Recent Posts

Sabtu, 21 November 2015

Fungsi DPR Dalam Kontribusi Percepatan Pembangunan Kabupaten DEIYAI Oleh : FREDI MOTE,S.Sos

Fungsi DPR Dalam Kontribusi Percepatan Pembangunan Kabupaten DEIYAI
Oleh : FREDI MOTE,S.Sos

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah dewan daerah, dalam sistem tatanegara Republik Indonesia yang merupakan dewan perwakilan rakyat, yang memiliki kekuasaan merancang hukum dan memiliki fungsi legislatif,anggaran dan, pengawasan.
Berbicara mengenai lembaga DPRD saat ini, pastinya saudara sudah berfikir, mengenai fasilitas yang lengkap dan serba mewah.Beberapa orang juga beranggapan menjadi anggota DPRD itu
hanya untuk mencari solidaritas dan mencari popularitas yang merugikan kaum mayoritas. Imajinasi ini muncul ketika masyarakat selalu dihebohkan oleh pemberitaan media yang selalu membenarkan keadaan seperti itu. Dari potret dan beberapa gambaran yang jelas saja,banyak orang yang ingin duduk di kursi DPRD dengan mencari simpati rakyat,dan setelah mereka duduk dikursi DPRD, mereka melalaikan amanah dari masyarakat .Maka dari itu, kita harus mengetahui apa fungsi dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)ini.Baik orang dewasa,remaja maupun anak anak.Agar kelak ketika ada bagian dari masyarakat, yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota dewan,mereka sudah punya bekal yang cukup untuk mensejahterkan rakyat dan menghilangkan citra buruk bagi sebagian anggota dewan,yang menggunakan DPRD sebagai alat menghimpun dana untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Terlintas dalam benak kita, tentang enaknya menjadi seorang anggota legislatif. Yang setiap hari berangkat kerja menuju gedung nusantara satu maupun gedung nusantara dua di komplek DPRD-MPR. Namun untuk menjadi anggota dewan, rakyat juga dituntut untuk harus memiliki pengalaman yang luas dan nyata dalam hubungan bermasyarakat.Dan calon anggota dewan, juga harus memiliki Ilmu pengetahuan,baik tentang ilmu murni dan juga ilmu kemasyarakatan, supaya anggota DPRD dapat mensejahteraakan kehidupan masyarakat . Dan yang paling penting, anggota DPRD adalah orang yang menjaga amanah, dan jujur dalam menjalankan serta melaksanakan tugasnya.
Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 20 A ayat(1) menjelaskan bahwa”Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi DPRD yang pertama, yaitu fungsi legislasi yang berarti DPRD lah yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang – undang dan membahasnya bersama presiden, untuk mendapatkan kesepakatan bersama (Pasal 20 UUD 1945). Kemudian menerima dan membahas usulan rancangan undang – undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi. Fungsi DPRD yang kedua, yaitu fungsi anggaran (DPRD bertugas untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Bupati). Dan fungsi DPRD yang terakhir, yaitu fungsi pengawasan. Fungsi ini diberikan dengan maksud untuk mencegah dan menghindari terjadinya perilaku yang menyimpang serta penyalahgunaan wewenang/kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah,dengan kata lain pemerintah dapat diawasi dalam melaksanakan tugas.
Masing-masing fungsi tersebut, berpengaruh terhadap kontribusi percepatan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.Kontribus­i percepatan pembangunan adalah upaya nyata untuk mempercepat pembangunan suatu daerah. Hal hal yang mendorong percepatan pembangunan suatu daerah adalah:
1. Peningkatan Investasi(penanaman modal) untuk menambah barang barang modal
(perumahan,jembatan,­atau barang-barang modal lain yang berupa alat kerja)
2. Pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat miskin dan juga kaum perempuan
3. Peningkatan pengeluaran pemda,khususnya untuk membeli barang-barang asli daerah yang
bersangkutan
percepatan pembangunan yang tengah dihadapi oleh negara kita saat ini.mulai dari yang sudah di selesaikan dan yang belum terselesaikan,sepert­i:
1. Masalah Pendidikan
Di kabupaten Deiyai banyak SDM yang tidak dimanfaatkan atau dikalahkan teknologi.
2. Masalah Sarana Perhubungan
Di beberapa wilayah perbatasan Indonesia,banyak wilayah yang belum terdapat sarana perhubungan seperti(Jembatan,jal­an,jaringan telekomunikasi,dan transportasi)
3. Masalah Banyak kampung Tertinggal
Di beberapa wilayah deiyai juga terdapat rakyat yang belum bisa membaca, belum berpakaian dan bahkan hidup masih secara nomaden.
4. Masalah Pemukiman Kumuh
Di Deiyai sendiri hampir dari setiap kampung daerah kumuh atau wilayah tidak layak huni,karena beberapa kalangan masyarakat masih tidak peduli kebersihan
5. Masalah Kejahatan
kejahatan adalah salah satu faktor penghambat pembangunan, jika dibiarkan maka akan ada halangan percepatan pembangunan karena kekhawatiran akan teror.
Oleh karena itu DPRD harus tanggap dengan keadaan seperti ini,DPRD harus selalu berusaha untuk memperjuangkan apa yang menyangkut kesejahteraan kehidupan.