Recent Posts

Rabu, 15 Juni 2016

JOHN ANARI. ANALISIS PENYEBAB KONFLIK PAPUA DAN SOLUSINYA SECARA HUKUM INTERNASIONAL. WPLO

JOHN ANARI. ANALISIS PENYEBAB KONFLIK PAPUA DAN SOLUSINYA SECARA HUKUM INTERNASIONAL. WPLO
2011
142
BAB IX
PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT
(ACT OF FREE CHOICE)
TAHUN 1969
A. Pengertian
Kata Referendum atau Plebisit berasal dari bahasa Latin yaitu plebiscita
yang berarti pemilihan langsung, dimana pemilih diberi kesempatan untuk
memilih atau menolak suatu tawaran/usulan. Di Indonesia sering disebut
Jajak Pendapat sedangkan di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) disebut
Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination).
Namun pada saat penanda-tanganan Perjanjian New York di Markas PBB
tanggal 15 Agustus 1962 dirubah kata Self Determination menjadi Act of
Free Choice yang berarti Pemilihan Bebas.
Sedangkan di Indonesia disebut Penentuan Pendapat Rakyat atau
disingkat PEPERA.
B. Persiapan PEPERA
Sesuai dengan Perjanjian New York yang ditanda-tangani tanggal 15
Agustus 1962 oleh Indonesia dan Belanda di Markas Besar PBB, maka
Indonesia harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan Pasal 18 dari
Perjanjian tersebut yang berbunyi:
Versi Inggris:
Indonesia will make arrangements, with assistance and participatoin of the
United Nations Representative and his staff, to give the people of the
territory, the opportunity to exercise freedom of choice. Such arrangements
will include:
a. Consultation (musyawarah) with the representative councils on
procedures and methods to be followed for ascertaining the freely
expressed will of the population.
b. The determination of the actual date of the exercise of free choice within
the period established by the present Agreement.
JOHN ANARI. ANALISIS PENYEBAB KONFLIK PAPUA DAN SOLUSINYA SECARA HUKUM INTERNASIONAL. WPLO
2011
143
c. Formulations of the questions in such a way as to permit the inhibitans
to decide (a) whether they wish to remain with Indonesia; or (b) whether
they wish to sever ties with Indonesia.
d. The eligibility of all adults, male and female, not foreign national to
participate in the act of self-determination to be carried out in
accordance with international practice, who are residents at the time of
the signing of the present Agreement, including those residents who
departed after 1945 and who returned to the territory to resume
residence after the termination of Netherlands administration.
Versi Indonesia:
Indonesia akan mempersiapkan, dengan bantuan dan partisipasi perwakilan
PBB dan stafnya, untuk memberikan kesempatan kepada rakyat rakyat
Papua untuk melaksanakan Pemilihan secara Bebas. Proses persiapan
meliputi:
a. Konsultasi (musyawarah) dengan Dewan Perwakilan untuk memastikan
tentang prosedur dan metode yang akan diberikan kepada rakyat untuk
mengkespresikan pendapat.
b. Menentukan tanggal aktual pelaksanaan pemilihan bebas di dalam
periode yang dibentuk Perjanjian saat ini.
c. Perumusan pernyataan sedemikian untuk mengijinkan warga Papua
untuk memutuskan (a) apakah mereka ingin tinggal dengan Indonesia,
atau (b) apakah menginginkan terpisah dari Indonesia.
d. seluruh orang dewasa, baik laki-laki atau perempuan memiliki hak pilih
untuk berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri yang akan
dijalankan sesuai dengan aturan internasional. Dimana mereka yang
punya hak pilih itu adalah mereka yang tinggal di Papua saat Perjanjian
New York ditandatangani dan mereka yang berada di Papua ketika
PEPERA dilaksanakan, termasuk mereka penduduk Papua yang
meninggalkan Papua setelah 1945 dan kembali ke Papua dan
menguruskan kembali kependudukannya setelah berakhirnya
pemerintahan Belanda.
JOHN ANARI. ANALISIS PENYEBAB KONFLIK PAPUA DAN SOLUSINYA SECARA HUKUM INTERNASIONAL. WPLO
2011
144
Dari pasal 18 di atas terlihat secara nyata bahwa PBB harus terlibat dalam
proses persiapan hingga pelaksanaan Penentuan Nasib Sendiri tetapi
nyatanya PBB telah meninggalkan Papua karena PBB berada di Papua Barat
hanya 6 (enam) bulan saja (1 Oktober 1962 – 1 Mei 1963).
Pada ayat a pun dilanggar karena Indonesia hanya melakukan konsultasi
dengan anggota Dewan Perwakilan di Jayapura lalu secara tiba-tiba
membentuk Dewan Musyawarah PEPERA (DMP).
Ayat b dimajukan tahun 1969 karena mereka masih primintif sehingga masih
bias ditipu oleh Bangsa Indonesia untuk memilih bergabung dengan
Indonesia. Padahal seharunya tidak diperbolehkan karena kondisi keadaan
Penduduk Bangsa Asli Papua yang masih sangat terbelakang.
Pelaksanaan ayat d pun juga dilanggar karena telah memasukkan jumlah
orang nasional Indonesia yang terutama berasal dari Maluku dan orang
nasional Indonesia jumlahnya melebihi warga asli Papua yaitu lebih dari 600
orang sedangkan Penduduk Asli Papua hanya sekitar 300 lebih. Serta proses
Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) ini tidak dilaksanakan sesuai
Praktek International karena dilaksanakan secara tertutup, rahasia dan
melalui perwakilan yang ditunjuk langsung oleh militer Indonesia.
Untuk memenangkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), maka pihak
Pemerintah NKRI mulai memainkan peranan Militer sehingga para wakil
Bangsa Papua yang akan duduk dalam Dewan Musyawarah PEPERA
(DMP) dapat menolak Administrasi Negara Papua Barat dipegang oleh
Bangsa Papua Sendiri dan menerima Administrasi itu dikontrol oleh Bangsa
Indonesia.
Proses persiapan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia yaitu menciptakan
Konflik Pemberontakkan bersenjata di Papua lalu dibalas dengan Operasi
Militer untuk menumpas habis Bangsa Asli Papua serta menunjuk para
peserta DMP kemudian ditampung di suatu penampungan khusus di seluruh
Komando Resort Militer (KOREM) di Papua untuk diberi nasehat, terror,
intimidasi, rayuan dan bahkan pembunuhan. Selain itu, KOSTRAD pun ikut
mengambil bagian dalam persiapan PEPERA.
JOHN ANARI. ANALISIS PENYEBAB KONFLIK PAPUA DAN SOLUSINYA SECARA HUKUM INTERNASIONAL. WPLO
2011
145
Berdasarkan Pasal XVIII Perjanjian New York, dinyatakan secara jelas
bahwa Pemerintah Indonesia akan melaksanakan PEPERA dengan bantuan
dan partisipasi dari utusan PBB dan Stafnya untuk memberikan kepada
rakyat yang ada di Papua kesempatan menjalankan penentuan pendapat
secara bebas. Kemudian melakukan konsultasi dengan Dewan-Dewan
Kabupaten yang ada di Papua untuk membicarakan metode pelaksanaan
PEPERA ini. Selanjutnya, seluruh orang dewasa, baik laki-laki atau
perempuan memiliki hak pilih untuk berpartisipasi dalam penentuan nasib
sendiri yang akan dijalankan sesuai dengan aturan internasional. Dimana
mereka yang punya hak pilih itu adalah mereka yang tinggal di Papua saat
Perjanjian New York ditandatangani dan mereka yang berada di Papua
ketika PEPERA dilaksanakan, termasuk mereka penduduk Papua yang
meninggalkan Papua setelah 1945 dan kembali ke Papua dan menguruskan
kembali kependudukannya setelah berakhirnya pemerintahan Belanda.
Namun ternyata Pemerintah Indonesia hanya melakukan konsultasi dengan
Dewan Kabupaten di Jayapura tentang tatacara penyelenggaraan PEPERA
pada tanggal 24 Maret 1969. Kemudian diputuskan membentuk Dewan
Musyawarah PEPERA (DMP) dengan anggota yang berjumlah 1026 anggota
dari delapan kabupaten, yang terdiri dari 983 pria dan 43 wanita.
Yang mana, para anggota DMP itu ditunjuk langsung oleh Indonesia (Tidak
melalui Pemilihan Umum di tiap-tiap Kabupaten) dan dibawah intimidasi
serta ancaman Pembunuhan oleh Pimpinan OPSUS (Badan Inteligen
KOSTRAD) Mr. Ali Murtopo.
Sedihnya lagi, para anggota DMP itu ditampung di suatu tempat khusus dan
dijaga ketat oleh Militer sehingga mereka (anggota DMP red) tidak bisa
berkomunikasi atau dipengaruhi oleh keluarga mereka. Setiap hari mereka
hanya diberi makan nasehat supaya harus memilih bergabung dengan
Indonesia agar nyawa mereka bisa selamat.
Sebelum menjelang PEPERA yang dimulai di Merauke pada tanggal 14 Juli
1969 dan di akhiri di Jayapura pada tanggal 4 Agustus 1969, datanglah suatu
tim dari Jakarta yang diketuai oleh Sudjarwo Tjondronegoro, SH. Tim
tersebut tiba di Sukarnopura (Hollandia/Jayapura ) dan kemudian didampingi
oleh beberapa anggota DPRGR Propinsi Irian Barat untuk berkeliling ke
setiap kabupaten se Papua Barat. Tim ini mengadakan pertemuan-pertemuan
awal dengan para tokoh masyarakat dan adat untuk menyampaikan tekhnistekhnis
pelaksanaan PEPERA bila tiba hari H. Pelaksanaan PEPERA adalah
JOHN ANARI. ANALISIS PENYEBAB KONFLIK PAPUA DAN SOLUSINYA SECARA HUKUM INTERNASIONAL. WPLO
2011
146
secara formalitas saja, untuk memenuhi New York Agreement, maka
diusahakan untuk secara aklamasi dan bukan secara perorangan. Agar bunyi
penyampaian agar seragam, maka akan disiapkanlah konsep-konsepnya dan
Anggota DMP tinggal baca saja dan bagi mereka yang tidak bisa baca/tulis
disuruh menghafal untuk kelancaran pelaksanaan PEPERA. Para anggota
DMP kemudian ditampung di suatu penampungan khusus dan dijaga ketat
oleh Militer serta selalu diteror-teror oleh Pimpinan OPSUS (Mr. Ali
Murtopo Pimpinan Badan Inteligen Kostrad). Mereka berkali-kali diujicoba
untuk meyakinkan bahwa nantinya penyampaian pendapat tidak berbeda satu
dengan yang lain. Semuanya harus memilih "Papua Barat menjadi bagian
integral dari Indonesia". Tim dari Jakarta melakukan kegiatan keliling Papua
Barat tanggal 24 Maret hingga 11 April 1969. Surat Keputusan (SK) Menteri
Dalam Negeri (MENDAGRI) 31/1969 menetapkan jumlah anggota Dewan
Musyawarah PEPERA (DMP). Tanggal 25 Maret 1969 dibentuklah anggota
panitia pembentukan DMP. Setiap kabupaten ditunjuk 9 orang. Maka dari 8
kabupaten yang ada terdapat jumlah 72 orang yang ditunjuk untuk menjadi
anggota Panitia Pembentukan DMP. Setiap kabupaten dipilih anggota DMP
oleh Indonesia serta sesuai dengan konsep dan perencanaan Pemerintah
Jakarta.
Kemudian pelaksanaan sidang dapat dilakukan di setiap kabupaten. Teknis
pelaksanaan telah diatur sedemikian rupa sehingga jumlah 1.025 orang ini
juga terdiri dari, bukan saja bangsa pribumi, tapi juga bangsa pendatang dari
Indonesia. yang dalam waktu singkat telah menjadi pegawai negeri, petani,
nelayan, sejak 1963. Bangsa pendatang diberi status yang sama dengan
penduduk pribumi untuk dapat menjadi anggota DMP. Sorong, Manokwari,
Biak dan Numbay (Jayapura) dianggap sebagai daerah rawan. maka
menjelang July 1969 telah didropping pasukan untuk mengawasi jalannya
PEPERA, yaitu : KOPASANDA (sekarang KOPASUS), Raider, dan Polisi.
Sehingga akhirnya dengan rasa sedih yang dalam terpaksa para anggota
DMP itu harus memilih Bergabung dengan NKRI di depan Utusan PBB Mr.
Fernando Ortisan. Walaupun ada terjadi sedikit gerakan protes oleh rakyat
Papua di luar gedung PEPERA tetapi disapuh bersih oleh Militer Indonesia
dengan Senjata dan Meriam, diculik, dibunuh, disiksa, dan dihina-hina
bahwa orang Papua bodoh. Para wartawan pada saat itu pun juga dilarang
oleh Militer Indonesia untuk meliput proses Penentuan Pendapat itu.
Sayangnya, mengapa tak ada Pasukan PBB yang mengawasi tetapi justru
diawasih oleh Tentara Indonesia yang jumlahnya melebihi utusan PBB.
JOHN ANARI. ANALISIS PENYEBAB KONFLIK PAPUA DAN SOLUSINYA SECARA HUKUM INTERNASIONAL. WPLO
2011
147
Gambar.9.1. Lencana PEPERA yang diberikan kepada peserta anggota DMP. (Doc. OPPB)
Sumber: www.facebook.com/oppb.wpio
Setelah berakhirnya proses Jajak Pendapat (Self Determination ) tersebut,
para anggota DMP tersebut diberi Radio, Gergaji, dan Sekap/Ketam serta
dijanjikan akan diberi uang. Kemudian pada tahun 1976 mereka (Anggota
DMP) diberi piagam penghargaan dengan uang tunai Rp. 200.000,- lalu
tahun 1992 pada saat PEMILU bekas anggota DMP diberikan uang Rp.
150.000,-. Uang berjumlah Rp. 14 milyard yang dikirim dari Jakarta untuk
bekas anggota DMP sebagian besar dikorupsi oleh para pejabat tinggi yang
ditugaskan dari Jakarta.
Situasi Proses Jajak Pendapat (Referendum/PEPERA) di Kota Sorong yang dikawal ketat oleh militer
Indonesia dalam ruang tertutup. (Doc. OPPB)
Sumber: www.facebook.com/oppb.wpio
JOHN ANARI. ANALISIS PENYEBAB KONFLIK PAPUA DAN SOLUSINYA SECARA HUKUM INTERNASIONAL. WPLO
2011
148
C. Operasi Khusus (OPSUS)
Operasi Khusus (OPSUS) adalah sebuah Operasi
Inteligen di lingkungan KOSTRAD (Komando Strategi
Angkatan Darat) yang didirikan oleh Brigadir Jendral
Alli Murtopo pada Tahun 1963. Dia adalah seorang
Inteligen dan juga anggota dari Kroni-kroni Soeharto
dan Sujono Humardani. Organisasi ini didirikan untuk
perluasan merebut Malaysia Timur (Serawak) dari
tangan Inggris tetapi gagal karena Inggris cepat
memproklamasikan Malaysia dan mendaftarkannya di
PBB. Maka Organisasi ini ikut mengambil perannya dalam proses persiapan
Jajak Pendapat di Papua Tahun 1969 yang dikenal dengan sebutan PEPERA
(Penentuan Pendapat Rakyat).
Beberapa Operasi yang telah dilakukan yaitu Menculik dan Merekrut
Masyarakat Pribumi Papua untuk diutus sebagai Peserta DMP (Dewan
Musyawara PEPERA), serta menampung mereka di suatu penampungan
Khusus sehingga mereka (DMP, red) tidak bisa berkomunikasi dengan
keluarga mereka hingga hari H untuk pelaksanaan PEPERA. Para Anggota
DMP, setiap hari hanya diberi nasehat, rayuan dan todongan Senjata oleh Ali
Murtopo agar mereka bisa memilih Berintegrasi/Bergabung dengan
Indonesia. Para anggota DMP ternyata bukan hanya orang Pribumi Papua
tetapi dicampur aduk oleh penduduk Bukan Pribumi serta dibatasi sehingga
otomatis Indonesia telah melanggar Pasal 18 dari Perjanjian New York yang
mana seharusnya diberikan kebebasan kepada seluruh orang dewasa laki-laki
dan perempuan Pribumi.
Perkataan yang diucapkan BRIGJEN. Ali Murtopo yaitu : Jakarta sama sekali tidak
tertarik dengan orang Papua, Jakarta hanya tertarik dengan Tanah dan Kekayaan
alam Papua. Jika kalian ingin Merdeka, maka mintalah tempat di Bulan agar
Amerika bisa menaruh kalian di sana. Dan jika kalian menolak Pemerintah
Indonesia, maka saya akan membunuh kalian.
Gambar. 9.1. Komandan
OPSUS BRIGJEN Ali
Murtopo
Sumber: Wikipedia
JOHN ANARI. ANALISIS PENYEBAB KONFLIK PAPUA DAN SOLUSINYA SECARA HUKUM INTERNASIONAL. WPLO
2011
149
Lihat table Perbandingan Peserta PEPERA dan Bukan Peserta PEPERA Tahun
1969.
No. Region / County Total People Representatives Unrepresentative
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Merauke
Jayawijaya
Paniai
Fakfak
Sorong
Manokwari
Teluk Cenderawasih
Jayapura
144,171
165,000
156,000
43,187
75,474
49,974
91,870
83,750
175 peoples
175 peoples
175 peoples
75 peoples
110 peoples
75 peoples
131 peoples
110 peoples
143,996 peoples
164,825 peoples
155,825 peoples
43,112 peoples
75,364 peoples
49,899 peoples
91,739 peoples
83,640 peoples
Total Peoples 809,326 Peoples / soul 1026 Peoples / Soul 808,300 Peoples / Soul
Organisasi ini tidak hanya aktif di PEPERA tetapi aktif juga di PEMILU
(Pemilihan Umum) Indonesia Tahun 1971 dan setelah itu. Organ ini juga bermain
dalam penyusunan Partai-partai Politik setelah Tahun 1971 dan secara Resmi
dibubarkan pada Tahun 1974.
D. Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504
Pelaksanaan Perjanjian New York Pasal 18 akhirnya pun dilaporkan oleh
Utusan PBB Ortisan Fernando di muka Sidang Umum PBB ke-24, Agenda
Item 98, Dokumen No. A/7723 tanggal 6 November 1969 untuk
mempertanggung-jawabkan Pelaksanaan PEPERA yang mana beliau
mengatakan:1
I regret to express my reservation regarding the implementation of Article
18 of the Agreement, relating to the rights of free speech, freedom of
movement and assembly, of the inhabitants of the area. This is provision was
not fully implemented and the Administration exercised at all times a tight
political control over the population.
Saya dengan menyesal menyatakan keberatan saya terhadap pelaksanaan
pasal 18 perjanjian tersebut tentang hak-hak penduduk yang mencakup hak
bersuara serta kebebasan bergerak dan berkumpul penduduk Papua Barat.
Bertentangan dengan semua usaha saya, maka bagian terpenting dari
1 West Papua Community. WESTPAC. PAPUA BARAT DARI PENJAJAH KE PENJAJAH. Hal, 48-53.
JOHN ANARI. ANALISIS PENYEBAB KONFLIK PAPUA DAN SOLUSINYA SECARA HUKUM INTERNASIONAL. WPLO
2011
150
perjanjian ini tidak pernah dilaksanakan, dan Pemerintah Indonesia secara
ketat melakukan penekanan politis terhadap penduduk.

P R O P O S A L PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT DALAM MENGATASI KEMISKINAN DI KAMPUNG WAENA DISTRIK HERAM KOTA JAYAPURA



P R O P O S A L

PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT DALAM MENGATASI KEMISKINAN DI KAMPUNG WAENA DISTRIK HERAM KOTA JAYAPURA


Oleh :

SAVERIUS FRANSISKUS MOTE
NPM                       : 121163402120069
FAKULTAS          : EKONOMI
JURUSAN             : EKONOMI PEMBANGUNAN


PROGRAM STUDI EKONOMI
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS OTTOW GEISSLER PAPUA
JAYAPURA
2016






Persetujuan Bimbingan

PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT DALAM MENGATASI KEMISKINAN DI KAMPUNG WAENA DISTRIK HERAM KOTA JAYAPURA

dipersiapkan dan ditulis oleh

SAVERIUS FRANSISKUS MOTE
NPM                       : 121163402120069
FAKULTAS          : EKONOMI
JURUSAN             : EKONOMI PEMBANGUNAN


Disetujui pada: 
Hari                :
Tanggal          :
Bulan              :
Tahun             :  2016


Telah Disetujui Oleh :
Dosen Pembimbing Seminar Ekonomi Pembangunan


Drs.Jonathan Kakisina,MSi















BAB I
PENDAHULUAN
1.1     LATAR BELAKANG

Kemiskinan merupakan salah satu problem yang muncul dalam kehidupan masyarakat khususnya di negara-negara yang sedang berkembang. Dalam kehidupan sehari di masyarakat, kemiskinan adalah suatu yang nyata adanya bagi mereka yang mereka yang tergolong miskin, mereka sendiri merasakan dan menjalani kehidupan dalam kemiskinan tersebut.
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok, seperti pangan, papan, pakaian, sebagai tempat berteduh, Emil Salim (1982:326) menyatakan bahwa mereka dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok, seperti pangan, pakaian, tempat berteduh dan lain-lain.
Suparlan (1981:326) menyatakan kemiskinan adalah sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat. Standar kehidupan yang rendah ini secara langsung nampak pengaruhnya terhadap tingkat keadaan kesehatan, kehidupan moral dan rasa harga diri dari mereka yang tergolong sebagai orang miskin.
Kemiskinan bukanlah suatu yang terwujud sendiri terlepas dari aspek-aspek lainnya, tetapi kemiskinan itu terwujud sebagai hasil interaksi antara berbagai aspek yang ada dalam kehidupan manusia. Aspek-aspek tersebut, terutama adalah aspek sosial dan ekonomi.
Aspek sosial ialah adanya ketidaksamaan sosial diantara sesama warga masyarakat yang bersangkutan seperti perbedaan suku bangsa, ras, kelamin, usia, yang bersumber dari corak sistem pelapisan sosial yang ada dalam masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan aspek ekonomi ialah, adanya ketidaksamaan diantara sesama warga masyarakat dalam hak dan kewajiban yang berkenaan dengan pengalokasian sumber-sumber daya ekonomi.
Para ahli ilmu-ilmu sosial umumnya berpendapat bahwa sebab utama yang melahirkan kemiskinan ialah sistem ekonomi yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sistem ekonomi ini tercermin dalam berbagai pramata yang ada dalam masyarakat tersebut, yaitu suatu sistem antar hubungan peranan-peranan dan norma-norma yang terorganisasi untuk usaha-usaha penentuan kebutuhan-kebutuhan sosial utama yang dirasakan perlunya dalam masyarakat.Ellis(1984:242-245),Kemiskinan adalah kekurangan sumberdaya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan.
Kemiskinan itu pada hakekatnya langsung berkait dengan sistem masyarakat secara menyeluruh dan bukan hanya ekonomi atau politik, sosial dan budaya. Sehingga penanganannya harus berlangsung secara menyeluruh dengan strategi yang mengandung kaitan-kaitan semua aspek dan perikehidupan manusia. Biasa dimulai dengan resep ekonomi, kemudian ditunjang oleh tindakan sosial dan politik yang nyata. Namun demikian, dalam kenyataannya bahwa masalah memerangi kemiskinan sering kali menjadi suatu masalah perdebatan diantara mereka yang merasa ada kaitannya dengan masalah tersebut yaitu berkaitan dengan cara dan sasarannya.
Pendapat lain ada yang mengatakan, bahwa usaha memerangi kemiskinan hanya dapat berhasil kalau dilakukan dengan cara memberikan pekerjaan yang memberikan pendapatan yang layak kepada orang-orang miskin. Karena dengan cara ini bukan hanya tingkat pendapatan yang dinaikan, tetapi harga diri sebagai manusia dan sebagai warga masyarakat dinaikkan, seperti warga masyarakat lainnya. Dengan lapangan kerja dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk bekerja dan merangsang berbagai kegiatan di sektor-sektor ekonomi lainnya.(Friedman dalam Suharto,dkk 2004:6)
Karena kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, inti pokok dari struktur adalah realisasi hubungan antara subyek dan obyek, diantara subyek-subyek, komponen-komponen yang merupakan bagian dan suatu sistem. Maka permasalahan struktur yang penting dalam hal ini adalah pola relasi. Ini mencakup masalah kondisi dan posisi komponen (subyek-subyek) dari struktur yang bersangkutan dalam keseluruhan tata susunan atau sistem dan fungsi dari subyek atau komponen tersebut dalam keseluruhan fungsi dan sistem. Pola relasi  dari struktur ini, yang urgen adalah struktur dalam soal sosial – ekonomi meskipun struktur lainnya menentukan.(Sayogyo,1978:328)
Secara analog dapat ditentukan pola-pola relasi dalam bidang ekonomi. Dengan demikian kemiskinan berkaitan langsung dengan sistem kemasyarakatan secara menyeluruh, dan bukan hanya masalah ekonomi atau politik atau sosial – budaya. Maka penanganannya harus berlangsung secara komperensif, dengan suatu strategi yang mengandung kaitan-kaitan dari semua aspek dan perikehidupan manusiawi.
Pada dasarnya siasat pembangunan dalam menanggulangi kemiskinan dapat dikelompokkan menjadi dua yang secara tidak langsung dan secara langsung.
Siasat pembangunan yang menggunakan cara tidak langsung dalam mengatasi kemiskinan berdasarkan pada pemikiran bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi diperlukan untuk memperbesar “Kue Ekonomi Nasional” bila barang dan jasa yang tersedia dalam sistem telah lebih dari cukup maka melalui proses Trickle Down Effect dapat terbagi pada seluruh anggota masyarakat termasuk kaum miskin. Pandangan inilah yang digunakan mengikut aliran klasik sebagai cara penganggulangan kemiskinan (Moeljarto, 1995 : 32).
Berdasarkan pengalaman di India dan Palestina, Mahbub UI Hag (1976) berpendapat bahwa memerangi kemiskinan dengan cara tidak langsung yaitu melalui Trickle Down Effect ternyata menimbulkan makin parahnya kesenjangan pendapatan. Pembangunan seharusnya bertitik tolak pada serangan langsung terhadap kemiskinan dimana salah satunya adalah pendekatan kebutuhan dasar.
Model kebutuhan dasar yang lahir dari prakarsa Gunnar Myrdal dalam karyanya “Asia Drama” juga mendapatkan dorongan dari Ilo World Emplomment Comference di Jinewa 1976 (Moeldjarto, 1995 : 34) dan juga dari UI Hag (1976). Model ini merupakan penganjur program kesejahteraan (dan bantuan) bagi orang miskin.
Arti pemenuhan kebutuhan dasar juga diungkapkan oleh Gunnar – Adler – Karrisson (1978) dalam Ala (1996 : 35) sebagai berikut “Kemiskinan absolute harus di hapus karena ia menimbulkan penderitaan bagi manusia oleh karena itu kebutuhan pokok kaum miskin yang minimum harus bisa dipenuhi”.
Menurut Korten (1983 : 21) dalam Moeldjarto (1995 : 41) : “Model kebutuhan dasar mendesain kaum miskin sebagai penerima pasif apapun cara, waktu dan tempat yang ditentukan birokrasi, jelas hal ini tidak menciptakan lingkungan yang manusiawi”.
Oleh karena itu diperlukan modal pembangunan yang mampu mempromosikan kekuatan manusia, bukan mengabdikan ketergantungan masyarakat (miskin) terhadap pemerintah (Holln Stainer, 1986 : 59 dalam Moeldjarto 1995 : 39). Untuk itu partisipasi menjadi satu komponen yang harus ada dalam pembangunan sosial. Karena melalui partisipasi kemampuan manusia dan perjuangan mereka untuk membangkitkan dan menopang kebutuhan kolektif menjadi kuat.
Dalam konsep kelangsungan hidup, pembangunan harus berusaha memenuhi kebutuhan sebanyak mungkin orang untuk kebutuhan : pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan keamanan. Hal ini disebabkan karena kebutuhan-kebutuhan tersebut diperlukan sebagai prasyarat untuk dapat hidup layak sebagai manusia (Goulet, 1973 : 124 dalam Moeldjarto, 1995 : 9).
Sebagai konsekwensinya, diperlukan partisipasi penuh dari masyarakat dalam program-program pembangunan yang menggunakan “People Central Modal”, selain untuk mendapatkan komitmen, juga untuk mendapatkan informasi berharga dari masyarakat yang seringkali tidak dimiliki pembuat kebijakan.
Tegasnya, kelompok masyarakat miskin harus memiliki suara dalam penentuan pemilihan-pemilihan akhir yang akan berpengaruh langsung terhadap kehidupan mereka (Solichin A. Wahab, 1999:22). Karenanya diperlukan pemindahan pengambilan keputusan dari pemerintah kepada masyarakat, untuk itu diperlukan perubahan mendasar (reformasi) bukan hanya dalam struktur administrasi tapi juga dalam struktur politik (Solichin A. Wahab, 1999:22).
1.2   PERUMUSAN MASALAH
Pengentasan kemiskinan masyarakat di negara Indonesia sudah menjadi program nasional prioritas yang sedang digalakkan oleh pemerintah bersama rakyat melalui berbagai kebijakan pembangunan. Sesuai dengan latar belakang tersebut diatas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :


1.3 PERSOALAN PENELITIAN
1.   Bagaimana bentuk pemberdayaan ekonomi yang dilakukan masyarakat di Kampang Waena?
2.   Bagaimana keadaan kemiskinan masyarakat di Kampung Waeana?
3.   Apakah imput program pemberdayaan ekonomi mengatasi kemiskinan masyarakat Kampnug Waena?
1.4 TUJUAN PENELITIAN
4.   Mengetahui bentuk pemberdayaan terhadap masyarakat di Kampung Waena.
5.   Mengetahui faktor penyebab kemiskinan di Kampung Waena.
6.   Mengetahui langkah / usaha mengatasi kemiskinan di Kampung Waena.
  1.5 MANFAAT PENELITIAN
Adapun manfaat penelitian ini menyangkut hal-hal sebagai berikut:
a.   Diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran terhadap masyarakat kampung waena guna pengambilan keputusan, kebijaksanaan, serta strategi dalam rangka mengembangkan usaha perbangkan dalam hal peningkatan tabungan dalam masyarakat
b.   Hasil penelitian ini merupakan suatu lambaran kepada masyarakat kampung waena tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat terpengaru terhadap tabungan masyarakat kampung waena.
c.   Merupakan sumbangan pemikiiran menaganalisis dana masyarakat kampung waena sehinga, dapat dipakai pemerintah daerah sebagai pemikirean untuk pengelola dana sebagai investasi dalam mengembangkan kampun waena.
1.   Memberikan sumbangan pikiran kepada pihak yang berkompeten.
2.   Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membuka usaha.
3.   Memberikan informasi kepada pihak terkait tentang kebutuhan dari masyarakat.
4.   Bagi peneliti,mengetahui masalah dan kebutuhan masyarakat yang ada di suatu daerah.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 PENGERTIAN 
Pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata “power” (kekuasaan atau keberdayaan). Ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan sering kali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan niat mereka.
Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar, menjangkau sumber-sumber produktif yang dapat meningkatkan pendapatan serta berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan yang mempengaruhi mereka.
Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berprestasi dalam berbagai pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap kejadian serta lembaga yang mempengaruhi kehidupan. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatian (Parson, et.al, 1949:175).
Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi dan komunikasi diarahkan agar mampu menguasai kehidupan (Rappaport, 1984:236).
Pemberdayaan pada intinya membahas bagimana individu, kelompok atau pun komunitas berusaha mengkontrol kehidupan mereka dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan (Sharldow, 1998:h.32).
Pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian untuk memperkuat atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan.
Sebagai tujuan, pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial, yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berprestasi dalam kegiatan sosial dan mandiri dalam melaksanakan tugas kehidupannya.
Pemberdayaan mencakup berbagai kegiatan dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, dan politik untuk meningkatkan kekuatan, kemandirian dan peranan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan menuju kehidupan yang cerdas, maju, adil, sejahtera dan aman.
Pemberdayaan melalui kelompok lebih efisien dan efektif, yang tercermin dari partisipasi kaum miskin secara kelompok dalam menuntut kepentingan mereka. Pemberdayaan kaum miskin adalah suatu proses perubahan dari situasi ketergantungan ke situasi kemandirian.
Konsep pemberdayaan kaum miskin tidak dapat dilepaskan dari paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat. Paradigma ini adalah paradigma pembangunan yang memberikan kedaulatan kepada rakyat untuk menentukan pilihan kegiatan yang paling sesuai bagi kemajuan mereka. Menurut pendekatan ini, setiap upaya pembangunan perlu diarahkan pada penciptaan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk menikmati kehidupan yang lebih baik dan memperluas pilihan yang dapat dilakukan oleh setiap anggota masyarakat. Pemikiran itu pada dasarnya menempatkan masyarakat termasuk kaum miskin, sebagai pusat perhatian dan sebagai pelaku utama reformasi dan pembangunan.
Pembangunan yang berorientasi pada masyarakat memberikan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat untuk dapat ikut serta dalam proses pembangunan dengan mendapatkan kesempatan yang sama dan menikmati hasil yang adil sesuai kemampuan. Pemberdayaan kaum miskin bertalian erat dengan upaya penggulangan masalah-masalah pembangunan, seperti halnya pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan.
Berbagai pengertian mengenai Pemberdayaan pada intinya membahas bagimana individu, kelompok atau pun komunitas berusaha mengkontrol kehidupan mereka dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka, (Sharldow, 1998:h.32). Dalam kesimpulannya, Sharldow menggambarkan bahwa pemberdayaan sebagai suatu gagasan tidak berbeda dengan Biestek (1961) yang dikenal di bidang pendidikan Ilmu Kesejahteraan Sosial dengan nama “Self-Determenatioan” prinsip ini pada intinya mendorong klien untuk menentukan sendiri apa yang harus dilakukan dalam kaitan dengan upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi.
 2.2 PEMBERDAYAAN DI BIDANG EKONOMI
Kenaikan pendapatan dari kelompok penduduk berpenghasilan tinggi dianggap perlu untuk mobilisasi dana tabungan dan pemupukan modal. Kemampuan menabung dianggap erat berhubungan dengan tingkat pendapatan semakin tinggi pendapatan seseorang semakin besar pula kemampuannya menabung.
Peningkatan pembangunan memungkinkan pemerataan hasil pembangunan yang lebih luas sehingga bisa menjangkau kelompok penduduk berpendapatan rendah. Perkembangan meluasnya pembagian pendapatan ini di kenal dengan trickle down effect. Kenyataan memperlihatkan bahwa pada negara berkembang pola pembangunan tersebut tidak selalu berhasil memecahkan masalah, pengangguran, kemiskinan dan pembagian pendapatan yang tidak merata.
Dibidang ekonomi, pemberdayaan adalah peningkatan pendapatan dan peranan ekonomi. Peningkatan pendapatan menjadi langkah pertama pemberdayaan di bidang ekonomi. Pendapatan yang meningkat memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan hidup, seperti kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal, pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Tabungan ini dapat dijadikan sebagai tambahan modal bagi setiap keluarga miskin, sehingga pendapatan mereka dapat meningkat lebih tinggi. Dengan manajemen keuangan yang baik, setiap pendapatan yang meningkat akan menjadi pendorong peningkatan pendapatan. Proses peningkatan pendapatan yang berkelanjutan ini dapat terjadi kalau peranan ekonomi juga ditingkatkan.
Pemberdayaan dibidang ekonomi menjadi inti dari pemberdayaan kaum miskin. Pemberdayaan dibidang kehidupan lainnya menjadi pendukung. Ukuran keberhasilan dari proses pemberdayaan ekonomi secara adalah :
         Peningkatan pendapatan yang melibatkan jumlah penduduk miskin berkurang dari taraf hidup penduduk membaik.
         Peranan ekonomi meningkat yang terlihat antara lain dari perkembangan usaha, peningkatan tabungan, keikutsertaan dalam koperasi atau KUB dan pemilihan saham perusahaan, terutama pada perusahaan tempat mereka bekerja.
Tujuan pemberdayaan bidang ekonomi adalah agar kelompok sasaran dapat mengelola usahanya, kemudian memasarkan dan membentuk siklus pemasaran yang relatif stabil. Pemberdayaan ekonomi juga harus memperhatikan pemberdayaan lingkungan sehingga tidak terjadi eksploitasi yang habis-habisan terhadap sumber daya yang dapat mengancam kelangsungan generasi-generasi yang akan datang. Begitu juga agar pemberdayaan ekonomi memperhatikan aspek pemberdayaan spiritual, sehingga penyebaran porografi baik dalam bentuk VCD, media cetak maupun media elektronik tidak semakin marak.

 2.3 TAHAP-TAHAP PEMBERDAYAAN
Tahap-tahap dalam pemberdayaan adalah :
                     Tahap Persiapan (Engagement)
Pada tahap ini, didalamnya ada dua tahapan yang harus dikerjakan yaitu a). Penyiapan petugas, b). Penyiapan lapangan. Penyiapan Petugas dalam hal ini tenaga pemberdayaan masyarakat yang biasa juga dilakukan oleh Community Worker, dan Penyiapan Lapangan merupakan prasyarat suksesnya suatu program pemberdayaan masyarakat yang pada dasarnya diusahakan dilakukan secara non direktif.
                     Tahap Pengkajian (Assessment)
Proses Assessment yang dilakukan di sini dapat dilakukan dengan individual melalui tokoh-tokoh masyarakat (key-person), tetapi dapat juga melalui kelompok-kelompok dalam masyarakat. Pada tahap ini, petugas sebagai agen perubahan berusaha mengidentifikasi masalah (kebutuhan yang dirasakan – flet needs) dan sumber daya yang dimiliki klien.
                     Tahap Perencanaan Alternatif Program atau Kegiatan (Designing)
Pada tahap ini petugas sebagai agen perubah (change agent) secara partisipatif mencoba melibatkan warga untuk berpikir tentang masalah yang mereka hadapi dan bagaimana cara mengatasinya.
                     Tahap Pemformulasian Rencana Aksi (Desingning)
Pada tahap ini, petugas membantu masing-masing kelompok masyarakat untuk memformulasikan gagasan mereka dalam bentuk tertulis, terutama bila ada kaitannya dengan pembuatan proposal kepada pihak penyandang dana.
                     Tahap Pelaksanaan Program atau Kegiatan (Implementasi)
Tahap pelaksanaan ini merupakan salah satu tahap yang paling penting dalam program pemberdayaan masyarakat, karena sesuatu yang sudah direncanakan dengan baik akan dapat melenceng dalam pelaksanaan di lapangan bila kerja sama antar petugas dan warga masyarakat, maupun kerja sama antar warga.
                     Tahap Evaluasi
Evaluasi sebagai proses pengawasan dari warga dan petugas terhadap program pemberdayaan masyarakat yang sedang berjalan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan warga. Dengan keterlibatan warga diharapkan akan terbentuk suatu sistem dalam komunitas untuk melakukan pengawasan secara internal.
                     Tahap Terminasi
Tahap ini merupakan “pemutusan” hubungan secara formal dengan komunitas sasaran. Terminasi dalam suatu program pemberdayaan, tidak jarang dilakukan. Ini bukan karena masyarakat dianggap “mandiri” tetapi karena proyek sudah harus diberhentikan karena melebihi jangka waktu yang ditetapkan sebelumnya, atau karena anggaran sudah selesai dan tidak ada penyandang dana yang dapat dan mau meneruskan.
          PENGERTIAN KEMISKINAN
                     Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan merupakan konsep dan fenomena yang berwahyu wajah bermata multidimensional (SMERU). Konsep kemiskinan yang bersifat multidimensional ini kiranya lebih tepat jika digunakan sebagai pisau analisis dalam mendefinisikan kemiskinan dan merumuskan kebijakan penanganan kemiskinan di Indonesia.
Secara luas, kemiskinan juga kerap didefinisikan sebagai kondisi yang ditandai oleh serba kekurangan : kekurangan pendidikan, keadaan, kesehatan yang buruk, dan kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat (Suharto et.al., 2004).
Kemiskinan adalah ketidak mampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos, 2002:3). Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (Depsos, 2001).
Dalam hal kemiskinan mungkin akan berhadapan langsung dengan sistem ekonomi kapitalisme, feodalisme, atau sosialisme yang di Indonesia sekarang dicari bentuk dan sistem ekonomi mana yang tidak mengubah kodrat manusia.
Dalam kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi, dan sosial buatan manusia. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar.
Kemiskinan sebagai akibat pola relasi segala bidang sosial, politik, cultural dan bersama-sama bidang ekonomi, kesemuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari struktur dan sistem kemasyarakatan. Termasuk didalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
                     Faktor-faktor Timbulnya Kemiskinan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya kemiskinan yaitu :
                                 Pendidikan yang terlampau rendah
Keterbatasan pendidikan / keterampilan yang dimiliki menyebabkan keterbatasan kemampuan untuk masuk dalam dunia kerja.
                                 Malas bekerja
Sikap malas merupakan suatu masalah yang cukup memprihatinkan, karena masalah ini menyangkut mentalitas dan kepribadian seseorang. Sikap malas ini cenderung untuk menggantungkan hidup pada orang lain.
                                 Keterbatasan Sumber Alam
Kemiskinan akan melanda suatu masyarakat apabila sumber alamnya tidak lagi memberikan keuntungan bagi kehidupan mereka. Alamiah miskin yang dimaksud adalah kekayaan alamnya, misalnya tanahnya berbatu-batu, tidak menyimpan kekayaan mineral dan sebagainya.
                                 Terbatasnya Lapangan Kerja
Keterbatasan lapangan kerja akan membawa konsekwensi kemiskinan bagi masyarakat. Secara ideal banyak orang mengatakan bahwa seseorang / masyarakat harus mampu menciptakan lapangan kerja baru.
                                 Keterbatasan Modal
Keterbatasan modal adalah sebuah kenyataan yang ada di negara-negara yang sedang berkembang. Seorang miskin sebab mereka tidak mempunyai modal untuk melengkapi alat ataupun bahan dalam rangka menerapkan keterampilan yang mereka miliki dengan satu tujuan untuk memperoleh penghasilan.
                                 Beban Keluarga
Seseorang yang mempunyai anggota keluarga banyak apabila tidak diimbangi dengan usaha peningkatan pendapatan pasti akan menimbulkan kemiskinan karena memang berangkat dari kemiskinan. Dalam kenyataannya, sistem perekonomian, sistem tata nilai dan sikap manusia dalam mengolah kekayaan alam yang dikuasai sangat berlainan.

                     Karaktristik Orang Miskin
Masalah kemiskinan melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia bagi mereka yang tergolong miskin, kemiskinan merupakan suatu yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Emil Salim mengemukakan, mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
Pertama, mereka umumnya tidak memiliki faktor produksi sendiri, seperti tanah yang cukup, modal atau pun keterampilan. Faktor produksi yang dimiliki mereka sangat sedikit sehingga kemampuan mereka memperoleh pendapatan menjadi sangat terbatas.
Kedua, mereka tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan ketentuan sendiri. Pendapatan tidak cukup untuk memperoleh tanda garapan ataupun modal usaha. Sementara untuk memperoleh kredit perbankan, mereka tidak dapat memenuhi syarat, seperti adanya jaminan kredit.
Ketiga, tingkat pendidikan yang rendah, tidak sampai tamat sekolah dasar. Waktu mereka habis tersita untuk mencari nafkah sehingga tidak tersisa lagi waktu untuk belajar.
Keempat, banyak diantara mereka yang tinggal di pedesaan dan tidak memiliki tanah. Umumnya mereka menjadi buruh tani atau pekerja di luar pertanian. Karena petani bekerja secara musiman, maka kesinambungan kerja kurang terjamin.
Kelima, banyak diantara mereka yang hidup di kota masih berusia muda dan tidak mempunyai keterampilan (Skill) atau pendidikan.
                     Garis Kemiskinan
Pemahaman mengenai pengertian kemiskinan juga dilakukan dengan menggunakan tolak ukur. Tolak ukur yang umum dipakai adalah yang berdasarkan pada tingkat pendapatan perwaktu kerja. Dengan adanya tolak ukur ini, jumlah dan siapa yang tergolong sebagai orang miskin dapat diketahui.
Tolak ukur ini dijadikan sebagai garis kemiskinan, dan penduduk yang pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan ini disebut dengan miskin absolute.
Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dan oleh kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, adat – istiadat dan sistem nilai yang dimilikinya.
                     Usaha Menanggulangi Kemiskinan
Salah satu strategi penanggulangan kemiskinan yang sangat erat kaitannya dengan perspektif pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial adalah perlindungan sosial (social protection). Perlindungan sosial adalah skema yang dirancang secara terencana oleh pemerintah maupun masyarakat untuk melindungi anggotanya dari berbagai resiko dalam kehidupannya, baik resiko yang timbul dari dirinya (kecelakaan, sakit, meninggal dunia) maupun yang timbul dari lingkungannya (menganggur, bencana alam/sosial).
Secara konseptual, perlindungan sosial mencakup :
         Bantuan sosial, skema jaminan sosial yang berbentuk tunjangan uang, barang atau pelayanan kesejahteraan yang umumnya diberikan berdasarkan “test kemiskinan” tanpa memperhatikan kontribusi sebelumnya.
         Asuransi sosial skema jaminan sosial yang hanya diberikan kepada para peserta sesuai dengan kontribusinya, yakni berdasarkan premi atau tabungan yang dibayarkannya.
         Kebijakan-kebijakan pasar kerja (labour market policies). Kebijakan pasar kerja merupakan kebijakan publik untuk meregulasi dunia kerja yang dapat menstabilkan hukum penawaran dan permintaan kerja, serta melindungi tenaga kerja dari resiko-resiko di tempat kerja.
         Mekanisme dan jaring Pengaman Sosial Berbasis Masyarakat. Di pedesaan  dan perkotaan, terdapat kelompok arisan, raksa desa, beas perelek, siskamling, kelompok pengajian, kelompok dana kematian yang secara swadaya, partisipatif, egaliter menyelenggarakan pelayanan sosial.
Selain perlindungan sosial, ada juga strategi penanggulangan kemiskinan yang lain. Strategi penanggulangan yang lain seperti penyadaran, perluasan lapangan kerja, Kelompok Usaha Bersama (KUB), koperasi.
         Penyadaran
Peningkatan kesadaran kaum miskin terhadap kondisi ekonomi diperlukan, antara lain agar kaum miskin menyadari pentingnya aset ekonomi sekecil apapun yang mereka miliki.
Melalui peningkatan kesadaran ini, kaum miskin dapat mengoptimalkan pengelolaan aset ekonomi yang sedikit itu dengan memaksimalkan hasil. Peningkatan kesadaran ekonomi dapat juga dilakukan dengan mendiskusikan potensi sumber daya alam dan potensi tenaga mereka.
Pemupukan modal diperlukan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan yang akan mendukung upaya kemandirian. Pemupukan modal dilaksanakan antara lain dengan menabung, menumbuh kembangkan usaha simpan-pinjam bersama, meminjam uang dari bank atau sumber lainnya.
         Perluasan Lapangan Kerja
Pemerintah pusat menentukan kebijakan perluasan lapangan kerja secara nasional, dan implementasinya di daerah-daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat.
Perluasan lapangan kerja ini membutuhkan pemberian pinjaman modal, antara lain petani, nelayan, peternak, perajin, secara besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. Bantuan modal ini disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
         Kelompok Usaha Bersama
Dalam KUB, kaum miskin secara bersama-sama menjalankan usaha yang telah disepakati. Dengan KUB mereka lebih mudah bekerja sama dengan pihak lain.
Metode kerja seperti ini, dapat juga dilaksanakan di tempat lain, oleh kaum miskin yang lain dan dengan jenis usaha yang lain. Perangkap kemiskinan bukan hanya berasal dari bidang ekonomi, sehingga cara melepaskan diri dari perangkap tersebut tidak cukup hanya dengan kegiatan di bidang ekonomi.
         Koperasi
Koperasi juga dapat dimanfaatkan olah kaum miskin untuk meningkatkan usaha dan pendapatan. Sebelum koperasi terbentuk, calon-calon anggotanya terlebih dahulu mengikuti pelatihan tentang koperasi.
Pelatihan ini barang kali memakan waktu satu sampai tiga bulan. Pengurus koperasi dipilih dari kaum miskin sendiri, dengan pembagian tugas yang jelas antara masing-masing pengurus. Pada tahap awal, barang kali koperasi ini membutuhkan pendampingan dari pihak lain yang dapat membantu mereka mengelola koperasi dan mencarikan mitra kerja.
Kerja sama antar koperasi dapat dilaksanakan mulai dari skala kecil sampai besar. Kerja sama antar koperasi ini adalah salah satu upaya strategis untuk memberdayakan kaum miskin, mengurangi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial, sekaligus untuk meningkatkan citra koperasi.




         KERANGKA PEMIKIRAN TEORITIS                                                              
Partisipasi masyarakat dalam suatu kegiatan sangat mempunyai pengaruh besar. Hal ini dapat di lihat dari sejauhmana peran dan juga keinginan untuk dapat mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Dalam prosesnya, apabila masyarakat tidak mengikuti semua program yang direncanakan maka pemberdayaan yang dilakukan tidak berjalan dengan baik.
Program pemberdayaan dilakukan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi di daerah tertentu. Oleh karena itu, masyarakat yang tergolong miskin sering tidak mengetahui apa yang sedang dilaksanakan oleh pihak terkait.


























BAB III
METODOLOGI PENELITIAN  
3.1  JENIS DAN SUMBER DATA
          Jenis data
Jenis data yang penulis gunakan adalah data kualitatif. Data kualitatif yaitu dengan melihat peran pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung waena didalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam mengatasi kemiskinan di kampung waena distrik heram kota jayapura.
          Sumber data
Penulis mengunakan data skunder dimana; data tersebut diambil kantor pemerintah kampung waena distrik heram kota jayapura.
3.2 POPULASI DAN SAMPEL
a. Populasi
Adalah dimana seorang peneliti akan memperoleh hasil penelitiannya sesuai dengan masalah yang diteliti. Oleh karena itu, penulis ingin menjelaskan populasi secara spesifik. Definisi populasi menurut Agustinus Fatem (1996:11), adalah keseluruhan objek yang terdiri dari makhluk hidup (manusia, hewan, tumbuhan, benda, gejala, nilai tes/peristiwa sebagai sumber daya yang memiliki ciri-ciri tertentu di dalam suatu penelitian.
Jumlah populasi pada masyarakat Kampung Waena adalah 2.430 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 3 (tiga) Rukun Warga yaitu Marga Modouw, Marga Hendambo dan Marga Ogobue. Penduduk Kampung Waena di dominasi oleh ketiga marga tersebut, sedangkan penduduk pendatang sangat sedikit.

b. Sampel
Adalah bagian pembukuan dan pelaporan dari instansi terkait yaitu Kantor Pemerintahan Kampung Waena sebagai sumber data atau informasi yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dimana menjadi besar jumlah sampel. Definisi sampel menurut Kartini Kartono (1990:126), adalah wakil dari suatu populasi yang cukup besar jumlahnya dan representatif terhadap populasi.
Yang digunakan dalam masyarakat berhubungan dengan aspek sosial ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan di Kampung Waena (Hadari Nawawi, 1983 : 144).
Untuk mencapai tujuan tersebut maka besar sampel yang dibutuhkan dari keseluruhan populasi yang diketahui dan yang menjadi sampel adalah 20 kepala keluarga yang diwakili dari beberapa RW dengan pembagian sebagai berikut :
          RW 1 berjumlah 10 Kepala keluarga
          RW 2 berjumlah 5 Kepala keluarga
          RW 3 berjumlah 5 Kepala keluarga
Jumlah populasi = 20 orang








3.3 TEKNIK PENGUMPULAN DATA
       3.3 Observasi (Pengamatan)
Pengamatan dapat diklasifikasikan atas pengamatan melalui cara yang berperan secara lengkap yaitu dimana pengamatan dalam hal ini menjadi anggota dari kelompok yang diamatinya. Dengan demikian ia dapat memperoleh informasi apa saja yang dibutuhkan, termasuk yang dirahasiakan (Dr. Lexy J. Moleong, MA, 2005 : 176).
Dalam penjelasan teknik diatas, penulis mengadakan pengamatan dan pencatatan secara garis besar berdasarkan pedoman observasi secara langsung ke objek penelitian, sehingga diperoleh gambaran atau informasi tentang situasi dan kondisi sekarang serta letak geografis dimana penelitian dilakukan guna memperoleh data-data yang diperlukan.
Aspek yang diinginkan observasi antara lain : aspek ekonomi, lingkungan, usaha, hasil pendapatan, pekerjaan dan lain-lain.

3.4 TEKNIK ANALISA DATA
          Analisa Data
Di dalam penelitian terdapat beberapa analisa yang harus diketahui oleh seorang peneliti sebelum melakukan penelitian. Kedua (2) analisa data yaitu analisa proses dan analisa deskriptif.
          Analisa Proses
Analisa Proses adalah pemberdayaan. Hal ini dikarenakan program yang direncanakan adalah program pemberdayaan bagi masyarakat.
          Analisa Deskriptif
Analisa Diskriptif adalah kemiskinan. Kemiskinan yang ditinjau dari kebutuhan pokok, tingkat pendidikan, tingkat umur, pekerjaan.
Dari kedua teknik analisa ini, teknik yang digunakan dalam analisa data yaitu analisa secara kuantitatif. Teknik ini praktis dan sederhana dan selanjutnya proses analisa data mengunakan rumus :
        F
P      =                        X 100%
                    n
Keterangan :
P                = Persentase
F                = Frekuensi
n                = Jumlah Responden
100%         = Nilai Konstan
                              ( Sudjana 1986:49)











3.5 DEFINISI OPERASIONAL
          Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam rangka meneliti keadaan lapangan adalah standar ekonomi masyarakat Kampung Waena dan penyebab-penyebabnya yang mempengaruhi ekonomi masyarakat yaitu disisi ekonomi, lingkungan dan budaya dalam kemiskinan.









































DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Abu H : 2003 Ilmu Sosial, Rineka Cipta; Jakarta
Bayo Andrea, Ala : 1996 Kemiskinan dan strategi Memerangi Kemiskinan ,Liberty; Yogyakarta
Djojo Hadikusuma, Sumitro : 1998 Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Dasar Teori Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan
Effendi Sofian  : 1987, Managemen Pembangunan, Gunung Agung ; Jakarta.
Hikmat Harry : 2001 Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Humaniora Utara; Bandung
Isbandi Rukminto Adi : 2002 Pemikiran-pemikiran dalam pembangunan Kesejahteraan Sosial, Lembaga F.E.U.I; Jakarta
Jakti Kuntjoro, Dorodjatun (Penyunting) : 1994 Kemiskinan di Indonesia, Raya Grapindo Persada.
Nawawi Hadari : 1985, Metode Penelitian Bidang, Gajah Mada Press; Yogyakarta
Nazir Moh : 1986, Metode Penelitian, Ghalia ; Jakarta 
Prijono, Onny S. Prijono dan Pranarka A.M.W (Penyuting) : 1996 Pemberdayaan Konsep, Kebijakan dan Implementasi, CSIS ; Jakarta.
Panjaitan Merphin : 2002 Memberdayakan Kaum Miskin , PT. BPK Gunung Mulia; Jakarta.
Suharto Edi : 2006, Membangun Masyarakat,  Memberdayakan Masyarakat Rineka Cipta, Bandung.
Suparian, Parsudi (Penyuting) : 1995 Kemiskinan di Perkotaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Soetrisno Hadi : 1984, Metedologi Research, Yayasan Penerbit Fakultas Psikilogi UGM ; Yogyakarta
Suryabrata Sumadi : 1983, Metodologi Penelitian, CV Rajawali ; Jakarta
Sayogyo : 1976, Sebagai Kata Pengantar pada buku : Penduduk dan Kemiskinan ; Bharata Karya Aksara
Tailor E.B : 1873, Primitive Culture : Researches Into The Development of  Mythology, Philosophy, Religion, Language, Art and Custom : Inggris.