Pada tanggal 17 Juli 2007 kemarin telah disahkan 8 daerah tingkat dua baru di 7 propinsi, dengan rincian 2 kota administratif dan 6 kabupaten, yakni :
Kota Serang di propinsi Banten
Kota Tual di kabupaten Maluku Tenggara, Maluku
Kabupatan Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Kabupaten Tanah Tidung, Kalimantan Timur
Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara (Kalau Angkola Sipirok itu bagaimana ya?), dan
Kabupaten Pesawaran, Lampung
Pengesahan tersebut tak ayal membuat masyarakat daerah pemekaran yang hadir bergembira, bahkan ada sekelompok orang asal daerah Manggarai Timur yang menarikan tarian tradisional mereka sebagai tanda syukur atas terbentuknya kabupaten baru. Bahkan sekelompok orang asal Pesawaran Lampungpun memakai pakaian tradisional mereka saat berada di gedung DPR kemarin. Harapan demi harapan sudah barang tentu terlontar atas terbentuknya daerah baru tersebut.
Namun demikian, ada juga yang kontra dengan pemekaran, khususnya atas pembentukan Kota Tual sebagai pecahan dari Kabupaten Maluku Tenggara. Ada massa yang berunjuk rasa menolak pembentukan tersebut karena dianggap memecah-belah Maluku Tenggara ditambah masih adanya ganjalan didalam DPRD Maluku Tenggara sendiri kendati akhirnya bisa diatasi dengan baik.
Sementara, Bupati Bulungan, Kalimantan Timur dilansir disebuah media menyatakan rasa syukurnya atas terbentuknya Kabupaten Tanah Tidung sebagai wujud aspirasi warga setempat yang menginginkan perbaikan khususnya dibidang birokrasi dan ekonomi.
Penyebab Pemekaran Wilayah
Penyebab munculnya tuntutan pemekaran daerah sendiri banyak dipicu dari beberapa hal, namun penyebab utamanya antara lain :
Tidak meratanya pembangunan suatu wilayah. Semisal dalam satu kabupaten, hanya beberapa kecamatan saja yang mengalami kemudahan dalam ekonomi maupun birokrasi, sementara beberapa kecamatan lainnya dikarenakan jaraknya yang jauh dari pusat kabupaten, akhirnya menjadi tertinggal dan merasa diabaikan oleh induknya.
Daerah tersebut terlalu luas dari segi wilayah, semisal Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur yang akhirnya dipecah menjadi 3 kabupaten baru (Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur), Kabupaten Donggala yang dipecah menjadi Donggala dan Parigi Moutong, Kabupaten Poso yang dimekarkan menjadi 3 wilayah (Poso, Morowali dan Tojo Una-Una) dan demikian seterusnya. Tapi dalam kasus Minahasa, sebenarnya wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tidak seberapa besar, namun dimekarkan menjadi Minahasa Utara, Minahasa dan Minahasa Selatan plus Minahasa Tenggara, bahkan Kabupaten Bolaang Mongondow yang wilayahnya lebih luas justru tidak dimekarkan. (baru tahun 2006 dimekarkan menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kota Kotamubagu)
Atau bisa juga pemekaran itu ditujukan untuk politik seperti kejadian di Papua dengan dibentuknya propinsi Papua Barat diwilayah kepala burung
Syarat-syarat pemekaran wilayah
Untuk pemekaran daerah ini, diperlukan beberapa syarat seperti misalnya setidaknya ada 3-5 kecamatan yang bergabung dalam wilayah pemekaran, dan tentunya dengan alasan yang tepat, mengapa wilayah tersebut ingin lepas dari daerah induknya. Baik dengan alasan sejarah, potensi ekonomi maupun peta politik yang kesemuanya itu berperan atas maraknya tuntutan pemekaran wilayah.
Terhitung sejak tahun 1999, terlebih pasca otonomi daerah digulirkan, sekitar 7 propinsi baru telah dilahirkan dan puluhan kabupaten baru dimekarkan dari kabupaten induknya. Sementara tuntutan pemekaran wilayah dibeberapa propinsi tetap marak, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan konflik, antara yang pro dengan kontra pemekaran itu sendiri. Yang pro-pemekaran merasa perlu agar akses ke pusat pemerintahan wilayah lebih pendek dan jalur ekonomi akan lebih efisien sehingga wilayah pemekaran nanti akan lebih maju. Sementara yang kontra juga merasa bahwa pemekaran itu tidak ada gunanya, dengan sering memandang remeh daerah yang hendak mekar tersebut. Dengan kata lain, ada kekhawatiran kalau PAD (Pendapatan Asli Daerah) wilayah induk akan berkurang, apalagi jika daerah pemekaran itu sangat maju.
Separatisme Lokal
Jika ditelaah lebih lanjut, pemekaran wilayah ini sebenarnya merupakan bentuk kecil dari separatisme wilayah dengan nama pemekaran wilayah. Separatisme lebih diartikan dengan gerakan memisahkan diri untuk membentuk suatu wilayah berdaulat (dalam hal ini negara), yang dipicu dari ketidakadilan pusat terhadap wilayahnya khususnya dipelosok.
Untuk hal tersebut, pemerintah dituntut lebih memperhatikan dan membangun pusat-pusat ekonomi baru diwilayah pinggiran Indonesia agar bisa meredam gerakan separatisme besar. Separatisme kecil (pemekaran wilayah) saja sudah cukup merepotkan, malah yang model ini perlu didukung agar pembangunan merata. Tentunya, syarat dan ketentuan berlaku, karena tidak mudah meloloskan suatu daerah menjadi mandiri.
Awas, salah urus bisa runyam nantinya
Efektifkah?
Menurut sebuah survei yang diadakan sebuah media cetak beberapa waktu yang lalu, ada pemetaan atas wilayah hasil pemekaran baik yang berpotensi kecil, maupun yang berpotensi besar. Potensi terbesar salah satunya adalah Kota Batu (pecahan dari Kabupaten Malang) sedangkan salah satu yang berpotensi rendah adalah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (pecahan Musi Rawas). Bahkan kadang masih ada konflik antara wilayah pemekaran dengan wilayah induknya khususnya pada aset-aset daerah seperti yang terjadi antara wilayah Kota Lubuk Linggau dengan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berkenaan dengan aset kabupaten yang ada di kota tersebut setelah ibukota Musi Rawas dipindahkan.
Nah, sekarang dengan semakin banyaknya wilayah-wilayah baru, belum termasuk yang masih diproses, apakah nantinya akan mensejahterakan warga pemekaran atau hanya akan membangun raja-raja kecil didaerah yang pada akhirnya malah membuat sengsara rakyat? Mereka butuh bukti, bukan janji, dan kemana sesudahnya?
Sudah banyak buktinya, Bung!
Penulis : Frans Mote
Radaksi : Wakeikagoo.Net

Tidak ada komentar:
Write komentarterima kasih atas kunjungan anda