Recent Posts

Rabu, 20 April 2016

Istilah hukum positif erat kaitannya

Hukum positif adalah hukum yang berlaku pada suatu tempat tertentu, pada waktu tertentu. Dengan demikian, hukum positif Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini. Dalam modul ini akan dibahas mengenai berbagai hukum yang menjadi hukum positif di Indonesia saat ini, yaitu hukum adat, hukum Islam, hukum perdata barat, hukum antar tata hukum dan hukum internasional.
Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis, berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif (unstatutory law). Hukum adat bersendikan dasar-dasar alam pikiran bangsa Indonesia, yang tidak sama dengan alam pikiran yang menguasai sistem hukum barat. Untuk dapat sadar akan sistem hukum adat, orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Pada dasarnya terdapat dua pendapat tentang keberlakuan hukum Islam di Indonesia. Pendapat pertama menyebutkan bahwa hukum Islam berlaku atas kekuatannya sendiri. Pendapat kedua menyatakan bahwa hukum Islam baru dapat berlaku bagi orang Indonesia asli yang tunduk pada hukum adat, bila bagian tertentu dari hukum Islam(misalnya hukum waris atau perkawinan) memang telah diterima sebagai bagiannya oleh hukum adat. Berdasarkan kedua pendapat ini kemudian muncul berbagai macam teori.
Pengertian hukum barat sebenarnya adalah hukum yang berdasarkan ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 IS dinyatakan berlaku untuk pihak-pihak yang dimasukkan ke dalam golongan Eropa, atau untuk pihak-pihak yang dipersamakan dengan mereka. Hukum ini sengaja disebut sebagai hukum barat, karena berdasarkan asas konkordansi, hukum yang berlaku untuk golongan Eropa di “Hindia Belanda” harus meniru hukum (perdata) yang berlaku di Negeri Belanda.
Hukum antar Tata Hukum (HATAH), yaitu suatu ilmu yang mempelajari hukum mana yang berlaku apabila dalam satu peristiwa hukum di bidang perdata ternyata berhubungan dengan lebih dari satu sistem hukum. Suatu peristiwa hukum mungkin saja mempunyai hubungan dengan dua, tiga sistem hukum, atau bahkan lebih.
Hukum Internasional meliputi hukum yang berlaku bersama bagi beberapa negara, dan hukum suatu negara yang lingkup lakunya melampaui batas lingkup nasionalnya. Hukum yang berlaku bersama bagi beberapa negara tersebut akibat perjanjian antar dua negara (bilateral) atau perjanjian antar beberapa negara (multilateral). Perjanjian semacam itu dikenal sebagai perjanjian internasional. Perjanjian internasional dapat mengenai hukum tantra, perdata ataupun pidana.
Anda dapat menjelaskan Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat, dan Hukum Antar Tata Hukum Indonesia serta Hukum Internasional.

Pengertian hukum positif sebenarnya untuk menunjukkan ruang lingkup hukum, dalam hubungannya dengan faktor tempat dan waktu. Hukum positif adalah hukum yang berlaku pada suatu tempat tertentu, pada waktu tertentu.
Dengan demikian hukum positif Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini.
Istilah hukum positif erat kaitannya dengan pendapat para tokoh hukum yang dalam ajarannya berpendapat adanya suatu hukum alam, yaitu prinsip-prinsip hukum yang (ingin) diberlakukan secara universal, yaitu hukum yang berlaku bagi siapa saja berlaku dimana saja, dan berlaku abadi untuk kapan saja, untuk segenap waktu. Jadi pengertian hukum positif berbeda dengan hukum alam, kedua jenis hukum tersebut mempunyai ruang lingkup yang berbeda.
Bila ditelaah, hubungan antara ajaran hukum alam dengan orientasi hukum positif akan didapatkan tiga wawasan sebagai berikut.
1. Hukum alam sebagai sarana koreksi bagi hukum positif.
2. Hukum alam menjadi inti dari hukum positif, seperti pada hukum internasional (dalam hal ini hukum alam terjalin dengan hukum positif).
3. Hukum alam sebagai pembenaran hak asasi (kebebasan dan kesamaan)
     manusia.

Kesimpulannya bahwa hukum positif suatu negara adalah hukum yang berlaku    dalam suatu negara pada suatu saat, kadang-kadang disebut juga sebagai ius constitutum. Istilah ini dipergunakan untuk membedakan dengan ius constituendum, yaitu hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup negara, tetapi belum menjadi kaidah berbentuk undang-undang atau peraturan lain.
Hubungan ius constitutum dan ius constituendum adalah seperti yang disebutkan Lemaire dan diterjemahkan oleh Soerjono Soekanto dan Poernadi, yaitu hukum yang menerbitkan pergaulan hidup manusia di suatu tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Hukum merupakan hasil perkembangan sejarah, yang terbentuk dan akan hilang.
     Dapat disimpulkan bahwa ius constitutum dulunya merupakan suatu ius
constituendum. Bila ius constitutum tersebut kini mempunyai kekuatan hukum, maka sebagai ius constituendum mempunyai nilai sejarah. Proses semacam itu dapat terjadi dengan berbagai cara, yaitu:
1. Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang baru.
2. Perubahan undang-undang yang ada dengan jalan memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya merupakan ius contituendum).
3. Penafsiran peraturan perundang-undangan yang ada pada masa kini mungkin tidak sama dengan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini dulunya merupakan suatu penafsiran ius contituendum.
4. Perkembangan doktrin atau pendapat-pendapat kalangan hukum yang termasuk di bidang teori hukum.

Pembedaan antara ius constitutum dan ius constituendum merupakan suatu abstraksi dari fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan suatu proses perkembangan. Artinya suatu gejala yang ada sekarang akan menghilang pada masa mendatang, karena diganti (dilanjutkan) oleh gejala yang semula dicita-citakan. Namun demikian tidak jarang terjadi bahwa batas-batas yang mutlak dari proses perkembangan tersebut sulit ditentukan.
Penulis : Frans/Mote
Redaksi : Wakeikagoo.Net