Aksi penolakan dan pengembalian Otonomi Khusus Papua kepada Pemerintah Pusat di Jakarta jika diamati telah terjadi sebanyak 2 kali dalam kurun waktu hanya 5 tahun,yakni pada tahun 2010 dan 2016 di Papua.Pembagian ini didasarkan atas seberapa besar masa orang asli Papua yang terlibat, dan legitimasi hukum serta besarnya dampak yang timbul dikalangan pemerintah pusat,daerah dan terhadap stablilitas politik dan keamanan yang tercipta dalam kehidupan rakyat Papua.
Yang pertama,pada tanggal 18 Juni 2010. Majelis Rakyat Papua di bawah kepemimpinan Alm.Agus A.Alua saat itu telah mengadakan evaluasi dan menetapkan bahwa Otonomi Khusus gagal,oleh sebab itu telah dikembalikan kepada Pemerintah Pusat dengan menggelar demonstrasi besar-besaran di seluruh tanah Papua dengan pusat unjuk rasa di halaman Kantor DPRP Papua(aksi itu bersifat didukung dan didominasi oleh rakyat Papua).Yang kedua,adalah pada tanggal 3 maret 2016 Di Jakarta di bawah pimpinan Deki Ovide dan dilanjutkan lagi pada tanggal 7 maret 2016 oleh aparat sipil negeri di lingkungan pemerintah Prov.Papua,yang mana pada aksi kedua ini tampaknya diduga didukung langsung oleh Gubernur Papua,Lukas Enembe S.H,M.Hserta didukung juga oleh pihak legislatif Papua(bersifat lebih didominasi oleh pemerintah daerah).
Alasan penolakan/pengembalian OTSUS yang pertama pada tahun 2010 itu didasarkan atas fakta yang mencengangkan bahwa walaupun OTSUS telah berjalan selama 8 tahun namun keadaan dan nasib rakyat Papua tetap sama yakni terus dibayang-bayangi oleh wajah keterbelakangan,kemiskinan,ketertinggalan dan SDM yang stagnan.Selain itu juga kewenangan yang termuat dalam konsideran UU OTSUS 2001 tersebut sangat terbatas dan dangkal,dalam arti bahwa walaupun sudah ada OTSUS Pemerintah Pusat tetap tidak memberikan kewenangan yang mutlak melainkan terus menciptakan dan menetapkan berbagai peraturan nasional yang melemahkan kewenangan UU OTSUS itu sendiri. Saat itu masih teringat jelas bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua sudah mau membentuk Panitia Khusus/PANSUS pengembalian Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Jakarta yang akhirnya ditanggapi secara represif oleh aparat keamanan yang mendesak agar pihak demonstran segera meninggalkan kantor DPRP sebelum adanya pembubaran paksa dll. Disisi lain pihak aparat juga melakukan pembungkaman dan teror psikologis terhadap pimpinan DPRP saat itu terutama Ketua komisi A,Ruben Magay,S.IP dan Wakil Ketua I DPRP,Yunus Wonda,SH agar membatalkan sidang istimewa DPRP untuk mengesahkan pengembalian UU OTSUS Papua tahun 2001 tersebut (Markus Haluk,2013).
Akhir daripada aksi pengembalian UU OTSUS 2001 yang didukung oleh rakyat Papua pada tahun 2010 itu adalah nihil,malahan menyebabkan beberapa tokoh Papua yang menjadi promotornya dibabat habis oleh negara misalnya,almTimotius Murib,alm.Agus Alua, alm J.P Solossa,alm.N.Wospakrikdll.Pengembalian OTSUS yang gagal tersebut akhirnya gagal dikembalikan,sebab negara melalui pemerintah RI pada saat itu yang dipimpin oleh Presidebn SBY tidak menanggapi aksi penolakan tersebut secara manusiawi,malahan sejak penolakan tersebut beberapa pentolan DPRP dan lembaga DPRP dicap separatis. Bahkan beberapa anggota DPRP yang berasal dari partai Demokrat diancam akan di PAW langsung oleh Jakarta.
Walaupun Pemerintah Pusat saat itu telah berhasil mendiamkan isue pengembalian OTSUS,namun sesungguhnya sejak saat itu bahkan jauh sebelum itu,sudah ada persepsi dan rasa penolakan (refused Felling) secara sadar telah tersimpan dalam hati Rakyat Papua atas kehadiran dan pemberlakuan UU OTSUS yang sebenarnya bukan solusi dari akar persoalan rakyat Papua selama tahun 1963/1969 hingga sekarang.Pernyataan ini ada benarnya dan dapat terbukti karena hingga saat ini walaupun banyak Dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat Ke Papua,namun tetap saja tidak berguna/tidak berdampak signifikan dalam proses pembangunan multisektoral di Papua.
Kenyataan dukungan terhadap pernyataan rasa penolakan hati/tidak memiliki terhadap OTSUS tersebut di atas terjadi lagi saat ini,yakni adanya aksi penolakan OTSUS yang dilakukan oleh Pemuda Adat Papua/PAP dan diikuti seluruh Pegawai Negeri Sipil Provinsi Papua pada tanggal 3 Maret dan 7 Maret 2016 di Jakarta dan di Papua. Kendati demikian, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah kemurnian/orientasi aksi penolakan/pengembalian OTSUS tersebut apa atau dengan Kata lain jika Kita mengembalikan OTSUS lalu Permintaan Kita/ataupun tawaran Kita setelah itu apa? Disini telah melahirkan opini yang beragam di dalam kalangan rakyat Papua,sebab hingga saat ini masih terdengar isu bahwa pengembalian OTSUS oleh Pemerintah Provinsi Papua di tahun 2016 ini dilakukan atas beberapa indikasi berikut:
Tidak masuknya RUU Otsus Plus/RUU Pemerintahan Papua dalam agenda Prolegnas DPR RI tahun 2016
Adanya rencana meminta Presdir PT.FI dari Orang Asli Papua
Upaya Para Pejabat di Papua untuk menghindarkan Diri dari wacana Audit Pengelolaan dana OTSUS sejak tahun 2002-2016 oleh Pemerintah Pusat.
Tidak terjawabnya permintaan pembangunan Smelter,Kantor Pusat PT.FI di Papua oleh Pihak Pemprov Papua dsb.
Alasan penolakan OTSUS tahun ini seperti yang telah diungkapkan di atas,bahwa aksi penolakan tahun ini tidak melibatkan masyarakat/rakyat Papua secara menyeluruh, walaupun secara parsial ada namun tidak dapat dikatakan mencakup sebagian besar elemen rakyat Papua.Apalagi aksi yang dilakukan juga tidak melibatkan berbagai elemen rakyat akar rumput dan berbagai faksi perjuangan Papua merdeka yang hingga Kini masih eksis berada di seberang jalan, menuntut kemerdekaan bagi rakyat Papua. Oleh Sebab itu, jika Kita mau bertanya maka pertanyaan yang paling tepat diungkapkan adalah: Sungguhkan Hatimu,Pak Gubernur ?Pertanyaan ini adalah sebuah pertanyaan yang lahir dari suara hati rakyat Papua yang hingga saat ini masih merasakan, menyimpan rasa pedih,rasa pahit dan duka yang dalam akibat penderitaan yang di alami pada masa lalunya.Mereka saat ini sungguh menaruh harapan akan kesungguhan hati seorang Pemimpin Papua yang bisa berbicara berani,jujur,adil,dan tegas terhadap nasib masa depan bangsanya.Bukan pemimpin yang selalu berorientasi pada kekayaan sesaat, yang selalu lupa diri bahwa dibalik triliunan rupiah tersebut terdapat tumbal penderitaan rakyat Papua yang tersaji sebelumnya.
Yang pertama,pada tanggal 18 Juni 2010. Majelis Rakyat Papua di bawah kepemimpinan Alm.Agus A.Alua saat itu telah mengadakan evaluasi dan menetapkan bahwa Otonomi Khusus gagal,oleh sebab itu telah dikembalikan kepada Pemerintah Pusat dengan menggelar demonstrasi besar-besaran di seluruh tanah Papua dengan pusat unjuk rasa di halaman Kantor DPRP Papua(aksi itu bersifat didukung dan didominasi oleh rakyat Papua).Yang kedua,adalah pada tanggal 3 maret 2016 Di Jakarta di bawah pimpinan Deki Ovide dan dilanjutkan lagi pada tanggal 7 maret 2016 oleh aparat sipil negeri di lingkungan pemerintah Prov.Papua,yang mana pada aksi kedua ini tampaknya diduga didukung langsung oleh Gubernur Papua,Lukas Enembe S.H,M.Hserta didukung juga oleh pihak legislatif Papua(bersifat lebih didominasi oleh pemerintah daerah).
Alasan penolakan/pengembalian OTSUS yang pertama pada tahun 2010 itu didasarkan atas fakta yang mencengangkan bahwa walaupun OTSUS telah berjalan selama 8 tahun namun keadaan dan nasib rakyat Papua tetap sama yakni terus dibayang-bayangi oleh wajah keterbelakangan,kemiskinan,ketertinggalan dan SDM yang stagnan.Selain itu juga kewenangan yang termuat dalam konsideran UU OTSUS 2001 tersebut sangat terbatas dan dangkal,dalam arti bahwa walaupun sudah ada OTSUS Pemerintah Pusat tetap tidak memberikan kewenangan yang mutlak melainkan terus menciptakan dan menetapkan berbagai peraturan nasional yang melemahkan kewenangan UU OTSUS itu sendiri. Saat itu masih teringat jelas bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua sudah mau membentuk Panitia Khusus/PANSUS pengembalian Otonomi Khusus Kepada Pemerintah Jakarta yang akhirnya ditanggapi secara represif oleh aparat keamanan yang mendesak agar pihak demonstran segera meninggalkan kantor DPRP sebelum adanya pembubaran paksa dll. Disisi lain pihak aparat juga melakukan pembungkaman dan teror psikologis terhadap pimpinan DPRP saat itu terutama Ketua komisi A,Ruben Magay,S.IP dan Wakil Ketua I DPRP,Yunus Wonda,SH agar membatalkan sidang istimewa DPRP untuk mengesahkan pengembalian UU OTSUS Papua tahun 2001 tersebut (Markus Haluk,2013).
Akhir daripada aksi pengembalian UU OTSUS 2001 yang didukung oleh rakyat Papua pada tahun 2010 itu adalah nihil,malahan menyebabkan beberapa tokoh Papua yang menjadi promotornya dibabat habis oleh negara misalnya,almTimotius Murib,alm.Agus Alua, alm J.P Solossa,alm.N.Wospakrikdll.Pengembalian OTSUS yang gagal tersebut akhirnya gagal dikembalikan,sebab negara melalui pemerintah RI pada saat itu yang dipimpin oleh Presidebn SBY tidak menanggapi aksi penolakan tersebut secara manusiawi,malahan sejak penolakan tersebut beberapa pentolan DPRP dan lembaga DPRP dicap separatis. Bahkan beberapa anggota DPRP yang berasal dari partai Demokrat diancam akan di PAW langsung oleh Jakarta.
Walaupun Pemerintah Pusat saat itu telah berhasil mendiamkan isue pengembalian OTSUS,namun sesungguhnya sejak saat itu bahkan jauh sebelum itu,sudah ada persepsi dan rasa penolakan (refused Felling) secara sadar telah tersimpan dalam hati Rakyat Papua atas kehadiran dan pemberlakuan UU OTSUS yang sebenarnya bukan solusi dari akar persoalan rakyat Papua selama tahun 1963/1969 hingga sekarang.Pernyataan ini ada benarnya dan dapat terbukti karena hingga saat ini walaupun banyak Dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat Ke Papua,namun tetap saja tidak berguna/tidak berdampak signifikan dalam proses pembangunan multisektoral di Papua.
Kenyataan dukungan terhadap pernyataan rasa penolakan hati/tidak memiliki terhadap OTSUS tersebut di atas terjadi lagi saat ini,yakni adanya aksi penolakan OTSUS yang dilakukan oleh Pemuda Adat Papua/PAP dan diikuti seluruh Pegawai Negeri Sipil Provinsi Papua pada tanggal 3 Maret dan 7 Maret 2016 di Jakarta dan di Papua. Kendati demikian, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah kemurnian/orientasi aksi penolakan/pengembalian OTSUS tersebut apa atau dengan Kata lain jika Kita mengembalikan OTSUS lalu Permintaan Kita/ataupun tawaran Kita setelah itu apa? Disini telah melahirkan opini yang beragam di dalam kalangan rakyat Papua,sebab hingga saat ini masih terdengar isu bahwa pengembalian OTSUS oleh Pemerintah Provinsi Papua di tahun 2016 ini dilakukan atas beberapa indikasi berikut:
Tidak masuknya RUU Otsus Plus/RUU Pemerintahan Papua dalam agenda Prolegnas DPR RI tahun 2016
Adanya rencana meminta Presdir PT.FI dari Orang Asli Papua
Upaya Para Pejabat di Papua untuk menghindarkan Diri dari wacana Audit Pengelolaan dana OTSUS sejak tahun 2002-2016 oleh Pemerintah Pusat.
Tidak terjawabnya permintaan pembangunan Smelter,Kantor Pusat PT.FI di Papua oleh Pihak Pemprov Papua dsb.
Alasan penolakan OTSUS tahun ini seperti yang telah diungkapkan di atas,bahwa aksi penolakan tahun ini tidak melibatkan masyarakat/rakyat Papua secara menyeluruh, walaupun secara parsial ada namun tidak dapat dikatakan mencakup sebagian besar elemen rakyat Papua.Apalagi aksi yang dilakukan juga tidak melibatkan berbagai elemen rakyat akar rumput dan berbagai faksi perjuangan Papua merdeka yang hingga Kini masih eksis berada di seberang jalan, menuntut kemerdekaan bagi rakyat Papua. Oleh Sebab itu, jika Kita mau bertanya maka pertanyaan yang paling tepat diungkapkan adalah: Sungguhkan Hatimu,Pak Gubernur ?Pertanyaan ini adalah sebuah pertanyaan yang lahir dari suara hati rakyat Papua yang hingga saat ini masih merasakan, menyimpan rasa pedih,rasa pahit dan duka yang dalam akibat penderitaan yang di alami pada masa lalunya.Mereka saat ini sungguh menaruh harapan akan kesungguhan hati seorang Pemimpin Papua yang bisa berbicara berani,jujur,adil,dan tegas terhadap nasib masa depan bangsanya.Bukan pemimpin yang selalu berorientasi pada kekayaan sesaat, yang selalu lupa diri bahwa dibalik triliunan rupiah tersebut terdapat tumbal penderitaan rakyat Papua yang tersaji sebelumnya.
Disini yang semestinya terjadi jika penolakan OTSUS itu adalah benar-benar dari rakyat dan oleh rakyat Papua dan untuk masa depan rakyat Papua yang lebih baik adalah:
Pemerintah daerah seharusnya melibatkan seluruh komponen masyarakat Papua, baik elemen pro NKRI maupun elemen Pro Papua merdeka.
Pemerintah Provinsi Papua semestinya menetapkan bargaining Politik berupa pernyataan sikap yang jelas tentang posisinya jika aksi penolakan itu tak dijawab atau langkah apa yang akan dilakukan.Kemudian juga jika pemerintah RI menerima aksi penolakan tersebut win-win solution apa yang diharapkan selanjutnya sebagai pengganti UU OTSUS yang gagal tersebut.
Jika UU OTSUS pada dasarnya lahir karena keinginan 95 % rakyat Papua yang ingin merdeka,mengapa pengembalian OTSUS 2001 ini tidak dikembalikan bersama Rakyat Papua sendiri ?
Jika Pengembalian OTSUS tahun 2016 ini murni,maka mengapa pada saat aksi pengembalian OTSUS tahun 2010 itu tidak didukung oleh Pihak Pemerintah Prov. Papua ataupun Kabupaten/Kota di Papua ?
Pemerintah daerah seharusnya melibatkan seluruh komponen masyarakat Papua, baik elemen pro NKRI maupun elemen Pro Papua merdeka.
Pemerintah Provinsi Papua semestinya menetapkan bargaining Politik berupa pernyataan sikap yang jelas tentang posisinya jika aksi penolakan itu tak dijawab atau langkah apa yang akan dilakukan.Kemudian juga jika pemerintah RI menerima aksi penolakan tersebut win-win solution apa yang diharapkan selanjutnya sebagai pengganti UU OTSUS yang gagal tersebut.
Jika UU OTSUS pada dasarnya lahir karena keinginan 95 % rakyat Papua yang ingin merdeka,mengapa pengembalian OTSUS 2001 ini tidak dikembalikan bersama Rakyat Papua sendiri ?
Jika Pengembalian OTSUS tahun 2016 ini murni,maka mengapa pada saat aksi pengembalian OTSUS tahun 2010 itu tidak didukung oleh Pihak Pemerintah Prov. Papua ataupun Kabupaten/Kota di Papua ?
"Kesungguan dan kerendahan hatimu wahai engkau para pemimpin Papua,sangatlah Kami rindukan.Setiap detik,setiap menit rakyatmu terus menderita ditanah dan rumahnya sendiri.Mengapa Kita masih terus terlena dan terbuai dengan pesona-rayu mereka yang sesungguhnya sedang akan mengarahkanmu kepada jalan kesesatan?”
Untuk Kita Renungkan !!
(Sumber:Dari berbagai Sumber)
PENULIS ADALAH MAHASISWA UNIVERSITAS OTTOW GEISSLER PAPUA JAYAPURA
Untuk Kita Renungkan !!
(Sumber:Dari berbagai Sumber)
PENULIS ADALAH MAHASISWA UNIVERSITAS OTTOW GEISSLER PAPUA JAYAPURA
