan RI. Sempat ditangkap dan dipenjara bersama para pejuang Indonesia lainnya. Tahun 1949, setelah penyerahan kedaulatan, bergabung dengan Batalyon Patimura APRIS dan ikut dalam penumpasan RMS.

Dimara adalah salah seorang pejuang yang ikut dalam pembebasan Irian Barat. Dirinya adalah anggota OPI (Organisasi Pembebasan Irian Barat). Pada tanggal 20 Oktober 2000 di Jakarta , Johanes Dimara tutup usia. (DP/ berbagai sumber)

Jumat, 06 November 2015

SELAMAT ULANG TAHUN YANG KE 25


Fredi Mote
KAU TETAP SAHABATKU
Dia sahabatku
Sahabat yang sama-sama tertawa
Dalam kegembiraan
Dan sama-sama menangis dalam kesedihan..
Kami saling percaya, terbuka
Dan penuh pengertian
Namun, dibalik semua itu
Ibarat petir di siang hari
Seakan ku tak percaya
Orang yang sangat kucinta dan kusayangi
Telah menjadi miliknya..
Entah mungkin karena keadaanlah
Yang memaksa kau berbuat sekejam itu ???
Ataukah, ia sengaja mengkhianatiku..???
Dalam hati kecilku, kuberkata :
Tidak, tidak dan tidak..
Namun, ini telah terjadi..
Oh Tuhan, salah siapakah ini ???
Hanya engkau yang tahu.
Sahabatku
Cinta dan kasihmu, belum seberapa
Dibanding kasih dan sayangku padanya..
Namun
Demi kebahagiaan kau dan dia
Aku rela melepaskannya
.lanjut halaman 2
Walau sinar cinta
Belum pernah pudar
Dari ingatanku.
Sahabatku.
Janganlah, kau menyia-nyiakan kasih sayangnya
Apalagi, sampai menyakitinya
Ia masih terlalu hijau untuk disakiti.
Kasih.
Lupakanlah, apa yang telah terjadi
Anggaplah semua itu.
Tak pernah ada, diantara kita
Demi kebahagiaan
Aku, kau dan dia.
Kau, tetap sahabatku..

Jumat, 30 Oktober 2015

FKM-KD SE-JAYAPURA KUNJUNGI TEMPAT PEMBUANGAN

Jayapura,(30/10/15).
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA/I KABUPATEN DEIYAI SE-JAYAPURA MENGUNJUNGI TEMPAT PEMBUANGAN ASRAMA PERMANEN BERSAMA KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KABUPATEN DEIYAI PITER ADII,S.Pd.
   KEHADIRAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KABUPATEN DEIYAI  DALAM KONDISI TIDAK NYAMAN .
   KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KABUPATEN DEIYAI PITER ADII,S.Pd TELAH HADIR DI KOTA STUDY JAYAPURA DAN HARI PERTAMA DIBUBARKAN OLEH MAHASISWA MEEPAGO.
SUMBER Www.Suarawakeibadoo.com

ADII KEMBALI BERTEMU DENGAN MAHASISWA/I KABUPATEN DEIYAI KOTA STUDY JAYAPURA,

1. DALAM HAL TERSEBUT MENYANGKUT PEMBAGIAN DANA STUDI AKHIR (TA) 2014/2015 BAGI YANG BELUM MENDAPATKAN.
2. TUNJANGAN KONTRAK JUGA DISEBUT PEMONDOKAN (TA-2014/15).
3. MENGUNJUNGI TEMPAT PEMBUANGAN ASRAMA PERMANEN YANG LAYAKNYA DI BANGUN DI KAMKEY ABEPURA JAYAPURA. UJAR ADII,KEPADA BADAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA/I KABUPATEN DEIYAI.
UJAR ADII PADA SAAT ITU;
1. MENYANGKUT DANA STUDI AKHIR INI HARUS MEMBUAT PENDATAAN ULANG BAGI YANG BELUM MENDAPATKAN BANTUAN STUDI AKHIR (TA) 2015 .DAN DATANG MASUKKAN KE DINAS TERSEBUT.
2. DENGAN BANTUAN BIAYA TUNJANGAN/PEMONDOKAN ITU KAMI DARI DINAS MENGANDALKAN BEBERAPA ASRAMA SWADAYA MASYARAKAT YANG KAMI BISA MENUNJANG.
3. MENGUNJUNGI TEMPAT PEMBUANGAN ASRAMA PERMANEN DALAM HAL ITU PULA ADII,MENGATAKAN BAHWA KAMI TIDAK BISA SEHARUSNYA TURLAP ( TURUN KE LAPANGAN) TETAPI KARENA DESAKAN DARI PARA MAHASISWA/I HINGGA SAAT INI KAMI BERTEMU KEMBALI.
KEMUDIAN IBARAT KATA YANG  KAMI IKUTI PETUNJUK DARI KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KABUPATEN DEIYAI
PITER ADII,S.Pd , YANG MANA DALAM KONDISI TIDAK NYAMAN BILA BERTEMU KEMBALI HARI KEDUA DAN TERLAKSANA DENGAN SEBAIK MUNGKIN/SESUAI KEHENDAK RENCANANYA SEHINGGA ADII,TUTURKAN BEBERAPA HAL MENJADI PESAN KEPADA SELURUH MAHASISWA/I KABUPATEN DEIYAI SE-JAYAPURA SEBAGAI BERIKUT MAHASISWA/I ASAL KABUPATEN DEIYAI KAMI MENGHARAPKAN AGAR JANGAN MEMBUAT HAL-HAL YANG MERUGIKAN HARKAT ORANG UNTUK MENGORBANKAN WAKTU JUGA SEBAGAI INTELEKTUAL HARUS MEMILIKI BERJIWA BESAR DALAM MENGATASI MASALAH-MASALAH PENAHANAN DAN HAL INI KAMI MELIHAT TAKDIR MAKA ADA KEANCAMAN ANTARA MAHASISWA MEE DENGAN MEE INGAT KEMUDIAN HARI BILA ANDA INGIN MENJADI SEORANG MANUSIA YANG BIJAKSANA DAN MENJADI PEMIMPIN YANG TERLATIH BERBASIS UNTUK KEDEPANNYA BERMORAL BANYAK DAN MEREKRUT SEMUA PERSOALAN,YAKNI MENJAGA KEBERSAMAAN WADAH ANDA.
MELANGKAH MENJUNJUNG IDEAL TERBAIK UNTUK KEDEPANNYA NANTI.
   SATU HAL YANG KAMI MELIHAT UNTUK KEDEPANNYA DAN KINI KAMI MERASAKAN DARI MORIL ITU TAK ADA PERCAYA ANTARA MAHASISWA DENGAN PEMERINTAH DAERAH KEDEPAN KARENA TAK SEUSAI.

ADA PULA KAMI MELIHAT SEBAGAI MANUSIA MEE TIDAK ADA RASA MEMILIKI ANTARA SATU SAMA LAINNYA HINGGA DAMPAKNYA EFEKTIF YANG TIDAK NYAMAN DAN HARGA DIRI SEBAGAI SAYA ORANG MEE SEMAKIN HILANG ENTAH ITU KEMANA KAMI BELUM BISA MENGETAHUINYA?
   HAL INI SUDAH MENONJOL/KEJAM NAMUN KEHADIRANNYA ORANG TUA KAMI SEBAGAI MAHASISWA/I ASAL KABUPATEN DEIYAI SANGAT KECEWA DENGAN KELAKUAN BEBERAPA MAHASISWA MEE YANG BERMAIN DI BALIK LAYAR KARAKTER BUKAN MAHASISWA AKIBATNYA BANYAK PERSOALAN MENAMPUNG.
  BEBERAPA WAKTU LALU SAYA DENGAN BEBERAPA MAHASISWA BERDISKUSI TENTANG ASPIRASI MAHASISWA/I YANG  MENJADI MAKANAN TIKUS DI KANTOR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI (DPRD-DEIYAI), AKHIRNYA SEMUA ILUSTRASI KAMI SUDAH DIDATAKAN. SEHINGGA KAMI MOHON KEPADA BAPA KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KABUPATEN DEIYAI TOLONG DI TERUSKAN TUTUR KATA ,KETUA FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA/I KABUPATEN DEIYAI (FKM-KD),SE-JAYAPURA ELIUS PEKEI KEPADA PERS Www.Suarawakeibadoo.Com

Kamis, 29 Oktober 2015

KEDATANGAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KABUPATEN DEIYAI PITER ADII,SPd DALAM KEADAAN TIDAK NYAMAN.

Jayapura,29/10/15
KEHADIRAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KABUPATEN DEIYAI  DALAM KONDISI TIDAK NYAMAN .

   KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KABUPATEN DEIYAI PITER ADII,S.Pd TELAH HADIR DI KOTA STUDY JAYAPURA DIBUBARKAN OLEH MAHASISWA MEEPAGO Www.Suarawakeibadoo.com ADII , KEMBALI BERTEMU DENGAN MAHASISWA/I KABUPATEN DEIYAI KOTA STUDY JAYAPURA, DALAM HAL MENYANGKUT PEMBAGIAN DANA STUDI AKHIR BAGI YANG BELUM MENDAPATKAN TUNJANGAN KONTRAK JUGA DISEBUT PEMONDOKAN UJAR ADII,KEPADA BADAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA/I KABUPATEN DEIYAI HARUS MEMBUAT PENDATAAN ULANG BAGI YANG BELUM MENDAPATKAN BANTUAN BIAYA STUDI AKHIR (TA) 2015 .DAN DATANG MASUKKAN KE DINAS TERSEBUT DALAM HAL ITU PULA ADII,MENGATAKAN BAHWA KAMI TIDAK BISA SEHARUSNYA TURLAP ( TURUN KE LAPANGAN) TETAPI KARENA DESAKAN DARI PARA MAHASISWA/I HINGGA SAAT INI KAMI BERTEMU KEMBALI.
   IBARAT KATA YANG  KAMI IKUTI PETUNJUK DARI KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KABUPATEN DEIYAI PITER ADII,S.Pd , DALAM KONDISI TIDAK NYAMAN SEHINGGA TAKDIR ADA KEANCAMAN ANTARA MAHASISWA MEE DENGAN MEE SEHINGGA TIDAK LANJUT PERTEMUAN TERSEBUT DIBATALKAN/DIBUBARKAN OLEH MAHASISWA MEE DUA KABUPATEN DEIYAI,YAKNI PANIAI DAMPAKNYA MASALAH TERDIRI DARI IPPMEE CUP IX TAHUN 2015.
YANG MANA BERLANGSUNG SELAMA SEBULAN PENUH ,
   KINI KAMI MELIHAT DAN MERASAKAN UNTUK KEDEPANNYA TAK ADA PERCAYA ANTARA MAHASISWA DENGAN PEMERINTAH DAERAH .
ADA PUN KAMI MELIHAT SEBAGAI MANUSIA MEE TIDAK ADA RASA MEMILIKI ANTARA SATU SAMA LAINNYA HINGGA DAMPAKNYA EFEKTIF YANG TIDAK NYAMAN DAN HARGA DIRI SEBAGAI SAYA ORANG MEE SEMAKIN HILANG ENTAH ITU KEMANA?
   HAL INI SUDAH MENONJOL/KEJAM NAMUN KEHADIRANNYA ORANG TUA KAMI SEBAGAI MAHASISWA/I ASAL KABUPATEN DEIYAI SANGAT KECEWA DENGAN KELAKUAN BEBERAPA MAHASISWA MEE YANG BERMAIN DI BALIK LAYAR KARAKTER BUKAN MAHASISWA AKIBATNYA BANYAK PERSOALAN MENAMPUNG.
  BEBERAPA WAKTU LALU SAYA DENGAN BEBERAPA MAHASISWA BERDISKUSI TENTANG ASPIRASI MAHASISWA/I YANG  MENJADI MAKANAN TIKUS DI KANTOR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEIYAI (DPRD-DEIYAI),UJAR KETUA FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA/I KABUPATEN DEIYAI SE-JAYAPURA ,ELIUS PEKEI KEPADA PERS WWW.SUARAWAKEIBADOO.COM

TARI TRADISIONAL (EMAIDA)

TARI TRADISIONAL (EMAIDA)

NARASI
Salah satu cara minang seorang gadis Mee adalah pada kesempatan berdansa di rumah dansa yang disebut sebagai “emaida”.
Masyarakat sebelum ke tempat dansa berkumpul di satu tempat setelah orang terakhir tiba lalu mereka “yuu” bertanda siap jalan. Setelah “yuu” mereka pergi ke emaida.
Setelah mereka sampai di halaman Emaida mereka menyanyikan salah satu lagu sebagai pengantar masuk ke dalam rumah dansa. Beberapa laki-laki yang mengangkat lalu dansa. Ada bermacam-macam lagu dansa, dari beragaman lagu itu salah satunya adalah lagu yang berbunyi meminang seorang gadis. Sementara lagu berlangsung seorang pemuda memasukkan tanda mata (pakooba) di nokennya seorang pemudi, yang ia cintai.
Kemudian si pemuda dan pemudi keluar diam-diam ke rumah laki-laki. Setelah diketahui oleh orang mengurusi maskawin. Pihak perempuan meminta maskawin dengan harga yang mahal, sebab gadis itu adalah gadis yang bisa berwibawa dan nama dirinya bagus “Deiyai Yoogo”. Yang arti Gadis Deiyai yang bermagota.
Ketentuan harga maskawin diterima oleh pihak laki-laki disepakati waktu pelaksanaan proses pernikahan adat.
Pernikahan adat dilakukan pertama oleh pihak laki-laki, yakni pihak laki-laki mengundang pihak perempuan untuk mengambil harta maskawinnya. Harta benda berupa kulit bia/kerang diletakkan di atas koba-koba lantas diperiksa oleh pihak perempuan jika disesuai permintaan maka pihak perempuan berhak memintanya. Setelah dilengkapi harta bendanya pihak perempuan mengambil dan membambaginya. 
Setelah harta maskawin dibagikan pihak perempuan ke rumah anak gadis untuk memberikan nasehat kepada keluarga baru dan mendengarkan mimpi haid pertamanya. Nasehat berupa cara hidup keluarga yang baik. Pun sebaliknya dari pihak laki-laki juga memberikan nasehat kepada keluarga baru.
Kemudian dilangsungkan pengungkapan mimpi yang dilihat pada saat haid pertama oleh si gadis yang baru nikah.  Namun sebelum ia membagi cerita didahului oleh mama mantunya (ibu dari laki-laki) kemudian diceritakan oleh si gadis lantas oleh mamanya (ibu dari si gadis).  Kemudian diteruskan dengan cerita pengalaman hidup dari keluarga yang lama. Mereka saling membagi pengalaman hidup baik suka maupun pengalaman hidup duka-malang sampai pagi.

POLA & MATERI
Dalam kebiasaan suku mee tamu baik perorang maupun komunal sangatlah penting. Salah satu nilai yang terjadi ketika manusia mee mengadakan rumah dansa, di situlah tuan rumah siap menerima para tamu dari berbagai tempat dengan sikap harmonis. Bukan hanya itu saja yang terjadi tetapi nilai-nilai luhur lainnya pun ikut dibangun bersama baik oleh pihak tuan rumah maupun oleh para tamu, diantaranya saling menerima, melayani, mendengar, membangun komunikasi, meningkatkan pendapatan melalui bisnis, dan lain sebagainya. Namun pada kesempatan ini kami hanya menampilkan cinta yang terjadi di rumah dansa dan pada akhirnya masalah tersebut bisa diselesaikannya dengan baik atas dasar nilai-nilai luhur tersebut di atas. Demikianlah pola ceritanya :

Para tamu mengucapkan rasa bahagia dengan “Yuu” bersama di tempatnya.

1). Para tamu sedang berarak menuju ke rumah dansa. Lantas memasuki di dalam rumah dansa sambil bernyanyi/sambil menari. Kemudian mereka mengungkapkan beberapa ayat lagu tarinya sambil menari.

2). Para tamu menari di tengah sambil mengungkapkan isi hatinya melalui lagu (ugaa) dan para tuan rumah khusunya perempuan dan beberapa perempuan tamu menari di pinggir sambil menerangi rumah dansa dengan lampu dari bambu. Pada kesempatan inilah awal mulainya percintaan. Antara salah satu gadis tuan rumah dengan salah satu pemuda dari tamu (bisa sebaliknya). Caranya adalah si pemuda memasukkan tanda mata (kenang-kenangan) di dalam noken si gadis yang ia cintai.

3). Pada pagi hari mereka baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki menyepakati harga harta maskawin dan menyelesaikannya. Kelompok A merupakan pihak laki-laki dan sebaliknya kelompok B adalah pihak perempuan. Kemudian setelah menyepakati harga harta maskawinya mereka melangsungkan proses penyelesaian dan penyerahan maskawinya dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Lantas pada malam harinya mereka teruskan dengan acara pengungkapan mimpi pertama (ketika Haid pertama oleh si gadis). Alasannya adalah bagi suku mee mimpi pertama merupakan pedoman hidup bagi dirinya sendiri dan bagi keluarganya. Maka dalam pengungkapan harus hati-hati dan terungkap semuanya.

4). Perjumpaan para tamu diakhiri dengan penyelesaian maskawin. Lantas mereka bersama mengungkapkan rasa syukurnya dengan “yuu” bersama sebagai satu keluarga. Maka pada akhirnya mengangkat sebuah lagu sebagai penunutup dari semua rangkaian acara ini.

Demikian tari tradisional yang berlangsung di rumah dansa. Karya ini dipersembahkan oleh sanggar Deiyai bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Deiyai (Dinas Kebudayaan & Pariwisata) dan dengan Dewan Kesenian Deiyai pada pesta budaya ke XIII Papua di Jayapura.





















ketua Dewan Kesenian                                  Ketua Sanggar Deiyai
                                                                        Hormat Kami

        Andreas Mote, S.E                                          Willem Pekei, S.E



CERITA RAKYAT TRADISIONAL
(Ritus Perdamaian)

Narasi
Ritus ini diawali dengan lagu pembukaan berupa (tuupe). Setelah para peserta tiba di tempat pentas langsung membentuk tiga kelompok, masing-masing terdiri dari kel. i. adalah penunggu telagaselanjutnya disebut madou, posisi di depan; kel.ii. adalah pengusir penunggu, posisi di sebelah kiri dan kanan tengah; kel.iii adalah dukun atau pendamai dan keluarga, posisi di belakang penunggu tersebut, tepatnya di sebelah kiri dan kanan. Keduaa keluarga masing-masing adalah keluarga Yigii & keluarga Gooko.
Para pengusir madou, seorang menggunakan tombak kayu dari Yigii (arti kata Yigii : menggerakan sesuatu untuk mengusirnya dari tempat tinggal). Juga sebaliknya, pengusir yang kedua juga menggunakan tombak kayu dari gooko (arti kata gooko : menggerakan sesuatu untuk mengusirnya dari tempat tinggal) secara khusus kedua jenis kayu ini digunakan untuk mengusir madou dari tempat tinggalnya. Mereka bergantian menggerakkan madou sambil bernyanyi (lagu pengusiran) agar ia bergegas keluar dari tempat tinggalnya.
Madou setelah tiba di tempat yang dituju oleh pengusir, pengusir menyatukan kedua kayu yang telah dipakai dalam prosesi pengusiran, agar ia tidak kembali lagi ke tempat semula. Kemudian para pengusir menyepakati mengadakan ritus juga untuk memperkokoh penyatuhan tombak tersebut. Maka mereka dua sangat berhati-hati menyepakati memanggil pembuat ritus.
Setelah sepakat salah seorang pengusir madou segera ke kediaman pembuat ritus untuk memanggilnya. Lantas ia menyampaikan tujuan kedatangannya lalu si pembuat ritus pun ada tanda sebelumnya maka si pembuat ritus menyampaikan bahan-bahan yang perlu disiapkan sebagai bahan doa. Bahan-bahan doa yang perlu disiapkan antara lain adalah : babi satu ekor, daun pohon (mai), alang-alang seperlunya, tali, dan lain sebagainya.
Si pengusir madou dan si pembuat ritus setelah tiba di tempat pelaksanaan ritus, si pembuat ritus langsung membuat dengan berkata : “untuk selanjutnya anda tidak layak dan berhak mengganggu manusia dari genarasi ke generasi serta segala ciptaan Allah lainnya. Anda kini telah memiliki tempat yang baik dan aman maka jangan pernah kembali lagi ke tempat kediaman manusia, tempat bertani, nelayan, beternak, dan lain sebagainya”. Setelah ia mengungkapkan kata-kata di atas ini ia langsung membunuh babi sebagai korban penebusan. Babi yang telah dikorbankan itu dibelah dua, bagian lain untuk madou dan bagaian yang lainnya untuk manusia. Kemudian manusia yang memakan babi itu dan keluarga yang lainnya menjalani pantang dan puasa selama tujuh hari-tujuh malam.
Pada akhirnya, manusia yang hidup di generasi sekarang mengungkapkan ucapan syukur dan terimaksih pertama dan terutama kepada Allah, kedua kepada para pengusir madou dan pembuat ritus pada saat itu dengan berkata “ jika tete-nenekmoyang tidak melakukannya perdamaian dengan madou, pasti kami ini tidak ada tetapi Allah dan para leluhur membuatnya maka kami dan generasi berikutnya aman dan damai. Maka  kami kini karena aman di tempat ini sehingga segala aktifitas telah, sedang dan akan dilaksanakannya. Bahkan tempat ini juga merupakan poros kedudukan kabupaten Deiyai sehingga roda hidup kami pun aman dan damai (baik roda pemerintahan, masyarakat dan alam semesta Deiyai).

Pola & Materi
1). Para peserta memasuki arena pentas dan mengadakan penghormatan kedapa semua hadirin di sekitar pentas.

.

2). Para pengusir penunggu telaga mengusir dengan menggunakan kayu yigii dan gooko sambil lagu pengusiran.



3). Para pengusir madou menyatuhkan kedua tongkatnya dan memalang antara madou dengan manusia. Lalu mereka dua mulai mempersiapakan segala persiapan untuk mengadakan ritus perdamaian antara madou dengan manusia. Seusai persiapan, mereka mengadakan proses rekonsiliasi agar tidak saling mengganggu dan tidak menjadi mangsa terhadap yang lainnya.
Kemudian pendamai itu dengan tegas menyampaikan sikap rekonsiliasi bagi keluarga yang mengadakan itu. Diantaranya, adalah berpantang dan puasa. Bahkan percaya bahwa madou  ini tidak akan kembali lagi untuk mengganggu manusia dan lainnya yang ada di alam ini.

4). Pada akhirnya manusia yang kini hanya mengucapkan syukur atas perjuangan yang diperjuangkan oleh tetek-nenek moyang  pada masa lalu. Sebab hasilnya diterima dan dirasakan oleh generasi kita sekarang. Setelah selesainya, mereka mengangkat sebuah lagu syukur. Atas selamat dari ancaman madou.

Demikian cerita tradisional yang berlangsung di rumah di alam bebas. Karya ini dipersembahkan oleh sanggar Deiyai bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Deiyai (Dinas Kebudayaan & Pariwisata) dan dengan Dewan Kesenian Deiyai pada pesta budaya ke XIII Papua di Jayapura.






















ketua Dewan Kesenian                                  Ketua Sanggar Deiyai
                                                                        Hormat Kami

      Andreas Mote, S.E                                          Willem Pekei, S.E






MUSIK RAKYAT
(Deiyai Maki Iniya)

Tanah yang kita mendiami ini adalah tanah milik kita bersama. Kita beraktifitas dan hidup di sini & kini karena ada tanah. Maka tugas kita adalah membangun hubungan baik dengan tanah. Memelihara tanah kudus yang diberikan Cuma-Cuma kepada kita.
Tanah Deiyai juga adalah tanah milik kami yang kudus dan abadi. Oleh karena itu, kami hanya mampu mengungkapkan rasa syukur kepada Allah yang mengadakan tanah ini.
Kami datang ini juga dari tanah kami Deiyai untuk menjumpai saudara-saudari di sini dan kini, agar kita bersama mengucapkan rasa syukur kita kepada Yang Punya tanah kudus ini.
Demikianlah rasa syuku kami, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami mengucapakan berlimpah terimakasih.

Pola

1). Peserta memasuki arena pentas mengadakan penghormatan kepada tim juri dan para penonton.

2). Para peserta mengungkapkan ungkapan bahagianya berupa lagu. Lagu ini diiringi lagu tradisional pula.

3). Pola ini adalah peserta bersatu hati dan pikiran menyampaikan salam. Lalu peserta kembali ke tempat semula sambil bernyanyi tuupee.

Demikian musik tradisional yang berlangsung di alam bebas. Karya ini dipersembahkan oleh sanggar Deiyai bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Deiyai (Dinas Kebudayaan & Pariwisata) dan dengan Dewan Kesenian Deiyai pada pesta budaya ke XIII Papua di Jayapura.



























ketua Dewan Kesenian                                  Ketua Sanggar Deiyai
                                                                        Hormat Kami

        Andreas Mote, S.E                            Willem Pekei, S.E

ALAM PAPUA RINDU AKAN HUKUM ALAM PAPUA YANG BISA MEMAGARI

Alam papua rindu akan hukum yang bisa memagari.

Sampai saat ini alam raya papua meminta kepada para elit baik politik maupun birokrat serta institute perwakilan rakyat papua segera memagari aku alam papua dengan hukum adat sebab alam papua adalah wilayah adat yang sampai saat ini belum ada pagar sehingga semua yang ada pada bumi cerndrawasi dicungkil oleh babi liar ( ember ) sebab aku alam raya papua belum di apagari.
Yang ada dalam alam papua mulai dari kekayaan alam sampai pada manusia papua di atas alam raya papua habis sebab pagarnya belum ada. Sehingga sesegera mungkin kerunduan alam dilaksanakan. Secara kultur dan geografis papua memang wilayah adat dan yang ada dalam bumi papua adalah milik orang adat.
Sampai saat ini secara universal papua belum dipagari oleh hukum sehingga pantas perusahan illegal yang masuk ke bumi papua sebagai wilayah adat dengan seenaknya sebab papua belum ada pagar/hukum yang menjamin bahwa aku sudah memagari sehingga jangan coba- coba masuk ke wilayah adat.
yang telah ada hukum yakni dalam bentuk peraturan daerah tentang perlindungan lingkungan hidup yang telah diterbitkan oleh pemerintahan setempat juga seakan- akan ilusi dan simbolis oleh karena beragam kepentingan kebutuhan dan politik.
Sampelnya dilihat dari perusahan kelapa sawit di kabupaten nabire, pemerintah mengijinkan perusahan itu tanpa memperhatikan ANDAL ( analisa mengenai dampak lingkungan ) dan lagi secara publik adat belum menginjinkan perusahan itu masuk senekannya.   lain lagi perusahan illegal didegewo yang telah beroperasi oleh ember sampai perut alam raya paniai hancur. Dan lagi menewaskan masyarakat sipil yang tidak tahu menahu apa apa. Seharusnya pemerintah daerah setempat sebelum masuk perusahan itu analsis menegenai dampak lingkungan dan rutinitas publik setempak. Jika analisis merugikan maka pentingnya menolak untuk mengekspolitasi kekayaan tersebut.
Hal hal seperti itu perlu diwaspadai dan lagi urgensi parameter akan autcome ( dampak ) dari pada perusahan dengan membandingkan peraturan daerah yang telah diterbitkan.  Yang diminta oleh alam adalah regulasi yang betul- betul melindungi serta memayungi alam raya serta segala isinya.   Alam raya papua mengijinkan orang adat papua mengelolah serta menjaga terpenting adalah urgensi memelihara dan melindungi alam papua.                                   masyarakat adat teramcam di wilayah adat 
Melindungi dan mengayomi masyarakat adat di wilayah adat adalah tanggungjawan publik figure papua. secara kutur papua yang kini beragam telah ada adat dan hukum adat di wilayah adat. Sampai saat ini masyarakat adat rutinitas kehidupannya terancam.   Keterancamannya diakibatkan dari belum memagari serta regulasi yang ada tidak ditindaklanjuti berdasarkan esensi atau isinya dan mengedepankan adalah unsure kepentingan oleh para publik figure.
Sehingga ditengah itu masyarakat adat terancam dan untuk memperjuangkan hak – hak hudup diwilayah adat juga sangat menyempit. Dalam hal ini kami dari foru mpeduli papua menanyakan bahwa ;   untuk siapa publik papua yang ada sedang menjabat yang dipilih lansung oleh masyarakat adat sedangkan yang memilih sedang terancam..??  apa yang telah diimplementasikan oleh para elit papua sedangkan secara ekonomi lokal & regional kita dijajah diwilayah adat yang penuh kaya raya ini..??  mengapa sementara duduk dikedudukan kekuasaan tidak dibangun berdasarkan pembangaun bermata budaya yang mana sementara ini konsep pembangunan berpedoman kepada basis pemerintah pusat dalam hal ini bappnas. Sedangkan undang- undang otonomi khusus menjamin kita untuk membangun berdasarkan prakarsanya dengan memperhatikan aspirasi rumah tangga setepat yang ada di daerah khusus yang telah diakui.       pertanyaan ini sifatnya kritis demi tegaknya nafsu akan terwujudnya perubahan dan peradaban. Sehingga kepada publik figure papua membuka mata hati dan mengintopkesi diri dengan membandingkan kedudukan serta kesadaran bahwa terwujudnya perubahan serta kemajuan ada dipundang yang menjadi tanggungjawabnya sangat berat.    jika kesadaran itu senantiasa timbul dan menyapingkan sikap apatis serta mengedepankan jiwa umum akan publik otomatis perubahan dan peradaban dalam pembanguan jangka pendek, menengah bahkan berjangka panjang akan terjadi perubahan sebab sifatnya berkesinambungan.  dengan demikian kehidupan masyarakat adat terancam adalah itu perasaan kita yang mana kita juga ikut alami. Secara bersama mari kita jadikan tantangan sehingga dengan itu pasti ada saatnya menemukan celah untuk terdobrak dan menemukan nasibnya di bumi sendiri entah itu dengan system apa saja.   sehingga dengan adanya juga perusahan illegal yang mana terlihat oleh perusahan kelapa sawit oleh pihak luar papua “” Menghancurkan benteng terkahir hutan papua di wilayah adat . karena itu sampai saat ini alam raya papua sangat haus akan hukum yang bisah memagari alam raya papua dan seisinya.

HARGA DIRI SEBAGAI MANUSIA MEE SEMAKIN HILANG ENTAH ITU KEMANA?

   HARGA DIRI SEBAGAI MANUSIA MEE SEMAKIN HILANG ENTAH DAPAT TERANCAM DENGAN BERDAMPAK NEGATIF TERHADAP MEE ANTARA MEE.

   NAMUN LEBIH BAIK SELANJUTNYA IPPMMEE INI HARUS BUBAR, KARENA KINI KAMI MELIHAT IPPMMEE CUP IX TAHUN 2015. YANG MANA KAMI SUDAH IKUTI BAIK ITU DARI AWAL PERMULAAN MEMBUKA (IPPMMEE) HINGGA SAAT BERAKHIRNYA PERTANDINGAN IPPMMEE CUP IX TERJADINYA TERANCAM PERKELAHIAN ANTARA MEE DENGAN MEE YANG MUNCUL DI KALANGAN  LAPANGAN SAKEUS PADANG BULAN JAYAPURA,(29/10/15).

   IBARAT ATAU UJUNGNYA SEBUAH HAL YANG DAMPAK NEGATIF DALAM "IPPMMEE" INI MENJADI ; IKATAN PEMUDA PELAJAR MUSUH MEE.

   MAHASISWA MEE KINI TERPANCING EMOSI DENGAN TIDAK SADAR/TAK MENGENDALIKAN DIRI BAHWA SAYA ADALAH SEORANG INTELEKTUAL ITU BELUM ADA SEHINGGA.
   HAL INILAH YANG TELAH DAMPAK SAAT INI  NAMUN UNTUK KEDEPANNYA PARA SENIORITAS MEEPAGO YANG BERADA DI KOTA JAYAPURA,HARUS MELIHAT DAN MEMBERIKAN PEMAHAMAN YANG MEMBANGUN DALAM KEGIATAN TERSEBUT INI.

   COBA SEBAGAI MANUSIA MEE JUGA MAHASISWA MEE MEMBERIKAN PANDANGAN YANG BIJAKSANA TERHADAP SESAMA HAL ITU PUN TIDAK,? YANG ADA SETIAP TAHUN MENGADAKAN KEGIATAN FISIK - FISIK YANG SAMA TIDAK PERNAH ADA KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI BAHKAN YANG MELUAS WAWASAN ANDA  JUGA SEBAGAI MAHA ADALAH SERBA SEDEMIKIAN BANYAK MEREKRUT SETIAP KATALOG.

   SEBAGIAN BESAR INTELEKTUAL MEE SANGAT KEJAM  KARENA TIDAK PERNAH MENYELIDIKI BAHWA SAYA ADALAH MANUSIA MEE,
ORANG MEE TELAH TERPENCAR DALAM KEBERSAMAAN MAUPUN PERSATUAN  KARENA BELUM ADA RASA MEMILIKI ANTARA SATU SAMA LAINNYA HINGGA HAL MEMBANGUN KEMANDIRIAN BANGSA DAN NEGARA SUDAH HANCUR,DIKALANGAN ENTAH ITU JATUH KEMANA TAK DI KETAHUI.