Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
Analisis Konflik
dan
Rekomendasi Kebijakan
Mengenai Papua
Yulia Sugandi
JAKARTA, 2008
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
TENTANG FES INDONESIA
Friedrich-Ebert-Stiftung mendirikan kantor perwakilan Indonesia pada tahun 1968. Terutama sejak 1998, FES Indonesia
telah menjalankan berbagai kegiatan untuk mendukung proses demokratisasi dan pembangunan sosial-ekonomi di
Indonesia. Cakupan isu yang di tangani antara lain ialah demokratisasi,good governance,reformasi di bidang hukum,
perlindungan hak azasi manusia, pencegahan dan resolusi konflik, reformasi sektor keamanan, dukungan kepada media
yang bebas dan berimbang, serta isu-isu sosial, ketenagakerjaan, dan gender. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan
melalui kerjasama dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat dan instansi pemerintah terkait. Bentuk kerjasama
itu terjalin dalam bentuk seminar, lokakarya, diskusi, pelatihan, dan publikasi. FES Indonesia juga mendukung dialog
internasional dengan mengirimkan berbagai delegasi, tenaga ahli, akademisi, dan jurnalis senior sebagai peserta di
forum regional dan internasional. Secara berkala FES juga mengundang ahli-ahli dari Jerman dan negara-negara lain
untuk memberikan presentasi di Indonesia.
Friedrich Ebert Stiftung (FES)
Jl.Kemang Selatan II No.2A
Jakarta 12730 - Indonesia
Telp : 62-21-719 3711 (Hunting), 7179 1358, 912 67736
Fax : 62-21-7179 1358 ext 20.
Email : info@fes.or.id
Website : www.fes.or.id
Daftar Isi
Rangkuman Khusus......................................
1. Konteks Umum mengenai Papua......................
2. Garis-garis Konflik Pra-Otsus..........................
3. Titik Balik: Otsus pada Tahun 2001...................
4. Keadaan Paska Tahun 2001............................
5. Sumber-sumber Keputusasaan........................
6. Pelaku Lokal..............................................
7. Pelaku Internasional....................................
8. Skenario Masa Depan...................................
9. Rekomendasi bagi Badan Internasional..............
10. Catatan Akhir............................................
Kata-kata Penting.......................................
3
34688
17
23
25
26
28
29
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
Rangkuman Khusus
Analisis konflik ini berfokus pada dinamika konflik dan
masalah-masalah yang terjadi pada periode paska
Otsus (Otonomi khusus) sesudah tahun 2001, di Papua.
Kekayaan sosial, budaya dan sumber alam di Papua
bertolak belakang dengan tingkat keamanan manusia.
Papua telah sejak lama memiliki keluhan-keluhan sejak
berintegrasinya dengan Negara Indonesia mulai dari
perbedaan persepsi mengenai sejarah integrasi ke dalam
Negara Indonesia, keterbelakangan yang terus terjadi
dan kompleksitas rasa rendah diri yang diwarnai dengan
pelanggaran hak asasi manusia yang merusak harkat
martabat orang asli Papua. Kelahiran otsus pada tahun
2001 adalah sebuah titik balik di mana keluhan-keluhan
penduduk asli Papua mulai dibuka dan diperhatikan.
Otsus diharapkan untuk dapat memberikan tindakan
yang pasti untuk melindungi hak-hak penduduk asli
Papua dan melibatkan mereka secara aktif baik sebagai
penerima manfaat dan pelaku pada perubahan sosial
di Papua. Meskipun demikian, pelaksanaan otsus telah
menghadapi pelbagai tantangan termasuk kurangnya
kepercayaan yang diperlihatkan oleh pemerintah pusat.
Periode paska otsus masih diwarnai dengan adanya
keluhan-keluhan; perdamaian negatif, masalah-masalah
yang berhubungan dengan perwakilan, kebijakankebijakan
yang tidak sesuai dengan kebudayaan lokal,
penggalian sumber daya alam yang tidak seimbang,
pendekatan keamanan, rendahnya tingkat modal sosial,
masyarakat anomie dalam perubahan sosial, polarisasi
yang dapat memicu konflik, dan kesenjangan antar
kelompok masyarakat. Kondisi rumit seperti ini telah
menciptakan penyimpangan-penyimpangan dalam
periode paska otsus yang seharusnya telah dipelajari
oleh badan-badan internasional yang bekerja di Papua.
Analisis Konflik
dan
Rekomendasi Kebijakan Mengenai Papua
Saya memiliki keberanian untuk percaya bahwa orang di mana mereka
berada dapat makan tiga kali sehari untuk tubuh mereka, pendidikan dan
kebudayaan untuk pikiran mereka, dan martabat, kualitas, dan kebebasan
untuk jiwa mereka. Saya percaya bahwa apa yang dihancurkan oleh orangorang
yang hanya memikirkan dirinya sendiri dapat dibangun kembali oleh
orang-orang yang memikirkan orang lain.
Martin Luther King Jr
Makalah ini menunjukkan peran dari setiap para pelaku
perubahan sosial di Papua termasuk di antaranya
masyarakat akar rumput, organisasi masyarakat
madani, pemerintah lokal, perempuan, militer dan
pemerintah pusat, berikut keterlibatan organisasiorganisasi
internasional dengan strategi-strategi
intervensi mereka. Semua organisasi-organisasi pelaku
aktif perubahan baik di tingkat propinsi, nasional atau
internasional harus menghindarkan diri mereka untuk
tidak menjadi organisasi-organisasi “penyelamat”
yang memberikan “cargo cult/kiriman berkat” yang
akan menghalangi promosi martabat orang asli Papua.
Terdapat kebutuhan mendesak untuk membentuk
strategi penanggulangan krisis terpadu sebagai suatu
pengatur untuk melawan penyimpangan di Papua yang
perlu diperhatikan oleh para pelaku perubahan dan
organisasi-organisasi internasional. Organisasi-organisasi
internasional seharusnya mempunyai pengertian yang
mendalam dan kritis mengenai kerumitan dari masalahmasalah
yang ada di Papua dengan ketidakwajarannya
serta mengadaptasi pengertian tersebut ke dalam
strategi-strategi intervensi mereka supaya dapat
membuat pendekatan-pendekatan yang sensitif
terhadap kebudayaan dan konflik. Dengan cara ini
diharapkan bahwa strategi intervensi akan dilaksanakan
dengan cara bermartabat dan memainkan peran penting
dalam membangun keamanan manusia di Papua.
1. Konteks Umum mengenai Papua
Luas wilayah Papua adalah 421.981 KM2 (3,5 kali lebih
besar dari pada Pulau Jawa) dengan topografi yang
meliputi daerah pegunungan dan sebagian besar tanah
yang berawa-rawa di daerah pesisir. Papua berbatasan
dengan; Laut Halmahera dan Samudra Pasifik di utara,
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
Laut Arafura dan Australia di selatan, Papua New
Guinea di sebelah timur, dan Laut Arafura, Laut banda
dan Maluku di sebelah barat. Total penduduk Papua
adalah sekitar 2.576.822 jiwa, yang hanyalah 1% dari
keseluruhan jumlah penduduk Indonesia, di mana
70% tinggal di daerah pedesaan dan di tengah daerah
pegunungan yang terpencil. Berdasarkan sensus pada
tahun 2000, populasi terpadat ada di dataran tinggi di
Kabupaten Jayawijaya sebanyak 417.326 jiwa. Total
penduduk asli, yang kaya akan kebudayaan, diperkirakan
sekitar 66% dari keseluruhan jumlah penduduk.
Penelitian di bidang Antropologi mengkategorikan
tujuh zona kebudayaan di seluruh tanah Papua: (1)
Saireri, (2) Doberai, (3) Bomberai, (4) Ha-Anim, (5)
Tabi, (6) Lano-Pago, and (7) Me-Pago. Ada lebih dari 250
kelompok etnis dengan kebiasaan-kebiasaan, bahasabahasa,
praktek-praktek dan agama asli yang berbeda
di Papua. Ini berarti, ada ratusan norma adat yang
berlaku di dalam propinsi ini. Ditambah lagi, ada 100
kelompok etnis non-Papua. Pengaruh kesukuan masih
sangatlah kuat, oleh karenanya insiden-insiden yang
menampakkan ketidakpedulian terhadap keharmonisan
sosial biasanya akan berujung pada tindak kekerasan..
Dalam kenyataannya komunikasi sosial sangatlah
terbatas dan orang biasanya enggan berhubungan
dengan orang yang berasal dari etnis dan agama yang
berbeda. Konflik biasanya terjadi pada waktu kita
tidak dapat mengerti pluralitas norma-norma dan nilainilai
ini. Selain kaya akan kebudayaan, Papua juga
mempunyai sumber daya alam yang berlimpah mulai
dari gas, minyak, emas, perak, hasil-hasil laut dan
tembaga. Sayangnya, kekayaan Papua (sumber daya
alamnya dan secara kebudayaan) telah diwarnai oleh
sejarah konflik yang panjang dengan biaya kemanusiaan
yang signifikan yang nanti akan dijelaskan secara lebih
mendalam dalam makalah ini.
2. Garis-garis konflik Pra-Otsus
• Kesenjangan persepsi terhadap sejarah
Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun
1945, Pemerintah Belanda telah memisahkan daerah
Papua dari Hindia untuk mempersiapkan Papua dan
penduduknya untuk Pemerintahan mereka sendiri
yang tidak berhubungan dengan Belanda. Selama
10 tahun rencana pembangunan yang dibuat oleh
Belanda pada tahun 1950, UNTEA (United Nation
Temporary Administration – Pemerintahan Sementara
PBB) bertanggung jawab dalam periode transisi.
Sejalan dengan hal di atas, beberapa persiapan telah
dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 1961 bersama
dengan beberapa momentum yang penting; Pemerintah
Belanda menunjuk anggota masyarakat lokal yang
terpilih di Papua sebagai 50% dari Nieuw Guinea
Raad (legislatif), bendera bintang Kejora berkibar
berdampingan dengan bendera Belanda, dan pengenalan
lagu kebangsaan Papua “Hai Tanahku Papua”. Akan
tetapi, “Perjanjian New York” pada tahun 1962 yang
tidak melibatkan seorangpun dari Papua, dibuat
sebagai referensi untuk pengalihan Nederland Nieuw
Guinea (Papua) dari Belanda ke Indonesia. Pada tahun
1964 orang asli Papua elite yang berpendidikan Belanda
meminta bahwa Papua harus bebas tidak hanya dari
Belanda tetapi juga dari Indonesia. Pemungutan suara
“pilihan bebas” (free choice) yang diterapkan oleh PBB
dilaksanakan pada tahun 1969 dengan melibatkan lebih
dari 1000 kepala suku yang dipilih sebagai perwujudan
dari “konsultasi” lokal (dari perkiraan jumlah penduduk
pada saat itu sebanyak 800.000 orang), dan bukannya
dengan mengadakan pemungutan suara; satu orang
satu suara. Masalah keterwakilan politik di atas terkait
dengan pendekatan tanpa melibatkan partisipasi
penduduk Papua dalam proses pembuatan keputusan
dalam keberadaan hidup mereka.Hal tersebut di atas
berakibat pada keluhan-keluhan bersejarah yang
berakar dari perbedaan persepsi mengenai integrasi
Papua ke dalam Negara Indonesia. Selama sejarah
integrasi Papua tidak dianalisis secara kritis dan terbuka
guna menemukan sejarah bersama, maka keluhan
historis tetap terpelihara.
• Pemiskinan
Papua memegang posisi keempat tingkat tertinggi
PRDB (pendapatan regional domestik bruto) melalui
per kapita di atas 11 juta rupiah yang sebagian besar
berasal dari industri yang terkait dengan sumber daya
alam. Sayangnya, kondisi ini diikuti dengan sulitnya
akses terhadap pelbagai kebutuhan pokok (misalnya
pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat).
Misalnya, Survei Kesehatan Penduduk di Papua (1997)
memperlihatkan bahwa angka kematian bayi adalah
65 di setiap 1000 kelahiran, dan angka kematian anak
adalah 30 per 1000. Rendahnya akses terhadap layanan
umum di banyak kasus menyebabkan naiknya urbanisasi.
Meskipun demikian, orang asli Papua sebagai mayoritas
penduduk yang tinggal di pedesaan atau daerah-daerah
terpencil mempunyai akses yang lebih rendah terhadap
kebutuhan pokok. Berdasarkan pada sensus pada
tahun 2000, 30% dari keseluruhan jumlah penduduk di
Papua tinggal di pusat atau kota-kota terdiri atas 55%
penduduk non-Papua dan 45% asli Papua. Di sisi lain,
70% dari penduduk Papua yang tinggal di pedesaan
atau daerah terpencil terdiri atas 95% masyarakat
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
asli Papua dan 5% non-Papua. Ketidakseimbangan
komposisi penduduk tidak hanya terjadi di antara
penduduk daerah perkotaan dan pedesaan, tetapi
juga antara masyarakat asli Papua dan non Papua di
daerah transmigrasi seperti Arso: jumlah penduduk asli
sekitar 1000 orang di mana jumlah transmigran (non-
Papua) sekitar 19.000 orang (berdasarkan sensus 2000).
Program transmigrasi bertujuan untuk mengirimkan
penduduk dari daerah-daerah padat penduduk di
Indonesia (sebagian besar dari Jawa) ke daerahdaerah
yang kurang padat penduduknya (termasuk
Papua). Ketidakseimbangan demografi ini sebagai hasil
dari transmigrasi, ditambahkan dengan marginalisasi
penduduk asli Papua yang berakar dari kesenjangan
antar kelompok masyarakat antara penduduk asli
Papua dan para transmigran (non-Papua). Pertemuan
secara mendadak antara penduduk asli Papua dengan
kebudayaan-kebudayaan lain, alienasi penduduk asli dari
tanah ulayat mereka, berkurangnya ruang gerak hidup
(lebensraum) penduduk asli, juga ketegangan sosial
ekonomi dan kesukuan adalah beberapa akibat dari
program transmigrasi. Kasus transmigrasi menunjukkan
distribusi penduduk yang tidak sejalan dengan distribusi
kesejahteraan.
Papua dimasukkan ke dalam daerah dengan angka
indeks kemiskinan yang tinggi dan daerah yang
mempunyai tingkat perbedaan yang tinggi dengan
Jakarta. Tantangan-tantangan yang berhubungan
dengan kemiskinan di Indonesia tidak hanya berkaitan
dengan banyaknya jumlah penduduk miskin, tetapi juga
besarnya perbedaan antar daerah-daerah, propinsipropinsi,
kabupaten-kabupaten dan kota-kota. Jakarta
dan Papua menggambarkan perbedaan besar antar
propinsi-propinsi: di Jakarta, hanya 3,4 persen dari
total penduduk yang miskin, sementara sekitar separuh
penduduk Papua hidup di bawah garis kemiskinan.
Analisa obyektif mengatakan bahwa “kemiskinan” yang
ada di daerah adalah hasil dari pemiskinan struktural
yang disebabkan oleh kurangnya kesempatan bagi
orang-orang untuk ikut serta dalam pengambilan
keputusan. Hal ini kemudian menghalangi mereka
untuk mengakses dan memakai sumber-sumber daya
yang ada (baik itu alam, sosial ekonomi, politik, hukum
atau budaya) yang adalah hak mereka. Sejak era Orde
Baru, kesempatan masyarakat asli Papua untuk terlibat
dalam sektor perekonomian sangat kurang. Masyarakat
asli Papua tidak dapat memenuhi penghidupan
mereka sendiri karena kebanyakan kesempatan untuk
mengembangkan usaha diberikan kepada mereka yang
sudah memiliki modal sendiri. Hal ini terlihat dari
keadaan sebagai berikut: Papua memiliki dua sektor
perekonomian yang dominan, pertambangan dan
pertanian, yang menyumbangkan 76% dari total PDRB.
Salah satu karakter utama dari penduduk asli Papua
adalah subsistensi. Namun, karakter ini tidak sesuai
dengan kesempatan yang disediakan oleh dunia usaha;
industri pertambangan padat modal menghasilkan
57% PDRB dan hanya menyerap 0,6% angkatan kerja,
sedangkan sektor pertanian menghasilkan 19% PDRB
dengan 75% angkatan kerja. Dalam sektor bisnis,
keterlibatan penduduk asli Papua sangat rendah
dan hampir semua pengusaha adalah migran. Hal
ini berarti bahwa pertumbuhan perekonomian tidak
mencerminkan keadilan distribusi termasuk akses
terhadap kebutuhan dasar. Ketidakadilan kesempatan
berakar dari prasangka dan rasisme yang diakibatkan
oleh penduduk asli Papua yang diposisikan sebagai
inferior seperti yang terdokumentasi dalam gagasangagasan
dasar yang menjadi latar belakang perumusan
Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Propinsi Papua
dalam bentuk wilayah dengan pemerintahan sendiri
pada tahun 2001 mengenai kondisi penduduk asli Papua:
75% tidak memiliki akses terhadap pendidikan yang
layak, 50% tidak pernah mendapatkan pendidikan formal
atau tidak lulus dari sekolah dasar, 22% hanya lulus dari
sekolah dasar, 10% lulus dari sekolah menengah umum,
dan 2% lulus dari universitas. Dalam jajaran Pegawai
Negeri Sipil hanya 35% posisi Eselon II dalam Pemerintah
Propinsi Papua yang ditempati oleh penduduk Asli Papua
dan untuk Eselon III hanya 26%.
• Perasaan rendah diri (Inferiority complex)
Identitas kolektif orang asli Papua sebagai sebuah
masyarakat yang modern dan beradab dipaksakan
melalui program pemerintah. Misalnya, pada tahun
1971-1973, pemerintah Indonesia melaksanakan operasi
Koteka (penutup penis dari sejenis labu, sebagai
pakaian tradisional di dataran tinggi di Papua) yang
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
terdiri atas elemen-elemen Angkatan Bersenjata dan
Pemerintah Sipil bergabung dalam kegiatan-kegiatan
yang dirancang untuk membuat masyarakat-masyarakat
pedalaman Papua beradab dan untuk mengembangkan
serta menciptakan kondisi-kondisi sosial, budaya,
ekonomi dan politik, yang akan digunakan untuk
pengembangan Papua lebih lanjut, dengan tujuan
utamanya menciptakan ide-ide nasional Indonesia,
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasia
dan Undang-undang Dasar 1945. Operasi Koteka
adalah kampanye militer Indonesia yang bertujuan
untuk mempengaruhi orang asli Papua di pegunungan
untuk meninggalkan aspek-aspek dari kebudayaan
asli mereka, bersekolah, menjadi modern secara
ekonomi, dan mengadaptasi identitas Indonesia yang
lebih umum. Para pejabat berusaha untuk memaksa
masyarakat suku Dani sebagai orang Pegunungan Papua
untuk menukar Koteka mereka dengan pakaian bergaya
Indonesia. Dengan demikian, strategi mempermalukan
(humiliation strategy) digunakan dalam proses
pembangunan di kalangan masyarakat Dani untuk
membuat mereka lebih terlibat dalam perubahan
sosial. Ketidakberimbangan kekuasaan tercermin dalam
persepsi terhadap penduduk asli melalui pelecehan
terhadap budaya-budaya tradisional lokal dan melabel
budaya tersebut sebagai “terbelakang” dan “tidak
beradab”. Atas nama pembangunan modern dan
kemajuan, strategi mempermalukan yang meyakinkan
masyarakat atas ketidakberhargaan diri dan budaya
mereka tidak berharga sehingga mereka merasakan
inferiority complex dan dipaksa untuk terlibat dalam
perubahan sosial. Akumulasi keputusasaan penduduk
asli Papua dilanjutkan dengan pengabaian hak-hak
budaya sebagai cerminan martabat kolektif mereka.
Masyarakat asli Papua merasa martabat dan identitas
mereka tidak diakui (contoh: proses yang tidak
melibatkan mereka dalam kebijakan seperti program
transmigrasi, penolakan pengakuan terhadap tanah
ulayat atau wilayah nenek moyang, eksploitasi sumber
daya alam, kurangnya kesempatan bagi masyarakat
lokal untuk berpartisipasi dalam administrasi
negara, dll). Masyarakat asli Papua mengekspresikan
kefrustasian mereka yang sudah terakumulasi sejak
lama melalui pelbagai demonstrasi damai. Pada banyak
kasus, inferiority complex di atas seiring dengan korban
jiwa yang disebabkan oleh pendekatan keamanan yang
represif sebagai metode resolusi konflik. Demonstrasi
yang dilakukan oleh masyarakat di Papua mulai
dipolitisasi setelah tragedi berdarah di Biak tanggal
6 Juli 1998 di mana militer menanggapi demonstrasi
damai dengan kekerasan. Setelah itu, ketidakjelasan
mengenai peraturan keamanan memicu serangkaian
kekerasan berdarah yang dilakukan oleh petugas
keamanan terhadap pengibaran bendera bintang kejora
di pelbagai tempat di Papua (contoh: Timika, Nabire,
Fakfak). Sementara polarisasi di kalangan masyarakat
berlangsung dalam bentuk pembentukan paramiliter
yang disebut Satgas Papua (Satuan Tugas Papua) dan
Satgas Merah Putih (Pro- NKRI). Pada beberapa kasus
pengibaran bendera bintang kejora juga memicu konflik
horisontal antara kedua kelompok paramiliter tersebut.
Walaupun status Papua sebagai Daerah Operasi Militer
(DOM) dicabut pada bulan Oktober 1998, perasaan tidak
aman dan ketakutan masih tetap ada di benak rakyat
Papua sejalan dengan pelanggaran hak asasi manusia
yang dilakukan oleh petugas keamanan di pelbagai
tempat di Papua. Hal tersebut di atas meningkatkan
desakan-desakan untuk menghapuskan dominasi
petugas keamanan dan memperkuat pemerintahan sipil
di Papua.
3. Titik balik: Otsus pada tahun 2001
• Menggali keluhan
Dengan meningkatnya ketegangan, pada tanggal 26
Februari 1999 Presiden B.J. Habibie menerima sebuah
delegasi yang disebut dengan “Tim 100” yang merupakan
perwakilan dari masyarakat Papua yang mengekspresikan
keinginan mereka untuk memisahkan diri dari negara
Indonesia. Sebagai tanggapan dari permintaan ini dan
untuk memperkuat integritas territorial NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia), Pemerintah membuat
UU (Undang-undang) No 45/99 tentang pemekaran
Irian Jaya (Sekarang Papua) menjadi Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Mimika dan Puncak Jaya dan Kota Sorong. Kebijakan
ini diikuti dengan penunjukan Dokter Herman Monim
sebagai Gubernur Irian Jaya Tengah dan Brigjen.Mar.
(Pensiunan TNI) Abraham Atuturi sebagai Gubernur
Irian Jaya Barat berdasarkan Keputusan Presiden RI No
327/M/1999, tanggal 5 Oktober 1999. Kebijakan di atas
ditolak oleh pelbagai kelompok masyarakat di Papua,
yang memperlihatkannya dengan sebuah demonstrasi
besar, termasuk pendudukan gedung DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah) Propinsi Irian Jaya dan
kantor Gubernur di Dok II, Jayapura pada tanggal 14-15
Oktober 1999. Salah satu alasan dari penolakan ini adalah
bahwa kebijakan ini diambil tanpa konsultasi dengan
masyarakat lokal. Jadi, masyarakat Papua merasa
bahwa mereka dikucilkan dari proses pengambilan
keputusan pada kebijakan tersebut. Pada tanggal 19
Oktober 1999, Sidang Umum dari Sesi ke 12 dari MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat) melalui Ketetapan
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
MPR No. IV/MPR/1999 yang mendukung bentuk otonomi
daerah dalam kerangka NKRI, yang diikuti dengan
langkah-langkah strategis guna menanggapi keluhankeluhan
di Papua termasuk menghormati bebagai
macam dan keragaman kehidupan sosial dan budaya
di dalam masyarakat Papua juga menyelesaikan kasuskasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua melalui
proses-proses pengadilan yang jujur dan adil. Sejak saat
itu, keluhan-keluhan orang asli Papua ditanggapi.
Pada periode ini, B.J. Habibie digantikan oleh K.H.
Abdurahman Wahid sebagai Presiden. MPR kemudian
mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/2000
mengenai rekomendasi-rekomendasi kebijakan dalam
penerapkan peraturan Otsus (Otonomi Khusus) untuk
Aceh dan Papua dengan memperhatikan aspirasiaspirasi
masyarakat daerah yang relevan. Setelah
menampung pelbagai diskusi yang bertempat di
dalam dan luar Papua mengenai Otsus dan mendapat
masukan-masukan positif, DPR RI (Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia) setuju untuk mengubah RUU
(Rancangan Undang-Undang) mengenai Otonomi Khusus
untuk Propinsi Papua menjadi UU (Undang-Undang).
Berdasarkan ini, Presiden K. H. Abdurahman Wahid
mengesahkan UU No. 21/2001 mengenai Otonomi Khusus
(Otsus) untuk Propinsi Papua yang ditujukan untuk
meningkatkan layanan-layanan umum, mempercepat
proses pembangunan dan pendayagunaan keseluruhan
penduduk Propinsi Papua, khususnya masyarakat asli
Papua. Dalam mandatnya untuk melanjutkan dan
melaksanakan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999, sejak
lahirnya UU No. 21/2001 mengenai Otsus untuk Papua
menggarisbawahi beberapa elemen-elemen kunci
penting dan yang diperlukan dalam menghadapi keluhankeluhan
di Papua seperti perlindungan terhadap hak-hak
masyarakat asli Papua dan mengurangi ketidaksetaraan
antara masyarakat Papua dan daerah lain di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan untuk meningkatkan standar
kehidupan masyarakat di Papua, meminimalkan
perbedaan antara Papua dengan propinsi-propinsi yang
lain di dalam NKRI juga memberikan kesempatankesempatan
untuk masyarakat asli Papua untuk terlibat
di dalam kemajuan Papua sebagai pelaku dan penerima
manfaat dari proses pembangunan.
Hak-Hak Penduduk Asli versus Cargo Cult (Kiriman
Berkat)
Otsus diterima sebagai kebijakan Nasional yang
menanggulangi konflik di Papua secara politis. Kebijakan
ini tidak menjawab permintaan dari masyarakat asli
lainnya yang tersingkirkan, seperti Dewan adat dari
suku Dayak di Kalimantan yang pada bulan September
2007 meminta Otsus di Kalimantan untuk meningkatkan
layanan-layanan umum terutama keadaan kehidupan
masyarakat di perbatasan. Jadi, Otsus ini berdasarkan
rekomendasi dari MPR dan dikabulkan secara khusus
untuk Papua sebagai metode penanggulangan konflik
dengan penawaran politik tertentu. Komitmen
Pemerintah Pusat melalui Perundangan mengenai
Otonomi Khusus untuk Papua termasuk (1) menghormati
hak-hak asasi manusia, nilai-nilai keagamaan,
demokrasi, nilai-nilai hukum dan budaya yang ada di
dalam masyarakat adat (mengacu pada kebiasaan atau
kebudayaan, yang dipegang oleh setiap kelompok etnis
dan terdiri atas pengetahuan, kelakuan-kelakuan,
aturan-aturan, hukum-hukum dan sistem-sistem untuk
menjelaskan dan mengatur perorangan dan kehidupan
di dalam hukum “masyarakat adat”); (2) untuk
menghormati pelbagai macam dan keanekaragaman
kehidupan sosial-budaya di masyarakat Papua; (3) untuk
melindungi dan menghormati etika-etika dan moralmoral;
(4) untuk melindungi hak-hak fundamental dari
penduduk asli dan hak-hak asasi manusia; (5) untuk
memastikan tegaknya hukum; (6) untuk menjaga
demokrasi; (7) untuk menghormati pluralisme; dan
(8) untuk memecahkan masalah-masalah pelanggaranpelanggaran
hak-hak asasi manusia terhadap penduduk
asli Papua. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat
asli Papua seperti digambarkan dalam komitmen di
atas mencakup arti mengakomodasi kebudayaan dan
nilai-nilai lokal di dalam kebijakan pembangunan di
Papua dan pendayagunaan penduduk asli Papua. Hal
tersebut memerlukan program yang berjangka panjang
dan berkelanjutan yang memungkinkan masyarakat asli
Papua untuk mengarahkan dan berpartisipasi menikmati
proses kemajuan di tanah mereka. Di sisi lain, beberapa
penduduk lokal Papua megharapkannya seperti kiriman
berkat (cargo cult) yang akan membawa perbaikan
dalam penghidupan mereka dan/atau berfungsi sebagai
jalan keluar dari pelbagai keluhan mereka. Keluhankeluhan
yang sejak lama ada memicu pengharapan yang
•
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
tinggi terhadap Otsus yang dipandang sebagai paradigma
“penyelamatan” (salvation) yang menghasilkan
perubahan sosial secara langsung. Pemikiran untuk
mendapatkan perubahan cepat ini kemungkinan akan
bertolak belakang dengan hasil berkelanjutan jangka
panjang yang diperlukan.
4. Keadaan Paska Tahun 2001
Kepercayaan guna menjembatani kesenjangan
pelaksanaan
Terdapat kesenjangan dalam pelaksanaan Otsus yang
berakar dari tingkat kepercayaan secara vertikal
antara Negara dan masyarakat lokal di Papua yang
mempengaruhi hubungan secara horisontal atau di
antara masyarakat akar rumput. Sebagai contoh,
suatu komentar ketidakpercayaan yang dibuat oleh
Kepala BIN (Badan Intelijen Nasional) yang menuduhkan
penggunaan dana Otsus untuk mendukung separatis.
Tuduhan seperti itu menyebabkan kegundahan sosial
dan reaksi keras dari masyarakat Papua yang menuntut
adanya bukti-bukti. Lebih lanjut lagi, tuduhan itu
dianggap merusak stabilitas perdamaian di Papua.
Oleh karena itu, perbaikan dalam pelaksanaan Otsus
yang bermanfaat bagi kesejahteraan penduduk asli
Papua sangat didambakan. Masyarakat Papua yang
pada dasarnya merupakan masyarakat yang terpecahpecah
(terdiri atas pelbagai kelompok etnis) diperparah
dengan perpecahan lainnya setelah Otsus. Wacana
perpecahan antara “O” (Otsus atau Otonomi Khusus)
dan “M” (Merdeka atau terpisah dari Negara Indonesia)
mempengaruhi tingkat kohesi sosial di kalangan
masyarakat madani. Wacana seperti itu melabelkan
perbedaan antara kelompok pro-status quo dan
tertindas. Kurangnya kepercayaan yang menciptakan
rendahnya tingkat keamanan manusia dan modal sosial,
menghambat pelaksanaan Otsus di Papua. UNDP telah
mengidentifikasi sembilan dimensi keamanan manusia
yang mencerminkan daftar penyebab ketidakamanan
manusia (human insecurity) dan agenda pembangunan
manusia: 1) keamanan ekonomi, 2) keamanan keuangan,
3) keamanan pangan, 4) keamanan kesehatan, 5)
keamanan lingkungan, 6) keamanan pribadi, 7)
keamanan gender, 8) keamanan masyarakat dan 9)
kemanan politis. Menurut UNDP, penguatan keamanan
manusia memerlukan perhatian atas setiap dimensi
di atas. Di sisi lain, modal sosial secara sederhana
diartikan sebagai serangkaian nilai-nilai informal yang
diintisarikan dari norma-norma yang dimiliki anggota
kelompok tertentu yang membuat mereka dapat
bekerja sama antara satu dengan lainnya.
• Keluhan-keluhan dan keputusasaan yang berlanjut
Keputusasaan lokal terus berlanjut pada periode
paska tahun 2001 sesudah Otsus dilaksanakan. Acara
cerminan 6 tahun Otsus di Papua yang diadakan
pada bulan November 2007 oleh Pusat Demokrasi,
Universitas Cendrawasih, Jayapura menyimpulkan
bahwa pelaksanaan Otsus hanyalah menyentuh secara
simbolis dan kurangnya bagian-bagian yang penting.
Papua mendapatkan Otsus dari Pemerintah Pusat untuk
periode waktu 25 tahun. Perubahan-perubahan besar
pada keadaan penghidupan orang asli Papua diharapkan
dapat terlihat selama periode ini untuk menghadapi
keluhan-keluhan yang sudah lama ada di Papua. Jika
tidak ada perubahan besar yang membawa kemajuan
dalam kesejahteraan penduduk asli yang didapatkan
dari proses pembangunan, akumulasi keluhan-keluhan
kemungkinan akan berubah menjadi keagresifan sosial.
Keluhan-keluhan orang asli Papua yang masih berlangsung
masih diekspresikan melalui demonstrasi-demonstrasi
damai (misalnya parade damai akbar yang diorganisir
oleh DAP (Dewan Adat Papua) pada tahun 2005 yang
bertujuan mengembalikan Otsus kepada Pemerintah
Pusat), memperlihatkan keluhan-keluhan ekspresi
budaya secara simbolis melalui bendera (misalnya
pengibaran bendera bintang kejora dimasukkan dalam
tarian tradisional selama penbukaan Konferensi Utama
DAP di Jayapura bulan Juli 2007), lagu, tarian, tulisan,
pakaian, dll. Besarnya dana Otsus sebesar 3,29 Trilyun
Rupiah yang dianggarkan pada tahun 2007 tidak dapat
meredam keputusasaan masyarakat asli Papua. Diskursus
mengenai separatisme tidak sebanding dengan upaya
perbaikan situasi kesejahteraan penduduk asli Papua
seperti yang dicita-citakan di dalam Otsus.
5. Sumber-Sumber Keputusasaan
• Perdamaian Negatif
Data pemerintah pada tahun 2007 menunjukkan
bahwa Propinsi Papua mempunyai 2.179 desa-desa,
yang 82,43%nya dianggap sebagai terbelakang, dengan
menunjuk beberapa variabel seperti jalan utama
desa, lahan kerja untuk sebagian besar penduduk,
fasilitas-fasilitas pendidikan dan kesehatan, petugaspetugas
kesehatan, media komunikasi dan persentase
rumah tangga yang memakai listrik. Jumlah keluarga
yang hidup di bawah standar kesejahteraan adalah
271.278 unit keluarga atau hampir separuh dari total
jumlah 441.987 unit keluarga di Propinsi Papua. Papua
memegang tingkat kemiskinan yang tinggi: berdasarkan
data yang diberikan untuk SLT (Subsidi Langsung Tunai
•
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
yang dibagikan kepada masyarakat miskin) pada bulan
Maret 2006, dinyatakan bahwa hampir separuh dari
penduduk Propinsi Papua atau sekitar 47,99% dari
seluruh jumlah 1,8 juta penduduk di Propinsi Papua
di mana di Propinsi Irian Jaya Barat kira-kira 36,85%,
dikategorikan sebagai miskin. Jadi, kesemuanya ini
dapat dirangkum bahwa 45,43% atau hampir separuh
dari total jumlah penduduk di keseluruhan pulau
Papua hidup di bawah garis kemiskinan. Paling tidak
kondisi dasar sosial dari tingkat kemiskinan yang
tinggi memperlihatkan kebutuhan yang terus menerus
untuk memperlihatkan perdamaian positif, di mana
ketidakadaan kekerasan fisik didukung oleh keadilan
yang merata. Masyarakat akar rumput asli Papua sebagai
target utama Otsus telah berhasil mendapatkan manfaat
maksimum dari proses pembangunan yang berjalan
sekarang. Misalnya, meskipun Otsus bertujuan untuk
meningkatkan layanan-layanan umum atau pembukaan
akses-akses terhadap hak-hak dasar, orang-orang lokal
menyatakan bahwa kualitas layanan-layanan kesehatan
umum masih di bawah standar atau bahkan menurun.
Belum ada perubahan besar di bidang sumber daya
manusia; berdasarkan pada Laporan Perkembangan
Manusia Indonesia pada tahun 2004, Masyarakat Papua
mempunyai tingkat terendah pada jumlah orang dewasa
yang dapat membaca dan menulis di dalam negeri yaitu
74,4%. Otsus yang seharusnya membentuk “piramid
yang sesungguhnya” di mana sumber-sumber daya lebih
dapat diakses oleh akar rumput terutama masyarakat
asli Papua, masih memerlukan usaha dalam sistem
pelaksanaannya untuk menghindarkan pemiskinan
yang menyebabkan tingginya tingkat kemiskinan yang
tersebut di atas. Pengelolaan yang baik yang mendukung
sistem pelaksanaannya ini juga diperlukan.
• Politik perwakilan
Paragraf 5 UU No. 21/2001 Pasal 2 menyatakan “Dalam
rangka melaksanakan Otsus di Propinsi Papua, MRP
(Majelis Rakyat Papua) dibentuk sebagai perwakilan
budaya masyarakat asli Papua yang memegang
kewenangan tertentu untuk melindungi hak-hak
masyarakat asli Papua, berdasarkan penghormatan
terhadap adat dan kebudayaan, pendayagunaan
perempuan dan memperkuat keharmonisan antar
agama.” Jadi, pada dasarnya ini berarti bahwa MRP
memegang peranan penting untuk mengaplikasikan
tindakan nyata dan tegas (affirmative action) guna
melindungi hak-hak masyarakat asli Papua sebagai
jantung dari Otsus. Tindakan nyata dan tegas diwujudkan
dalam bentuk perlakuan kompensasi istimewa yang
ditujukan guna mempromosikan keikutsertaan dan
memfasilitasi kesempatan yang setara bagi kelompokkelompok
yang menderita diskriminasi termasuk suku
minoritas dan para perempuan. Meskipun menurut
UU No 21/2001 dinyatakan bahwa MRP harus dibentuk
dalam waktu semaksimal mungkin satu tahun
sesudah Otsus diberlakukan, dan Pemerintah Propinsi
Papua telah memasukkan rancangan PP (Peraturan
Pemerintah) mengenai MRP pada tahun 2002, akan
tetapi pelaksanaan pembentukan MRP baru terlaksana
pada bulan November 2005. Keterlambatan ini sebagian
besar karena lambatnya pelaksanaan Pemerintah
Pusat melalui PP No.54/2004 mengenai Pembentukan
MRP pada bulan Desember 2004. Karena kemajuan
besar pada kehidupan masyarakat asli Papua masih
diharapkan, maka garis kewenangan sebagai badan
yang mewakili masyarakat asli Papua harus ditetapkan
dengan jelas. Proses pengawasan perlu dilakukan untuk
mendapatkan transparansi mengenai jumlah uang
yang besar yang dibelanjakan di bawah skema Otsus.
Dalam perkembangan yang lebih lanjut, PP No. 54/2004
mengenai MRP tidak menampung seluruh kewenangan
MRP di dalam masyarakat atau ruang publik. Keadaan
ini menghambat MRP dalam melaksanakan mandatnya
guna melindungi hak-hak masyarakat asli Papua di
dalam proses pembangunan. Beberapa rekomendasi
yang diberikan oleh MRP misalnya menyangkut
kebijakan pemekaran dan masalah pertambangan (kasus
Freeport) seharusnya lebih diajukan oleh para pihak
utama khususnya Pemerintah Pusat dalam melindungi
hak-hak masyarakat asli Papua. MRP mempunyai fungsi
untuk menampung dan memberikan fasilitas, tetapi
tidak memegang kewenangan untuk mengatur proses
pembangunan supaya masyarakat asli Papua menikmati
keadilan dan kesejahteraan yang merata dengan cara
yang bermartabat. Ditambah lagi, hubungan antara
MRP dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) perlu
dijelaskan dalam rangka memperkuat koordinasi di
antara mereka. Sebagai badan yang memegang posisi
sebagai jantung Otsus, MRP berhak untuk mendapatkan
perhatian supaya mereka dapat melaksanakan tindakan
nyata dan tegas guna memberikan fasilitas kesempatan
yang setara atau keikutsertaan, serta melindungi hak-hak
masyarakat asli Papua. Keberhasilan untuk memperkuat
kapasitas MRP akan meningkatkan kepercayaan dari
banyak masyarakat asli Papua terhadap Otsus.
Berdasarkan pasal 64 UU NO. 21/2001; Pemerintah
Propinsi Papua berkewajiban untuk mengelola dan
memanfaatkan lingkungan penghidupan dengan cara
terpadu sesuai dengan karakteristik-karakteristik yang
tersebar, perlindungan sumber daya alam biologis,
sumber daya alam non-biologis, sumber daya buatan,
konservasi sumber daya alam biologis dan ekosistem,
pelestarian budaya, dan keanekaragaman biologis dan
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
10
perubahan cuaca, dengan memperhatikan hak-hak
masyarakat adat dan untuk kesejahteraan rakyat”.
Berkaitan dengan modal sosial yang tergantung pada
tingkat kepercayaan antara Negara dan masyarakat
madani, paradigma bersama masih perlu digali lebih
lanjut. Masyarakat asli Papua yang dikenal sebagai
masyarakat adat sebagai target utama Otsus belum
diberikan ruang seperlunya supaya terlibat aktif dalam
kemajuannya baik sebagai pihak yang mendapatkan
manfaat maupun sebagai pelaku. Sebaliknya, kecurigaan
dan prasangka berlabelkan separatis ditujukan kepada
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan hak-hak
adat. Kelompok yang mencanangkan perlawanan kerap
dilabelkan sebagai OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Kurangnya ruang untuk perdamaian ikut andil dalam
menciptakan rendahnya tingkat keamanan manusia.
Konferensi utama Dewan Adat Papua yang dilaksanakan
pada bulan Juli 2007 diwarnai dengan pengawasan
keamanan yang dikendalikan. Meskipun dihadiri oleh
perwakilan resmi dari Pemerintah Propinsi, namun tidak
ada perwakilan MRP yang mengikuti program di atas.
Terlebih lagi, konferensi ini dilaksanakan secara swadaya
karena tidak didukung secara keuangan oleh Pemerintah
yang hanya mengakui LMA (Lembaga Musyawarah
Adat) yang dibentuk oleh Pemerintah. Tidak seperti
LMA yang para anggotanya dipilih dan ditunjuk oleh
Pemerintah, Dewan Adat Papua dibentuk berdasarkan
struktur tradisional masyarakat adat Papua. Perbedaan
pandangan mengenai badan-badan yang menampung
kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat menyebabkan
sebuah perpecahan lagi. Masalah mengenai politikpolitik
perwakilan juga meliputi masalah lain mengenai
partai politik lokal. Berlainan dengan di Aceh, UU No.
21/2001 mengenai Otsus tidak mencakup pembentukan
partai politik lokal, seperti UU No.21/2001 Bab 28 hanya
menyebutkan mengenai partai politik, dan bukan partai
politik lokal. Dalam keterangan ini, ketidakjelasan
mengenai pembentukan partai politik lokal menciptakan
adanya perbedaan pandangan antara Masyarakat Papua
dengan Pemerintah Pusat. Dibutuhkan penyediaan dasar
hukum lebih lanjut misalnya PP (Peraturan Pemerintah)
sebagai penjelasan lebih lanjut dari Bab 28 UU No.
21/2001, supaya masyarakat asli Papua diperbolehkan
membentuk partai politik lokal.
• Kebijakan yang tidak sepadan dengan budaya lokal
Pernyataan tentang hak-hak penduduk asli yang
ditetapkan oleh PBB pada tanggal 8 Agustus 2006,
memberikan ruang bagi penduduk asli guna menentukan
kemajuan mereka secara bebas berdasarkan nilainilai
dan sistem kebudayaan mereka. Kurangnya
penghormatan terhadap kebudayaan Papua yang unik
seiring dengan ketidakadilan ekonomi dan pembagian
pendapatan negara adalah masalah-masalah terbesar
yang berlawanan dengan usaha-usaha untuk meraih
rekonsiliasi yang sebenarnya. Paradigma modern
pembangunan berfokus pada pertumbuhan (growth)
dan atribut-atribut modern dipasang sebagai standar
kaku dalam mengukur tingkat keberadaban masyarakat
lokal di dalam pembangunan. Paradigma modern yang
kaku ini adalah akibat dari penempatan penduduk
asli sebagai obyek dan bukan sebagai subyek. Atributatribut
modern yang diberlakukan terhadap penduduk
asli dianggap sebagai pemiskinan kebudayaan, seperti
“Operasi Koteka” yang dilaksanakan di Wamena
pada akhir tahun 70an yang memaksa penduduk asli
untuk meninggalkan nilai-nilai tradisional mereka
dan mengadaptasi cara-cara hidup modern termasuk
memakai pakaian ketimbang koteka. Terbelakang dan
manusia jaman batu adalah label umum yang sering
diberikan kepada penduduk asli yang hidup dengan cara
tradisional. Perubahan pendekatan pembangunan dan
kemajuan yang menghormati dan menampung kearifan
lokal (pengetahuan dan nilai-nilai lokal) sangatlah
dibutuhkan.
Tanpa memandang posisi sosial (Pejabat Pemerintah,
masyarakat madani, dll), status sebagai anak adat
Papua memegang kunci penting dalam membangun
identitas penduduk asli Papua. Kemajuan di
Papua haruslah merujuk kepada studi etnografi
dan mengadaptasi pendekatan sosial budaya yang
mengakui penduduk asli Papua sebagai kesatuan adat
yang diarahkan dalam bentuk hak-hak adat, hak-hak
ulayat, dan kebudayaan. Pembangunan dewasa ini
termasuk kebijakan pemekaran tidak selalu sejalan
dengan pemetaan kebudayaan di Papua. Misalnya,
Daerah Kurima yang dulu adalah bagian dari Kabupaten
Jayawijaya, setelah pemekaran menjadi bagian dari
kabupaten Yahukimo. Pemekaran ini tidak sesuai dengan
pemetaan kebudayaan lokal yang memasukkan Kurima
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
11
sebagai bagian dari masyarakat lembah Besar (Hubula)
yang tinggal di Wamena, kabupaten Jayawijaya.
Sebagai tambahan dari pemetaan pemetaan adat atau
kebudayaan, hukum adat, memegang potensi bagus
sebagai dasar dari Hukum nasional. Inisiatif-inisiatif
lokal, baik berdasarkan masyarakat, inisiatif organisasi
sipil, atau lintas badan di antara badan-badan
pemerintah dan masyarakat madani harus didukung dan
diteruskan. Salah satu contohnya yakni bagian khusus di
Kepolisian yang disebut FKPM (Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat) yang lebih mendasarkan pada hukum adat
lokal ketimbang hukum perundangan dalam perannya
sebagai penengah pelbagai perselisihan seperti
masalah-masalah tanah, pembunuhan, perzinahan,
pemalsuan, dll. Ini merupakan metode resolusi konflik
efektif yang akan memberikan hasil optimum dalam
memecahkan permasalahan masyarakat apabila lebih
didukung upaya dalam mengkodifikasikan hukum adat
serta meningkatkan keterampilan mediasi para petugas
Polisi yang menangani pekerjaan tersebut di atas.
Contoh yang kedua adalah bagian khusus di BPN (Badan
Pertanahan Nasional) yang disebut sebagai bagian
penyelesaian konflik yang menjadi penengah dan
menyelesaikan masalah-masalah tanah lokal, bekerja
sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian.
Dalam prakteknya, dukungan dan koordinasi perlu
lebih dikembangkan dengan pemerintah lokal. Badan
Pertanahan Nasional bukanlah bagian dari Otsus
karena merupakan badan Pemerintah Nasional. Ini
ironis, karena banyak masalah-masalah dari hak-hak
asli sangat berhubungan dengan masalah-masalah
pertanahan. Bagian khusus seperti yang disebut di atas
akan memberikan hasil-hasil optimum dalam melakukan
penyelesaian konflik lokal mengenai masalah-masalah
pertanahan apabila dilengkapi dengan hukum positif
yang sesuai secara kebudayaan dengan konteks lokal
khusus di Papua. Sebagai contoh misalnya tentang
hak-hak tanah asli yang diberikan kepada seseorang
– dengan arti membuat hak-hak tanah asli menjadi
milik pribadi. Tetapi, Negara tidak mengakui tanah
ulayat (tanah adat kolektif) sebagai wilayah leluhur
yang kepemilikannya kolektif dan menyeluruh di mana
penduduk asli memperhitungkan diri mereka sendiri
sebagai “penjaga” dari wilayah leluhur, bukan pemilik
seperti yang biasa diartikan dalam ekonomi pasar
modern. Jadi, diperlukan mekanisme pelaksanaan dan
kebijakan-kebijakan terpadu yang-khusus–dirancangbagi-
penggunaan-lokal.
• Ekstraksi sumber daya alam yang tidak berimbang
Ekstraksi sumber daya alam dalam jumlah yang besar
terdiri atas pertambangan, penebangan kayu dan
perikanan ilegal, perkebunan swasta yang besar sekali,
dll. Sumber-sumber daya alam yang kaya di Papua akan
tetap menjadi salah satu keluhan utama dan pemicu
konflik (baik vertikal antara negara dan rakyat juga
secara horisontal antara para anggota masyarakat)
selama pembagian dari kekayaan yang terkumpul dari
eksploitasi alam itu tidak dibagi secara adil dan jelas.
Demonstrasi-demonstrasi berdarah terakhir di Jayapura,
ibukota Propinsi Papua pada tahun 2005 menuntut
penutupan tambang tembaga dan emas Grasberg
Freeport Indonesia (perusahaan ekonomi terbesar di
Papua dengan perkiraan pendapatan kotor sekitar 1,7
Milyar US$ setiap tahun) yang menyebabkan adanya
korban baik dari para pemrotes dan aparat keamanan,
mendesak Pemerintah Pusat untuk menanggapi keluhankeluhan
Papua. Sebagai mayoritas, penduduk Papua
tinggal di desa atau daerah terpencil dan menjalani
hidup ekonomi subsisten (bergantung pada alam),
mereka mempunyai hubungan yang dekat dengan alam
sekitarnya. Kemudahan akses terhadap sumber-sumber
daya alam penting bagi penduduk asli Papua tidak hanya
dari segi ekonomi, tetapi juga merupakan manifestasi
dari identitas dan martabat kolektif mereka. Masyarakat
adat melihat alam tidak hanya sebagai sumber dari
kehidupan sehari-hari melalui hasil-hasilnya, tetapi
juga di dalam kerangka keutuhan spiritual. Tanah adat,
seperti halnya penduduk asli dari bagian lain di dunia,
dipercaya sebagai mamak (ibu) yang harus dihormati.
Terlebih lagi, tanah adat menghubungkan mereka
dengan leluhur mereka dan dunia mistis. Sistem dan
nilai-nilai tradisional menetapkan daerah-daerah
tanah adat beserta kegunaannya; ada beberapa bagian
daerah ini yang terlarang dipakai untuk keperluan
apapun karena daerah-daerah ini dianggap suci dan
merupakan bagian yang tidak dapat diganggu gugat.
Proses pembangunan berskala besar yang berfokus
pada pertumbuhan seharusnya mengindahkan kearifan
lokal termasuk nilai-nilai dari tanah adat sebagai tanda
penghormatan terhadap kebudayaan lokal. Keuntungan
ekonomi tidak seharusnya berada di atas kebutuhan
dan kepentingan masyarakat adat.
Pengenalan terhadap nilai-nilai tradisional dari
tanah adat manapun yang akan dieksploitasi adalah
langkah pertama yang penting untuk mengerti dan
menghargai kearifan lokal di atas. Dalam beberapa
kasus, masyarakat adat hanya terlibat dalam langkahlangkah
praktis seperti memilih penanam modal yang
akan dinominasikan dan dipilih oleh pemerintah lokal.
Komunitas adat belum terlibat secara menyeluruh,
dalam arti mereka diberikan ruang untuk menjelaskan
kearifan lokal dan mengarahkan tingkat kemajuan yang
diinginkan yang sesuai dengan kearifan lokal tersebut.
Di dalam tingkat makro, pemerintah Propinsi telah
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
12
mulai membuat rancangan Perdasus (Peraturan Daerah
Khususu) mengenai pengaturan tanah adat dalam
bentuk partisipasi yang adil yang berpotensi menarik
bagi penanam modal. Meskipun demikian, pertemuan
langsung antara cara hidup subsisten (bergantung
pada alam) dan tekanan dari eksploitasi komersial
harus diperhitungkan. Pembangunan tidak seharusnya
hanya untuk meraih pertumbuhan ekonomi dalam
rangka mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga harus
tetap menjaga martabat kolektif yang dipercayai oleh
masyarakat setempat. Masyarakat adat seharusnya
terlibat dalam keseluruhan siklus manajemen mulai
dari tahap perencanaan sampai dengan pengawasan
akhir dan akses terhadap pembangunan. Meskipun
fakta ditunjukkan melalui rekomendasi yang diusulkan
oleh para akademisi di Papua mengenai kemungkinan
kerusakan yang terjadi di daerah-daerah pertambangan
yang terencana, beberapa eksploitasi alam tetap
berlangsung dan meninggalkan beberapa masalah
yang disebabkan oleh ketiadaan konsultasi publik atau
pengucilan masyarakat adat di dalam keseluruhan
proses manajemen, juga dengan adanya kesimpangsiuran
perijinan yang diberikan oleh pemerintah Propinsi
dan Daerah. Proses pengikutsertaan partisipatif yang
mempertimbangkan secara serius kebudayaan lokal
dan penanggapan terhadap kekhawatiran mengenai
akibat lingkungan akan menghasilkan kebijakan yang
sesuai dengan kebudayaan dan ramah lingkungan.
Inisiatif lokal bekerja guna mencapai kebijakan sumber
daya alam yang seimbang adalah dukungan terhadap
penduduk asli Papua dan lingkungan pada tingkat makro
(misalnya koordinasi antara MRP dan Pemerintah Propinsi
untuk mempersiapkan proyek percobaan mengenai
pemecahan masalah-masalah tanah adat, berkonsultasi
dengan para pemimpin daerah mengenai perancangan
peraturan daerah pada badan perwakilan desa,
rancangan peraturan daerah mengani pemetaan tanah
adat di Papua) dan hal-hal yang berbasis masyarakat
(misalnya integrasi adat, peraturan-peraturan gereja
dan pemerintah) harus dilanjutkan dan didukung.
• Pendekatan keamanan
Indonesia telah mengamankan keanggotaannya di
Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Dewan Keamanan
PBB, dan juga menyetujui Perjanjian Internasional
mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (the International
Covenant on Civil and Political Rights) dan Konvenan
Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (the International Convenant on Economic,
Social and Cultural Rights) pada tahun 2006. Pada
kenyataannya,kasus Papua memperlihatkan terbatasnya
ruang yang diberikan untuk melaksanakan hak-hak
tersebut. Pendekatan keamanan dirasakan sangat
kuat di tempat-tempat publik yang mempengaruhi
tingkat kebebasan berekspresi. Para wartawan lokal
menyatakan bahwa kebebasan bagi mereka berarti
adanya kebebasan untuk mengungkapkan fakta-fakta
tanpa adanya tekanan dari para pihak yang berkuasa.
Kecurigaan-kecurigaan yang ada melalui pemberian
nama beberap kegiatan termasuk forum masyarakat
tertentu sebagai pertemuan ilegal yang diarahkan
pada tindakan makar menempatkan mereka ke dalam
daftar “gangguan keamanan”. Parameter dan alasan
dari daftar tersebut harus dijelaskan kepada khalayak
umum guna membangun masyarakat yang demokratis
dan terbuka di atas keeratan sosial. Ruang publik yang
dikekang diberlakukan untuk forum publik terbuka.
Kasus pencekalan pembicara dari komunitas akademis
internasional pada lokakarya terbuka mengenai
Demokratisasi dan pelaksanaan Otsus di Papua pada
saat-saat terakhir oleh keamanan tanpa alasan yang
terbuka dan kehadiran petugas intelejen secara nyata
pada lokakarya tersebut menciptakan ketidaknyamanan
dan kekecewaan. Pengekangan ruang publik lainnya
adalah penyitaan bahan-bahan publikasi yang dianggap
mengancam ketertiban umum yang dilaksanakan
berdasarkan UU no. 5/1969. Beberapa publikasi
mengenai Papua ditulis oleh masyarakat asli Papua
disita dari pasar karena mereka dianggap menyebabkan
keresahan masyarakat. Pembatasan juga dilaksanakan
terhadap pihak-pihak dari luar yang akan membuat
liputan mengenai Papua: pelarangan akses bagi para
wartawan asing luar Indonesia sejak tahun 2003 (kecuali
beberapa wartawan internasional terkenal yang berbasis
kerja di Jakarta dan mengerjakan sesuatu yang tidak
bertema politik) dan melakukan proses penyeleksian
untuk para pengamat yang tidak memihak. Pembatasan
ketat terhadap akses ke Papua menghambat didapatnya
informasi yang dapat dipercaya mengenai keadaan dan
situasi di sana. Terlebih lagi, pembatasan tersebut
menambah kecurigaan terhadap pihak manapun di
Papua (baik Pemerintah maupun masyarakat madani)
yang mengarah pada permasalahan hak-hak dasar
penduduk asli Papua
Pendekatan keamanan yang diberlakukan oleh
Pemerintah Pusat termasuk keberadaan personil militer
yang berlebih di Papua telah menyebabkan ketakutan,
menciptakan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap
pemerintah dan meningkatkan prasangka terhadap
penduduk non-Papua. Beberapa rekomendasi lokal telah
diminta untuk merancang perdasus untuk mengatur
penempatan personil militer non-organik terutama
Kopassus (Komandan pasukan khusus), mengurangi
jumlah pos-pos militer dan personil-personil, dan
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
13
membuat Polisi bekerja lebih efektif di dalam
kehidupan masyarakat madani. Terlepas dari apapun
yang ditulis atau dipresentasikan mengenai Papua oleh
para akademisi dan peliputan oleh para wartawan
atau pengamat asing, pendekatan keamanan terus
berlangsung dan berfokus pada tindakan pencegahan
dari pada menawarkan sebuah ruang perdebatan kritis
terbuka. Di dalam kerangka pembangunan perdamaian
dan strategi pencegahan krisis; parameter keamanan
yang dipublikasikan dengan jelas dan adanya ruang
yang cukup untuk kebebasan berekspresi harus
dikembangkan. Pembangunan kepercayaan sebagai
langkah penting menuju rekonsiliasi baik secara
horisontal (antara Penduduk non-Papua dan Papua) dan
secara vertikal (antara Papua dan Pemerintah Pusat)
adalah area yang perlu digarap lebih lanjut di masa
mendatang.
mana OPM berada) memiliki akses masuk terbatas bagi
orang luar. Pembatasan diberikan juga kepada pihak
lain atau organisasi yang bekerja untuk memberikan
hak-hak dasar kepada penduduk seperti layananlayanan
kesehatan untuk masyarakat lokal. Organisasi
tersebut perlu melalui beberapa tahapan prosedural
supaya mereka dapat bekerja di lapangan. Dalam
beberapa kasus, petugas-petugas keamanan lokal tidak
ingin menjamin keamanan para staf organisasi tersebut
di atas kecuali apabila mereka dibayar cukup sehingga
dapat bernegosiasi mengenai tingkat keamanan dari
“zona-zona merah” terkait. Tingkat keselamatan
dan keamanan menjadi tergantung pada uang suap
yang diberikan. Kenyataan di lapangan menunjukkan
sumber-sumber daya untuk layanan-layanan dasar
(misalnya kesehatan dan pendidikan) yang sangat
minim (hampir tidak ada) di daerah-daerah yang disebut
sebagai “zona-zona merah”. Penduduk asli Papua yang
dituduh menjadi lebih tersingkir dan terhambat dalam
mendapatkan akses terhadap hak-hak dasar mereka.
Stigma ini menciptakan adanya kesenjangan yang lebih
luas dalam ketidak-setaraan horisontal dan rendahnya
tingkat keamanan manusia.
Elemen pemecah lainnya adalah pelbagai kabar angin
yang terus menerus mempengaruhi pikiran orang dan
pembangunan perdamaian. Kabar angin ini menyebar
selama periode tenang, pada waktu tenang yang
mencekam. “Para pengusaha konflik” menyebarkan
kabar angin yang dapat meningkatkan ketegangan untuk
mencapai kepentingan-kepentingan tertentu. Beberapa
masalah-masalah sensitif dipilih sebagai subyek utama
kabar angin untuk memicu kemarahan orang-orang
yang mungkin akan berubah menjadi keagresifan
sosial. Media yang dipakai untuk menyebarkan kabar
angin biasanya dari mulut ke mulut atau melalui telpon
seluler. Pada bulan Juni-Juli 2007, kabar angin mengenai
kemungkinan pengibaran bendera di Wamena tersebar,
yang meningkatkan ketegangan di antara masyarakat
madani. Kabar angin ini menciptakan ketakutan di dalam
pikiran orang-orang karena beberapa kekerasan kolektif
di Papua terpicu dengan pengibaran bendera bintang
kejora (yang di anggap oleh Negara sebagai identitas
simbolis dari negara Melanesia yang sering dihubungkan
dengan kemerdekaan Papua), termasuk tragedi Wamena
pada tanggal 6 Oktober 2000, di mana kekerasan
terstruktur dilakukan oleh aparat keamanan kepada
pihak-pihak yang mengibarkan bendera bintang kejora
berdampak pada konflik horisontal antara Penduduk
Papua dan penduduk Non-Papua. Berdasarkan pada
laporan yang diberikan oleh SKP keuskupan, Kontras,
Elsham dan LBH Jayapura, tragedi Wamena tahun 2000
telah mengubah pemetaan sosial di Balim, Wamena
• Rendahnya tingkat modal sosial
Tingkat modal sosial di Papua dipengaruhi oleh beberapa
elemen pemisah yang cukup signifikan. Modal sosial
memegang peranan penting sebagai “perekat” yang
melekatkan masyarakat untuk membangun keberadaan
yang penuh kedamaian. Modal sosial mencerminkan
inti dari norma-norma kerja sama dalam pengelolaan
interaksi, sedangkan penyimpangan sosial pada faktanya
mencerminkan kurangnya modal sosial. Pada bulan
Desember 2007 lokakarya para pemimpin keagamaan
di Papua menyatakan beberapa argumen yang penting
termasuk tidak adanya gerakan separatis di Papua; dan
adanya stigma keberadaan OPM diciptakan oleh para
pejabat Pemerintah, yang dipelihara dan dimanfaatkan
oleh para pejabat Pemerintah demi kepentingan
Pemerintah. Sebagai tambahan dari argumen di atas; di
beberapa daerah di Papua stigma seperti itu mengganggu
ketersediaannya hak-hak dasar manusia. Secara umum,
penduduk asli Papua di dataran tinggi khususnya mereka
yang tinggal di daerah yang dicap sebagai “zona-zona
merah” (diasumsikan oleh keamanan sebagai basis di
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
14
dan Papua pada umumnya. Perubahan-perubahan ini
berdampak penting dalam jangka panjang termasuk:
(a) tumbuhnya lingkaran kekerasan; orang-orang
yang tinggal di Balim dan Wamena tidak diperlakukan
sebagai warga negara yang terhormat dan dijamin
hak-hak kewarga negaraannya. Kekerasan para aparat
negara memicu perang budaya di Balim yang mendapat
pembalasan yang berkarakter khusus; (b) terciptanya
situasi ketakutan yang traumatis; (c) rusaknya sistem
pendidikan; banyak guru terbunuh/pergi; (d) masyarakat
yang terpecah-pecah; meningkatnya jumlah pengungsi
internal yang memecah orang-orang di lembah balim
dan di luar Balim, Penduduk Papua dan non Papua,
Penduduk Papua pesisir dan pegunungan. Kepercayaan
di antara masyarakat-masyarakat ini telah terbangun
selama bertahun-tahun, hancur karena kekerasan yang
luar biasa. Setiap kelompok berkeinginan untuk menutup
diri mereka menjadi kelompok etnis mereka sendiri.
Berita-berita yang tidak etis, tidak berfakta dan tidak
professional meningkatkan kecurigaan terhadap orang
lain memperkuat ketakutan; (d) Tidak adanya rasa
selamat dan aman, Pengungsi internal meninggalkan
Wamena; (e) Daerah terisolasi; (g) stigmatisasi orangorang
Balim dan Papua; (h) Pendekatan keamanan
dengan mengirimkan tentara dan polisi lebih banyak
lagi.
Mengacu pada akibat-akibat mendalam dari tragedi
di atas, kabar angin mengenai pengibaran bendera
bintang kejora menciptakan suasana ketakutan
dan teror juga kecurigaan di antara orang. Untuk
meredakan ketegangan Dewan Adat Papua di Wamena,
juga masyarakat adat lainnya yang tertuduh dan
diberi label sebagai pendukung separatis, memberikan
informasi tandingan mengenai tidak adanya tujuan
untuk pengibaran bendera bintang kejora dan
dengan secara keras merekomendasikan masyarakat
lokal untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh
kabar angin tersebut. Kabar angin tersebut ternyata
palsu; tidak ada pengibaran bendera bintang kejora.
Meskipun demikian, selama periode tenang, suasana
ketakutan dan teror mencekam kehidupan sehari-hari
dan menurunkan produktifitas dari masyarakat lokal di
Wamena. Terlepas dari periode tenang, kejadian lain
mungkin dapat menyebabkan kejadian yang memicu
adanya kabar angin. Misalnya, pada bulan September
2007, setelah kejadian di mana beberapa masyarakat asli
Papua mengalami masalah-masalah keracunan setelah
memakan dan/atau minum makanan dan minuman
yang dijual di toko-toko lokal di pasar Wamena. Kabar
angin tersebar mengenai usaha pembunuhan untuk
melenyapkan orang asli Papua melalui racun yang
dimasukkan ke dalam makanan, minuman dan rokok.
Semua toko-toko di pasar dimiliki oleh penduduk non-
Papua. Para penduduk lokal Papua menjadi sangat
takut untuk membeli barang persediaan di toko-toko.
Orang-orang hidup dalam ketakutan dan teror. Seiring
dengan tersebar luasnya kabar angin, meningkat pula
ketegangan, beberapa orang menjadi marah dan
melempar batu ke toko-toko di pasar. Setelah itu,
beberapa pasar termasuk Sinakma dan Woma ditutup
selama beberapa hari. Untuk menurunkan ketegangan,
Polisi lokal pergi berkeliling kota mengumumkan
bahwa sudah cukup aman untuk memakan barangbarang
dari toko dan mengajak masyarakat lokal untuk
tetap tenang dan tidak terpancing oleh kabar angin.
Setelah itu diketahui bahwa beberapa kasus keracunan
makanan disebabkan oleh barang-barang kedaluwarsa
yang dijual oleh toko-toko. Dua contoh dari Wamena
ini memperlihatkan betapa kabar angin berpengaruh
pada peningkatan konflik. Kabar angin juga biasa
beredar pada waktu-waktu tertentu di Papua; 1
Desember (dianggap sebagai hari nasional Papua) dan
14 Desember (dianggap sebagai hari kemerdekaan atau
negara Melanesia). Menyebarnya kabar angin ke seluruh
Papua mengenai kemungkinan adanya kerusuhan atau
konflik terbuka yang mungkin akan terjadi selama
waktu-waktu tersebut di atas menyebabkan ketakutan
dan teror. Kabar angin memainkan peranan aktif dalam
membangun opini publik yang pada beberapa kasus
membuktikan prasangka buruk yang ada dalam benak
pikiran mengenai pihak lain.
• Masyarakat anomi dalam proses perubahan sosial
Kekayaan sumber daya alam Papua tidak setara dengan
tingkat pendidikan. Banyak pemuda putus sekolah yang
menciptakan kesenjangan generasi antara para pemuda
dan para tetua. Para tetua di desa-desa semua khawatir
mengenai kelanjutan tradisi adat mereka seiring
dengan meningkatnya jumlah pemuda yang pindah ke
kota. Para tetua mengeluh bukan karena para pemuda
pindah ke kota untuk belajar, tetapi lebih pada pemuda
yang menganggur atau tidak mempunyai pekerjaan.
Pemuda seperti itu, menurut para tetua, harus tinggal
dan bekerja di desa, memelihara kebun mereka sebagai
masyarakat subsisten. Kelompok pemuda tersebut tidak
ikut serta dalam ritual-ritual adat tradisional karena
mereka merasa bahwa itu sudah ketinggalan jaman,
tetapi mereka tidak dapat ikut serta dalam modernisasi
juga karena mereka tidak mempunyai kapasitasnya. Jadi,
mereka adalah kelompok anomi dalam perubahan sosial
yang perlu diberdayakan dalam proses pembangunan.
Menanamkan modal pada program pendidikan di Papua
akan menanggulangi perasaan rendah diri menjadi
masyarakat asli Papua sehingga mereka dapat menjadi
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
15
subyek dari perubahan sosial. Para anggota masyarakat
anomi mudah terjebak di dalam penyimpangan sosial
atau nilai-nilai negatif yang dibawa oleh modernisasi.
Di Papua, perilaku yang tidak mendukung misalnya
malas dan kurangnya motivasi untuk belajar di sekolah,
juga kebanyakan tingkat kejahatan (baik di kota-kota
mupun desa-desa) termasuk pembunuhan, perkosaan,
pencurian, penganiayaan, penipuan dan kekerasan
dalam rumah tangga yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
Meskipun pada kenyataannya bisnis alkohol membuat
kontribusi yang besar secara ekonomi di dalam
pendapatan daerah, penyimpangan sosial dan/atau
kebingungan mengenai identitas kebudayaan seseorang
seringkali terkait dengan kecanduan alkohol. Ironisnya,
selain dari Kabupaten Manokwari (terletak di Propinsi
Irian Jaya Barat) belum ada satu pun peraturan daerah
mengenai minuman beralkohol. Sebagai tambahan
atas pendidikan formal, pendidikan ketrampilan
hidup sangat diperlukan untuk melaksanakan strategi
pencegahan dalam menghadapi epidemi tertentu yang
mempengaruhi sumber daya manusia di Papua seperti
penyebaran HIV/AIDS, yang sampai pada bulan Juni
2006 telah mencapai 2.703 kasus terjangkitnya epidemi.
Selama tingkat pendidikan masih rendah, jarak dengan
akar kebudayaan seseorang semakin melebar, dan tidak
adanya perlindungan struktural melalui peraturan;
penyimpangan sosial, sumber-sumber daya manusia
yang rendah (secara kuantitatif dan kualitatif) dan
kekerasan pada akar rumput akan tetap ada.
• Polarisasi
Polarisasi baik secara horisontal (antara masyarakat
madani) dan vertikal (antara negara dan rakyat)
menambah kesenjangan yang meningkatkan konflik.
Salah satu elemen yang memicu polarisasi di atas adalah
perbedaan pemahaman mengenai manifestasi identitas
kebudayaan dibandingkan dengan rasa Nasionalisme.
Beberapa konflik dan kekerasan terbuka dipicu oleh
pengibaran bendera bintang kejora yang dianggap
sebagai perwujudan dari separtisme. Terlebih lagi, di
dalam opini publik menjadi terpolarisasi dan terpilahpilah
yang disebabkan oleh militerisme: pembentukan
paramiliter Barisan Merah Putih yang mencemaskan
terdiri atas orang-orang sipil yang memandang diri
mereka sebagai barikade pembela Negara Indonesia. Di
dalam pertemuan mereka pada bulan Desember 2007,
para pemimpin agama di Papua mengangkat keprihatinan
mereka mengenai militerisme yang dipaksakan dan
mengganggu ke dalam kehidupan masyarakat madani
di Papua termasuk gaya hidup kemiliteran seperti
memakai pakaian militer. Mengenai hal yang tersebut
terakhir, di seluruh Papua dapat dilihat individu (anakanak
dan dewasa) memakai pelbagai jenis kaos yang
berhubungan dengan ikon atau jargon militerisme.
Mantan Presiden Abdurachman Wahid menyetujui bahwa
bendera bintang kejora adalah identitas kebudayaan
dari masyarakat asli Papua; pengibaran bendera ini
dapat diterima dan tidak dianggap sebagai separatisme
selama dekat dengan bendera Nasional Indonesia. Akan
tetapi, opini publik masih terpilah karena masih belum
tersedianya pemahaman bersama dan persetujuan
mengenai inti dan batasan antara identitas kebudayaan
dan Nasionalisme.
Pemiskinan yang berlangsung terus menerus di Papua
telah menarik perhatian yang berpusat pada peninjauan
akibat lebih luas yang dibawa oleh Otsus dalam membuka
lebih banyak akses terhadap hak-hak dasar masyarakat
asli pada tingkat akar rumput. Para pengambil manfaat
dari Otsus, seperti yang dinyatakan oleh beberapa
analis di Papua, merupakan sebagian besar dari elitelit
politik dan birokrasi. Selama kasus-kasus korupsi di
Papua tidak diungkapkan, maka polarisasi tidak hanya
antara Pemerintah Pusat dan masyarakat asli Papua,
tetapi juga antara Pemerintah Lokal atau para elit dan
masyarakat akar rumput Papua. Singkatnya, Papua tidak
dilayani dengan baik oleh para elitnya sendiri. Manfaat
Otsus hanya berputar di antara para elit. Otsus dituduh
memicu adanya perbedaan sosial yang lebih tinggi di
dalam Papua sendiri antara orang kaya dan miskin. Di
beberapa daerah di Papua telah ditemukan banyak
kasus lahirnya OKB (Orang Kaya Baru) yang mempunyai
kepemilikan mewah termasuk rumah dan kendaraan
dalam waktu singkat sesudah ditunjuk sebagai pejabat
lokal. Menjadi pejabat Pemerintah dianggap sebagai
kesempatan bagus untuk mengumpulkan modal
pribadi bukannya untuk memberikan layanan terhadap
kebutuhan publik.
Polarisasi lain di dalam skala mikro atau lokal di
Papua diperoleh sebagai akibat dari kebijakan yang
diberlakukan oleh Pemerintah Pusat atas Papua. Satu
dari contohnya dapat dilihat dari pemekaran Papua.
Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Indonesia,
menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden) No. 01/2003
mengenai pemekaran Papua dan lahirnya Propinsi Irian
Jaya Barat. Kebijakan ini menciptakan polarisasi antara
kelompok pro dan kontra di Papua. Kelompok pro
kebijakan pemekaran berargumen bahwa itu merupakan
langkah strategis dalam memperkecil kesenjangan
layanan pemerintah terhadap masyarakat lokal dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Pada
tanggal 4 November 2004, Mahkamah Konstitusi secara
terbuka mengakui status Propinsi Irian Jaya Barat. DPRD
Propinsi Irian Jaya Barat melaksanakan konsultasi publik
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
16
yang hasilnya mendukung pembentukan Propinsi Irian
Jaya barat. Di lain pihak, kelompok-kelompok kontra
pemekaran berargumen bahwa Inpres No. 01/2003
tidak selaras dengan UU No. 21/2001 mengenai Otsus
Papua, pasal 76, yang menyatakan bahwa pembentukan
Propinsi-propinsi baru harus mendapatkan peretujuan
dari DPRD dan MPR. Di sisi lain, MRP belum terbentuk
pada waktu Inpres No. 01/2003 diberlakukan. Konsultasi
publik yang dilaksanakan oleh MRP memperlihatkan
hasil yang sebaliknya; kebijakan pemekaran termasuk
lahirnya Propinsi Irian Jaya Barat masih prematur
dan setiap kebijakan pemekaran harus kembali
kepada pasal 76 UU No. 21/2001. Baik DPRD dan MRP
menolak keberadaan Propinsi Irian Jaya Barat. DPRD
menerbitkan keputusan resmi No. 05/DPRD/2006 para
tanggal 17 Februari 2006 yang mendukung rekomendasi
MRP. Jika Pemerintah Pusat tetap terus memberlakukan
kebijakan pembagian lain di Papua, DPRD atas nama
masyarakat Papua akan mengadakan pertemuan pleno
yang ditujukan untuk kembali pada UU No. 21/2001
mengenai Otsus Papua.
• Kesenjangan antar kelompok masyarakat
Dana Otsus yang dialokasikan untuk Papua pada tahun
2008 adalah 4,53 trilyun yang diharapkan untuk dipakai
secara optimal untuk menurunkan tingkat kesenjangan,
mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan
layanan publik di bidang kesehatan, pendidikan dan
infrastruktur. Kebijakan-kebijakan pengeluaran fiskal
dan regional diharapkan untuk meningkatkan sinkronisasi
antara pembangunan nasional dengan regional.
Komposisi alokasi Otsus 40:60 antara Pemerintahan
Propinsi dan Regional ditujukan untuk menyebarkan
lebih banyak dana pada masyarakat di tingkat yang lebih
rendah untuk memberikan manfaat bagi 70% penduduk
Papua yang tinggal di desa-desa atau wilayah-wilayah
terpencil. Jadi salah satu indikator keberhasilan Otsus
adalah mengecilnya kesenjangan antara wilayah di
pusat dengan pedesaan atau daerah terpencil juga lebih
besarnya manfaat untuk masyarakat asli di pedesaan
atau daerah terpencil (kesenjangan antar kelompok
masyarakat yang lebih kecil antara penduduk asli Papua
dan non-Papua). Kurangnya kapasitas Pemerintah di
tingkat desa untuk mengelola Otsus adalah salah satu
penyebab yang menghambat penyebaran Otsus pada akar
rumput. Pemikiran mengenai banyaknya sumber daya
yang dibutuhkan di tingkat pedesaan harus dibarengi
dengan kapasitas pada tingkat yang sama mulai dari
perencanaan sampai pemantauan. Elemen kedua yang
mungkin mempengaruhi tingkat keberhasilan dalam
penyebaran kesejahteraan Otsus kepada penduduk asli
Papua adalah pengelolaan anggaran. Hampir seluruh
dana Otsus dianggarkan oleh administrasi Pemerintah.
Kompisisi anggaran Otsus di dalam Anggaran dan
Belanja Daerah pada tahun 2006 seperti yang dijelaskan
oleh Univeritas Negeri Papua: 36% untuk administrasi
pemerintahan, 12,2% untuk pendidikan, kesehatan
9,74%, ekonomi masyarakat 7,6%. Komposisi anggaran
yang tidak seimbang itu tidak sejalan dengan elemenelemen
tujuan utama yang dicita-citakan oleh Otsus itu
sendiri adalah membiayai pendidikan, kesehatan dan
ekonomi masyarakat.
Hambatan secara geografis di mana hampir semua
penduduk Papua tinggal di daerah terpencil merupakan
salah satu dari alasan yang dipercaya sebagai penghambat
tingkat keberhasilan Otsus dalam menyebarkan
manfaat kepada penduduk asli Papua. Terbatasnya
saranan layanan publik tidak sebanding dengan tingkat
penyebaran penduduk. Untuk meningkatkan perluasan
layanan publik yang berbanding dengan luas daerah di
Papua, disarankan adanya pembentukan Propinsi Papua
Barat Daya (PBD) yang dinyatakan pada bulan Januari
2007. Pernyataan pemekaran Papua diikuti dengan
keinginan kuat untuk membentuk Propinsi Papua
Tengah. Kemudian diputuskan pada tanggal 14 Februari
2007 di dalam pertemuan pleno yang dihadiri oleh kedua
Gubernur Propinsi Papua dan Irian Jaya Barat sehingga
pemekaran dihentikan. Pemerintah Pusat kemudian
mengeluarkan dekrit presiden untuk meningkatkan
pembangunan dan kesejahteraan di Papua. Meskipun
demikian, pemekaran kabupaten-kabupaten di dalam
Propinsi yang sama tetap berlangsung. Baru-baru ini
ada beberapa kabupaten baru hasil pemecahan dari
kabupaten Jayawijaya, Puncak Jaya dan Nabire, yaitu
Lanny Jaya, Memberamo Tengah, Yalimo, Nduga,
Dogiyai dan Puncak, menimbulkan protes-protes
termasuk demonstrasi di depan kantor Kementrian
Dalam Negeri pada tanggal 11 Desember 2007.
Kemudian, opini publik kembali terpecah antara pro
dan kontra yang diikuti oleh beberapa kekecewaan
mengenai perasaan terisolir yang disebabkan oleh
kurangnya konsultasi publik di dalam proses pembuatan
kebijakan. Kurangnya keterlibatan menimbulkan
polarisasi di dalam masyarakat. Orang-orang di tingkat
akar rumput yang menunjukkan dukungan mereka atas
lahirnya kabupaten-kabupaten baru ini mempunyai
harapan yang tinggi untuk mendapatkan lebih banyak
layanan yang dapat menjangkau daerah asal mereka.
Pengharapan tinggi seperti ini perlu diikuti dengan
kemampuan realistis dari sumber daya manusia dalam
menangani Kabupaten-kabupaten baru ini. Pada tahap
berikutnya,jika ada kesenjangan antara pengharapan dan
kemampuan dalam pengelolaan kabupaten-kabupaten
baru ini akan mengakibatkan kekecewaan lagi. Dalam
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
17
beberapa kasus tertentu bahkan diikuti oleh politik
ranah yang meningkatkan ethnosentris yang berakar dari
rasa kebanggaan sebagai anggota dari daerah tertentu.
Kemudian, kondisi ini akan mempengaruhi pola migrasi
penduduk menjadi perpindahan yang dibatasi karena
rakyat berkeinginan kuat untuk melokalkan banyak hal.
Perbincangan mengenai daerah asal atau keturunan
menentukan mobilitas vertikal dalam mencapai posisi
karir yang lebih tinggi. Ini berarti bahwa penduduk
Papua akan mempunyai kesempatan yang lebih besar
dalam membangun karir di daerah asal mereka sendiri.
Pada akhirnya, sentimen kedaerahan ini berlawanan
dengan logika pendayagunaan pemerintahan sendiri
yang sangat penting bagi penduduk asli Papua.
Merujuk pada kepemimpinan primordial, politik etnis
dan sirkulasi elit seperti yang telah dijelaskan di atas,
pemekaran yang tidak diikuti oleh peningkatan sistem
pengelolaan yang baik dapat memicu konflik yang
lain. Bukannya meningkatkan proses pembangunan,
pemekaran mungkin akan menjadi penghambat dari
pembangunan itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari
kasus sengketa-sengketa wilayah yang disebabkan
oleh kebijakan pemekaran; Suru-Suru, wilayah sebesar
200.000 meter persegi yang kaya akan sumber-sumber
daya alam termasuk hutan, pasir dan batubara adalah
bagian dari Kabupaten Merauke sebelum kebijakan
pemekaran diberlakukan pada tahun 2002. Kebijakan
pemekaran yang diberlakukan pada tahun 2003 membuat
Suru-Suru menjadi bagian dari Kabupaten Asmat. Proses
pembangunan di Kabupaten Asmat terhambat karena
sejak tahun 2003 ada sengketa mengenai wilayah
Suru-Suru dengan Kabupaten Yahukimo. Dalam hal ini,
kebijakan pemekaran mengurangi persatuan sosial dan
mengarah pada kompetisi yang terlokalisasi atas sumbersumber
daya bukannya peningkatan layanan publik dan
penyeebaran kesejahteraan. Pendekatan strategis guna
menanggulangi hambatan geografis, meningkatkan
kemudahan akses dan penyebaran kesejahteraan yang
dalam waktu bersamaan menjaga persatuan sosial
diperlukan untuk mengurangi kesenjangan antara pusat
dan pedesaan.
Selain dari sirkulasi para elit, kesenjangan antar
kelompok masyarakat yang terjadi di antara penduduk
asli Papua dengan non-Papua pada tingkat akar rumput
masih harus diatasi. Kurangnya semangat kewiraswastaan
dan manajemen keuangan dari penduduk asli Papua
dipercayai sebagai pemicu kesenjangan yang ada.
Perbedaan pandangan mengenai uang menambahkan
jarak kesenjangan ini. Penduduk non-Papua memandang
uang di dalam kerangka komoditas (commodity),
sementara orang asli Papua melihatnya dengan logika
hadiah (gift); untuk para pendatang uang dianggap
sebagai modal investasi untuk membangun kondisi
ekonomi seseorang, sedangkan pandangan masyarakat
asli Papua mengenai uang adalah sebagai alat untuk
dipakai bersenang-senang dengan segera dan membina
hubungan sosial dengan sesama. Di dalam tingkat
struktur makro, ketiadaan peraturan daerah seperti
Perdasi (Peraturan Daerah Istimewa) dan Perdasus
sebagai tindakan nyata dan tegas (affirmative action)
Otsus menciptakan ruang yang lebih sempit guna
melindungi hak-hak masyarakat asli Papua. Peraturan
daerah istimewa mengenai hak-hak tanah ulayat akan
mencegah marginalisasi penduduk asli Papua dari
tanah adat mereka sendiri dan sekaligus pencegah
kemungkinan konflik antara pemilik tanah adat dan
pemilik baru tanah tersebut, atau di antara para
pemilik tanah adat itu sendiri.Peraturan daerah khusus
tidak hanya mencegah marjinalisasi sebagai akibat
dari konflik kepemilikan, namun juga yang berkaitan
dengan kesempatan kerja. Kecenderungan untuk
mempekerjakan penduduk non-Papua menyebabkan
rasa rendah diri di kalangan penduduk asli Papua serta
menciptakan ketidakseimbangan kesempatan yang
juga membuah semakin besarnya kesenjangan antar
kelompok masyarakat antara penduduk Papua dan non-
Papua. Ketidakseimbangan kesempatan ini berkontribusi
dalam lokalisasi kekerasan struktural dan menimbulkan
kekecewaan di kalangan penduduk asli Papua. Di bagian
selatan Papua, pendatang non-Papua didatangkan
untuk bekerja pada pelbagai perkebunan investasi
minyak kelapa sawit yang direncanakan akan melebihi
jumlah pekerja dari kalangan penduduk asli Papua.
Keadaan ini menambahkan keputusasaan lain mulai dari
para pemilik tanah adat yang merasa tidak dihormati
hak-hak tanah ulayatnya, dan konflik timbul di antara
keluarga mengenai batas-batas tanah dan pembagian
kompensasi. Selama strategi pembangunan (misalnya
prioritas yang diberikan kepada penduduk Papua
mengenai lapangan pekerjaan) untuk memperkecil
gangguan sosial yang dilakukan oleh pemerintah
Propinsi belum sepenuhnya dilaksanakan, maka upaya
untuk menangani kekecewaan yang terkumpul dan
kesenjangan antar kelompok masyarakat, harus tetap
dilakukan.
6. Pelaku Lokal
• Akar rumput
Di dalam Otsus, orang Papua asli di tingkat akar rumput
adalah subyek utama sebagai penerima manfaat dan
pemain dari kemajuan yang ada di tanah mereka.
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
18
Perhatian yang paling besar seharusnya diberikan pada
tingkat akar rumput supaya memberikan ruang yang
cukup bagi mereka untuk menentukan dan mengarahkan
kemajuan sosial yang diinginkan menuju perdamaian
positif. Di dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Kota
Jayapura telah memberikan insentif atau honorarium
kerja untuk ketua-ketua RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun
Warga) di Kota Jayapura untuk merangsang mereka
melakukan pekerjaan administrasi dengan lebih baik.
Secara teknis dan idealnya, sumber daya diberikan
kepada masyarakat di tingkat yang lebih rendah. Hal ini
tentu saja memerlukan kapasitas dan kemampuan yang
cukup untuk mengelola sumber-sumber daya tersebut.
Setiap desa akan menerima 100 juta Rupiah setiap
tahun. Jika ada 2.178 desa di seluruh Papua, maka
jumlah total dana Otsus yang dialokasikan adalah sekitar
217,9 milyar Rupiah. Jika ada kekurangan kapasitas di
dalam tingkat desa, akan terjadi sebuah keputusasaan
lagi. Pengertian umum mengenai Otsus di antara orangorang
di tingkat akar rumput berhubungan dengan uang
yang ada di dalam kerangka kiriman berkat, bukannya
mempunyai skema program yang berjalan terus
menerus serta berfokus pada pendidikan, kesehatan
dan ekonomi rakyat.
Modal sosial atau kohesi di antara para anggota
masyarakat masih labil. Prasangka dan lebih berfokus
melihat ke dalam diri masing-masing bukannya
melihat ke luar mewarnai hubungan-hubungan yang
ada pada tingkat akar rumput. Pengertian bersama
mengenai keanekaragaman dan pluralisme tidak cukup
terakomodasi di dalam kurikulum sekolah yang sebagian
besar didasarkan pada pengetahuan di luar Papua.
Misalnya, pelajaran-pelajaran sejarah hanya diadaptasi
dari sejarah pulau Jawa dan kurangnya ruang untuk
kearifan lokal dan pengetahuan yang dikontekstualkan
mengenai Papua. Pengetahuan dan pengertian antar
kebudayaan tidak dikenalkan sejak usia dini supaya dapat
membangun toleransi dan menghormati perbedaan..
Menerima perbedaan tetap menjadi sebuah tantangan
tersendiri. Peran para pemimpin informal seperti
kepala suku penting dalam memelihara kebersamaan
yang damai di dalam masyarakat mereka. Para kepala
suku masih didengarkan dan dihormati dengan baik
di antara akar rumput. Kesetiaan kesukuan di dalam
kerangka primordial memberntuk hubungan-hubungan
di antara orang asli Papua dan membangun identitas
bersama sebagai anak adat Papua. Kepemimpinan
yang kharismatik dari para kepala suku ini memberikan
kekuasaan untuk mempengaruhi dan di dalam beberapa
kasus, menggerakkan masyarakat mereka. Hal yang
rentan adalah pada waktu primordialisme seperti itu
dimanfaatkan oleh para pengusaha-pengusaha konflik
dengan mengubah kesetiaan menjadi politik etnis.
Terdapat indikasi krisis legitimasi dalam kepemimpinan
informal yang disebabkan oleh perpecahan dan afiliasi
para pemimpin informal.Selain dari pada beberapa
orang yang mengaku bahwa mereka adalah kepala suku
dan menawarkan pelbagai proposal di ruang publik atau
kantor Pemerintahan guna mendapatkan keuntungan
uang, ada juga beberapa kepala suku ”topi merah”
yang dibentuk dan diakui oleh Pemerintah. Perpecahan
afiliasi kepemimpinan di atas menyebabkan kerancuan
di kalangan akar rumput karena sebenarnya posisi kepala
suku merupakan status bawaan sebagai hasil warisan
antar generasi Sebagai orang yang berada di garis depan,
para kepala suku sering dipakai untuk mengalirkan dan
menyebarkan informasi tertentu termasuk indoktrinasi
dari pihak-pihak yang berkepentingan atau para
pengusaha konflik dalam rangka membangun opini
publik. Oleh karena itu, penting kiranya pengembangan
kesadaran terhadap konteks bagi para kepala suku
sehingga mereka dapat bertindak secara aktif dan tidak
melihat mereka sebagai obyek manipulasi; hal tersebut
akan membuat mereka aktif secara berkontribusi
secara positif. Semakin besar kesadaran seseorang akan
hal-hal yang ingin dicapai maka akan lebih luas juga
kebebasannya untuk memilih.
Perubahan tidak hanya terjadi di antara para kepala
suku. Perubahan sosial yang dinamis mendukung
interpretasi ulang dan dekonstruksi kebudayaan
tradisional. Ritual adat yang suci telah diubah menjadi
komoditas. Berbeda dengan festival kebudayaan yang
memperlihatkan tiruan ritual adat, beberapa anggota
masyarakat mengundang dan meminta uang kepada
para turis asing untuk menyaksikan ritual asli yang
dianggap suci dan tertutup sebagai obyek daya tarik.
Ritual suci tersebut yang telah dijadikan komoditas
memperlihatkan pembenturan antara nilai-nilai
tradisional dan ekonomi pasar modern. Obyek - suci
yang dipakai dalam ritual tradisional di beberapa
daerah susah ditemukan karena sudah dicuri atau
dijual kepada toko-toko suvenir. Ada beberapa daerah
pantai dan bagian selatan Papua yang memproduksi
minuman terbuat dari ramuan lokal yang mempunyai
dampak yang mirip dengan alkohol dan hanya dipakai
selama pelaksanaan ritual tradisional. Akan tetapi,
menurunnya arti kesucian dalam ritual tradisional telah
membelokan nilai-nilai kebudayaan menjadi alasan
praktis guna menikmati minuman tradisional tersebut
di luar ritual tadi. Pemiskinan kebudayaan seperti itu
memicu penyimpangan sosial (ketergantungan terhadap
alkohol) dan lingkaran kekerasan (misalnya kekerasan
dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami yang
mabuk kepada istrinya).
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
19
Beberapa tokoh masyarakat yang merasa dirugikan
dan kecewa mengambil inisiatif dengan menelusuri
permasalahan dalam masyarakat dalam rangka
menemukan solusi penanganan yang tepat. Pelbagai
permasalahan yang timbul beraneka ragam mulai dari
sengketa di antara penduduk Papua dan/atau non-
Papua, tanah adat, penyimpangan sosial (pencurian,
pembunuhan, mabuk, pemerkosaan, pelecehan, dll),
pergumulan dengan modernisasi, krisis legitimasi dihadapi
para pemimpin informal termasuk para kepala suku,
masalah pemuda, dll. Inisiatif yang berbasis masyarakat
ini berasal dari kesadaran masyarakat setempat
tentang meningkatnya kompleksitas permasalahan
yang ada di dalam komunitasnya. Salah satu contoh dari
inisiatif yang berasal dari masyarakat tersebut adalah
pembentukan Komunitas Tiga Tungku Distrik Kurulu yang
dimulai oleh Lembaga Ketahanan Kampung di desa Waga
waga, Kabupaten Jayawijaya. Perkumpulan masyarakat
ini mencoba untuk menjembatani dan menyelaraskan
tiga pemain utama di lingkungan desa (adat, gereja dan
Pemerintah) untuk bekerja sama secara aktif dalam
menangani perubahan sosial yang terjadi di desa itu.
Bahkan perkumpulan masyarakat ini telah membentuk
anggraan rumah tangga. Meskipun organisasi masyarakat
ini tidak mempunyai status hukum seperti LSM, tetapi
dengan dukungan manajemen professional (seperti
ketrampilan penyelenggaraan, manajemen organisasi),
maka organisasi ini akan menjadi embrio program
yang berakar dari inisiatif lokal yang memberi ruang
kepada para pemain setempat guna menjadi pemecah
masalah yang dapat berkontribusi dalam membangun
perdamaian positif.
• Organisasi Masyarakat madani
Organisasi masyarakat madani atau organisasi non
pemerintah (Civil Society Organization atau CSO) di
dalam konteks Papua merupakan organisasi-organisasi
yang berhubungan dengan agama dan adat, LSM,
media dan institutsi pendidikan. Organisasi yang
berhubungan dengan agama dari pelbagai denominasi
(Kristen, Katolik, Islam, Buddha dan Hindu) beserta
para pemimpin mereka telah terlibat aktif dalam
memberikan rekomendasi yang diperlukan dan inisiatif
guna mendapai perdamaian positif di Papua. Sejak
tahun 2003 para pemimpin keagamaan mengusulkan
dan mempromosikan konsep Papua Tanah Damai (PTD)
untuk diaplikasikan sebagai kerangka referensi termasuk
menganalisa dan mengritik proses pembangunan di
Papua. Para pemimpin keagamaan berharap bahwa
pembangunan pada era Otsus dapat mengganti
kecenderungan “konflik kebudayaan” dengan
penyebaran kesejahteraan dan manfaat bagi masyarakat
dalam rangka mewujudkan PTD. Para pemimpin agama
menganggap MRP sebagai perwakilan kebudayaan
masyarakat Papua dan tidak seharusnya terlibat di
dalam politik-politik lokal. Berdasarkan alasan bahwa
ada kecenderungan untuk mempunyai tokoh politik dari
MRP, para pemimpin agama menolak menjadi anggota
MRP dan tidak menentukan kuota untuk perwakilan
dari masyarakat keagamaan. Akan tetapi, mereka terus
memberikan rekomendasi-rekomendasi secara aktif
kepada pelbagai pihak di Papua untuk membangun
dialog dan rasa kebersamaan selain juga menghindarkan
jatuhnya korban manusia dalam menyelesaikan konflik
di Papua. Terlepas dari para pemimpin agama, beberapa
organisasi bagian dari gereja seperti SKP (Sekretariat
Keadilan dan Perdamaian, Keuskupan Jayapura) yang
dengan aktif bekerja membangun perdamaian dan halhal
yang berhubungan dengan hak asasi manusia.
Tentang perwakilan masyarakat adat, ada dua organisasi
besar yang berhubungan dengan adat; PDP (Presidium
Dewan Papua) yang banyak bekerja dalam bidang
politik, dan menjadi terkenal secara luas sesudah Theis
Eluay, pemimpin mereka dibunuh. Organisasi kedua
yang berhubungan dengan adat adalah Dewan Adat
Papua (DAP) yang didirikan dan berakar dari anggota
masyarakat adat di seluruh Papua. DAP mempunyai
dewan eksekutif dan struktur organisasi yang didasarkan
pada pemetaan kebudayaan Papua (misalnya dewan
adat regional yang berlokasi di tujuh wilayah adat di
Papua memiliki struktur lebih rendah sampai di tingkat
desa) yang mana para anggotanya dipilih sebagai
perwakilan masyarakat asli Papua di wilayahnya. DAP
juga telah membentuk beberapa organisasi mandiri yang
bekerja seiring dengan tema perlindungan terhadap
hak-hak masyarakat asli Papua melalui pelbagai macam
program: Yadupa (Yayasan Anak Dusun Papua), LPDAP
(Lembaga Penjaga Dusun Adat Papua), KAP Papua
(kamar Adat pengusaha Papua), dan LBHMAP (Lembaga
bantuan Hukum Masyarakat Papua). Sayangnya, DAP
sebagai kelompok yang berpotensi tidak diakui oleh
pemerintah yang telah membentuk LMA yang para
pemimpinnya ditunjuk oleh pemerintah. Ironisnya,
belum terdapat koordinasi antar organisasi-organisasi di
atas yang bekerja dalam tataran tema yang sama yakni
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat asli Papua
termasuk DAP (sebagai salah satu dari orgnisasi non
pemerintah), LMA (yang dibentuk oleh Pemerintah),
MRP (sebagai hasil dari Otsus),.Usaha terpadu guna
mencapai strategi bersama yang bermanfaat bagi
masyarakat asli Papua masih merupakan suatu agenda
yang masih perlu dilaksanakan.
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
20
Meskipun telah ada dua stasiun Televisi lokal baru di
Papua, namun surat kabar menjangkau lokasi geografis
yang lebih luas di Papua khususnya bagi mayoritas
penduduk yang tinggal di pedesaan atau daerah
terpencil. Di daerah konflik seperti Papua di mana kabar
angin memainkan peran penting dalam periode tenang,
media memegang posisi penting untuk menjelaskan
informasi dan menurunkan ketegangan. Dalam
situasi seperti di atas, pengetahuan dan ketrampilan
investigasi serta jurnalisme perdamaian memainkan
peranan sangat penting dalam mendukung pekerjaan
para wartawan lokal yang kritis. Kemudian, karena Papua
masih kekurangan ruang untuk para wartawan asing,
maka para wartawan lokal di Papua harus mempunyai
kemampuan professional yang berkualitas dalam
menggambarkan kenyataan di lapangan secara kritis.
Keseimbangan berita ditambah dengan etika jurnalisme
yang baik akan mendukung peran media dalam rangka
mencapai perdamaian positif di Papua. Beberapa
tantangan baik secara etis dan materi masih dihadapi
oleh para wartawan lokal Papua termasuk ketiadaan
strategi untuk menangani pelbagai ”pengusaha konflik”
yang terus menerus mengincar dan mengarahkan berita
sesuai dengan kepentingan mereka; hal ini menuntut
adanya integritas kuat dan perlindungan terhadap para
wartawan lokal dalam menjalani kebebasan media.
Idealisme seperti itu perlu diimbangi dengan strategi
bisnis dan manajemen guna menghadapi tantangan
secara keuangan untuk dapat bertahan dalam bisnis.
Banyak LSM lokal di Papua yang bekerja dalam pelbagai
topik atau subyek pembahasan (misalnya hak asasi
manusia, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, jender,
ekonomi rakyat, dll) yang perlu diintegrasikan dan
disesuaikan untuk membangun jaringan yang baik, konsep
bersama dan meninggalkan persaingan berorientasi
proyek. Ada beberapa LSM yang berpotensi baik dengan
agenda orsinil; ini berarti mereka mempunyai ideide
orsinil yang jelas dan program yang berlandaskan
kebutuhan dan kepentingan lokal dan tidak mengikuti
agenda orang lain atau donor. Dalam beberapa kasus,
LSM-LSM yang memiliki agenda orsinil ini dimulai dan
dikelola oleh para anggota atau tokoh masyarakat lokal
yang mempunyai keprihatinan yang sama mengenai
keadaan tempat tinggal mereka. Berbeda dengan
perkumpulan masyarakat atau paguyuban yang juga
berakar dari inisiatif masyarakat, peresmian pergerakan
atau forum di atas menjadi LSM memerlukan kemampuan
manajerial yang lebih besar. Pada saat ini beberapa dari
LSM beragenda orisinil tersebut mengalami kemandegan
dalam meneruskan program mereka karena kurangnya
ketertarikan dari pihak-pihak luar seperti para donor
untuk berinvestasi dalam peningkatan kapasitas baik
pengembangan ketrampilan manajemen maupun
keahlian profesional seperti riset, investigasi, mediasi,
verifikasi data, pencatatan, pelaporan, dll. Program
peningkatan kapasitas bagi LSM tersebut diperlukan
secara terbuka dan nyata dalam dukungan terhadap
program mereka.
• Pemerintah Lokal
UU No. 34/2004 mengenai Pilkada (pemilihan
kepala daerah langsung) menyatakan bahwa kepala
daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Proses
demokratisasi ini harus sejalan dengan meningkatnya
pendidikan politik rakyat yang membuat mereka mampu
menganalisa dan menyatakan pilihan mereka secara
kritis. Akan tetapi, dalam konteks di mana masyarakat
berafiliasi kuat dengan hal-hal tertentu (baik itu
tradisi, agama, dll), maka langkah-langkah strategis
harus diambil guna melibatkan rakyat di tingkat akar
rumput dalam rangka membangun pemerintahan
yang baik dari segi transparansi, akuntabilitas dan
partisipasi. Pemerintahan yang baik memainkan peran
penting dalam meraih perdamaian positif. Jika tidak,
demokrasi akan menjadi tidak efektif dan bahkan
kalah dari primordialisme. Pemilihan langsung dalam
masyarakat Papua yang tidak diikuti dengan pandangan
ke luar (outward looking), pembangunan kepercayaan
terhadap orang lain serta pendidikan politik yang benar
hanya akan membuka jalur bagi Papuanisasi yang
berdasarkan kesetiaan kesukuan yang memicu konflik
horisontal. Hal tersebut akan memperkuat pembagian
berdasarkan garis etnis; persaingan antara para elit suku
memperebutkan kekuasaan politik seringkali membuat
mereka saling bermusuhan bukannya menyatukan
mereka untuk menjadi oposisi Jakarta. Kelompokkelompok
yang terpolarisasi menurut garis-garis etnis
juga mempengaruhi pola dari kepemimpinan lokal
dan koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah
(misalnya eksekutif melawan legislatif).
Gaya kepemimpinan tradisional yang menempatkan
kepentingan etnis seseorang di atas masyarakat umum
diikuti oleh kurangnya kapasitas professional dalam
mengelola pemerintahan yang sarat dengan hal-hal
yang berorientasi proyek dari pada yang bermanfaat
bagi publik. Ruang untuk membelokkan dana publik
berkaitan erat dengan tata cara penyampaian dana
Otsus yang menentukan kualitas pengawasan dan
transparansi. Selama ini, Otsus telah dikirimkan melalui
rekening bank dana umum yang menjadikan tantangan
dalam mengawasi penggunaannya. Koordinasi, baik
manajerial dan program, antara propinsi, kabupaten
sampai tingkat pedesaan perlu dibangun dan dipelihara
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
21
untuk menghindarkan adanya program yang saling
tumpang tindih dan mendukung efek penyebaran
manfaat publik (trickle down effect) dalam proses
pembangunan. Misalnya, kabupaten Jayapura telah
melaksanakan program pendayagunaan di pelbagai
daerah dan desa pada lima tahun terakhir ini, terlepas
dari fakta bahwa ada program baru serupa yang
diperkenalkan oleh Gubernur Papua yang baru yakni
Respek (Rencana Strategis Pembangunan Kampung).
Secara umum, koordinasi lebih jauh di tingkat elit tetap
menjadi agenda yang perlu diadakan. Tidak adanya
mekanisme atau peraturan mengenai koordinasi antar
departemen di antara pelbagai badan pemerintah; MRP,
DPRD dan Gubernur. Selama 5 tahun pelaksanaan Otsus,
hanya satu Peraturan Daerah yang telah dibuat selama
ini yakni Perda Provinsi Papua No. 4/2005 mengenai
mekanisme pengangkatan anggota MRP. Dalam hal ini,
hambatan pelaksanaan Otsus timbul dari ketiadaan
kerangka kebijakan administratif seperti Perda dan
Perdasus yang seharusnya telah ditetapkan paling tidak
dua tahun sesudah Otsus diberlakukan seperti yang
dinyatakan oleh UU No. 21/2001 pasal 75. Peningkatan
kapasitas badan-badan Pemerintah perlu dilakukan
untuk membuat Perda dan Perdasus sebagai tindakan
tegas dan nyata dalam melindungi hak-hak penduduk
asli Papua.
• Perempuan
Berdasarkan tradisi, para perempuan di Papua merupakan
kelompok yang memiliki akses terhadap sumber daya
alam serta pasar tradisional. Jadi, setiap konflik yang
berhubungan dengan sumber daya alam dan akses
terhadap pasar membawa dampak yang berarti terhadap
kehidupan perempuan dan anak-anak. Pendekatan
Jender dan Pembangunan (Gender and Development
atau GAD) perlu dilaksanakan untuk memberikan
partisipasi yang setara, akses dan kontrol atas proses
pembangunan di Papua. Pada tahun 1999 hanya 0,06%
partisipasi perempuan di dalam badan perwakilan rakyat
di pelbagai kota, kabupaten dan propinsi. Pendekatan
jender dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga perlu
dilakukan dalam melaksanakan program sosial apapun
di Papua termasuk yang berhubungan dengan HIV/
AIDS. Pendekatan jender ini perlu untuk memastikan
pembentukan kebijakan yang peka terhadap jender.
Peningkatan pelbagai sumber daya yang ditawarkan oleh
Otsus seiring dengan meningkatnya kekerasan terhadap
perempuan dan anak-anak termasuk kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) di Papua yang tidak diikuti dengan
meningkatnya pengenalan terhadap UU KDRT (Undangundang
mengenai kekerasan dalam rumah tangga).
Suara Perempuan Papua melaporkan bahwa dalam
tahun pertama Otsus 2002, tercatat 13 kasus kekerasan
dalam rumah tangga, dan pada tahun 2005 mencapai
65 kasus. Di sisi lain, tercatat pula peningkatan angka
kekerasan berupa kasus pemerkosaan terhadap anakanak
di bawah usia. PN Papua mencatat bahwa pada
periode 2002-2004 kasus pemerkosaan meningkat 85%.
Dalam tahun 2006, PN Klas I Jayapura menyelesaikan
245 kasus kejahatan, 97 di antaranya adalah kekerasan
dalam rumah tangga dan 57 kasus adalah pemerkosaan
dan pelanggaran norma-norma. Unicef menambahkan
temuannya pada bulan November 2007 bahwa selain
para istri, anak-anak perempuan juga seringkali
menjadi target kekerasan dalam rumah tangga.
Beberapa akar penyebab dari kekerasan rumah tangga
adalah ketergantungan alkohol dan emas kawin. Perihal
pertama di atas dilakukan oleh para suami yang mabuk
terhadap istri atau anak-anak mereka; sedangkan yang
kedua merupakan tekanan yang diberikan oleh keluarga
istri terhadap para suami mengenai emas kawin yang
harus dibayarkan sehingga para suami melampiaskan
amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap para
istrinya.
Dalam skala yang lebih besar, konflik terbuka yang
berlangsung selalu menyebabkan perempuan dan
anak-anak menjadi korban atau pihak yang dirugikan.
Berdasarkan laporan yang ditulis oleh Gereja Kemah
Injil Indonesia (GKII) daerah Mimika, Gereja Katolik
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
22
Tiga Raja Timika dan GKI Klasis Mimika; pelanggaran
atas hak asasi manusia yang menimbulkan korban
(hampir semuanya perempuan dan anak-anak) terjadi
sebagai akibat pembebasan sandera yang ditawan
oleh gerilya beberapa tahun yang lampau. Tingginya
angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan
perlunya tindakan tegas dan nyata (affirnative action)
mengenai perempuan dan anak-anak termasuk program
yang sesuai untuk mereka yang selamat dari kekerasan
tersebut. Akan tetapi, selain dari para korban atau yang
selamat dari kekerasan, perempuan juga merupakan
pembangun perdamaian yang aktif. Beberapa pemimpin
perempuan penting di Papua telah mendapatkan
reputasi dan pengakuan baik secara lokal, nasional
maupun internasional atas kerja keras mereka dalam
membangun perdamaian. Dalam skala makro, beberapa
pemain penting lokal penting yang berkutat dalam
pelbagai masalah yang berhubungan dengan jender
misalnya tabloid lokal Jurnal Perempuan Papua yang
berfokus terhadap permasalahan jender; perwakilan
perempuan di MRP; BPP (Badan Pemberdayaan
Perempuan); organisasi masyarakat madani; serta
komisi F-DPRD yang menangani permasalahan jender.
Koordinasi antar pelbagai lembaga yang bekerja dalam
permasalahan jender ini perlu dikembangkan sehingga
tercapai sinergi dalam rangka meraih hasil-hasil yang
paling efektif dalam melindungi hak-hak perempuan
sebagai kelompok yang tersisih di wilayah konflik. Di
tingkat akar rumput, banyak perempuan telah memulai
jaringan lokal untuk terlibat secara aktif di dalam
perubahan sosial. Misalnya, JPM (Jaringan Perempuan
Mimika) yang melaksanakan demonstrasi damai
terhadap distribusi alkohol yang dianggap sebagai
salah satu pemicu kekerasan di Papua. Inisiatif dan
jaringan berbasis masyarakat lokal harus diteruskan dan
didukung.
• Militer
Kuatnya kehadiran militer di Papua merupakan salah
satu masalah yang seringkali disebut oleh pelbagai pihak.
Meskipun Papua memang merupakan suatu wilayah
yang besar sekali untuk dipertahankan, tetapi saat ini
terdapat lebih banyak tentara untuk setiap penduduk
di Papua dibandingkan dengan tempat lain di Indonesia.
Pada beberapa kasus tertentu, banyaknya pos-pos
militer dan/atau keberadaan polisi berhubungan dengan
periode paska kebijakan pemekaran wilayah. Di daerahdaerah
yang kaya akan sumber-sumber alam, persaingan
memperebutkan sumber daya merupakan salah satu
pemicu sengketa yang melibatkan militer. Keberadaan
militer Indonesia masih membentuk ketidaknyamanan
yang berdampak terhadap rendahnya tingkat keamanan
manusia (human security) di kalangan penduduk asli
Papua. Pada bulan Juni 2007, penunjukan komandan
militer Kabupaten Jayapura yang terindikasikan terlibat
dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur,
membuahkan protes dari koalisi LSM yang mengeluhkan
bahwa pihak yang berwenang Indonesia telah gagal
menyerahkan dia ke Timor Timur untuk persidangan.
Kasus ini memperburuk kepercayaan terhadap aparat
keamanan. Menhankam telah menyatakan pada bulan
Maret 2006 bahwa Papua harus ditangani secara terpadu
oleh lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait guna
memecahkan pelbagai masalah politik dan keamanan di
Papua dapat dihilangkan serta menghindarkan campur
tangan pihak luar yang ingin menginternasionalisasi
permasalahan Papua. Dalam rangka membangun
lingkungan yang kondusif di Papua, Dephankam bersama
dengan TNI meninjau pelaksanaan kerja TNI di Papua.
Sebelum melakukan tugasnya, setiap anggota TNI
selalu diberi pemahaman terlebih dahulu mengenai hak
asasi manusia dan kebudayaan lokal. Namun demikian,
meskipun semua persiapan dan pengkajian di atas telah
di lakukan, beberapa kasus kekerasan secara acak
yang dilakukan oleh militer masih muncul, mulai dari
penyiksaan fisik terhadap seorang anggota masyarakat
setempat di Kurima, Wamena pada pertengahan tahun
2007 sampai pelecehan fisik dan intimidasi terhadap
para pemimpin informal dan formal pada bulan
Oktober 2007 di Daerah Arso dan Waris, kabupaten
Keerom – perbatasan antara Papua dan Papua Nugini.
Masyarakat asli Papua telah meminta Pemerintah dan
Komandan TNI untuk menarik seluruh personil Kopasus
dari Kabupaten Keerom. Beberapa insiden kekerasan
di atas meningkatkan penolakan dari penduduk lokal
di Papua yang meminta perhatian yang lebih terhadap
akuntabilitas keberadaan militer di Papua. Solusi yang
sesuai untuk permintaan di atas menentukan peranan
militer dalam membangun perdamaian positif.
• Pemerintah Pusat
Implementasi kebijakan merupakan salah satu pemicu
konflik di Papua. Kebijakan-kebijakan yang konsisten,
terpadu dan saling terkait secara logis (mulai dari
Pemerintah Pusat sampai desa) merupakan prasyarat
bagi keamanan manusia (human security) yang lebih
baik. Pembangunan kepercayaan perlu dimasukkan
ke dalam kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat guna
menghindarkan kesalahpahaman dan mendapatkan
usaha terpadu dengan masyarakat Papua dalam
pelaksanakannya. Ruang untuk kebijakan-kebijakan
yang disalah artikan mungkin akan terjadi ketika
penduduk asli Papua tidak cukup terlibat dalam
proses pembuatan kebijakan. Misalnya, kebijakan pada
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
23
penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada
tahun 2004 yang ditentukan secara pusat di Jakarta,
menambah ketidakseimbangan antara pusat dengan
daerah serta kompleksitas rendah diri dalam diri orang
Papua. Riset yang dilakukan oleh Pokja (kelompok
kerja) Papua pada bulan November 2006 sampai Januari
2007 menemukan bahwa kurangnya transparansi
rencana dan agenda mengenai perubahan UU Otsus
menciptakan keresahan di antara masyarakat asli Papua
yang menganggap rencana perubahan tersebut sebagai
usaha Pemerintah Pusat guna mencampuri kewenangan
Pemerintah Propinsi Papua dan MRP. Masyarakat Papua
lebih memilih untuk memaksimalkan Otsus daripada
mengubahnya. Perbedaan persepsi antara pusat dan
daerah dapat dijembatani melalui partisipasi yang lebih
baik dari masyarakat Papua yang diikuti oleh proses
yang transparan.
Setiap Presiden Republik Indonesia menerapkan kebijakan
tersendiri mengenai Papua. Presidan Abdurachman
Wahid memberlakukan Otsus pada tahun 2001,
khususnya pasal 76 UU No. 21/2001 yang menyatakan
bahwa pembagian teritorial harus disetujui oleh MRP.
Pengganti beliau, Presiden Megawati Soekarno Putri,
menerbitkan Inpres No. 01/2003 mengenai pembentukan
Propinsi Irian jaya Barat yang mencakup wilayah Kepala
Burung Papua tanpa mendapatkan persetujuan dari
MRP yang pada waktu itu belum terbentuk. Akibat dari
dua kebijakan yang berbeda ini menciptakan polarisasi
di Papua antara yang pro dan kontra dari pembagian
wilayah, di mana dalam beberapa kasus memicu konflik
horisontal seperti perang suku yang terjadi di Timika.
Tekanan yang disebabkan oleh kebijakan pembagian
atau pemekaran wilayah di atas juga terjadi di tingkat
elit antara Pemerintah Propinsi Papua dengan Irian Jaya
Barat. Untungnya, pada bulan April 2007 Pemerintah
Propinsi ini mengadakan pertemuan rekonsiliasi di
Biak guna menggali dasar hukum bagi Propinsi Irian
Jaya Barat. Mencapai suatu pemahaman bersama
antara Pemerintah Pusat dan Papua mengenai inti
dari kebijakan desentralisasi adalah pekerjaan yang
harus dikerjakan; Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menerbitkan kebijakan baru bagi Papua melalui Inpres
No. 5/2007 mengenai percepatan pembangunan di
Propinsi Papua dan Irian Jaya Barat. Meskipun Menteri
Dalam Negeri dan Gubernur Propinsi Papua yakin bahwa
Inpres yang paling baru tersebut akan mendukung
pelaksanaan Otsus, namun kekhawatiran terjadi di
Papua mengenai adanya kemungkinan adanya ancaman
terhadap keberadaan Otsus dan mendorong Pemerintah
Pusat guna memberikan dukungan politik kepada
Pemerintah setempat di Papua untuk membuat produk
hukum pelaksanaan UU Otsus termasuk Perdasi dan
Perdasus. Terdapat diskusi yang berlangsung mengenai
sentralisasi dan desentralisasi beserta implikasi terkait.
Dialog terbuka antara Pemerintah Pusat dan Papua
diperlukan sebagai media pembangunan kepercayaan
demi menjembatani perbedaan pandangan serta
menyelaraskan pendekatan strategis umum yang
bermanfaat bagi Papua. Dalam kerangka yang lebih luas,
perwakilan politik seperti yang dijelaskan sebelumnya
dalam tulisan ini harus secepatnya ditangani terlebih
dahulu guna memastikan dialog yang inklusif.
7. Pelaku Internasional
Pandangan-pandangan yang ada mengenai keterlibatan
internasional telah membawa baik harapan positif
maupun sejarah kekecewaan di Papua. Bantuan
internasional di Papua seharusnya meliputi tindakan
tegas dan nyata (affirmative action) dalam pelaksanaan
dan pengelolaan programnya dengan cara-cara yang
bermartabat. Ini berarti memberikan lebih banyak ruang
bagi pemanfaatn kearifan lokal dan pemberdayaan dari
pada bertindak sebagai “agen-agen penyelamat” yang
lebih cenderung mengekspor para ahli atau sumber
daya manusia dari luar Papua untuk memecahkan
pelbagai permasalahan setempat . Paling tidak mereka
seharusnya memberikan ruang yang cukup untuk saling
bertukar atau berbagi pengetahuan, keterampilan
dan kearifan dengan penduduk asli Papua. Strategi
ini akan menghindarkan ketergantungan selain juga
meningkatkan rasa kepemilikan lokal dan kelanjutan
program tersebut. Keseragaman paradigma modern
homogen yang dibawa oleh pelbagai badan internasional
seharusnya diubah dan disesuaikan dengan konteks
Papua. Sekarang ini ada banyak badan internasional
yang bekerja di Papua mulai dari badan-badan PBB,
kedutaan-kedutaan besar, organisasi-organisasi donor,
misionaris dan LSM internasional dengan program yang
luas meliputi pengenalan jender, pengelolaan sumber
daya alam, kesehatan, pendidikan, peningkatan
kapasitas, pengelolaan bencana alam, ekonomi lokal,
dll. UNDP Papua bersama dengan Pemerintah Daerah
dan pelbagai pemangku kepentingan (stake holder)
menyelenggarakan koordinasi dan publikasi teratur
mengenai harmonisasi dalam rangka mendukung
program-program pengembangan manusia di Papua.
Banyaknya pelbagai badan internasional di Papua
memperlihatkan adanya perhatian yang baik terhadap
Papua.
Di antara pelbagai program ini, masih ada lebih banyak
ruang yang dapat diberikan untuk kelompok yang paling
rentan termasuk perempuan dan anak-anak. Misalnya,
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
24
program pendayagunaan untuk mendukung penduduk
asli dalam mengakses sumber-sumber daya alam
seharusnya melibatkan perempuan sebagai pemain
utama yang memiliki akses dan memelihara sumbersumber
daya alam. Oleh karena beberapa anggota dari
kelompok rentan ini adalah orang-orang yang selamat
dari kekerasan, seharusnya ada beberapa program
yang ditawarkan guna mendukung mereka termasuk
konseling dan pemulihan trauma. Meskipun beberapa
program telah mulai menyentuh perbaikan keadilan
(restorative justice) terhadap perlindungan anak-anak,
tetapi program pemulihan yang berbasis masyarakat
masih perlu dikembangkan dalam rangka menghadapi
beban masa lampau. Program dan kebijakan dalam
struktur makro penting guna memastikan perlindungan
atas hak-hak. Namun demikian, para pihak yang
terkena dampak (dalam hal ini perempuan dan anakanak
sebagai orang-orang yang selamat dari kekerasan)
berhak mendapatkan dukungan serupa. Penyebaran
program perlu mempertimbangkan keadaan geografis;
lebih banyak dukungan diberikan di daerah-daerah
terpencil. Pekerjaan badan-badan internasional di Papua
ditemukan lebih banyak di daerah pesisir di bandingkan
dengan daerah dataran tinggi. Keadaan ini tidak
sesuai dengan usaha untuk meningkatkan kemudahan
akses terhadap hak-hak dasar. Dataran tinggi Papua
merupakan daerah yang paling banyak dihuni oleh
penduduk asli Papua, yang pada saat bersamaan juga
merupakan daerah yang memiliki tingkat keamanan
manusia yang paling rendah. Daerah-daerah tersebut
di atas perlu mendapatkan program pendukung guna
mencapai pemerataan keadilan seperti yang diharapkan.
Rendahnya tingkat akses (karena keterpencilannya) dan
tingginya biaya (kurangnya alat transportasi di mana
beberapa daerah dapat diakses hanya dengan pesawat)
adalah beberapa tantangan untuk dipertimbangkan
dalam mengelola program apapun di dataran tinggi atau
daerah terpencil lainnya. Program yang berfokus pada
tingkat desa dan masyarakat akar rumput masih banyak
dibutuhkan karena lebih banyak badan internasional
ada di dalam skala administrasi yang lebih luas seperti
distrik, kota, kabupaten dan propinsi. Seperti dijelaskan
sebelumnya bahwa mayoritas penduduk di Papua
tinggal di wilayah pedesaan. Terlebih lagi, program
di pedesaan akan meningkatkan pengaliran dampak
(trickle down effect) penyebaran kesejahteraan. Ini
seharusnya diikuti dengan program berbasis masyarakat
yang sesuai yang akan memberikan ruang lebih besar
bagi perkembagan masyarakat madani. Metode
pencegahan konflik harus dimulai dari masyarakat.
Pelbagai organisasi yang berbasis masyarakat rumout
belum cukup mendapatkan dukungan layak guna
melanjutkan dan membangun inisiatif-inisiatif mereka
karena hampir semua kesempatan diberikan kepada
organisasi non pemerintah yang formal khususnya
mereka yang berkantor pusat di tingkat propinsi. Dalam
mendukung demokratisasi, hendaknya dukungan yang
diberikan tidak hanya berkutat dalam kebijakan makro
yang melibatkan institusi formal besar saja, tetapi juga
diimbangi dengan peningkatan kapasitas masyarakat
madani misalnya mendukung diciptakannya ruang yang
lebih luas untuk kebebasan berekspresi. Masih dirasa
perlunya pendekatan partisipatif dan mudah dipahami
yang menawarkan pelbagai kesempatan setara bagi
para pemain utama dalam perubahan sosial menuju
perdamaian positif.
Beberapa badan internasional telah mulai lebih
memperhatikan kerangka adat baik diadaptasi ke
dalam program mereka (penghapusan kemiskinan,
pengelolaan sumber daya alam, jender, pemetaan
kebudayaan dan penegakan hukum terpadu) maupun
sebagai alat penjajakan (misalnya membuat penjajakan
etnografi). Inisiatif-inisiatif seperti tersebut di atas
harus dilanjutkan dan diikuti dengan pemberian ruang
yang lebih besar bagi masyarakat adat supaya berperan
aktif di dalam perubahan sosial (di tingkat akar rumput)
juga dalam peningkatan kapasitas dan koordinasi di
tingkat elit (di antara badan-badan yang mewakili
masyarakat adat dan/atau menangani masalahmasalah
yang berhubungan dengan adat) dalam rangka
membangun kebijakan yang sesuai dengan kebudayaan
setempat dan mendukung tindakan tegas dan nyata
terhadap perlindungan penduduk asli Papua. Dukungan
perlu diberikan terhadap program pencegahan krisis,
khususnya yang berhubungan dengan manajemen konflik
selama periode tenang yang berkisar mulai dari tingkat
masyarakat (misalnya melibatkan para pemimpin
tradisional dan perempuan, menangani kesenjangan
antar kelompok masyarakat dan polarisasi), media
(jurnalisme damai) sampai dengan badan formal yang
lebih besar (aparat keamanan, MRP, DPRD, Pemerintah
lokal). Sepertinya topik pembangunan perdamaian
masih memerlukan banyak dukungan meskipun telah
diajukan oleh pelbagai organisasi non pemerintah. Ini
juga berhubungan dengan seberapa banyak Pemerintah
Indonesia akan memberikan ruang bagi badan
internasional untuk bekerja di Papua; pembicaraan yang
terpecah antara internasionalisasi dan nasionalisme
harus dijembatani dengan pembangunan kepercayaan.
Tampaknya pembangunan kepercayaan merupakan
masalah penting di Papua yang meliputi wilayah luas
secara vertikal (negara dan rakyat), secara horisontal
(di antara anggota masyarakat madani) dan juga antara
negara dan pihak-pihak luar (dalam hal ini badan-badan
internasional) yang memerlukan dialog terbuka dan
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
25
koordinasi yang bertujuan guna mencapai Papua yang
lebih baik.
8. Skenario Masa Depan
• Pencegahan Krisis
Periode tenang perlu mendapatkan perhatian sebagai
strategi pencegahan krisis yang baik. Periode tenang
dalam konteks Papua masih mempunyai elemen-elemen
keadilan negatif yang berisi keluhan-keluhan yang
terakumulasi yang apabila tidak dikelola dengan benar,
mungkin merupakan bom waktu dari konflik terbuka.
Pendekatan-pendekatan strategis ganda yang telah
dilakukan di Papua (baik itu peningkatan penghidupan
dan juga keamanan) mengakibatkan terpeliharanya
perasaan takut dan teror, rendahnya tingkat keamanan
manusia dan mengganggu pembangunan kepercayaan
antara Papua dengan Pemerintah Pusat. Para pengusaha
konflik di dalam periode tenang berperan dalam
meningkatkan ketegangan dengan mempermainkan
perasaan takut dan teror di dalam pikiran banyak
orang melalui penyebarluasan kabar angin dan/atau
indoktrinasi info untuk membangun opini publik. Jadi,
penting bagi para pemain lokal dari pelbagai tingkatan
(misalnya media, para pemimpin informal termasuk
perempuan, para pemimpin agama dan adat atau kepala
suku) untuk memisahkan diri mereka dari manipulasi
tersebut di atas dengan jalan menghormati dan toleransi
terhadap pelbagai perbedaan selain juga mempunyai
kesadaran kritis mengenai hak-hak dan keadaan mereka
secara menyeluruh. Hal ini memerlukan adanya sistem
peringatan dini atau early warning system (dari ruang
lingkup luas seperti propinsi sampai dengan desa) guna
memperkuat persatuan sosial melawan pelbagai faktor
pemicu konflik.
• Katup Pengaman
Dalam rangka menurunkan ketegangan sebagai bagian
dari pengelolaan konflik yang tepat, ada beberapa
elemen penting sebagai yang dapat diaplikasikan sebagai
katup pengaman di Papua. Elemen katup pengaman
ini akan memainkan peran penting guna mencegah
agresi sosial sebagai akibat dari pelbagai keluhan yang
terakumulasi. Secara umum, peningkatan kemudahan
akses terhadap hak-hak dasar yang mendukung
pemerataan keadilan harus dilakukan sejalan dengan
peningkatan tingkat keamanan manusia dan perbaikan
sektor keamanan. Elemen-elemen tersebut di bawah
ini berada di dalam kerangka pembangunan yang sesuai
dengan konteks setempat atau yang dikenal sebagai
ethno-development yang mengakomodasi keikutsertaan
masyarakat akar rumput guna berkembang, berdaya
dan dan memberikan kesempatan yang setara bagi
seluruh lapisan masyarakat madani (bahkan orang-orang
yang paling miskin sekalipun) serta berlandaskan pada
pengetahuan kebudayaan. Ethno-development mengacu
kepada integritas kebudayaan dari penduduk asli yang
menekankan peran-peran penting dari penduduk asli
sebagai wakil aktif dari perubahan sosial sekalipun
dalam sistem kapitalis modern. Ketahanan integritas
dari penduduk asli dan kebudayaan mereka yang
mengesahkan kelanjutan dari perubahan yang terjadi,
dan integritas ini karena penduduk asli secara aktif
berjuang untuk memasukkan apa yang terjadi terhadap
diri mereka dengan prasyarat sistem dunia mereka
sendiri. Pengungkapan integritas kebudayaan sebagai
bagian dari hak asasi manusia harus dinyatakan dan
didukung oleh semua pemain utama (aparat keamanan,
Pemerintah dan semua lapisan masyarakat madani)
dan badan-badan internasional yang bekerja di Papua.
Beberapa katup pengaman adalah sebagai berikut.
Keluhan-keluhan bersejarah yang berakar dari pelbagai
pandangan yang berbeda mengenai sejarah integrasi
Papua ke dalam negara Indonesia harus ditengahi di
dalam buku putih yang mengakomodasi penjelasan
kritis mengenai sejarah yang dimaksudkan. Harus ada
cukup ruang berkembang bagi penduduk asli Papua di
tingkat akar rumput dan bagian lainnya dari masyarakat
madani di Papua. Inisiatif-inisiatif murni yang berasal
dari masyarakat dan organisasi non pemerintah
harus didukung (melalui peningkatan kapasitas dan
pendidikan) serta memberikan ruang yang lebih besar
guna pengembangan secara konstruktif. Harus ada cukup
ruang dengan parameter yang jelas dan transparan bagi
pelaksanaan kebebasan berekspresi di Papua (misalnya
pertunjukan atau produk kebudayaan, presentasi
tertulis dan lisan,dan lain sebagainya). Pengakuan
mertabat kolektif harus diungkapkan melalui pelbagai
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
26
kebijakan yang sesuai dengan kebudayaan setempat
yang meliputi wilayah leluhur, obyek sakral budaya,
pelbagai praktek tradisional, dll. Perbedaan-perbedaan
yang menyebabkan adanya polarisasi di pelbagai
lapisan harus diatasi secara damai dengan pendekatan
manusiawi melalui dialog terbuka. Pelaksanaan Otsus
harus diikuti dengan peningkatan sistem penyaluran
sumber daya yang professional guna meningkatkan
kemudahan akses terhadap hak-hak dasar dan memacu
mengalirnya dampak bagi penduduk asli Papua di
pedesaan atau daerah-daerah terpencil dan khususnya
kelompok yang terpinggirkan (misalnya perempuan dan
anak-anak juga orang-orang yang terstigma yang tinggal
di daerah-daerah yang terstigma seperti zona-zona
merah). Sistem penyaluran sumber daya yang profesional
sebagai dasar dari pemerintahan yang baik, didukung
dengan peraturan khusus (perdasus dan Perdasi)
sebagai tindakan tegas dan nyata guna meningkatkan
pemerataan keadilan, yang juga akan mengurangi
penyimpangan sosial (misalnya korupsi, perputaran
kaum elit, dll) dalam proses penyalurannya. Kebutuhan
mendesak untuk membangun sistem penyaluran sumber
daya yang profesional juga membutuhkan peningkatan
kapasitas dan dukungan struktural termasuk koordinasi
antar lembaga resmi terkait yang membuat peraturan
daerah khusus seperti Pemerintah lokal, legislatif
dan MRP. Koordinasi di antara kaum elit harus diikuti
dengan peningkatan kapasitas yang mirip di tingkat
desa sebagai institusi yang berhubungan langsung
dengan akar rumput sebagai target utamanya. Jadi,
perlu adanya usaha terpadu dari skala luas atau makro
sampai dengan akar rumput.
9. Rekomendasi bagi badan internasional
• Mengelola kesenjangan antar kelompok masyarakat
Kesenjangan antar kelompok masyarakat yang ada
di Papua disebabkan oleh pelbagai macam faktor,
seperti lokasi geografis (antara pesisir dan dataran
tinggi), kelompok etnis (antara penduduk Papua
atau antara Penduduk Papua dan non-Papua), jender
(ketidakseimbangan hubungan kekuasaan antara
perempuan dan laki-laki), dll. Ketidakseimbangan
horisontal atau kesenjangan antar kelompok masyarakat
ini harus diperhitungkan dalam strategi intervensi.
Sampai mana kehadiran internasional mempengaruhi
tingkat perbedaan yang ada (secara kebudayaan,
ekonomi dan sosial); apakah meningkatkan atau
menurunkan perbedaan. Penjajakan akibat yang sesuai
mengenai kesenjangan antar kelompok masyarakat
harus dikembangkan guna menghindarkan terjadinya
kesalahan dalam strategi intervensi. Badan-badan
internasional ikut serta dalam membangun modal sosial
dengan memasukkan peningkatan kapasitas di dalam
setiap program, memperkuat persatuan sosial dan
menemukan kepentingan bersama yang mengikat di
antara pelbagai pemain utama yang berbeda di Papua.
Dengan cara ini, tidak hanya celah di dalam kesenjangan
antar kelompok masyarakat yang akan menurun, tetapi
pembangunan kepercayaan antar kelompok yang
berbeda juga akan meningkat. Tindakan tegas dan
nyata (affirmative action ) tidak hanya diberlakukan di
dalam masyarakat, tetapi juga di dalam manajemen
program badan-badan internasional tersebut, termasuk
misalnya dalam proses seleksi partner-partner lokal
dalam pelaksanaan program terkait. Memastikan
kesempatan yang sama terbuka bagi seluruh lapisan
pemain lokal termasuk organisasi non pemerintah yang
berkarakter asli setempat merupakan suatu contoh
tindakan tegas dan nyata dalam pengelolaan program.
Organisasi non pemerintah yang besar dan terkenal
biasanya berbasis di tingkat nasional atau propinsi
serta memiliki pelbagai kesempatan untuk terlibat
dalam pasar industri penyandang dana; lain halnya
dengan beberapa inisiatif lokal atau organisasi non
pemerintah yang berskala lebih kecil yang memiliki
kesempatan yang lebih kecil pula. Keadaan ini terjadi
karena masih kurangnya investasi dalam peningkatan
kapasitas pada organisasi non pemerintah yang berskala
lebih kecil ini. Tingkat pencapaian strategi intervensi
harus diungkapkan secara kritis; tidak hanya kesuksesan
yang berorientasi proyek, tetapi lebih kepada investasi
terhadap pengembangan dan pelengkapan inisiatif lokal
dengan keterampilan-keterampilan manajerial yang
diperlukan. Keberadaan badan-badan internasional
harus menghindarkan industrialisasi atau pembuatan
masalah sosial menjadi suatu komoditi persaingan
memperebutkan proyek di antara pelbagai organisasi
non pemerintah dan badan-badan internasional yang
bekerja di Papua. Paradigma harus diubah dari orientasi
proyek menjadi rasa kepemilikan lokal; badan-badan
internasional harus berperan sebagai fasilitator di
bandingkan menjadi pelaku. Pasar pekerjaan di dalam
industri penyandang dana ini harus menghindarkan “brain
drain” di mana sumber daya manusia dan pengetahuan
dipakai untuk mempertahankan kondisi yang tidak adil
dan bukannya mengurangi celah kesenjangan serta
memperbesar kesempatan bagi banyak lapisan guna
berpartisipasi dalam perubahan sosial. Para pemain
“utama” dari perubahan sosial hanya beredar di antara
beberapa lembaga tertentu atau “kaum elit aktifis”.
Jadi, bukannya mengelola kesenjangan antar kelompok
masyarakat yang sudah ada, kehadiran badan-badan
internasional malah memicu adanya tambahan
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
27
ketidaksetaraan di antara lembaga atau aktor pelaku
perubahan sosial.
• Memberantas Perasaan Rendah Diri
Berdasarkan kerumitan konflik di Papua, strategi
intervensi harus mendukung kesinambungan melalui
program partisipatif yang berfokus pada masyarakat.
Intervensi ini tidak dapat dilakukan dengan cara
“tabrak lari” dan/atau melakukan program jangka
pendek. Program harus ditujukan untuk memperbaiki
akar permasalahan dari konflik dengan membuka
akses terhadap keadilan atau memperbesar
pemerataan keadilan bagi penduduk asli Papua dan
kelompok marginal lainnya, mengelola konflik dengan
mendukung pembentukan kebijakan yang selaras
dengan kebudayaan, harus dilaksanakan di tingkat
masyarakat. Oleh karena Papua kaya budaya, maka
strategi intervensi harus disesuaikan dengan pemetaan
kebudayaan di Papua. Secara terperinci ini berarti
adanya persyaratan dalam menyelidiki dan mengerti
secara benar struktur dan karakteristik (sistem nilainilai
dan kebudayaan) yang ada di dalam masyarakat
bersangkutan. Fokus yang lebih ditekankan pada tingkat
masyarakat mungkin dapat dilakukan dengan jalan
mengadopsi kearifan, kebudayaan dan kebutuhan lokal
dalam proses perencanaan partisipatif, manajemen dan
pengawasan. Investasi pada peningkatan kapasitas yang
memerlukan program jangka panjang akan berharga
guna membangun kesinambungan dan melaksanakan
program secara bermartabat dengan memberikan
ruang bagi penduduk setempat untuk menyelesaikan
permasalahan mereka secara mandiri. Pendekatan
partisipatif ini juga akan memperkecil atau bahkan
menghapus kompleksitas perasaan rendah diri penduduk
asli Papua. Pertukaran pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman melalui penghormatan terhadap nilainilai
dan kebudayaan lokal antara orang-orang yang
dipekerjakan oleh badan-badan internasional dengan
para anggota masyarakat lokal yang mendorong
transformasi kewenangan kepada penduduk lokal,
lebih bagus dibandingkan hanya “mengekspor” atau
menerbangkan dan mendatangan “para ahli” dari luar
masyarakat tersebut. Lebih banyaknya kewenangan
yang diberikan kepada masyarakat lokal sejalan dengan
pelaksanaan program, dapat mencegah ketergantungan.
Ini berarti bahwa kesinambungan sama pentingnya
dengan memberikan ruang kepada masyarakat lokal
untuk tumbuh dan berkembang. Dari sisi ini, diluar
dari organisasi non pemerintah, inisiatif dan asosiasi
berbasiskan masyarakat setempat (paguyuban)
selayaknya diberikan perhatian dan dukungan yang
cukup pula.
• Perlindungan terhadap kelompok rentan
Penjajakan yang dapat dimengerti diikuti dengan
intervensi program strategis terhadap kelompokkelompok
yang rentan di Papua harus dikembangkan.
Badan-badan internasional dapat memberikan kontribusi
dalam memberikan kesempatan yang setara bagi para
pemain lokal termasuk kelompok-kelompok rentan
untuk ikut serta secara aktif dalam menyelesaikan
konflik di antara mereka sendiri. Beberapa kelompok
rentan dalam kalangan penduduk asli papua memerlukan
perhatian lebih termasuk kelompok yang secara
geografis terasing karena tinggal di pelbagai daerah
terpencil dan/atau yang distigmakan secara politik,
sehingga menyebabkan tingkat akses yang rendah
terhadap hak-hak dasar mereka serta menempatkan
mereka pada posisi rentan terhadap kemungkinan
adanya kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia.
Rendahnya akses (kurangnya alat transportasi) untuk
mencapai dan/atau larangan dari pemerintah lokal
atau aparat keamanan untuk memasuki daerah-daerah
tempat tinggl kelompok rentan ini membuat mereka
“tidak terlihat”. Setiap orang berhak mempunyai hakhak
yang setara untuk terlibat dalam kemajuan. Program
intervensi harus memfasilitasi kesetaraan kesempatan
dan memastikan keterlibatan dari kelompok rentan
ini. Kelompok rentan yang lainnya adalah orang-orang
yang selamat dari kekerasan termasuk perempuan dan
anak-anak. Beban dari masa lampau (misalnya karena
kekerasan) harus diangkat terlebih dahulu sebelum
ikut aktif dalam perubahan sosial. Orang-orang yang
selamat dari kekerasan ini akan mempunyai kesempatan
yang lebih kecil jika mereka masih membawa beban
dari masa lampau tadi. Jadi, strategi intervensi yang
memungkinkan seperti pemulihan masyarakat dan
perbaikan keadilan harus diberikan. Di sisi lain, strategi
makro lainnya harus dilakukan dengan mendorong
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
28
pembentukan kebijakan publik yang memihak pada
kelompok rentan termasuk para korban kekerasan,
kelompok yang terlantar: dari obyek perubahan sosial
menjadi subyek atau pemain aktif dari perubahan
sosial.
• Meluruskan penyimpangan
Merujuk kembali pada penjelasan sebelumnya mengenai
akar penyebab kekecewaan, ada beberapa penyimpangan
di dalam konteks Papua yang memerlukan pendekatan
yang sensitif terhadap konflik; kebijakan publik ganda
(pendekatan keamanan dan peningkatan penghidupan),
politik perwakilan, polarisasi dan masyarakat yang
anomik. Strategi intervensi yang mengadaptasi
pendekatan yang sensitif terhadap konflik dalam
meluruskan penyimpangan-penyimpangan ini sifatnya
mengandung strategi pencegahan krisis, promosi hakhak
asasi manusia dan usaha terpadu dalam koordinasi
dalam tingkat elit (termasuk koordinasi antar lembaga)
serta memperkuat masyarakat madani di tingkat akar
rumput. Strategi intervensi harus mempertimbangkan
and memaparkan penyimpangan-penyimpangan di atas
karena mereka memebentuk karakter dalam proses
perubahan sosial serta menentukan tingkat keamanan
manusia di Papua. Badan-badan internasional harus
menyadari sepenuhnya penyimpangan –penyimpanagan
tersebut ketika bekerja di zona konflik seperti
Papua; sejauh mana kehadiran mereka berpengaruh
dalam peningkatan atau penurunan intensitas konflik
setempat. Informasi terkini yang dibagikan di antara
badan-badan internasional selayaknya tidak hanya
mengenai pemetaan para pelaku mengenai “siapa
melakukan apa”, namun juga melengkapi mereka
dengan informasi yang diperbaharui secara teratur
mengenai konteks keamanan manusia (human security)
secara menyeluruh di Papua. Kesadaran kritis mengenai
konteks Papua secara menyeluruh akan meningkatkan
sensitivitas mengenai keamanan manusia; mendukung
pembangunan kebijakan yang sesuai dengan kebudayaan
setempat dan ramah lingkungan, serta menghindarkan
badan-badan internasional dalam membawa dampak
yang merugikan.
10. Catatan Akhir
Keluhan-keluhan di Papua mulai ditanggapi sejak
lahirnya Otsus. Pelaksanaan desentralisasi secara
serius harus terus dipelihara. Dukungan lebih jauh
guna menciptakan konteks positif untuk mencapai
keadilan pemerataan keadilan masih perlu dilanjutkan
untuk mewujudkan filsafat penting dari Otsus, yaitu
perlindungan terhadap penduduk asli Papua sampai
pada tingkat desa. Strategi intervensi lainnya harus
memastikan kesinambungan akibat dari program
tersebut dalam menyentuh kelompok rentan. Ada
banyak badan-badan internasional yang telah bekerja
di Papua untuk mendukung pelaksanaan Otsus. Seluruh
badan internasional ini harus berupaya supaya tidak
menjadi bentuk lain dari “kiriman berkat” (cargo
cult) yang memberikan ide penyelamatan dengan
jalan mencurhakan pelbagai sumber daya dari luar.
Strategi intervensi harus mempunyai kebijakan yang
seimbang baik dalam konteks (misalnya berhubungan
dengan penyebaran keadilan) dan pada para pelaku
(misalnya menghapuskan kompleksitas rasa rendah
diri). Mendukung program mandiri di Papua akan
mempertegas martabat dari penduduk asli Papua di
tanah mereka sendiri, seperti salah satu pepatah; “
Apa yang dapat kita lakukan atau tidak, apa yang kita
anggap mungkin atau tidak, jarang sekali merupakan
kemampuan kita yang sebenarnya. Lebih merupakan
kepercayaan mengenai siapa kita.” Pengertian
mendalam mengenai kerumitan permasalahan di Papua
termasuk penyimpangan-penyimpangannya tidak dapat
dilepaskan dari kerangka nasional yakni hubungannya
dengan pemerintah Pusat. Selain dari pada pelbagai
kekurangan yang ada di tingkat lokal termasuk
kurangnya sistem penyaluran profesional dalam
pemerataan kesejahteraan; tingkat keamanan manusia
dari kelompok rentan di daerah-daerah terpencil juga
dipengaruhi oleh konstelasi perdamaian yang ditandai
oleh kurangnya modal sosial antara negara dengan
aparat keamanannya dan rakyatnya. Pada akhirnya,
resolusi konflik yang sebenarnya berada di tangan kedua
pihak (Jakarta dan Papua) sebagai pelaku utama dalam
mencapai perdamaian positif di Papua.
Wamena, Januari 2008
Yulia Sugandi *)
*) Yulia Sugandi memiliki pengalaman kerja di berbagai
lembaga internasional, antara lain Asia Europe Foundation,
Friedrich Ebert Stiftung, Peace Brigades International dan
UNDP Papua dalam wacana perdamaian positif dan keadilan
yang merata (distributive justice). Dilandasi oleh komitmen
untuk mengeksplorasi dan mendukung konteks yang memungkinkan
masyarakat untuk menegaskan identitas mereka
secara terhormat; ia melaksanakan penelitian lapangan
di beberapa pulau di Indonesia (antara lain Sulawesi, Sumatera,
Kalimantan, dan Papua) dan menempuh pendidikan
di Universitas Gadjah Mada dan University of Joensuu-Finlandia.
Saat ini, ia merupakan kandidat doktor pada Institut
Etnologi, University of Muenster-Jerman dan dalam proses
penyelesaian Disertasinya dengan tema konsep kehormatan
kolektif Hubula di Lembah Palim, Papua.
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
29
Kata-kata Penting
Adat
Mengacu pada kebiasaan atau kebudayaan, yang
dipunyai oleh setiap kelompok etnis dan terdiri atas
pengetahuan, tingkah laku, aturan-aturan, hukumhukum
dan sistem-sistem untuk menjelaskan dan
mengatur individu dan kehidupan di dalam hukum
masyarakat adat.
Barisan merah putih
Terdiri atas masyarakat sipil yang membentuk diri
mereka sebagai barikade pembela Negara Kesatuan
Republik Indonesia
BIN
Badan Intelijen Nasional
BPN
Badan Pertanahan National
BPP
Badan Pemberdayaan Perempuan
CSOs
Civil Society Organizations – Organsasi Masyarakat
madani atau organisasi non pemerintah
DOM
Daerah operasi militer
DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
DPRP
Dewan Perwakilan Rakyat Papua
FKPM
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
Inpres
Instruksi Presiden
JPM
Jaringan Perempuan Mimika
KAP Papua
Kamar Adat Pengusaha Papua
KKR
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Kopassus
Komandan pasukan khusus
Koteka
Penutup penis sebagai pakaian adat laki-laki di dataran
tinggi
LBHMAP
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Papua
LMA
Lembaga Musyawarah Adat
LPDAP
Lembaga Penjaga Dusun Adat Papua
Makar
Penyerangan terhadap pemerintah
Modal sosial
Mempunyai peran penting sebagai “lem” yang mengikat
masyarakat untuk membangun sebuah keberadaan
yang damai. Modal sosial mencerminkan inti dari
norma-norma kerja sama untuk mengelola hubungan;
penyimpangan sosial yang adalah cerminan dari
kurangnya modal sosial.
MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat
MRP
Majelis Rakyat Papua
NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia
OKB
Orang Kaya Baru
OPM
Organisasi Papua Merdeka
Otsus
Otonomi khusus
PDP
Presidium Dewan Papua
Perda
Peraturan Daerah
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
30
Perda Provinsi Papua
Peraturan Daerah Provinsi Papua
Perdasi
Peraturan Dearah Istimewa
Perdasus
Peraturan Dearah Khusus
Pilkada
Pemilihan kepala daerah langsung
PP
Peraturan Pemerintah
PTD
Papua Tanah Damai
Raperdasus
Rancangan Peraturan Daerah Khusus
Respek
Rencana strategis pembangunan kampung
RT/RW
Rukun Tetangga/Rukun Warga
RUU
Rancangan Undang-Undang
Satgas Papua
Satuan tugas Papua
Satgas merah putih
Satuan Tugas merah putih – pro integrasi Indonesia
SKP
Sekretariat Keadilan dan Perdamaian, Keuskupan
Jayapura
SLT
Subsidi langsung tunai
Tanah ulayat
Tanah adat bersama
TNI
Tentara Nasional Indonesia
Ulayat
Hak-hak adat bersama
UNTEA
United Nations Temporary Administration – Badan PBB
yang mengurusi Pemerintahan Sementara
UU
Undang-Undang
UU KDRT
Undang-undang mengenai Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
Yadupa
Yayasan Anak Dusun Papua
Analisis Konflik
dan
Rekomendasi Kebijakan
Mengenai Papua
Yulia Sugandi
JAKARTA, 2008
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
TENTANG FES INDONESIA
Friedrich-Ebert-Stiftung mendirikan kantor perwakilan Indonesia pada tahun 1968. Terutama sejak 1998, FES Indonesia
telah menjalankan berbagai kegiatan untuk mendukung proses demokratisasi dan pembangunan sosial-ekonomi di
Indonesia. Cakupan isu yang di tangani antara lain ialah demokratisasi,good governance,reformasi di bidang hukum,
perlindungan hak azasi manusia, pencegahan dan resolusi konflik, reformasi sektor keamanan, dukungan kepada media
yang bebas dan berimbang, serta isu-isu sosial, ketenagakerjaan, dan gender. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan
melalui kerjasama dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat dan instansi pemerintah terkait. Bentuk kerjasama
itu terjalin dalam bentuk seminar, lokakarya, diskusi, pelatihan, dan publikasi. FES Indonesia juga mendukung dialog
internasional dengan mengirimkan berbagai delegasi, tenaga ahli, akademisi, dan jurnalis senior sebagai peserta di
forum regional dan internasional. Secara berkala FES juga mengundang ahli-ahli dari Jerman dan negara-negara lain
untuk memberikan presentasi di Indonesia.
Friedrich Ebert Stiftung (FES)
Jl.Kemang Selatan II No.2A
Jakarta 12730 - Indonesia
Telp : 62-21-719 3711 (Hunting), 7179 1358, 912 67736
Fax : 62-21-7179 1358 ext 20.
Email : info@fes.or.id
Website : www.fes.or.id
Daftar Isi
Rangkuman Khusus......................................
1. Konteks Umum mengenai Papua......................
2. Garis-garis Konflik Pra-Otsus..........................
3. Titik Balik: Otsus pada Tahun 2001...................
4. Keadaan Paska Tahun 2001............................
5. Sumber-sumber Keputusasaan........................
6. Pelaku Lokal..............................................
7. Pelaku Internasional....................................
8. Skenario Masa Depan...................................
9. Rekomendasi bagi Badan Internasional..............
10. Catatan Akhir............................................
Kata-kata Penting.......................................
3
34688
17
23
25
26
28
29
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
Rangkuman Khusus
Analisis konflik ini berfokus pada dinamika konflik dan
masalah-masalah yang terjadi pada periode paska
Otsus (Otonomi khusus) sesudah tahun 2001, di Papua.
Kekayaan sosial, budaya dan sumber alam di Papua
bertolak belakang dengan tingkat keamanan manusia.
Papua telah sejak lama memiliki keluhan-keluhan sejak
berintegrasinya dengan Negara Indonesia mulai dari
perbedaan persepsi mengenai sejarah integrasi ke dalam
Negara Indonesia, keterbelakangan yang terus terjadi
dan kompleksitas rasa rendah diri yang diwarnai dengan
pelanggaran hak asasi manusia yang merusak harkat
martabat orang asli Papua. Kelahiran otsus pada tahun
2001 adalah sebuah titik balik di mana keluhan-keluhan
penduduk asli Papua mulai dibuka dan diperhatikan.
Otsus diharapkan untuk dapat memberikan tindakan
yang pasti untuk melindungi hak-hak penduduk asli
Papua dan melibatkan mereka secara aktif baik sebagai
penerima manfaat dan pelaku pada perubahan sosial
di Papua. Meskipun demikian, pelaksanaan otsus telah
menghadapi pelbagai tantangan termasuk kurangnya
kepercayaan yang diperlihatkan oleh pemerintah pusat.
Periode paska otsus masih diwarnai dengan adanya
keluhan-keluhan; perdamaian negatif, masalah-masalah
yang berhubungan dengan perwakilan, kebijakankebijakan
yang tidak sesuai dengan kebudayaan lokal,
penggalian sumber daya alam yang tidak seimbang,
pendekatan keamanan, rendahnya tingkat modal sosial,
masyarakat anomie dalam perubahan sosial, polarisasi
yang dapat memicu konflik, dan kesenjangan antar
kelompok masyarakat. Kondisi rumit seperti ini telah
menciptakan penyimpangan-penyimpangan dalam
periode paska otsus yang seharusnya telah dipelajari
oleh badan-badan internasional yang bekerja di Papua.
Analisis Konflik
dan
Rekomendasi Kebijakan Mengenai Papua
Saya memiliki keberanian untuk percaya bahwa orang di mana mereka
berada dapat makan tiga kali sehari untuk tubuh mereka, pendidikan dan
kebudayaan untuk pikiran mereka, dan martabat, kualitas, dan kebebasan
untuk jiwa mereka. Saya percaya bahwa apa yang dihancurkan oleh orangorang
yang hanya memikirkan dirinya sendiri dapat dibangun kembali oleh
orang-orang yang memikirkan orang lain.
Martin Luther King Jr
Makalah ini menunjukkan peran dari setiap para pelaku
perubahan sosial di Papua termasuk di antaranya
masyarakat akar rumput, organisasi masyarakat
madani, pemerintah lokal, perempuan, militer dan
pemerintah pusat, berikut keterlibatan organisasiorganisasi
internasional dengan strategi-strategi
intervensi mereka. Semua organisasi-organisasi pelaku
aktif perubahan baik di tingkat propinsi, nasional atau
internasional harus menghindarkan diri mereka untuk
tidak menjadi organisasi-organisasi “penyelamat”
yang memberikan “cargo cult/kiriman berkat” yang
akan menghalangi promosi martabat orang asli Papua.
Terdapat kebutuhan mendesak untuk membentuk
strategi penanggulangan krisis terpadu sebagai suatu
pengatur untuk melawan penyimpangan di Papua yang
perlu diperhatikan oleh para pelaku perubahan dan
organisasi-organisasi internasional. Organisasi-organisasi
internasional seharusnya mempunyai pengertian yang
mendalam dan kritis mengenai kerumitan dari masalahmasalah
yang ada di Papua dengan ketidakwajarannya
serta mengadaptasi pengertian tersebut ke dalam
strategi-strategi intervensi mereka supaya dapat
membuat pendekatan-pendekatan yang sensitif
terhadap kebudayaan dan konflik. Dengan cara ini
diharapkan bahwa strategi intervensi akan dilaksanakan
dengan cara bermartabat dan memainkan peran penting
dalam membangun keamanan manusia di Papua.
1. Konteks Umum mengenai Papua
Luas wilayah Papua adalah 421.981 KM2 (3,5 kali lebih
besar dari pada Pulau Jawa) dengan topografi yang
meliputi daerah pegunungan dan sebagian besar tanah
yang berawa-rawa di daerah pesisir. Papua berbatasan
dengan; Laut Halmahera dan Samudra Pasifik di utara,
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
Laut Arafura dan Australia di selatan, Papua New
Guinea di sebelah timur, dan Laut Arafura, Laut banda
dan Maluku di sebelah barat. Total penduduk Papua
adalah sekitar 2.576.822 jiwa, yang hanyalah 1% dari
keseluruhan jumlah penduduk Indonesia, di mana
70% tinggal di daerah pedesaan dan di tengah daerah
pegunungan yang terpencil. Berdasarkan sensus pada
tahun 2000, populasi terpadat ada di dataran tinggi di
Kabupaten Jayawijaya sebanyak 417.326 jiwa. Total
penduduk asli, yang kaya akan kebudayaan, diperkirakan
sekitar 66% dari keseluruhan jumlah penduduk.
Penelitian di bidang Antropologi mengkategorikan
tujuh zona kebudayaan di seluruh tanah Papua: (1)
Saireri, (2) Doberai, (3) Bomberai, (4) Ha-Anim, (5)
Tabi, (6) Lano-Pago, and (7) Me-Pago. Ada lebih dari 250
kelompok etnis dengan kebiasaan-kebiasaan, bahasabahasa,
praktek-praktek dan agama asli yang berbeda
di Papua. Ini berarti, ada ratusan norma adat yang
berlaku di dalam propinsi ini. Ditambah lagi, ada 100
kelompok etnis non-Papua. Pengaruh kesukuan masih
sangatlah kuat, oleh karenanya insiden-insiden yang
menampakkan ketidakpedulian terhadap keharmonisan
sosial biasanya akan berujung pada tindak kekerasan..
Dalam kenyataannya komunikasi sosial sangatlah
terbatas dan orang biasanya enggan berhubungan
dengan orang yang berasal dari etnis dan agama yang
berbeda. Konflik biasanya terjadi pada waktu kita
tidak dapat mengerti pluralitas norma-norma dan nilainilai
ini. Selain kaya akan kebudayaan, Papua juga
mempunyai sumber daya alam yang berlimpah mulai
dari gas, minyak, emas, perak, hasil-hasil laut dan
tembaga. Sayangnya, kekayaan Papua (sumber daya
alamnya dan secara kebudayaan) telah diwarnai oleh
sejarah konflik yang panjang dengan biaya kemanusiaan
yang signifikan yang nanti akan dijelaskan secara lebih
mendalam dalam makalah ini.
2. Garis-garis konflik Pra-Otsus
• Kesenjangan persepsi terhadap sejarah
Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun
1945, Pemerintah Belanda telah memisahkan daerah
Papua dari Hindia untuk mempersiapkan Papua dan
penduduknya untuk Pemerintahan mereka sendiri
yang tidak berhubungan dengan Belanda. Selama
10 tahun rencana pembangunan yang dibuat oleh
Belanda pada tahun 1950, UNTEA (United Nation
Temporary Administration – Pemerintahan Sementara
PBB) bertanggung jawab dalam periode transisi.
Sejalan dengan hal di atas, beberapa persiapan telah
dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 1961 bersama
dengan beberapa momentum yang penting; Pemerintah
Belanda menunjuk anggota masyarakat lokal yang
terpilih di Papua sebagai 50% dari Nieuw Guinea
Raad (legislatif), bendera bintang Kejora berkibar
berdampingan dengan bendera Belanda, dan pengenalan
lagu kebangsaan Papua “Hai Tanahku Papua”. Akan
tetapi, “Perjanjian New York” pada tahun 1962 yang
tidak melibatkan seorangpun dari Papua, dibuat
sebagai referensi untuk pengalihan Nederland Nieuw
Guinea (Papua) dari Belanda ke Indonesia. Pada tahun
1964 orang asli Papua elite yang berpendidikan Belanda
meminta bahwa Papua harus bebas tidak hanya dari
Belanda tetapi juga dari Indonesia. Pemungutan suara
“pilihan bebas” (free choice) yang diterapkan oleh PBB
dilaksanakan pada tahun 1969 dengan melibatkan lebih
dari 1000 kepala suku yang dipilih sebagai perwujudan
dari “konsultasi” lokal (dari perkiraan jumlah penduduk
pada saat itu sebanyak 800.000 orang), dan bukannya
dengan mengadakan pemungutan suara; satu orang
satu suara. Masalah keterwakilan politik di atas terkait
dengan pendekatan tanpa melibatkan partisipasi
penduduk Papua dalam proses pembuatan keputusan
dalam keberadaan hidup mereka.Hal tersebut di atas
berakibat pada keluhan-keluhan bersejarah yang
berakar dari perbedaan persepsi mengenai integrasi
Papua ke dalam Negara Indonesia. Selama sejarah
integrasi Papua tidak dianalisis secara kritis dan terbuka
guna menemukan sejarah bersama, maka keluhan
historis tetap terpelihara.
• Pemiskinan
Papua memegang posisi keempat tingkat tertinggi
PRDB (pendapatan regional domestik bruto) melalui
per kapita di atas 11 juta rupiah yang sebagian besar
berasal dari industri yang terkait dengan sumber daya
alam. Sayangnya, kondisi ini diikuti dengan sulitnya
akses terhadap pelbagai kebutuhan pokok (misalnya
pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat).
Misalnya, Survei Kesehatan Penduduk di Papua (1997)
memperlihatkan bahwa angka kematian bayi adalah
65 di setiap 1000 kelahiran, dan angka kematian anak
adalah 30 per 1000. Rendahnya akses terhadap layanan
umum di banyak kasus menyebabkan naiknya urbanisasi.
Meskipun demikian, orang asli Papua sebagai mayoritas
penduduk yang tinggal di pedesaan atau daerah-daerah
terpencil mempunyai akses yang lebih rendah terhadap
kebutuhan pokok. Berdasarkan pada sensus pada
tahun 2000, 30% dari keseluruhan jumlah penduduk di
Papua tinggal di pusat atau kota-kota terdiri atas 55%
penduduk non-Papua dan 45% asli Papua. Di sisi lain,
70% dari penduduk Papua yang tinggal di pedesaan
atau daerah terpencil terdiri atas 95% masyarakat
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
asli Papua dan 5% non-Papua. Ketidakseimbangan
komposisi penduduk tidak hanya terjadi di antara
penduduk daerah perkotaan dan pedesaan, tetapi
juga antara masyarakat asli Papua dan non Papua di
daerah transmigrasi seperti Arso: jumlah penduduk asli
sekitar 1000 orang di mana jumlah transmigran (non-
Papua) sekitar 19.000 orang (berdasarkan sensus 2000).
Program transmigrasi bertujuan untuk mengirimkan
penduduk dari daerah-daerah padat penduduk di
Indonesia (sebagian besar dari Jawa) ke daerahdaerah
yang kurang padat penduduknya (termasuk
Papua). Ketidakseimbangan demografi ini sebagai hasil
dari transmigrasi, ditambahkan dengan marginalisasi
penduduk asli Papua yang berakar dari kesenjangan
antar kelompok masyarakat antara penduduk asli
Papua dan para transmigran (non-Papua). Pertemuan
secara mendadak antara penduduk asli Papua dengan
kebudayaan-kebudayaan lain, alienasi penduduk asli dari
tanah ulayat mereka, berkurangnya ruang gerak hidup
(lebensraum) penduduk asli, juga ketegangan sosial
ekonomi dan kesukuan adalah beberapa akibat dari
program transmigrasi. Kasus transmigrasi menunjukkan
distribusi penduduk yang tidak sejalan dengan distribusi
kesejahteraan.
Papua dimasukkan ke dalam daerah dengan angka
indeks kemiskinan yang tinggi dan daerah yang
mempunyai tingkat perbedaan yang tinggi dengan
Jakarta. Tantangan-tantangan yang berhubungan
dengan kemiskinan di Indonesia tidak hanya berkaitan
dengan banyaknya jumlah penduduk miskin, tetapi juga
besarnya perbedaan antar daerah-daerah, propinsipropinsi,
kabupaten-kabupaten dan kota-kota. Jakarta
dan Papua menggambarkan perbedaan besar antar
propinsi-propinsi: di Jakarta, hanya 3,4 persen dari
total penduduk yang miskin, sementara sekitar separuh
penduduk Papua hidup di bawah garis kemiskinan.
Analisa obyektif mengatakan bahwa “kemiskinan” yang
ada di daerah adalah hasil dari pemiskinan struktural
yang disebabkan oleh kurangnya kesempatan bagi
orang-orang untuk ikut serta dalam pengambilan
keputusan. Hal ini kemudian menghalangi mereka
untuk mengakses dan memakai sumber-sumber daya
yang ada (baik itu alam, sosial ekonomi, politik, hukum
atau budaya) yang adalah hak mereka. Sejak era Orde
Baru, kesempatan masyarakat asli Papua untuk terlibat
dalam sektor perekonomian sangat kurang. Masyarakat
asli Papua tidak dapat memenuhi penghidupan
mereka sendiri karena kebanyakan kesempatan untuk
mengembangkan usaha diberikan kepada mereka yang
sudah memiliki modal sendiri. Hal ini terlihat dari
keadaan sebagai berikut: Papua memiliki dua sektor
perekonomian yang dominan, pertambangan dan
pertanian, yang menyumbangkan 76% dari total PDRB.
Salah satu karakter utama dari penduduk asli Papua
adalah subsistensi. Namun, karakter ini tidak sesuai
dengan kesempatan yang disediakan oleh dunia usaha;
industri pertambangan padat modal menghasilkan
57% PDRB dan hanya menyerap 0,6% angkatan kerja,
sedangkan sektor pertanian menghasilkan 19% PDRB
dengan 75% angkatan kerja. Dalam sektor bisnis,
keterlibatan penduduk asli Papua sangat rendah
dan hampir semua pengusaha adalah migran. Hal
ini berarti bahwa pertumbuhan perekonomian tidak
mencerminkan keadilan distribusi termasuk akses
terhadap kebutuhan dasar. Ketidakadilan kesempatan
berakar dari prasangka dan rasisme yang diakibatkan
oleh penduduk asli Papua yang diposisikan sebagai
inferior seperti yang terdokumentasi dalam gagasangagasan
dasar yang menjadi latar belakang perumusan
Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Propinsi Papua
dalam bentuk wilayah dengan pemerintahan sendiri
pada tahun 2001 mengenai kondisi penduduk asli Papua:
75% tidak memiliki akses terhadap pendidikan yang
layak, 50% tidak pernah mendapatkan pendidikan formal
atau tidak lulus dari sekolah dasar, 22% hanya lulus dari
sekolah dasar, 10% lulus dari sekolah menengah umum,
dan 2% lulus dari universitas. Dalam jajaran Pegawai
Negeri Sipil hanya 35% posisi Eselon II dalam Pemerintah
Propinsi Papua yang ditempati oleh penduduk Asli Papua
dan untuk Eselon III hanya 26%.
• Perasaan rendah diri (Inferiority complex)
Identitas kolektif orang asli Papua sebagai sebuah
masyarakat yang modern dan beradab dipaksakan
melalui program pemerintah. Misalnya, pada tahun
1971-1973, pemerintah Indonesia melaksanakan operasi
Koteka (penutup penis dari sejenis labu, sebagai
pakaian tradisional di dataran tinggi di Papua) yang
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
terdiri atas elemen-elemen Angkatan Bersenjata dan
Pemerintah Sipil bergabung dalam kegiatan-kegiatan
yang dirancang untuk membuat masyarakat-masyarakat
pedalaman Papua beradab dan untuk mengembangkan
serta menciptakan kondisi-kondisi sosial, budaya,
ekonomi dan politik, yang akan digunakan untuk
pengembangan Papua lebih lanjut, dengan tujuan
utamanya menciptakan ide-ide nasional Indonesia,
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasia
dan Undang-undang Dasar 1945. Operasi Koteka
adalah kampanye militer Indonesia yang bertujuan
untuk mempengaruhi orang asli Papua di pegunungan
untuk meninggalkan aspek-aspek dari kebudayaan
asli mereka, bersekolah, menjadi modern secara
ekonomi, dan mengadaptasi identitas Indonesia yang
lebih umum. Para pejabat berusaha untuk memaksa
masyarakat suku Dani sebagai orang Pegunungan Papua
untuk menukar Koteka mereka dengan pakaian bergaya
Indonesia. Dengan demikian, strategi mempermalukan
(humiliation strategy) digunakan dalam proses
pembangunan di kalangan masyarakat Dani untuk
membuat mereka lebih terlibat dalam perubahan
sosial. Ketidakberimbangan kekuasaan tercermin dalam
persepsi terhadap penduduk asli melalui pelecehan
terhadap budaya-budaya tradisional lokal dan melabel
budaya tersebut sebagai “terbelakang” dan “tidak
beradab”. Atas nama pembangunan modern dan
kemajuan, strategi mempermalukan yang meyakinkan
masyarakat atas ketidakberhargaan diri dan budaya
mereka tidak berharga sehingga mereka merasakan
inferiority complex dan dipaksa untuk terlibat dalam
perubahan sosial. Akumulasi keputusasaan penduduk
asli Papua dilanjutkan dengan pengabaian hak-hak
budaya sebagai cerminan martabat kolektif mereka.
Masyarakat asli Papua merasa martabat dan identitas
mereka tidak diakui (contoh: proses yang tidak
melibatkan mereka dalam kebijakan seperti program
transmigrasi, penolakan pengakuan terhadap tanah
ulayat atau wilayah nenek moyang, eksploitasi sumber
daya alam, kurangnya kesempatan bagi masyarakat
lokal untuk berpartisipasi dalam administrasi
negara, dll). Masyarakat asli Papua mengekspresikan
kefrustasian mereka yang sudah terakumulasi sejak
lama melalui pelbagai demonstrasi damai. Pada banyak
kasus, inferiority complex di atas seiring dengan korban
jiwa yang disebabkan oleh pendekatan keamanan yang
represif sebagai metode resolusi konflik. Demonstrasi
yang dilakukan oleh masyarakat di Papua mulai
dipolitisasi setelah tragedi berdarah di Biak tanggal
6 Juli 1998 di mana militer menanggapi demonstrasi
damai dengan kekerasan. Setelah itu, ketidakjelasan
mengenai peraturan keamanan memicu serangkaian
kekerasan berdarah yang dilakukan oleh petugas
keamanan terhadap pengibaran bendera bintang kejora
di pelbagai tempat di Papua (contoh: Timika, Nabire,
Fakfak). Sementara polarisasi di kalangan masyarakat
berlangsung dalam bentuk pembentukan paramiliter
yang disebut Satgas Papua (Satuan Tugas Papua) dan
Satgas Merah Putih (Pro- NKRI). Pada beberapa kasus
pengibaran bendera bintang kejora juga memicu konflik
horisontal antara kedua kelompok paramiliter tersebut.
Walaupun status Papua sebagai Daerah Operasi Militer
(DOM) dicabut pada bulan Oktober 1998, perasaan tidak
aman dan ketakutan masih tetap ada di benak rakyat
Papua sejalan dengan pelanggaran hak asasi manusia
yang dilakukan oleh petugas keamanan di pelbagai
tempat di Papua. Hal tersebut di atas meningkatkan
desakan-desakan untuk menghapuskan dominasi
petugas keamanan dan memperkuat pemerintahan sipil
di Papua.
3. Titik balik: Otsus pada tahun 2001
• Menggali keluhan
Dengan meningkatnya ketegangan, pada tanggal 26
Februari 1999 Presiden B.J. Habibie menerima sebuah
delegasi yang disebut dengan “Tim 100” yang merupakan
perwakilan dari masyarakat Papua yang mengekspresikan
keinginan mereka untuk memisahkan diri dari negara
Indonesia. Sebagai tanggapan dari permintaan ini dan
untuk memperkuat integritas territorial NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia), Pemerintah membuat
UU (Undang-undang) No 45/99 tentang pemekaran
Irian Jaya (Sekarang Papua) menjadi Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Mimika dan Puncak Jaya dan Kota Sorong. Kebijakan
ini diikuti dengan penunjukan Dokter Herman Monim
sebagai Gubernur Irian Jaya Tengah dan Brigjen.Mar.
(Pensiunan TNI) Abraham Atuturi sebagai Gubernur
Irian Jaya Barat berdasarkan Keputusan Presiden RI No
327/M/1999, tanggal 5 Oktober 1999. Kebijakan di atas
ditolak oleh pelbagai kelompok masyarakat di Papua,
yang memperlihatkannya dengan sebuah demonstrasi
besar, termasuk pendudukan gedung DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah) Propinsi Irian Jaya dan
kantor Gubernur di Dok II, Jayapura pada tanggal 14-15
Oktober 1999. Salah satu alasan dari penolakan ini adalah
bahwa kebijakan ini diambil tanpa konsultasi dengan
masyarakat lokal. Jadi, masyarakat Papua merasa
bahwa mereka dikucilkan dari proses pengambilan
keputusan pada kebijakan tersebut. Pada tanggal 19
Oktober 1999, Sidang Umum dari Sesi ke 12 dari MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat) melalui Ketetapan
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
MPR No. IV/MPR/1999 yang mendukung bentuk otonomi
daerah dalam kerangka NKRI, yang diikuti dengan
langkah-langkah strategis guna menanggapi keluhankeluhan
di Papua termasuk menghormati bebagai
macam dan keragaman kehidupan sosial dan budaya
di dalam masyarakat Papua juga menyelesaikan kasuskasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua melalui
proses-proses pengadilan yang jujur dan adil. Sejak saat
itu, keluhan-keluhan orang asli Papua ditanggapi.
Pada periode ini, B.J. Habibie digantikan oleh K.H.
Abdurahman Wahid sebagai Presiden. MPR kemudian
mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/2000
mengenai rekomendasi-rekomendasi kebijakan dalam
penerapkan peraturan Otsus (Otonomi Khusus) untuk
Aceh dan Papua dengan memperhatikan aspirasiaspirasi
masyarakat daerah yang relevan. Setelah
menampung pelbagai diskusi yang bertempat di
dalam dan luar Papua mengenai Otsus dan mendapat
masukan-masukan positif, DPR RI (Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia) setuju untuk mengubah RUU
(Rancangan Undang-Undang) mengenai Otonomi Khusus
untuk Propinsi Papua menjadi UU (Undang-Undang).
Berdasarkan ini, Presiden K. H. Abdurahman Wahid
mengesahkan UU No. 21/2001 mengenai Otonomi Khusus
(Otsus) untuk Propinsi Papua yang ditujukan untuk
meningkatkan layanan-layanan umum, mempercepat
proses pembangunan dan pendayagunaan keseluruhan
penduduk Propinsi Papua, khususnya masyarakat asli
Papua. Dalam mandatnya untuk melanjutkan dan
melaksanakan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999, sejak
lahirnya UU No. 21/2001 mengenai Otsus untuk Papua
menggarisbawahi beberapa elemen-elemen kunci
penting dan yang diperlukan dalam menghadapi keluhankeluhan
di Papua seperti perlindungan terhadap hak-hak
masyarakat asli Papua dan mengurangi ketidaksetaraan
antara masyarakat Papua dan daerah lain di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan untuk meningkatkan standar
kehidupan masyarakat di Papua, meminimalkan
perbedaan antara Papua dengan propinsi-propinsi yang
lain di dalam NKRI juga memberikan kesempatankesempatan
untuk masyarakat asli Papua untuk terlibat
di dalam kemajuan Papua sebagai pelaku dan penerima
manfaat dari proses pembangunan.
Hak-Hak Penduduk Asli versus Cargo Cult (Kiriman
Berkat)
Otsus diterima sebagai kebijakan Nasional yang
menanggulangi konflik di Papua secara politis. Kebijakan
ini tidak menjawab permintaan dari masyarakat asli
lainnya yang tersingkirkan, seperti Dewan adat dari
suku Dayak di Kalimantan yang pada bulan September
2007 meminta Otsus di Kalimantan untuk meningkatkan
layanan-layanan umum terutama keadaan kehidupan
masyarakat di perbatasan. Jadi, Otsus ini berdasarkan
rekomendasi dari MPR dan dikabulkan secara khusus
untuk Papua sebagai metode penanggulangan konflik
dengan penawaran politik tertentu. Komitmen
Pemerintah Pusat melalui Perundangan mengenai
Otonomi Khusus untuk Papua termasuk (1) menghormati
hak-hak asasi manusia, nilai-nilai keagamaan,
demokrasi, nilai-nilai hukum dan budaya yang ada di
dalam masyarakat adat (mengacu pada kebiasaan atau
kebudayaan, yang dipegang oleh setiap kelompok etnis
dan terdiri atas pengetahuan, kelakuan-kelakuan,
aturan-aturan, hukum-hukum dan sistem-sistem untuk
menjelaskan dan mengatur perorangan dan kehidupan
di dalam hukum “masyarakat adat”); (2) untuk
menghormati pelbagai macam dan keanekaragaman
kehidupan sosial-budaya di masyarakat Papua; (3) untuk
melindungi dan menghormati etika-etika dan moralmoral;
(4) untuk melindungi hak-hak fundamental dari
penduduk asli dan hak-hak asasi manusia; (5) untuk
memastikan tegaknya hukum; (6) untuk menjaga
demokrasi; (7) untuk menghormati pluralisme; dan
(8) untuk memecahkan masalah-masalah pelanggaranpelanggaran
hak-hak asasi manusia terhadap penduduk
asli Papua. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat
asli Papua seperti digambarkan dalam komitmen di
atas mencakup arti mengakomodasi kebudayaan dan
nilai-nilai lokal di dalam kebijakan pembangunan di
Papua dan pendayagunaan penduduk asli Papua. Hal
tersebut memerlukan program yang berjangka panjang
dan berkelanjutan yang memungkinkan masyarakat asli
Papua untuk mengarahkan dan berpartisipasi menikmati
proses kemajuan di tanah mereka. Di sisi lain, beberapa
penduduk lokal Papua megharapkannya seperti kiriman
berkat (cargo cult) yang akan membawa perbaikan
dalam penghidupan mereka dan/atau berfungsi sebagai
jalan keluar dari pelbagai keluhan mereka. Keluhankeluhan
yang sejak lama ada memicu pengharapan yang
•
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
tinggi terhadap Otsus yang dipandang sebagai paradigma
“penyelamatan” (salvation) yang menghasilkan
perubahan sosial secara langsung. Pemikiran untuk
mendapatkan perubahan cepat ini kemungkinan akan
bertolak belakang dengan hasil berkelanjutan jangka
panjang yang diperlukan.
4. Keadaan Paska Tahun 2001
Kepercayaan guna menjembatani kesenjangan
pelaksanaan
Terdapat kesenjangan dalam pelaksanaan Otsus yang
berakar dari tingkat kepercayaan secara vertikal
antara Negara dan masyarakat lokal di Papua yang
mempengaruhi hubungan secara horisontal atau di
antara masyarakat akar rumput. Sebagai contoh,
suatu komentar ketidakpercayaan yang dibuat oleh
Kepala BIN (Badan Intelijen Nasional) yang menuduhkan
penggunaan dana Otsus untuk mendukung separatis.
Tuduhan seperti itu menyebabkan kegundahan sosial
dan reaksi keras dari masyarakat Papua yang menuntut
adanya bukti-bukti. Lebih lanjut lagi, tuduhan itu
dianggap merusak stabilitas perdamaian di Papua.
Oleh karena itu, perbaikan dalam pelaksanaan Otsus
yang bermanfaat bagi kesejahteraan penduduk asli
Papua sangat didambakan. Masyarakat Papua yang
pada dasarnya merupakan masyarakat yang terpecahpecah
(terdiri atas pelbagai kelompok etnis) diperparah
dengan perpecahan lainnya setelah Otsus. Wacana
perpecahan antara “O” (Otsus atau Otonomi Khusus)
dan “M” (Merdeka atau terpisah dari Negara Indonesia)
mempengaruhi tingkat kohesi sosial di kalangan
masyarakat madani. Wacana seperti itu melabelkan
perbedaan antara kelompok pro-status quo dan
tertindas. Kurangnya kepercayaan yang menciptakan
rendahnya tingkat keamanan manusia dan modal sosial,
menghambat pelaksanaan Otsus di Papua. UNDP telah
mengidentifikasi sembilan dimensi keamanan manusia
yang mencerminkan daftar penyebab ketidakamanan
manusia (human insecurity) dan agenda pembangunan
manusia: 1) keamanan ekonomi, 2) keamanan keuangan,
3) keamanan pangan, 4) keamanan kesehatan, 5)
keamanan lingkungan, 6) keamanan pribadi, 7)
keamanan gender, 8) keamanan masyarakat dan 9)
kemanan politis. Menurut UNDP, penguatan keamanan
manusia memerlukan perhatian atas setiap dimensi
di atas. Di sisi lain, modal sosial secara sederhana
diartikan sebagai serangkaian nilai-nilai informal yang
diintisarikan dari norma-norma yang dimiliki anggota
kelompok tertentu yang membuat mereka dapat
bekerja sama antara satu dengan lainnya.
• Keluhan-keluhan dan keputusasaan yang berlanjut
Keputusasaan lokal terus berlanjut pada periode
paska tahun 2001 sesudah Otsus dilaksanakan. Acara
cerminan 6 tahun Otsus di Papua yang diadakan
pada bulan November 2007 oleh Pusat Demokrasi,
Universitas Cendrawasih, Jayapura menyimpulkan
bahwa pelaksanaan Otsus hanyalah menyentuh secara
simbolis dan kurangnya bagian-bagian yang penting.
Papua mendapatkan Otsus dari Pemerintah Pusat untuk
periode waktu 25 tahun. Perubahan-perubahan besar
pada keadaan penghidupan orang asli Papua diharapkan
dapat terlihat selama periode ini untuk menghadapi
keluhan-keluhan yang sudah lama ada di Papua. Jika
tidak ada perubahan besar yang membawa kemajuan
dalam kesejahteraan penduduk asli yang didapatkan
dari proses pembangunan, akumulasi keluhan-keluhan
kemungkinan akan berubah menjadi keagresifan sosial.
Keluhan-keluhan orang asli Papua yang masih berlangsung
masih diekspresikan melalui demonstrasi-demonstrasi
damai (misalnya parade damai akbar yang diorganisir
oleh DAP (Dewan Adat Papua) pada tahun 2005 yang
bertujuan mengembalikan Otsus kepada Pemerintah
Pusat), memperlihatkan keluhan-keluhan ekspresi
budaya secara simbolis melalui bendera (misalnya
pengibaran bendera bintang kejora dimasukkan dalam
tarian tradisional selama penbukaan Konferensi Utama
DAP di Jayapura bulan Juli 2007), lagu, tarian, tulisan,
pakaian, dll. Besarnya dana Otsus sebesar 3,29 Trilyun
Rupiah yang dianggarkan pada tahun 2007 tidak dapat
meredam keputusasaan masyarakat asli Papua. Diskursus
mengenai separatisme tidak sebanding dengan upaya
perbaikan situasi kesejahteraan penduduk asli Papua
seperti yang dicita-citakan di dalam Otsus.
5. Sumber-Sumber Keputusasaan
• Perdamaian Negatif
Data pemerintah pada tahun 2007 menunjukkan
bahwa Propinsi Papua mempunyai 2.179 desa-desa,
yang 82,43%nya dianggap sebagai terbelakang, dengan
menunjuk beberapa variabel seperti jalan utama
desa, lahan kerja untuk sebagian besar penduduk,
fasilitas-fasilitas pendidikan dan kesehatan, petugaspetugas
kesehatan, media komunikasi dan persentase
rumah tangga yang memakai listrik. Jumlah keluarga
yang hidup di bawah standar kesejahteraan adalah
271.278 unit keluarga atau hampir separuh dari total
jumlah 441.987 unit keluarga di Propinsi Papua. Papua
memegang tingkat kemiskinan yang tinggi: berdasarkan
data yang diberikan untuk SLT (Subsidi Langsung Tunai
•
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
yang dibagikan kepada masyarakat miskin) pada bulan
Maret 2006, dinyatakan bahwa hampir separuh dari
penduduk Propinsi Papua atau sekitar 47,99% dari
seluruh jumlah 1,8 juta penduduk di Propinsi Papua
di mana di Propinsi Irian Jaya Barat kira-kira 36,85%,
dikategorikan sebagai miskin. Jadi, kesemuanya ini
dapat dirangkum bahwa 45,43% atau hampir separuh
dari total jumlah penduduk di keseluruhan pulau
Papua hidup di bawah garis kemiskinan. Paling tidak
kondisi dasar sosial dari tingkat kemiskinan yang
tinggi memperlihatkan kebutuhan yang terus menerus
untuk memperlihatkan perdamaian positif, di mana
ketidakadaan kekerasan fisik didukung oleh keadilan
yang merata. Masyarakat akar rumput asli Papua sebagai
target utama Otsus telah berhasil mendapatkan manfaat
maksimum dari proses pembangunan yang berjalan
sekarang. Misalnya, meskipun Otsus bertujuan untuk
meningkatkan layanan-layanan umum atau pembukaan
akses-akses terhadap hak-hak dasar, orang-orang lokal
menyatakan bahwa kualitas layanan-layanan kesehatan
umum masih di bawah standar atau bahkan menurun.
Belum ada perubahan besar di bidang sumber daya
manusia; berdasarkan pada Laporan Perkembangan
Manusia Indonesia pada tahun 2004, Masyarakat Papua
mempunyai tingkat terendah pada jumlah orang dewasa
yang dapat membaca dan menulis di dalam negeri yaitu
74,4%. Otsus yang seharusnya membentuk “piramid
yang sesungguhnya” di mana sumber-sumber daya lebih
dapat diakses oleh akar rumput terutama masyarakat
asli Papua, masih memerlukan usaha dalam sistem
pelaksanaannya untuk menghindarkan pemiskinan
yang menyebabkan tingginya tingkat kemiskinan yang
tersebut di atas. Pengelolaan yang baik yang mendukung
sistem pelaksanaannya ini juga diperlukan.
• Politik perwakilan
Paragraf 5 UU No. 21/2001 Pasal 2 menyatakan “Dalam
rangka melaksanakan Otsus di Propinsi Papua, MRP
(Majelis Rakyat Papua) dibentuk sebagai perwakilan
budaya masyarakat asli Papua yang memegang
kewenangan tertentu untuk melindungi hak-hak
masyarakat asli Papua, berdasarkan penghormatan
terhadap adat dan kebudayaan, pendayagunaan
perempuan dan memperkuat keharmonisan antar
agama.” Jadi, pada dasarnya ini berarti bahwa MRP
memegang peranan penting untuk mengaplikasikan
tindakan nyata dan tegas (affirmative action) guna
melindungi hak-hak masyarakat asli Papua sebagai
jantung dari Otsus. Tindakan nyata dan tegas diwujudkan
dalam bentuk perlakuan kompensasi istimewa yang
ditujukan guna mempromosikan keikutsertaan dan
memfasilitasi kesempatan yang setara bagi kelompokkelompok
yang menderita diskriminasi termasuk suku
minoritas dan para perempuan. Meskipun menurut
UU No 21/2001 dinyatakan bahwa MRP harus dibentuk
dalam waktu semaksimal mungkin satu tahun
sesudah Otsus diberlakukan, dan Pemerintah Propinsi
Papua telah memasukkan rancangan PP (Peraturan
Pemerintah) mengenai MRP pada tahun 2002, akan
tetapi pelaksanaan pembentukan MRP baru terlaksana
pada bulan November 2005. Keterlambatan ini sebagian
besar karena lambatnya pelaksanaan Pemerintah
Pusat melalui PP No.54/2004 mengenai Pembentukan
MRP pada bulan Desember 2004. Karena kemajuan
besar pada kehidupan masyarakat asli Papua masih
diharapkan, maka garis kewenangan sebagai badan
yang mewakili masyarakat asli Papua harus ditetapkan
dengan jelas. Proses pengawasan perlu dilakukan untuk
mendapatkan transparansi mengenai jumlah uang
yang besar yang dibelanjakan di bawah skema Otsus.
Dalam perkembangan yang lebih lanjut, PP No. 54/2004
mengenai MRP tidak menampung seluruh kewenangan
MRP di dalam masyarakat atau ruang publik. Keadaan
ini menghambat MRP dalam melaksanakan mandatnya
guna melindungi hak-hak masyarakat asli Papua di
dalam proses pembangunan. Beberapa rekomendasi
yang diberikan oleh MRP misalnya menyangkut
kebijakan pemekaran dan masalah pertambangan (kasus
Freeport) seharusnya lebih diajukan oleh para pihak
utama khususnya Pemerintah Pusat dalam melindungi
hak-hak masyarakat asli Papua. MRP mempunyai fungsi
untuk menampung dan memberikan fasilitas, tetapi
tidak memegang kewenangan untuk mengatur proses
pembangunan supaya masyarakat asli Papua menikmati
keadilan dan kesejahteraan yang merata dengan cara
yang bermartabat. Ditambah lagi, hubungan antara
MRP dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) perlu
dijelaskan dalam rangka memperkuat koordinasi di
antara mereka. Sebagai badan yang memegang posisi
sebagai jantung Otsus, MRP berhak untuk mendapatkan
perhatian supaya mereka dapat melaksanakan tindakan
nyata dan tegas guna memberikan fasilitas kesempatan
yang setara atau keikutsertaan, serta melindungi hak-hak
masyarakat asli Papua. Keberhasilan untuk memperkuat
kapasitas MRP akan meningkatkan kepercayaan dari
banyak masyarakat asli Papua terhadap Otsus.
Berdasarkan pasal 64 UU NO. 21/2001; Pemerintah
Propinsi Papua berkewajiban untuk mengelola dan
memanfaatkan lingkungan penghidupan dengan cara
terpadu sesuai dengan karakteristik-karakteristik yang
tersebar, perlindungan sumber daya alam biologis,
sumber daya alam non-biologis, sumber daya buatan,
konservasi sumber daya alam biologis dan ekosistem,
pelestarian budaya, dan keanekaragaman biologis dan
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
10
perubahan cuaca, dengan memperhatikan hak-hak
masyarakat adat dan untuk kesejahteraan rakyat”.
Berkaitan dengan modal sosial yang tergantung pada
tingkat kepercayaan antara Negara dan masyarakat
madani, paradigma bersama masih perlu digali lebih
lanjut. Masyarakat asli Papua yang dikenal sebagai
masyarakat adat sebagai target utama Otsus belum
diberikan ruang seperlunya supaya terlibat aktif dalam
kemajuannya baik sebagai pihak yang mendapatkan
manfaat maupun sebagai pelaku. Sebaliknya, kecurigaan
dan prasangka berlabelkan separatis ditujukan kepada
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan hak-hak
adat. Kelompok yang mencanangkan perlawanan kerap
dilabelkan sebagai OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Kurangnya ruang untuk perdamaian ikut andil dalam
menciptakan rendahnya tingkat keamanan manusia.
Konferensi utama Dewan Adat Papua yang dilaksanakan
pada bulan Juli 2007 diwarnai dengan pengawasan
keamanan yang dikendalikan. Meskipun dihadiri oleh
perwakilan resmi dari Pemerintah Propinsi, namun tidak
ada perwakilan MRP yang mengikuti program di atas.
Terlebih lagi, konferensi ini dilaksanakan secara swadaya
karena tidak didukung secara keuangan oleh Pemerintah
yang hanya mengakui LMA (Lembaga Musyawarah
Adat) yang dibentuk oleh Pemerintah. Tidak seperti
LMA yang para anggotanya dipilih dan ditunjuk oleh
Pemerintah, Dewan Adat Papua dibentuk berdasarkan
struktur tradisional masyarakat adat Papua. Perbedaan
pandangan mengenai badan-badan yang menampung
kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat menyebabkan
sebuah perpecahan lagi. Masalah mengenai politikpolitik
perwakilan juga meliputi masalah lain mengenai
partai politik lokal. Berlainan dengan di Aceh, UU No.
21/2001 mengenai Otsus tidak mencakup pembentukan
partai politik lokal, seperti UU No.21/2001 Bab 28 hanya
menyebutkan mengenai partai politik, dan bukan partai
politik lokal. Dalam keterangan ini, ketidakjelasan
mengenai pembentukan partai politik lokal menciptakan
adanya perbedaan pandangan antara Masyarakat Papua
dengan Pemerintah Pusat. Dibutuhkan penyediaan dasar
hukum lebih lanjut misalnya PP (Peraturan Pemerintah)
sebagai penjelasan lebih lanjut dari Bab 28 UU No.
21/2001, supaya masyarakat asli Papua diperbolehkan
membentuk partai politik lokal.
• Kebijakan yang tidak sepadan dengan budaya lokal
Pernyataan tentang hak-hak penduduk asli yang
ditetapkan oleh PBB pada tanggal 8 Agustus 2006,
memberikan ruang bagi penduduk asli guna menentukan
kemajuan mereka secara bebas berdasarkan nilainilai
dan sistem kebudayaan mereka. Kurangnya
penghormatan terhadap kebudayaan Papua yang unik
seiring dengan ketidakadilan ekonomi dan pembagian
pendapatan negara adalah masalah-masalah terbesar
yang berlawanan dengan usaha-usaha untuk meraih
rekonsiliasi yang sebenarnya. Paradigma modern
pembangunan berfokus pada pertumbuhan (growth)
dan atribut-atribut modern dipasang sebagai standar
kaku dalam mengukur tingkat keberadaban masyarakat
lokal di dalam pembangunan. Paradigma modern yang
kaku ini adalah akibat dari penempatan penduduk
asli sebagai obyek dan bukan sebagai subyek. Atributatribut
modern yang diberlakukan terhadap penduduk
asli dianggap sebagai pemiskinan kebudayaan, seperti
“Operasi Koteka” yang dilaksanakan di Wamena
pada akhir tahun 70an yang memaksa penduduk asli
untuk meninggalkan nilai-nilai tradisional mereka
dan mengadaptasi cara-cara hidup modern termasuk
memakai pakaian ketimbang koteka. Terbelakang dan
manusia jaman batu adalah label umum yang sering
diberikan kepada penduduk asli yang hidup dengan cara
tradisional. Perubahan pendekatan pembangunan dan
kemajuan yang menghormati dan menampung kearifan
lokal (pengetahuan dan nilai-nilai lokal) sangatlah
dibutuhkan.
Tanpa memandang posisi sosial (Pejabat Pemerintah,
masyarakat madani, dll), status sebagai anak adat
Papua memegang kunci penting dalam membangun
identitas penduduk asli Papua. Kemajuan di
Papua haruslah merujuk kepada studi etnografi
dan mengadaptasi pendekatan sosial budaya yang
mengakui penduduk asli Papua sebagai kesatuan adat
yang diarahkan dalam bentuk hak-hak adat, hak-hak
ulayat, dan kebudayaan. Pembangunan dewasa ini
termasuk kebijakan pemekaran tidak selalu sejalan
dengan pemetaan kebudayaan di Papua. Misalnya,
Daerah Kurima yang dulu adalah bagian dari Kabupaten
Jayawijaya, setelah pemekaran menjadi bagian dari
kabupaten Yahukimo. Pemekaran ini tidak sesuai dengan
pemetaan kebudayaan lokal yang memasukkan Kurima
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
11
sebagai bagian dari masyarakat lembah Besar (Hubula)
yang tinggal di Wamena, kabupaten Jayawijaya.
Sebagai tambahan dari pemetaan pemetaan adat atau
kebudayaan, hukum adat, memegang potensi bagus
sebagai dasar dari Hukum nasional. Inisiatif-inisiatif
lokal, baik berdasarkan masyarakat, inisiatif organisasi
sipil, atau lintas badan di antara badan-badan
pemerintah dan masyarakat madani harus didukung dan
diteruskan. Salah satu contohnya yakni bagian khusus di
Kepolisian yang disebut FKPM (Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat) yang lebih mendasarkan pada hukum adat
lokal ketimbang hukum perundangan dalam perannya
sebagai penengah pelbagai perselisihan seperti
masalah-masalah tanah, pembunuhan, perzinahan,
pemalsuan, dll. Ini merupakan metode resolusi konflik
efektif yang akan memberikan hasil optimum dalam
memecahkan permasalahan masyarakat apabila lebih
didukung upaya dalam mengkodifikasikan hukum adat
serta meningkatkan keterampilan mediasi para petugas
Polisi yang menangani pekerjaan tersebut di atas.
Contoh yang kedua adalah bagian khusus di BPN (Badan
Pertanahan Nasional) yang disebut sebagai bagian
penyelesaian konflik yang menjadi penengah dan
menyelesaikan masalah-masalah tanah lokal, bekerja
sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian.
Dalam prakteknya, dukungan dan koordinasi perlu
lebih dikembangkan dengan pemerintah lokal. Badan
Pertanahan Nasional bukanlah bagian dari Otsus
karena merupakan badan Pemerintah Nasional. Ini
ironis, karena banyak masalah-masalah dari hak-hak
asli sangat berhubungan dengan masalah-masalah
pertanahan. Bagian khusus seperti yang disebut di atas
akan memberikan hasil-hasil optimum dalam melakukan
penyelesaian konflik lokal mengenai masalah-masalah
pertanahan apabila dilengkapi dengan hukum positif
yang sesuai secara kebudayaan dengan konteks lokal
khusus di Papua. Sebagai contoh misalnya tentang
hak-hak tanah asli yang diberikan kepada seseorang
– dengan arti membuat hak-hak tanah asli menjadi
milik pribadi. Tetapi, Negara tidak mengakui tanah
ulayat (tanah adat kolektif) sebagai wilayah leluhur
yang kepemilikannya kolektif dan menyeluruh di mana
penduduk asli memperhitungkan diri mereka sendiri
sebagai “penjaga” dari wilayah leluhur, bukan pemilik
seperti yang biasa diartikan dalam ekonomi pasar
modern. Jadi, diperlukan mekanisme pelaksanaan dan
kebijakan-kebijakan terpadu yang-khusus–dirancangbagi-
penggunaan-lokal.
• Ekstraksi sumber daya alam yang tidak berimbang
Ekstraksi sumber daya alam dalam jumlah yang besar
terdiri atas pertambangan, penebangan kayu dan
perikanan ilegal, perkebunan swasta yang besar sekali,
dll. Sumber-sumber daya alam yang kaya di Papua akan
tetap menjadi salah satu keluhan utama dan pemicu
konflik (baik vertikal antara negara dan rakyat juga
secara horisontal antara para anggota masyarakat)
selama pembagian dari kekayaan yang terkumpul dari
eksploitasi alam itu tidak dibagi secara adil dan jelas.
Demonstrasi-demonstrasi berdarah terakhir di Jayapura,
ibukota Propinsi Papua pada tahun 2005 menuntut
penutupan tambang tembaga dan emas Grasberg
Freeport Indonesia (perusahaan ekonomi terbesar di
Papua dengan perkiraan pendapatan kotor sekitar 1,7
Milyar US$ setiap tahun) yang menyebabkan adanya
korban baik dari para pemrotes dan aparat keamanan,
mendesak Pemerintah Pusat untuk menanggapi keluhankeluhan
Papua. Sebagai mayoritas, penduduk Papua
tinggal di desa atau daerah terpencil dan menjalani
hidup ekonomi subsisten (bergantung pada alam),
mereka mempunyai hubungan yang dekat dengan alam
sekitarnya. Kemudahan akses terhadap sumber-sumber
daya alam penting bagi penduduk asli Papua tidak hanya
dari segi ekonomi, tetapi juga merupakan manifestasi
dari identitas dan martabat kolektif mereka. Masyarakat
adat melihat alam tidak hanya sebagai sumber dari
kehidupan sehari-hari melalui hasil-hasilnya, tetapi
juga di dalam kerangka keutuhan spiritual. Tanah adat,
seperti halnya penduduk asli dari bagian lain di dunia,
dipercaya sebagai mamak (ibu) yang harus dihormati.
Terlebih lagi, tanah adat menghubungkan mereka
dengan leluhur mereka dan dunia mistis. Sistem dan
nilai-nilai tradisional menetapkan daerah-daerah
tanah adat beserta kegunaannya; ada beberapa bagian
daerah ini yang terlarang dipakai untuk keperluan
apapun karena daerah-daerah ini dianggap suci dan
merupakan bagian yang tidak dapat diganggu gugat.
Proses pembangunan berskala besar yang berfokus
pada pertumbuhan seharusnya mengindahkan kearifan
lokal termasuk nilai-nilai dari tanah adat sebagai tanda
penghormatan terhadap kebudayaan lokal. Keuntungan
ekonomi tidak seharusnya berada di atas kebutuhan
dan kepentingan masyarakat adat.
Pengenalan terhadap nilai-nilai tradisional dari
tanah adat manapun yang akan dieksploitasi adalah
langkah pertama yang penting untuk mengerti dan
menghargai kearifan lokal di atas. Dalam beberapa
kasus, masyarakat adat hanya terlibat dalam langkahlangkah
praktis seperti memilih penanam modal yang
akan dinominasikan dan dipilih oleh pemerintah lokal.
Komunitas adat belum terlibat secara menyeluruh,
dalam arti mereka diberikan ruang untuk menjelaskan
kearifan lokal dan mengarahkan tingkat kemajuan yang
diinginkan yang sesuai dengan kearifan lokal tersebut.
Di dalam tingkat makro, pemerintah Propinsi telah
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
12
mulai membuat rancangan Perdasus (Peraturan Daerah
Khususu) mengenai pengaturan tanah adat dalam
bentuk partisipasi yang adil yang berpotensi menarik
bagi penanam modal. Meskipun demikian, pertemuan
langsung antara cara hidup subsisten (bergantung
pada alam) dan tekanan dari eksploitasi komersial
harus diperhitungkan. Pembangunan tidak seharusnya
hanya untuk meraih pertumbuhan ekonomi dalam
rangka mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga harus
tetap menjaga martabat kolektif yang dipercayai oleh
masyarakat setempat. Masyarakat adat seharusnya
terlibat dalam keseluruhan siklus manajemen mulai
dari tahap perencanaan sampai dengan pengawasan
akhir dan akses terhadap pembangunan. Meskipun
fakta ditunjukkan melalui rekomendasi yang diusulkan
oleh para akademisi di Papua mengenai kemungkinan
kerusakan yang terjadi di daerah-daerah pertambangan
yang terencana, beberapa eksploitasi alam tetap
berlangsung dan meninggalkan beberapa masalah
yang disebabkan oleh ketiadaan konsultasi publik atau
pengucilan masyarakat adat di dalam keseluruhan
proses manajemen, juga dengan adanya kesimpangsiuran
perijinan yang diberikan oleh pemerintah Propinsi
dan Daerah. Proses pengikutsertaan partisipatif yang
mempertimbangkan secara serius kebudayaan lokal
dan penanggapan terhadap kekhawatiran mengenai
akibat lingkungan akan menghasilkan kebijakan yang
sesuai dengan kebudayaan dan ramah lingkungan.
Inisiatif lokal bekerja guna mencapai kebijakan sumber
daya alam yang seimbang adalah dukungan terhadap
penduduk asli Papua dan lingkungan pada tingkat makro
(misalnya koordinasi antara MRP dan Pemerintah Propinsi
untuk mempersiapkan proyek percobaan mengenai
pemecahan masalah-masalah tanah adat, berkonsultasi
dengan para pemimpin daerah mengenai perancangan
peraturan daerah pada badan perwakilan desa,
rancangan peraturan daerah mengani pemetaan tanah
adat di Papua) dan hal-hal yang berbasis masyarakat
(misalnya integrasi adat, peraturan-peraturan gereja
dan pemerintah) harus dilanjutkan dan didukung.
• Pendekatan keamanan
Indonesia telah mengamankan keanggotaannya di
Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Dewan Keamanan
PBB, dan juga menyetujui Perjanjian Internasional
mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (the International
Covenant on Civil and Political Rights) dan Konvenan
Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (the International Convenant on Economic,
Social and Cultural Rights) pada tahun 2006. Pada
kenyataannya,kasus Papua memperlihatkan terbatasnya
ruang yang diberikan untuk melaksanakan hak-hak
tersebut. Pendekatan keamanan dirasakan sangat
kuat di tempat-tempat publik yang mempengaruhi
tingkat kebebasan berekspresi. Para wartawan lokal
menyatakan bahwa kebebasan bagi mereka berarti
adanya kebebasan untuk mengungkapkan fakta-fakta
tanpa adanya tekanan dari para pihak yang berkuasa.
Kecurigaan-kecurigaan yang ada melalui pemberian
nama beberap kegiatan termasuk forum masyarakat
tertentu sebagai pertemuan ilegal yang diarahkan
pada tindakan makar menempatkan mereka ke dalam
daftar “gangguan keamanan”. Parameter dan alasan
dari daftar tersebut harus dijelaskan kepada khalayak
umum guna membangun masyarakat yang demokratis
dan terbuka di atas keeratan sosial. Ruang publik yang
dikekang diberlakukan untuk forum publik terbuka.
Kasus pencekalan pembicara dari komunitas akademis
internasional pada lokakarya terbuka mengenai
Demokratisasi dan pelaksanaan Otsus di Papua pada
saat-saat terakhir oleh keamanan tanpa alasan yang
terbuka dan kehadiran petugas intelejen secara nyata
pada lokakarya tersebut menciptakan ketidaknyamanan
dan kekecewaan. Pengekangan ruang publik lainnya
adalah penyitaan bahan-bahan publikasi yang dianggap
mengancam ketertiban umum yang dilaksanakan
berdasarkan UU no. 5/1969. Beberapa publikasi
mengenai Papua ditulis oleh masyarakat asli Papua
disita dari pasar karena mereka dianggap menyebabkan
keresahan masyarakat. Pembatasan juga dilaksanakan
terhadap pihak-pihak dari luar yang akan membuat
liputan mengenai Papua: pelarangan akses bagi para
wartawan asing luar Indonesia sejak tahun 2003 (kecuali
beberapa wartawan internasional terkenal yang berbasis
kerja di Jakarta dan mengerjakan sesuatu yang tidak
bertema politik) dan melakukan proses penyeleksian
untuk para pengamat yang tidak memihak. Pembatasan
ketat terhadap akses ke Papua menghambat didapatnya
informasi yang dapat dipercaya mengenai keadaan dan
situasi di sana. Terlebih lagi, pembatasan tersebut
menambah kecurigaan terhadap pihak manapun di
Papua (baik Pemerintah maupun masyarakat madani)
yang mengarah pada permasalahan hak-hak dasar
penduduk asli Papua
Pendekatan keamanan yang diberlakukan oleh
Pemerintah Pusat termasuk keberadaan personil militer
yang berlebih di Papua telah menyebabkan ketakutan,
menciptakan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap
pemerintah dan meningkatkan prasangka terhadap
penduduk non-Papua. Beberapa rekomendasi lokal telah
diminta untuk merancang perdasus untuk mengatur
penempatan personil militer non-organik terutama
Kopassus (Komandan pasukan khusus), mengurangi
jumlah pos-pos militer dan personil-personil, dan
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
13
membuat Polisi bekerja lebih efektif di dalam
kehidupan masyarakat madani. Terlepas dari apapun
yang ditulis atau dipresentasikan mengenai Papua oleh
para akademisi dan peliputan oleh para wartawan
atau pengamat asing, pendekatan keamanan terus
berlangsung dan berfokus pada tindakan pencegahan
dari pada menawarkan sebuah ruang perdebatan kritis
terbuka. Di dalam kerangka pembangunan perdamaian
dan strategi pencegahan krisis; parameter keamanan
yang dipublikasikan dengan jelas dan adanya ruang
yang cukup untuk kebebasan berekspresi harus
dikembangkan. Pembangunan kepercayaan sebagai
langkah penting menuju rekonsiliasi baik secara
horisontal (antara Penduduk non-Papua dan Papua) dan
secara vertikal (antara Papua dan Pemerintah Pusat)
adalah area yang perlu digarap lebih lanjut di masa
mendatang.
mana OPM berada) memiliki akses masuk terbatas bagi
orang luar. Pembatasan diberikan juga kepada pihak
lain atau organisasi yang bekerja untuk memberikan
hak-hak dasar kepada penduduk seperti layananlayanan
kesehatan untuk masyarakat lokal. Organisasi
tersebut perlu melalui beberapa tahapan prosedural
supaya mereka dapat bekerja di lapangan. Dalam
beberapa kasus, petugas-petugas keamanan lokal tidak
ingin menjamin keamanan para staf organisasi tersebut
di atas kecuali apabila mereka dibayar cukup sehingga
dapat bernegosiasi mengenai tingkat keamanan dari
“zona-zona merah” terkait. Tingkat keselamatan
dan keamanan menjadi tergantung pada uang suap
yang diberikan. Kenyataan di lapangan menunjukkan
sumber-sumber daya untuk layanan-layanan dasar
(misalnya kesehatan dan pendidikan) yang sangat
minim (hampir tidak ada) di daerah-daerah yang disebut
sebagai “zona-zona merah”. Penduduk asli Papua yang
dituduh menjadi lebih tersingkir dan terhambat dalam
mendapatkan akses terhadap hak-hak dasar mereka.
Stigma ini menciptakan adanya kesenjangan yang lebih
luas dalam ketidak-setaraan horisontal dan rendahnya
tingkat keamanan manusia.
Elemen pemecah lainnya adalah pelbagai kabar angin
yang terus menerus mempengaruhi pikiran orang dan
pembangunan perdamaian. Kabar angin ini menyebar
selama periode tenang, pada waktu tenang yang
mencekam. “Para pengusaha konflik” menyebarkan
kabar angin yang dapat meningkatkan ketegangan untuk
mencapai kepentingan-kepentingan tertentu. Beberapa
masalah-masalah sensitif dipilih sebagai subyek utama
kabar angin untuk memicu kemarahan orang-orang
yang mungkin akan berubah menjadi keagresifan
sosial. Media yang dipakai untuk menyebarkan kabar
angin biasanya dari mulut ke mulut atau melalui telpon
seluler. Pada bulan Juni-Juli 2007, kabar angin mengenai
kemungkinan pengibaran bendera di Wamena tersebar,
yang meningkatkan ketegangan di antara masyarakat
madani. Kabar angin ini menciptakan ketakutan di dalam
pikiran orang-orang karena beberapa kekerasan kolektif
di Papua terpicu dengan pengibaran bendera bintang
kejora (yang di anggap oleh Negara sebagai identitas
simbolis dari negara Melanesia yang sering dihubungkan
dengan kemerdekaan Papua), termasuk tragedi Wamena
pada tanggal 6 Oktober 2000, di mana kekerasan
terstruktur dilakukan oleh aparat keamanan kepada
pihak-pihak yang mengibarkan bendera bintang kejora
berdampak pada konflik horisontal antara Penduduk
Papua dan penduduk Non-Papua. Berdasarkan pada
laporan yang diberikan oleh SKP keuskupan, Kontras,
Elsham dan LBH Jayapura, tragedi Wamena tahun 2000
telah mengubah pemetaan sosial di Balim, Wamena
• Rendahnya tingkat modal sosial
Tingkat modal sosial di Papua dipengaruhi oleh beberapa
elemen pemisah yang cukup signifikan. Modal sosial
memegang peranan penting sebagai “perekat” yang
melekatkan masyarakat untuk membangun keberadaan
yang penuh kedamaian. Modal sosial mencerminkan
inti dari norma-norma kerja sama dalam pengelolaan
interaksi, sedangkan penyimpangan sosial pada faktanya
mencerminkan kurangnya modal sosial. Pada bulan
Desember 2007 lokakarya para pemimpin keagamaan
di Papua menyatakan beberapa argumen yang penting
termasuk tidak adanya gerakan separatis di Papua; dan
adanya stigma keberadaan OPM diciptakan oleh para
pejabat Pemerintah, yang dipelihara dan dimanfaatkan
oleh para pejabat Pemerintah demi kepentingan
Pemerintah. Sebagai tambahan dari argumen di atas; di
beberapa daerah di Papua stigma seperti itu mengganggu
ketersediaannya hak-hak dasar manusia. Secara umum,
penduduk asli Papua di dataran tinggi khususnya mereka
yang tinggal di daerah yang dicap sebagai “zona-zona
merah” (diasumsikan oleh keamanan sebagai basis di
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
14
dan Papua pada umumnya. Perubahan-perubahan ini
berdampak penting dalam jangka panjang termasuk:
(a) tumbuhnya lingkaran kekerasan; orang-orang
yang tinggal di Balim dan Wamena tidak diperlakukan
sebagai warga negara yang terhormat dan dijamin
hak-hak kewarga negaraannya. Kekerasan para aparat
negara memicu perang budaya di Balim yang mendapat
pembalasan yang berkarakter khusus; (b) terciptanya
situasi ketakutan yang traumatis; (c) rusaknya sistem
pendidikan; banyak guru terbunuh/pergi; (d) masyarakat
yang terpecah-pecah; meningkatnya jumlah pengungsi
internal yang memecah orang-orang di lembah balim
dan di luar Balim, Penduduk Papua dan non Papua,
Penduduk Papua pesisir dan pegunungan. Kepercayaan
di antara masyarakat-masyarakat ini telah terbangun
selama bertahun-tahun, hancur karena kekerasan yang
luar biasa. Setiap kelompok berkeinginan untuk menutup
diri mereka menjadi kelompok etnis mereka sendiri.
Berita-berita yang tidak etis, tidak berfakta dan tidak
professional meningkatkan kecurigaan terhadap orang
lain memperkuat ketakutan; (d) Tidak adanya rasa
selamat dan aman, Pengungsi internal meninggalkan
Wamena; (e) Daerah terisolasi; (g) stigmatisasi orangorang
Balim dan Papua; (h) Pendekatan keamanan
dengan mengirimkan tentara dan polisi lebih banyak
lagi.
Mengacu pada akibat-akibat mendalam dari tragedi
di atas, kabar angin mengenai pengibaran bendera
bintang kejora menciptakan suasana ketakutan
dan teror juga kecurigaan di antara orang. Untuk
meredakan ketegangan Dewan Adat Papua di Wamena,
juga masyarakat adat lainnya yang tertuduh dan
diberi label sebagai pendukung separatis, memberikan
informasi tandingan mengenai tidak adanya tujuan
untuk pengibaran bendera bintang kejora dan
dengan secara keras merekomendasikan masyarakat
lokal untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh
kabar angin tersebut. Kabar angin tersebut ternyata
palsu; tidak ada pengibaran bendera bintang kejora.
Meskipun demikian, selama periode tenang, suasana
ketakutan dan teror mencekam kehidupan sehari-hari
dan menurunkan produktifitas dari masyarakat lokal di
Wamena. Terlepas dari periode tenang, kejadian lain
mungkin dapat menyebabkan kejadian yang memicu
adanya kabar angin. Misalnya, pada bulan September
2007, setelah kejadian di mana beberapa masyarakat asli
Papua mengalami masalah-masalah keracunan setelah
memakan dan/atau minum makanan dan minuman
yang dijual di toko-toko lokal di pasar Wamena. Kabar
angin tersebar mengenai usaha pembunuhan untuk
melenyapkan orang asli Papua melalui racun yang
dimasukkan ke dalam makanan, minuman dan rokok.
Semua toko-toko di pasar dimiliki oleh penduduk non-
Papua. Para penduduk lokal Papua menjadi sangat
takut untuk membeli barang persediaan di toko-toko.
Orang-orang hidup dalam ketakutan dan teror. Seiring
dengan tersebar luasnya kabar angin, meningkat pula
ketegangan, beberapa orang menjadi marah dan
melempar batu ke toko-toko di pasar. Setelah itu,
beberapa pasar termasuk Sinakma dan Woma ditutup
selama beberapa hari. Untuk menurunkan ketegangan,
Polisi lokal pergi berkeliling kota mengumumkan
bahwa sudah cukup aman untuk memakan barangbarang
dari toko dan mengajak masyarakat lokal untuk
tetap tenang dan tidak terpancing oleh kabar angin.
Setelah itu diketahui bahwa beberapa kasus keracunan
makanan disebabkan oleh barang-barang kedaluwarsa
yang dijual oleh toko-toko. Dua contoh dari Wamena
ini memperlihatkan betapa kabar angin berpengaruh
pada peningkatan konflik. Kabar angin juga biasa
beredar pada waktu-waktu tertentu di Papua; 1
Desember (dianggap sebagai hari nasional Papua) dan
14 Desember (dianggap sebagai hari kemerdekaan atau
negara Melanesia). Menyebarnya kabar angin ke seluruh
Papua mengenai kemungkinan adanya kerusuhan atau
konflik terbuka yang mungkin akan terjadi selama
waktu-waktu tersebut di atas menyebabkan ketakutan
dan teror. Kabar angin memainkan peranan aktif dalam
membangun opini publik yang pada beberapa kasus
membuktikan prasangka buruk yang ada dalam benak
pikiran mengenai pihak lain.
• Masyarakat anomi dalam proses perubahan sosial
Kekayaan sumber daya alam Papua tidak setara dengan
tingkat pendidikan. Banyak pemuda putus sekolah yang
menciptakan kesenjangan generasi antara para pemuda
dan para tetua. Para tetua di desa-desa semua khawatir
mengenai kelanjutan tradisi adat mereka seiring
dengan meningkatnya jumlah pemuda yang pindah ke
kota. Para tetua mengeluh bukan karena para pemuda
pindah ke kota untuk belajar, tetapi lebih pada pemuda
yang menganggur atau tidak mempunyai pekerjaan.
Pemuda seperti itu, menurut para tetua, harus tinggal
dan bekerja di desa, memelihara kebun mereka sebagai
masyarakat subsisten. Kelompok pemuda tersebut tidak
ikut serta dalam ritual-ritual adat tradisional karena
mereka merasa bahwa itu sudah ketinggalan jaman,
tetapi mereka tidak dapat ikut serta dalam modernisasi
juga karena mereka tidak mempunyai kapasitasnya. Jadi,
mereka adalah kelompok anomi dalam perubahan sosial
yang perlu diberdayakan dalam proses pembangunan.
Menanamkan modal pada program pendidikan di Papua
akan menanggulangi perasaan rendah diri menjadi
masyarakat asli Papua sehingga mereka dapat menjadi
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
15
subyek dari perubahan sosial. Para anggota masyarakat
anomi mudah terjebak di dalam penyimpangan sosial
atau nilai-nilai negatif yang dibawa oleh modernisasi.
Di Papua, perilaku yang tidak mendukung misalnya
malas dan kurangnya motivasi untuk belajar di sekolah,
juga kebanyakan tingkat kejahatan (baik di kota-kota
mupun desa-desa) termasuk pembunuhan, perkosaan,
pencurian, penganiayaan, penipuan dan kekerasan
dalam rumah tangga yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
Meskipun pada kenyataannya bisnis alkohol membuat
kontribusi yang besar secara ekonomi di dalam
pendapatan daerah, penyimpangan sosial dan/atau
kebingungan mengenai identitas kebudayaan seseorang
seringkali terkait dengan kecanduan alkohol. Ironisnya,
selain dari Kabupaten Manokwari (terletak di Propinsi
Irian Jaya Barat) belum ada satu pun peraturan daerah
mengenai minuman beralkohol. Sebagai tambahan
atas pendidikan formal, pendidikan ketrampilan
hidup sangat diperlukan untuk melaksanakan strategi
pencegahan dalam menghadapi epidemi tertentu yang
mempengaruhi sumber daya manusia di Papua seperti
penyebaran HIV/AIDS, yang sampai pada bulan Juni
2006 telah mencapai 2.703 kasus terjangkitnya epidemi.
Selama tingkat pendidikan masih rendah, jarak dengan
akar kebudayaan seseorang semakin melebar, dan tidak
adanya perlindungan struktural melalui peraturan;
penyimpangan sosial, sumber-sumber daya manusia
yang rendah (secara kuantitatif dan kualitatif) dan
kekerasan pada akar rumput akan tetap ada.
• Polarisasi
Polarisasi baik secara horisontal (antara masyarakat
madani) dan vertikal (antara negara dan rakyat)
menambah kesenjangan yang meningkatkan konflik.
Salah satu elemen yang memicu polarisasi di atas adalah
perbedaan pemahaman mengenai manifestasi identitas
kebudayaan dibandingkan dengan rasa Nasionalisme.
Beberapa konflik dan kekerasan terbuka dipicu oleh
pengibaran bendera bintang kejora yang dianggap
sebagai perwujudan dari separtisme. Terlebih lagi, di
dalam opini publik menjadi terpolarisasi dan terpilahpilah
yang disebabkan oleh militerisme: pembentukan
paramiliter Barisan Merah Putih yang mencemaskan
terdiri atas orang-orang sipil yang memandang diri
mereka sebagai barikade pembela Negara Indonesia. Di
dalam pertemuan mereka pada bulan Desember 2007,
para pemimpin agama di Papua mengangkat keprihatinan
mereka mengenai militerisme yang dipaksakan dan
mengganggu ke dalam kehidupan masyarakat madani
di Papua termasuk gaya hidup kemiliteran seperti
memakai pakaian militer. Mengenai hal yang tersebut
terakhir, di seluruh Papua dapat dilihat individu (anakanak
dan dewasa) memakai pelbagai jenis kaos yang
berhubungan dengan ikon atau jargon militerisme.
Mantan Presiden Abdurachman Wahid menyetujui bahwa
bendera bintang kejora adalah identitas kebudayaan
dari masyarakat asli Papua; pengibaran bendera ini
dapat diterima dan tidak dianggap sebagai separatisme
selama dekat dengan bendera Nasional Indonesia. Akan
tetapi, opini publik masih terpilah karena masih belum
tersedianya pemahaman bersama dan persetujuan
mengenai inti dan batasan antara identitas kebudayaan
dan Nasionalisme.
Pemiskinan yang berlangsung terus menerus di Papua
telah menarik perhatian yang berpusat pada peninjauan
akibat lebih luas yang dibawa oleh Otsus dalam membuka
lebih banyak akses terhadap hak-hak dasar masyarakat
asli pada tingkat akar rumput. Para pengambil manfaat
dari Otsus, seperti yang dinyatakan oleh beberapa
analis di Papua, merupakan sebagian besar dari elitelit
politik dan birokrasi. Selama kasus-kasus korupsi di
Papua tidak diungkapkan, maka polarisasi tidak hanya
antara Pemerintah Pusat dan masyarakat asli Papua,
tetapi juga antara Pemerintah Lokal atau para elit dan
masyarakat akar rumput Papua. Singkatnya, Papua tidak
dilayani dengan baik oleh para elitnya sendiri. Manfaat
Otsus hanya berputar di antara para elit. Otsus dituduh
memicu adanya perbedaan sosial yang lebih tinggi di
dalam Papua sendiri antara orang kaya dan miskin. Di
beberapa daerah di Papua telah ditemukan banyak
kasus lahirnya OKB (Orang Kaya Baru) yang mempunyai
kepemilikan mewah termasuk rumah dan kendaraan
dalam waktu singkat sesudah ditunjuk sebagai pejabat
lokal. Menjadi pejabat Pemerintah dianggap sebagai
kesempatan bagus untuk mengumpulkan modal
pribadi bukannya untuk memberikan layanan terhadap
kebutuhan publik.
Polarisasi lain di dalam skala mikro atau lokal di
Papua diperoleh sebagai akibat dari kebijakan yang
diberlakukan oleh Pemerintah Pusat atas Papua. Satu
dari contohnya dapat dilihat dari pemekaran Papua.
Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Indonesia,
menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden) No. 01/2003
mengenai pemekaran Papua dan lahirnya Propinsi Irian
Jaya Barat. Kebijakan ini menciptakan polarisasi antara
kelompok pro dan kontra di Papua. Kelompok pro
kebijakan pemekaran berargumen bahwa itu merupakan
langkah strategis dalam memperkecil kesenjangan
layanan pemerintah terhadap masyarakat lokal dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Pada
tanggal 4 November 2004, Mahkamah Konstitusi secara
terbuka mengakui status Propinsi Irian Jaya Barat. DPRD
Propinsi Irian Jaya Barat melaksanakan konsultasi publik
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
16
yang hasilnya mendukung pembentukan Propinsi Irian
Jaya barat. Di lain pihak, kelompok-kelompok kontra
pemekaran berargumen bahwa Inpres No. 01/2003
tidak selaras dengan UU No. 21/2001 mengenai Otsus
Papua, pasal 76, yang menyatakan bahwa pembentukan
Propinsi-propinsi baru harus mendapatkan peretujuan
dari DPRD dan MPR. Di sisi lain, MRP belum terbentuk
pada waktu Inpres No. 01/2003 diberlakukan. Konsultasi
publik yang dilaksanakan oleh MRP memperlihatkan
hasil yang sebaliknya; kebijakan pemekaran termasuk
lahirnya Propinsi Irian Jaya Barat masih prematur
dan setiap kebijakan pemekaran harus kembali
kepada pasal 76 UU No. 21/2001. Baik DPRD dan MRP
menolak keberadaan Propinsi Irian Jaya Barat. DPRD
menerbitkan keputusan resmi No. 05/DPRD/2006 para
tanggal 17 Februari 2006 yang mendukung rekomendasi
MRP. Jika Pemerintah Pusat tetap terus memberlakukan
kebijakan pembagian lain di Papua, DPRD atas nama
masyarakat Papua akan mengadakan pertemuan pleno
yang ditujukan untuk kembali pada UU No. 21/2001
mengenai Otsus Papua.
• Kesenjangan antar kelompok masyarakat
Dana Otsus yang dialokasikan untuk Papua pada tahun
2008 adalah 4,53 trilyun yang diharapkan untuk dipakai
secara optimal untuk menurunkan tingkat kesenjangan,
mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan
layanan publik di bidang kesehatan, pendidikan dan
infrastruktur. Kebijakan-kebijakan pengeluaran fiskal
dan regional diharapkan untuk meningkatkan sinkronisasi
antara pembangunan nasional dengan regional.
Komposisi alokasi Otsus 40:60 antara Pemerintahan
Propinsi dan Regional ditujukan untuk menyebarkan
lebih banyak dana pada masyarakat di tingkat yang lebih
rendah untuk memberikan manfaat bagi 70% penduduk
Papua yang tinggal di desa-desa atau wilayah-wilayah
terpencil. Jadi salah satu indikator keberhasilan Otsus
adalah mengecilnya kesenjangan antara wilayah di
pusat dengan pedesaan atau daerah terpencil juga lebih
besarnya manfaat untuk masyarakat asli di pedesaan
atau daerah terpencil (kesenjangan antar kelompok
masyarakat yang lebih kecil antara penduduk asli Papua
dan non-Papua). Kurangnya kapasitas Pemerintah di
tingkat desa untuk mengelola Otsus adalah salah satu
penyebab yang menghambat penyebaran Otsus pada akar
rumput. Pemikiran mengenai banyaknya sumber daya
yang dibutuhkan di tingkat pedesaan harus dibarengi
dengan kapasitas pada tingkat yang sama mulai dari
perencanaan sampai pemantauan. Elemen kedua yang
mungkin mempengaruhi tingkat keberhasilan dalam
penyebaran kesejahteraan Otsus kepada penduduk asli
Papua adalah pengelolaan anggaran. Hampir seluruh
dana Otsus dianggarkan oleh administrasi Pemerintah.
Kompisisi anggaran Otsus di dalam Anggaran dan
Belanja Daerah pada tahun 2006 seperti yang dijelaskan
oleh Univeritas Negeri Papua: 36% untuk administrasi
pemerintahan, 12,2% untuk pendidikan, kesehatan
9,74%, ekonomi masyarakat 7,6%. Komposisi anggaran
yang tidak seimbang itu tidak sejalan dengan elemenelemen
tujuan utama yang dicita-citakan oleh Otsus itu
sendiri adalah membiayai pendidikan, kesehatan dan
ekonomi masyarakat.
Hambatan secara geografis di mana hampir semua
penduduk Papua tinggal di daerah terpencil merupakan
salah satu dari alasan yang dipercaya sebagai penghambat
tingkat keberhasilan Otsus dalam menyebarkan
manfaat kepada penduduk asli Papua. Terbatasnya
saranan layanan publik tidak sebanding dengan tingkat
penyebaran penduduk. Untuk meningkatkan perluasan
layanan publik yang berbanding dengan luas daerah di
Papua, disarankan adanya pembentukan Propinsi Papua
Barat Daya (PBD) yang dinyatakan pada bulan Januari
2007. Pernyataan pemekaran Papua diikuti dengan
keinginan kuat untuk membentuk Propinsi Papua
Tengah. Kemudian diputuskan pada tanggal 14 Februari
2007 di dalam pertemuan pleno yang dihadiri oleh kedua
Gubernur Propinsi Papua dan Irian Jaya Barat sehingga
pemekaran dihentikan. Pemerintah Pusat kemudian
mengeluarkan dekrit presiden untuk meningkatkan
pembangunan dan kesejahteraan di Papua. Meskipun
demikian, pemekaran kabupaten-kabupaten di dalam
Propinsi yang sama tetap berlangsung. Baru-baru ini
ada beberapa kabupaten baru hasil pemecahan dari
kabupaten Jayawijaya, Puncak Jaya dan Nabire, yaitu
Lanny Jaya, Memberamo Tengah, Yalimo, Nduga,
Dogiyai dan Puncak, menimbulkan protes-protes
termasuk demonstrasi di depan kantor Kementrian
Dalam Negeri pada tanggal 11 Desember 2007.
Kemudian, opini publik kembali terpecah antara pro
dan kontra yang diikuti oleh beberapa kekecewaan
mengenai perasaan terisolir yang disebabkan oleh
kurangnya konsultasi publik di dalam proses pembuatan
kebijakan. Kurangnya keterlibatan menimbulkan
polarisasi di dalam masyarakat. Orang-orang di tingkat
akar rumput yang menunjukkan dukungan mereka atas
lahirnya kabupaten-kabupaten baru ini mempunyai
harapan yang tinggi untuk mendapatkan lebih banyak
layanan yang dapat menjangkau daerah asal mereka.
Pengharapan tinggi seperti ini perlu diikuti dengan
kemampuan realistis dari sumber daya manusia dalam
menangani Kabupaten-kabupaten baru ini. Pada tahap
berikutnya,jika ada kesenjangan antara pengharapan dan
kemampuan dalam pengelolaan kabupaten-kabupaten
baru ini akan mengakibatkan kekecewaan lagi. Dalam
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
17
beberapa kasus tertentu bahkan diikuti oleh politik
ranah yang meningkatkan ethnosentris yang berakar dari
rasa kebanggaan sebagai anggota dari daerah tertentu.
Kemudian, kondisi ini akan mempengaruhi pola migrasi
penduduk menjadi perpindahan yang dibatasi karena
rakyat berkeinginan kuat untuk melokalkan banyak hal.
Perbincangan mengenai daerah asal atau keturunan
menentukan mobilitas vertikal dalam mencapai posisi
karir yang lebih tinggi. Ini berarti bahwa penduduk
Papua akan mempunyai kesempatan yang lebih besar
dalam membangun karir di daerah asal mereka sendiri.
Pada akhirnya, sentimen kedaerahan ini berlawanan
dengan logika pendayagunaan pemerintahan sendiri
yang sangat penting bagi penduduk asli Papua.
Merujuk pada kepemimpinan primordial, politik etnis
dan sirkulasi elit seperti yang telah dijelaskan di atas,
pemekaran yang tidak diikuti oleh peningkatan sistem
pengelolaan yang baik dapat memicu konflik yang
lain. Bukannya meningkatkan proses pembangunan,
pemekaran mungkin akan menjadi penghambat dari
pembangunan itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari
kasus sengketa-sengketa wilayah yang disebabkan
oleh kebijakan pemekaran; Suru-Suru, wilayah sebesar
200.000 meter persegi yang kaya akan sumber-sumber
daya alam termasuk hutan, pasir dan batubara adalah
bagian dari Kabupaten Merauke sebelum kebijakan
pemekaran diberlakukan pada tahun 2002. Kebijakan
pemekaran yang diberlakukan pada tahun 2003 membuat
Suru-Suru menjadi bagian dari Kabupaten Asmat. Proses
pembangunan di Kabupaten Asmat terhambat karena
sejak tahun 2003 ada sengketa mengenai wilayah
Suru-Suru dengan Kabupaten Yahukimo. Dalam hal ini,
kebijakan pemekaran mengurangi persatuan sosial dan
mengarah pada kompetisi yang terlokalisasi atas sumbersumber
daya bukannya peningkatan layanan publik dan
penyeebaran kesejahteraan. Pendekatan strategis guna
menanggulangi hambatan geografis, meningkatkan
kemudahan akses dan penyebaran kesejahteraan yang
dalam waktu bersamaan menjaga persatuan sosial
diperlukan untuk mengurangi kesenjangan antara pusat
dan pedesaan.
Selain dari sirkulasi para elit, kesenjangan antar
kelompok masyarakat yang terjadi di antara penduduk
asli Papua dengan non-Papua pada tingkat akar rumput
masih harus diatasi. Kurangnya semangat kewiraswastaan
dan manajemen keuangan dari penduduk asli Papua
dipercayai sebagai pemicu kesenjangan yang ada.
Perbedaan pandangan mengenai uang menambahkan
jarak kesenjangan ini. Penduduk non-Papua memandang
uang di dalam kerangka komoditas (commodity),
sementara orang asli Papua melihatnya dengan logika
hadiah (gift); untuk para pendatang uang dianggap
sebagai modal investasi untuk membangun kondisi
ekonomi seseorang, sedangkan pandangan masyarakat
asli Papua mengenai uang adalah sebagai alat untuk
dipakai bersenang-senang dengan segera dan membina
hubungan sosial dengan sesama. Di dalam tingkat
struktur makro, ketiadaan peraturan daerah seperti
Perdasi (Peraturan Daerah Istimewa) dan Perdasus
sebagai tindakan nyata dan tegas (affirmative action)
Otsus menciptakan ruang yang lebih sempit guna
melindungi hak-hak masyarakat asli Papua. Peraturan
daerah istimewa mengenai hak-hak tanah ulayat akan
mencegah marginalisasi penduduk asli Papua dari
tanah adat mereka sendiri dan sekaligus pencegah
kemungkinan konflik antara pemilik tanah adat dan
pemilik baru tanah tersebut, atau di antara para
pemilik tanah adat itu sendiri.Peraturan daerah khusus
tidak hanya mencegah marjinalisasi sebagai akibat
dari konflik kepemilikan, namun juga yang berkaitan
dengan kesempatan kerja. Kecenderungan untuk
mempekerjakan penduduk non-Papua menyebabkan
rasa rendah diri di kalangan penduduk asli Papua serta
menciptakan ketidakseimbangan kesempatan yang
juga membuah semakin besarnya kesenjangan antar
kelompok masyarakat antara penduduk Papua dan non-
Papua. Ketidakseimbangan kesempatan ini berkontribusi
dalam lokalisasi kekerasan struktural dan menimbulkan
kekecewaan di kalangan penduduk asli Papua. Di bagian
selatan Papua, pendatang non-Papua didatangkan
untuk bekerja pada pelbagai perkebunan investasi
minyak kelapa sawit yang direncanakan akan melebihi
jumlah pekerja dari kalangan penduduk asli Papua.
Keadaan ini menambahkan keputusasaan lain mulai dari
para pemilik tanah adat yang merasa tidak dihormati
hak-hak tanah ulayatnya, dan konflik timbul di antara
keluarga mengenai batas-batas tanah dan pembagian
kompensasi. Selama strategi pembangunan (misalnya
prioritas yang diberikan kepada penduduk Papua
mengenai lapangan pekerjaan) untuk memperkecil
gangguan sosial yang dilakukan oleh pemerintah
Propinsi belum sepenuhnya dilaksanakan, maka upaya
untuk menangani kekecewaan yang terkumpul dan
kesenjangan antar kelompok masyarakat, harus tetap
dilakukan.
6. Pelaku Lokal
• Akar rumput
Di dalam Otsus, orang Papua asli di tingkat akar rumput
adalah subyek utama sebagai penerima manfaat dan
pemain dari kemajuan yang ada di tanah mereka.
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
18
Perhatian yang paling besar seharusnya diberikan pada
tingkat akar rumput supaya memberikan ruang yang
cukup bagi mereka untuk menentukan dan mengarahkan
kemajuan sosial yang diinginkan menuju perdamaian
positif. Di dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Kota
Jayapura telah memberikan insentif atau honorarium
kerja untuk ketua-ketua RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun
Warga) di Kota Jayapura untuk merangsang mereka
melakukan pekerjaan administrasi dengan lebih baik.
Secara teknis dan idealnya, sumber daya diberikan
kepada masyarakat di tingkat yang lebih rendah. Hal ini
tentu saja memerlukan kapasitas dan kemampuan yang
cukup untuk mengelola sumber-sumber daya tersebut.
Setiap desa akan menerima 100 juta Rupiah setiap
tahun. Jika ada 2.178 desa di seluruh Papua, maka
jumlah total dana Otsus yang dialokasikan adalah sekitar
217,9 milyar Rupiah. Jika ada kekurangan kapasitas di
dalam tingkat desa, akan terjadi sebuah keputusasaan
lagi. Pengertian umum mengenai Otsus di antara orangorang
di tingkat akar rumput berhubungan dengan uang
yang ada di dalam kerangka kiriman berkat, bukannya
mempunyai skema program yang berjalan terus
menerus serta berfokus pada pendidikan, kesehatan
dan ekonomi rakyat.
Modal sosial atau kohesi di antara para anggota
masyarakat masih labil. Prasangka dan lebih berfokus
melihat ke dalam diri masing-masing bukannya
melihat ke luar mewarnai hubungan-hubungan yang
ada pada tingkat akar rumput. Pengertian bersama
mengenai keanekaragaman dan pluralisme tidak cukup
terakomodasi di dalam kurikulum sekolah yang sebagian
besar didasarkan pada pengetahuan di luar Papua.
Misalnya, pelajaran-pelajaran sejarah hanya diadaptasi
dari sejarah pulau Jawa dan kurangnya ruang untuk
kearifan lokal dan pengetahuan yang dikontekstualkan
mengenai Papua. Pengetahuan dan pengertian antar
kebudayaan tidak dikenalkan sejak usia dini supaya dapat
membangun toleransi dan menghormati perbedaan..
Menerima perbedaan tetap menjadi sebuah tantangan
tersendiri. Peran para pemimpin informal seperti
kepala suku penting dalam memelihara kebersamaan
yang damai di dalam masyarakat mereka. Para kepala
suku masih didengarkan dan dihormati dengan baik
di antara akar rumput. Kesetiaan kesukuan di dalam
kerangka primordial memberntuk hubungan-hubungan
di antara orang asli Papua dan membangun identitas
bersama sebagai anak adat Papua. Kepemimpinan
yang kharismatik dari para kepala suku ini memberikan
kekuasaan untuk mempengaruhi dan di dalam beberapa
kasus, menggerakkan masyarakat mereka. Hal yang
rentan adalah pada waktu primordialisme seperti itu
dimanfaatkan oleh para pengusaha-pengusaha konflik
dengan mengubah kesetiaan menjadi politik etnis.
Terdapat indikasi krisis legitimasi dalam kepemimpinan
informal yang disebabkan oleh perpecahan dan afiliasi
para pemimpin informal.Selain dari pada beberapa
orang yang mengaku bahwa mereka adalah kepala suku
dan menawarkan pelbagai proposal di ruang publik atau
kantor Pemerintahan guna mendapatkan keuntungan
uang, ada juga beberapa kepala suku ”topi merah”
yang dibentuk dan diakui oleh Pemerintah. Perpecahan
afiliasi kepemimpinan di atas menyebabkan kerancuan
di kalangan akar rumput karena sebenarnya posisi kepala
suku merupakan status bawaan sebagai hasil warisan
antar generasi Sebagai orang yang berada di garis depan,
para kepala suku sering dipakai untuk mengalirkan dan
menyebarkan informasi tertentu termasuk indoktrinasi
dari pihak-pihak yang berkepentingan atau para
pengusaha konflik dalam rangka membangun opini
publik. Oleh karena itu, penting kiranya pengembangan
kesadaran terhadap konteks bagi para kepala suku
sehingga mereka dapat bertindak secara aktif dan tidak
melihat mereka sebagai obyek manipulasi; hal tersebut
akan membuat mereka aktif secara berkontribusi
secara positif. Semakin besar kesadaran seseorang akan
hal-hal yang ingin dicapai maka akan lebih luas juga
kebebasannya untuk memilih.
Perubahan tidak hanya terjadi di antara para kepala
suku. Perubahan sosial yang dinamis mendukung
interpretasi ulang dan dekonstruksi kebudayaan
tradisional. Ritual adat yang suci telah diubah menjadi
komoditas. Berbeda dengan festival kebudayaan yang
memperlihatkan tiruan ritual adat, beberapa anggota
masyarakat mengundang dan meminta uang kepada
para turis asing untuk menyaksikan ritual asli yang
dianggap suci dan tertutup sebagai obyek daya tarik.
Ritual suci tersebut yang telah dijadikan komoditas
memperlihatkan pembenturan antara nilai-nilai
tradisional dan ekonomi pasar modern. Obyek - suci
yang dipakai dalam ritual tradisional di beberapa
daerah susah ditemukan karena sudah dicuri atau
dijual kepada toko-toko suvenir. Ada beberapa daerah
pantai dan bagian selatan Papua yang memproduksi
minuman terbuat dari ramuan lokal yang mempunyai
dampak yang mirip dengan alkohol dan hanya dipakai
selama pelaksanaan ritual tradisional. Akan tetapi,
menurunnya arti kesucian dalam ritual tradisional telah
membelokan nilai-nilai kebudayaan menjadi alasan
praktis guna menikmati minuman tradisional tersebut
di luar ritual tadi. Pemiskinan kebudayaan seperti itu
memicu penyimpangan sosial (ketergantungan terhadap
alkohol) dan lingkaran kekerasan (misalnya kekerasan
dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami yang
mabuk kepada istrinya).
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
19
Beberapa tokoh masyarakat yang merasa dirugikan
dan kecewa mengambil inisiatif dengan menelusuri
permasalahan dalam masyarakat dalam rangka
menemukan solusi penanganan yang tepat. Pelbagai
permasalahan yang timbul beraneka ragam mulai dari
sengketa di antara penduduk Papua dan/atau non-
Papua, tanah adat, penyimpangan sosial (pencurian,
pembunuhan, mabuk, pemerkosaan, pelecehan, dll),
pergumulan dengan modernisasi, krisis legitimasi dihadapi
para pemimpin informal termasuk para kepala suku,
masalah pemuda, dll. Inisiatif yang berbasis masyarakat
ini berasal dari kesadaran masyarakat setempat
tentang meningkatnya kompleksitas permasalahan
yang ada di dalam komunitasnya. Salah satu contoh dari
inisiatif yang berasal dari masyarakat tersebut adalah
pembentukan Komunitas Tiga Tungku Distrik Kurulu yang
dimulai oleh Lembaga Ketahanan Kampung di desa Waga
waga, Kabupaten Jayawijaya. Perkumpulan masyarakat
ini mencoba untuk menjembatani dan menyelaraskan
tiga pemain utama di lingkungan desa (adat, gereja dan
Pemerintah) untuk bekerja sama secara aktif dalam
menangani perubahan sosial yang terjadi di desa itu.
Bahkan perkumpulan masyarakat ini telah membentuk
anggraan rumah tangga. Meskipun organisasi masyarakat
ini tidak mempunyai status hukum seperti LSM, tetapi
dengan dukungan manajemen professional (seperti
ketrampilan penyelenggaraan, manajemen organisasi),
maka organisasi ini akan menjadi embrio program
yang berakar dari inisiatif lokal yang memberi ruang
kepada para pemain setempat guna menjadi pemecah
masalah yang dapat berkontribusi dalam membangun
perdamaian positif.
• Organisasi Masyarakat madani
Organisasi masyarakat madani atau organisasi non
pemerintah (Civil Society Organization atau CSO) di
dalam konteks Papua merupakan organisasi-organisasi
yang berhubungan dengan agama dan adat, LSM,
media dan institutsi pendidikan. Organisasi yang
berhubungan dengan agama dari pelbagai denominasi
(Kristen, Katolik, Islam, Buddha dan Hindu) beserta
para pemimpin mereka telah terlibat aktif dalam
memberikan rekomendasi yang diperlukan dan inisiatif
guna mendapai perdamaian positif di Papua. Sejak
tahun 2003 para pemimpin keagamaan mengusulkan
dan mempromosikan konsep Papua Tanah Damai (PTD)
untuk diaplikasikan sebagai kerangka referensi termasuk
menganalisa dan mengritik proses pembangunan di
Papua. Para pemimpin keagamaan berharap bahwa
pembangunan pada era Otsus dapat mengganti
kecenderungan “konflik kebudayaan” dengan
penyebaran kesejahteraan dan manfaat bagi masyarakat
dalam rangka mewujudkan PTD. Para pemimpin agama
menganggap MRP sebagai perwakilan kebudayaan
masyarakat Papua dan tidak seharusnya terlibat di
dalam politik-politik lokal. Berdasarkan alasan bahwa
ada kecenderungan untuk mempunyai tokoh politik dari
MRP, para pemimpin agama menolak menjadi anggota
MRP dan tidak menentukan kuota untuk perwakilan
dari masyarakat keagamaan. Akan tetapi, mereka terus
memberikan rekomendasi-rekomendasi secara aktif
kepada pelbagai pihak di Papua untuk membangun
dialog dan rasa kebersamaan selain juga menghindarkan
jatuhnya korban manusia dalam menyelesaikan konflik
di Papua. Terlepas dari para pemimpin agama, beberapa
organisasi bagian dari gereja seperti SKP (Sekretariat
Keadilan dan Perdamaian, Keuskupan Jayapura) yang
dengan aktif bekerja membangun perdamaian dan halhal
yang berhubungan dengan hak asasi manusia.
Tentang perwakilan masyarakat adat, ada dua organisasi
besar yang berhubungan dengan adat; PDP (Presidium
Dewan Papua) yang banyak bekerja dalam bidang
politik, dan menjadi terkenal secara luas sesudah Theis
Eluay, pemimpin mereka dibunuh. Organisasi kedua
yang berhubungan dengan adat adalah Dewan Adat
Papua (DAP) yang didirikan dan berakar dari anggota
masyarakat adat di seluruh Papua. DAP mempunyai
dewan eksekutif dan struktur organisasi yang didasarkan
pada pemetaan kebudayaan Papua (misalnya dewan
adat regional yang berlokasi di tujuh wilayah adat di
Papua memiliki struktur lebih rendah sampai di tingkat
desa) yang mana para anggotanya dipilih sebagai
perwakilan masyarakat asli Papua di wilayahnya. DAP
juga telah membentuk beberapa organisasi mandiri yang
bekerja seiring dengan tema perlindungan terhadap
hak-hak masyarakat asli Papua melalui pelbagai macam
program: Yadupa (Yayasan Anak Dusun Papua), LPDAP
(Lembaga Penjaga Dusun Adat Papua), KAP Papua
(kamar Adat pengusaha Papua), dan LBHMAP (Lembaga
bantuan Hukum Masyarakat Papua). Sayangnya, DAP
sebagai kelompok yang berpotensi tidak diakui oleh
pemerintah yang telah membentuk LMA yang para
pemimpinnya ditunjuk oleh pemerintah. Ironisnya,
belum terdapat koordinasi antar organisasi-organisasi di
atas yang bekerja dalam tataran tema yang sama yakni
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat asli Papua
termasuk DAP (sebagai salah satu dari orgnisasi non
pemerintah), LMA (yang dibentuk oleh Pemerintah),
MRP (sebagai hasil dari Otsus),.Usaha terpadu guna
mencapai strategi bersama yang bermanfaat bagi
masyarakat asli Papua masih merupakan suatu agenda
yang masih perlu dilaksanakan.
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
20
Meskipun telah ada dua stasiun Televisi lokal baru di
Papua, namun surat kabar menjangkau lokasi geografis
yang lebih luas di Papua khususnya bagi mayoritas
penduduk yang tinggal di pedesaan atau daerah
terpencil. Di daerah konflik seperti Papua di mana kabar
angin memainkan peran penting dalam periode tenang,
media memegang posisi penting untuk menjelaskan
informasi dan menurunkan ketegangan. Dalam
situasi seperti di atas, pengetahuan dan ketrampilan
investigasi serta jurnalisme perdamaian memainkan
peranan sangat penting dalam mendukung pekerjaan
para wartawan lokal yang kritis. Kemudian, karena Papua
masih kekurangan ruang untuk para wartawan asing,
maka para wartawan lokal di Papua harus mempunyai
kemampuan professional yang berkualitas dalam
menggambarkan kenyataan di lapangan secara kritis.
Keseimbangan berita ditambah dengan etika jurnalisme
yang baik akan mendukung peran media dalam rangka
mencapai perdamaian positif di Papua. Beberapa
tantangan baik secara etis dan materi masih dihadapi
oleh para wartawan lokal Papua termasuk ketiadaan
strategi untuk menangani pelbagai ”pengusaha konflik”
yang terus menerus mengincar dan mengarahkan berita
sesuai dengan kepentingan mereka; hal ini menuntut
adanya integritas kuat dan perlindungan terhadap para
wartawan lokal dalam menjalani kebebasan media.
Idealisme seperti itu perlu diimbangi dengan strategi
bisnis dan manajemen guna menghadapi tantangan
secara keuangan untuk dapat bertahan dalam bisnis.
Banyak LSM lokal di Papua yang bekerja dalam pelbagai
topik atau subyek pembahasan (misalnya hak asasi
manusia, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, jender,
ekonomi rakyat, dll) yang perlu diintegrasikan dan
disesuaikan untuk membangun jaringan yang baik, konsep
bersama dan meninggalkan persaingan berorientasi
proyek. Ada beberapa LSM yang berpotensi baik dengan
agenda orsinil; ini berarti mereka mempunyai ideide
orsinil yang jelas dan program yang berlandaskan
kebutuhan dan kepentingan lokal dan tidak mengikuti
agenda orang lain atau donor. Dalam beberapa kasus,
LSM-LSM yang memiliki agenda orsinil ini dimulai dan
dikelola oleh para anggota atau tokoh masyarakat lokal
yang mempunyai keprihatinan yang sama mengenai
keadaan tempat tinggal mereka. Berbeda dengan
perkumpulan masyarakat atau paguyuban yang juga
berakar dari inisiatif masyarakat, peresmian pergerakan
atau forum di atas menjadi LSM memerlukan kemampuan
manajerial yang lebih besar. Pada saat ini beberapa dari
LSM beragenda orisinil tersebut mengalami kemandegan
dalam meneruskan program mereka karena kurangnya
ketertarikan dari pihak-pihak luar seperti para donor
untuk berinvestasi dalam peningkatan kapasitas baik
pengembangan ketrampilan manajemen maupun
keahlian profesional seperti riset, investigasi, mediasi,
verifikasi data, pencatatan, pelaporan, dll. Program
peningkatan kapasitas bagi LSM tersebut diperlukan
secara terbuka dan nyata dalam dukungan terhadap
program mereka.
• Pemerintah Lokal
UU No. 34/2004 mengenai Pilkada (pemilihan
kepala daerah langsung) menyatakan bahwa kepala
daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Proses
demokratisasi ini harus sejalan dengan meningkatnya
pendidikan politik rakyat yang membuat mereka mampu
menganalisa dan menyatakan pilihan mereka secara
kritis. Akan tetapi, dalam konteks di mana masyarakat
berafiliasi kuat dengan hal-hal tertentu (baik itu
tradisi, agama, dll), maka langkah-langkah strategis
harus diambil guna melibatkan rakyat di tingkat akar
rumput dalam rangka membangun pemerintahan
yang baik dari segi transparansi, akuntabilitas dan
partisipasi. Pemerintahan yang baik memainkan peran
penting dalam meraih perdamaian positif. Jika tidak,
demokrasi akan menjadi tidak efektif dan bahkan
kalah dari primordialisme. Pemilihan langsung dalam
masyarakat Papua yang tidak diikuti dengan pandangan
ke luar (outward looking), pembangunan kepercayaan
terhadap orang lain serta pendidikan politik yang benar
hanya akan membuka jalur bagi Papuanisasi yang
berdasarkan kesetiaan kesukuan yang memicu konflik
horisontal. Hal tersebut akan memperkuat pembagian
berdasarkan garis etnis; persaingan antara para elit suku
memperebutkan kekuasaan politik seringkali membuat
mereka saling bermusuhan bukannya menyatukan
mereka untuk menjadi oposisi Jakarta. Kelompokkelompok
yang terpolarisasi menurut garis-garis etnis
juga mempengaruhi pola dari kepemimpinan lokal
dan koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah
(misalnya eksekutif melawan legislatif).
Gaya kepemimpinan tradisional yang menempatkan
kepentingan etnis seseorang di atas masyarakat umum
diikuti oleh kurangnya kapasitas professional dalam
mengelola pemerintahan yang sarat dengan hal-hal
yang berorientasi proyek dari pada yang bermanfaat
bagi publik. Ruang untuk membelokkan dana publik
berkaitan erat dengan tata cara penyampaian dana
Otsus yang menentukan kualitas pengawasan dan
transparansi. Selama ini, Otsus telah dikirimkan melalui
rekening bank dana umum yang menjadikan tantangan
dalam mengawasi penggunaannya. Koordinasi, baik
manajerial dan program, antara propinsi, kabupaten
sampai tingkat pedesaan perlu dibangun dan dipelihara
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
21
untuk menghindarkan adanya program yang saling
tumpang tindih dan mendukung efek penyebaran
manfaat publik (trickle down effect) dalam proses
pembangunan. Misalnya, kabupaten Jayapura telah
melaksanakan program pendayagunaan di pelbagai
daerah dan desa pada lima tahun terakhir ini, terlepas
dari fakta bahwa ada program baru serupa yang
diperkenalkan oleh Gubernur Papua yang baru yakni
Respek (Rencana Strategis Pembangunan Kampung).
Secara umum, koordinasi lebih jauh di tingkat elit tetap
menjadi agenda yang perlu diadakan. Tidak adanya
mekanisme atau peraturan mengenai koordinasi antar
departemen di antara pelbagai badan pemerintah; MRP,
DPRD dan Gubernur. Selama 5 tahun pelaksanaan Otsus,
hanya satu Peraturan Daerah yang telah dibuat selama
ini yakni Perda Provinsi Papua No. 4/2005 mengenai
mekanisme pengangkatan anggota MRP. Dalam hal ini,
hambatan pelaksanaan Otsus timbul dari ketiadaan
kerangka kebijakan administratif seperti Perda dan
Perdasus yang seharusnya telah ditetapkan paling tidak
dua tahun sesudah Otsus diberlakukan seperti yang
dinyatakan oleh UU No. 21/2001 pasal 75. Peningkatan
kapasitas badan-badan Pemerintah perlu dilakukan
untuk membuat Perda dan Perdasus sebagai tindakan
tegas dan nyata dalam melindungi hak-hak penduduk
asli Papua.
• Perempuan
Berdasarkan tradisi, para perempuan di Papua merupakan
kelompok yang memiliki akses terhadap sumber daya
alam serta pasar tradisional. Jadi, setiap konflik yang
berhubungan dengan sumber daya alam dan akses
terhadap pasar membawa dampak yang berarti terhadap
kehidupan perempuan dan anak-anak. Pendekatan
Jender dan Pembangunan (Gender and Development
atau GAD) perlu dilaksanakan untuk memberikan
partisipasi yang setara, akses dan kontrol atas proses
pembangunan di Papua. Pada tahun 1999 hanya 0,06%
partisipasi perempuan di dalam badan perwakilan rakyat
di pelbagai kota, kabupaten dan propinsi. Pendekatan
jender dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga perlu
dilakukan dalam melaksanakan program sosial apapun
di Papua termasuk yang berhubungan dengan HIV/
AIDS. Pendekatan jender ini perlu untuk memastikan
pembentukan kebijakan yang peka terhadap jender.
Peningkatan pelbagai sumber daya yang ditawarkan oleh
Otsus seiring dengan meningkatnya kekerasan terhadap
perempuan dan anak-anak termasuk kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) di Papua yang tidak diikuti dengan
meningkatnya pengenalan terhadap UU KDRT (Undangundang
mengenai kekerasan dalam rumah tangga).
Suara Perempuan Papua melaporkan bahwa dalam
tahun pertama Otsus 2002, tercatat 13 kasus kekerasan
dalam rumah tangga, dan pada tahun 2005 mencapai
65 kasus. Di sisi lain, tercatat pula peningkatan angka
kekerasan berupa kasus pemerkosaan terhadap anakanak
di bawah usia. PN Papua mencatat bahwa pada
periode 2002-2004 kasus pemerkosaan meningkat 85%.
Dalam tahun 2006, PN Klas I Jayapura menyelesaikan
245 kasus kejahatan, 97 di antaranya adalah kekerasan
dalam rumah tangga dan 57 kasus adalah pemerkosaan
dan pelanggaran norma-norma. Unicef menambahkan
temuannya pada bulan November 2007 bahwa selain
para istri, anak-anak perempuan juga seringkali
menjadi target kekerasan dalam rumah tangga.
Beberapa akar penyebab dari kekerasan rumah tangga
adalah ketergantungan alkohol dan emas kawin. Perihal
pertama di atas dilakukan oleh para suami yang mabuk
terhadap istri atau anak-anak mereka; sedangkan yang
kedua merupakan tekanan yang diberikan oleh keluarga
istri terhadap para suami mengenai emas kawin yang
harus dibayarkan sehingga para suami melampiaskan
amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap para
istrinya.
Dalam skala yang lebih besar, konflik terbuka yang
berlangsung selalu menyebabkan perempuan dan
anak-anak menjadi korban atau pihak yang dirugikan.
Berdasarkan laporan yang ditulis oleh Gereja Kemah
Injil Indonesia (GKII) daerah Mimika, Gereja Katolik
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
22
Tiga Raja Timika dan GKI Klasis Mimika; pelanggaran
atas hak asasi manusia yang menimbulkan korban
(hampir semuanya perempuan dan anak-anak) terjadi
sebagai akibat pembebasan sandera yang ditawan
oleh gerilya beberapa tahun yang lampau. Tingginya
angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan
perlunya tindakan tegas dan nyata (affirnative action)
mengenai perempuan dan anak-anak termasuk program
yang sesuai untuk mereka yang selamat dari kekerasan
tersebut. Akan tetapi, selain dari para korban atau yang
selamat dari kekerasan, perempuan juga merupakan
pembangun perdamaian yang aktif. Beberapa pemimpin
perempuan penting di Papua telah mendapatkan
reputasi dan pengakuan baik secara lokal, nasional
maupun internasional atas kerja keras mereka dalam
membangun perdamaian. Dalam skala makro, beberapa
pemain penting lokal penting yang berkutat dalam
pelbagai masalah yang berhubungan dengan jender
misalnya tabloid lokal Jurnal Perempuan Papua yang
berfokus terhadap permasalahan jender; perwakilan
perempuan di MRP; BPP (Badan Pemberdayaan
Perempuan); organisasi masyarakat madani; serta
komisi F-DPRD yang menangani permasalahan jender.
Koordinasi antar pelbagai lembaga yang bekerja dalam
permasalahan jender ini perlu dikembangkan sehingga
tercapai sinergi dalam rangka meraih hasil-hasil yang
paling efektif dalam melindungi hak-hak perempuan
sebagai kelompok yang tersisih di wilayah konflik. Di
tingkat akar rumput, banyak perempuan telah memulai
jaringan lokal untuk terlibat secara aktif di dalam
perubahan sosial. Misalnya, JPM (Jaringan Perempuan
Mimika) yang melaksanakan demonstrasi damai
terhadap distribusi alkohol yang dianggap sebagai
salah satu pemicu kekerasan di Papua. Inisiatif dan
jaringan berbasis masyarakat lokal harus diteruskan dan
didukung.
• Militer
Kuatnya kehadiran militer di Papua merupakan salah
satu masalah yang seringkali disebut oleh pelbagai pihak.
Meskipun Papua memang merupakan suatu wilayah
yang besar sekali untuk dipertahankan, tetapi saat ini
terdapat lebih banyak tentara untuk setiap penduduk
di Papua dibandingkan dengan tempat lain di Indonesia.
Pada beberapa kasus tertentu, banyaknya pos-pos
militer dan/atau keberadaan polisi berhubungan dengan
periode paska kebijakan pemekaran wilayah. Di daerahdaerah
yang kaya akan sumber-sumber alam, persaingan
memperebutkan sumber daya merupakan salah satu
pemicu sengketa yang melibatkan militer. Keberadaan
militer Indonesia masih membentuk ketidaknyamanan
yang berdampak terhadap rendahnya tingkat keamanan
manusia (human security) di kalangan penduduk asli
Papua. Pada bulan Juni 2007, penunjukan komandan
militer Kabupaten Jayapura yang terindikasikan terlibat
dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur,
membuahkan protes dari koalisi LSM yang mengeluhkan
bahwa pihak yang berwenang Indonesia telah gagal
menyerahkan dia ke Timor Timur untuk persidangan.
Kasus ini memperburuk kepercayaan terhadap aparat
keamanan. Menhankam telah menyatakan pada bulan
Maret 2006 bahwa Papua harus ditangani secara terpadu
oleh lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait guna
memecahkan pelbagai masalah politik dan keamanan di
Papua dapat dihilangkan serta menghindarkan campur
tangan pihak luar yang ingin menginternasionalisasi
permasalahan Papua. Dalam rangka membangun
lingkungan yang kondusif di Papua, Dephankam bersama
dengan TNI meninjau pelaksanaan kerja TNI di Papua.
Sebelum melakukan tugasnya, setiap anggota TNI
selalu diberi pemahaman terlebih dahulu mengenai hak
asasi manusia dan kebudayaan lokal. Namun demikian,
meskipun semua persiapan dan pengkajian di atas telah
di lakukan, beberapa kasus kekerasan secara acak
yang dilakukan oleh militer masih muncul, mulai dari
penyiksaan fisik terhadap seorang anggota masyarakat
setempat di Kurima, Wamena pada pertengahan tahun
2007 sampai pelecehan fisik dan intimidasi terhadap
para pemimpin informal dan formal pada bulan
Oktober 2007 di Daerah Arso dan Waris, kabupaten
Keerom – perbatasan antara Papua dan Papua Nugini.
Masyarakat asli Papua telah meminta Pemerintah dan
Komandan TNI untuk menarik seluruh personil Kopasus
dari Kabupaten Keerom. Beberapa insiden kekerasan
di atas meningkatkan penolakan dari penduduk lokal
di Papua yang meminta perhatian yang lebih terhadap
akuntabilitas keberadaan militer di Papua. Solusi yang
sesuai untuk permintaan di atas menentukan peranan
militer dalam membangun perdamaian positif.
• Pemerintah Pusat
Implementasi kebijakan merupakan salah satu pemicu
konflik di Papua. Kebijakan-kebijakan yang konsisten,
terpadu dan saling terkait secara logis (mulai dari
Pemerintah Pusat sampai desa) merupakan prasyarat
bagi keamanan manusia (human security) yang lebih
baik. Pembangunan kepercayaan perlu dimasukkan
ke dalam kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat guna
menghindarkan kesalahpahaman dan mendapatkan
usaha terpadu dengan masyarakat Papua dalam
pelaksanakannya. Ruang untuk kebijakan-kebijakan
yang disalah artikan mungkin akan terjadi ketika
penduduk asli Papua tidak cukup terlibat dalam
proses pembuatan kebijakan. Misalnya, kebijakan pada
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
23
penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada
tahun 2004 yang ditentukan secara pusat di Jakarta,
menambah ketidakseimbangan antara pusat dengan
daerah serta kompleksitas rendah diri dalam diri orang
Papua. Riset yang dilakukan oleh Pokja (kelompok
kerja) Papua pada bulan November 2006 sampai Januari
2007 menemukan bahwa kurangnya transparansi
rencana dan agenda mengenai perubahan UU Otsus
menciptakan keresahan di antara masyarakat asli Papua
yang menganggap rencana perubahan tersebut sebagai
usaha Pemerintah Pusat guna mencampuri kewenangan
Pemerintah Propinsi Papua dan MRP. Masyarakat Papua
lebih memilih untuk memaksimalkan Otsus daripada
mengubahnya. Perbedaan persepsi antara pusat dan
daerah dapat dijembatani melalui partisipasi yang lebih
baik dari masyarakat Papua yang diikuti oleh proses
yang transparan.
Setiap Presiden Republik Indonesia menerapkan kebijakan
tersendiri mengenai Papua. Presidan Abdurachman
Wahid memberlakukan Otsus pada tahun 2001,
khususnya pasal 76 UU No. 21/2001 yang menyatakan
bahwa pembagian teritorial harus disetujui oleh MRP.
Pengganti beliau, Presiden Megawati Soekarno Putri,
menerbitkan Inpres No. 01/2003 mengenai pembentukan
Propinsi Irian jaya Barat yang mencakup wilayah Kepala
Burung Papua tanpa mendapatkan persetujuan dari
MRP yang pada waktu itu belum terbentuk. Akibat dari
dua kebijakan yang berbeda ini menciptakan polarisasi
di Papua antara yang pro dan kontra dari pembagian
wilayah, di mana dalam beberapa kasus memicu konflik
horisontal seperti perang suku yang terjadi di Timika.
Tekanan yang disebabkan oleh kebijakan pembagian
atau pemekaran wilayah di atas juga terjadi di tingkat
elit antara Pemerintah Propinsi Papua dengan Irian Jaya
Barat. Untungnya, pada bulan April 2007 Pemerintah
Propinsi ini mengadakan pertemuan rekonsiliasi di
Biak guna menggali dasar hukum bagi Propinsi Irian
Jaya Barat. Mencapai suatu pemahaman bersama
antara Pemerintah Pusat dan Papua mengenai inti
dari kebijakan desentralisasi adalah pekerjaan yang
harus dikerjakan; Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menerbitkan kebijakan baru bagi Papua melalui Inpres
No. 5/2007 mengenai percepatan pembangunan di
Propinsi Papua dan Irian Jaya Barat. Meskipun Menteri
Dalam Negeri dan Gubernur Propinsi Papua yakin bahwa
Inpres yang paling baru tersebut akan mendukung
pelaksanaan Otsus, namun kekhawatiran terjadi di
Papua mengenai adanya kemungkinan adanya ancaman
terhadap keberadaan Otsus dan mendorong Pemerintah
Pusat guna memberikan dukungan politik kepada
Pemerintah setempat di Papua untuk membuat produk
hukum pelaksanaan UU Otsus termasuk Perdasi dan
Perdasus. Terdapat diskusi yang berlangsung mengenai
sentralisasi dan desentralisasi beserta implikasi terkait.
Dialog terbuka antara Pemerintah Pusat dan Papua
diperlukan sebagai media pembangunan kepercayaan
demi menjembatani perbedaan pandangan serta
menyelaraskan pendekatan strategis umum yang
bermanfaat bagi Papua. Dalam kerangka yang lebih luas,
perwakilan politik seperti yang dijelaskan sebelumnya
dalam tulisan ini harus secepatnya ditangani terlebih
dahulu guna memastikan dialog yang inklusif.
7. Pelaku Internasional
Pandangan-pandangan yang ada mengenai keterlibatan
internasional telah membawa baik harapan positif
maupun sejarah kekecewaan di Papua. Bantuan
internasional di Papua seharusnya meliputi tindakan
tegas dan nyata (affirmative action) dalam pelaksanaan
dan pengelolaan programnya dengan cara-cara yang
bermartabat. Ini berarti memberikan lebih banyak ruang
bagi pemanfaatn kearifan lokal dan pemberdayaan dari
pada bertindak sebagai “agen-agen penyelamat” yang
lebih cenderung mengekspor para ahli atau sumber
daya manusia dari luar Papua untuk memecahkan
pelbagai permasalahan setempat . Paling tidak mereka
seharusnya memberikan ruang yang cukup untuk saling
bertukar atau berbagi pengetahuan, keterampilan
dan kearifan dengan penduduk asli Papua. Strategi
ini akan menghindarkan ketergantungan selain juga
meningkatkan rasa kepemilikan lokal dan kelanjutan
program tersebut. Keseragaman paradigma modern
homogen yang dibawa oleh pelbagai badan internasional
seharusnya diubah dan disesuaikan dengan konteks
Papua. Sekarang ini ada banyak badan internasional
yang bekerja di Papua mulai dari badan-badan PBB,
kedutaan-kedutaan besar, organisasi-organisasi donor,
misionaris dan LSM internasional dengan program yang
luas meliputi pengenalan jender, pengelolaan sumber
daya alam, kesehatan, pendidikan, peningkatan
kapasitas, pengelolaan bencana alam, ekonomi lokal,
dll. UNDP Papua bersama dengan Pemerintah Daerah
dan pelbagai pemangku kepentingan (stake holder)
menyelenggarakan koordinasi dan publikasi teratur
mengenai harmonisasi dalam rangka mendukung
program-program pengembangan manusia di Papua.
Banyaknya pelbagai badan internasional di Papua
memperlihatkan adanya perhatian yang baik terhadap
Papua.
Di antara pelbagai program ini, masih ada lebih banyak
ruang yang dapat diberikan untuk kelompok yang paling
rentan termasuk perempuan dan anak-anak. Misalnya,
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
24
program pendayagunaan untuk mendukung penduduk
asli dalam mengakses sumber-sumber daya alam
seharusnya melibatkan perempuan sebagai pemain
utama yang memiliki akses dan memelihara sumbersumber
daya alam. Oleh karena beberapa anggota dari
kelompok rentan ini adalah orang-orang yang selamat
dari kekerasan, seharusnya ada beberapa program
yang ditawarkan guna mendukung mereka termasuk
konseling dan pemulihan trauma. Meskipun beberapa
program telah mulai menyentuh perbaikan keadilan
(restorative justice) terhadap perlindungan anak-anak,
tetapi program pemulihan yang berbasis masyarakat
masih perlu dikembangkan dalam rangka menghadapi
beban masa lampau. Program dan kebijakan dalam
struktur makro penting guna memastikan perlindungan
atas hak-hak. Namun demikian, para pihak yang
terkena dampak (dalam hal ini perempuan dan anakanak
sebagai orang-orang yang selamat dari kekerasan)
berhak mendapatkan dukungan serupa. Penyebaran
program perlu mempertimbangkan keadaan geografis;
lebih banyak dukungan diberikan di daerah-daerah
terpencil. Pekerjaan badan-badan internasional di Papua
ditemukan lebih banyak di daerah pesisir di bandingkan
dengan daerah dataran tinggi. Keadaan ini tidak
sesuai dengan usaha untuk meningkatkan kemudahan
akses terhadap hak-hak dasar. Dataran tinggi Papua
merupakan daerah yang paling banyak dihuni oleh
penduduk asli Papua, yang pada saat bersamaan juga
merupakan daerah yang memiliki tingkat keamanan
manusia yang paling rendah. Daerah-daerah tersebut
di atas perlu mendapatkan program pendukung guna
mencapai pemerataan keadilan seperti yang diharapkan.
Rendahnya tingkat akses (karena keterpencilannya) dan
tingginya biaya (kurangnya alat transportasi di mana
beberapa daerah dapat diakses hanya dengan pesawat)
adalah beberapa tantangan untuk dipertimbangkan
dalam mengelola program apapun di dataran tinggi atau
daerah terpencil lainnya. Program yang berfokus pada
tingkat desa dan masyarakat akar rumput masih banyak
dibutuhkan karena lebih banyak badan internasional
ada di dalam skala administrasi yang lebih luas seperti
distrik, kota, kabupaten dan propinsi. Seperti dijelaskan
sebelumnya bahwa mayoritas penduduk di Papua
tinggal di wilayah pedesaan. Terlebih lagi, program
di pedesaan akan meningkatkan pengaliran dampak
(trickle down effect) penyebaran kesejahteraan. Ini
seharusnya diikuti dengan program berbasis masyarakat
yang sesuai yang akan memberikan ruang lebih besar
bagi perkembagan masyarakat madani. Metode
pencegahan konflik harus dimulai dari masyarakat.
Pelbagai organisasi yang berbasis masyarakat rumout
belum cukup mendapatkan dukungan layak guna
melanjutkan dan membangun inisiatif-inisiatif mereka
karena hampir semua kesempatan diberikan kepada
organisasi non pemerintah yang formal khususnya
mereka yang berkantor pusat di tingkat propinsi. Dalam
mendukung demokratisasi, hendaknya dukungan yang
diberikan tidak hanya berkutat dalam kebijakan makro
yang melibatkan institusi formal besar saja, tetapi juga
diimbangi dengan peningkatan kapasitas masyarakat
madani misalnya mendukung diciptakannya ruang yang
lebih luas untuk kebebasan berekspresi. Masih dirasa
perlunya pendekatan partisipatif dan mudah dipahami
yang menawarkan pelbagai kesempatan setara bagi
para pemain utama dalam perubahan sosial menuju
perdamaian positif.
Beberapa badan internasional telah mulai lebih
memperhatikan kerangka adat baik diadaptasi ke
dalam program mereka (penghapusan kemiskinan,
pengelolaan sumber daya alam, jender, pemetaan
kebudayaan dan penegakan hukum terpadu) maupun
sebagai alat penjajakan (misalnya membuat penjajakan
etnografi). Inisiatif-inisiatif seperti tersebut di atas
harus dilanjutkan dan diikuti dengan pemberian ruang
yang lebih besar bagi masyarakat adat supaya berperan
aktif di dalam perubahan sosial (di tingkat akar rumput)
juga dalam peningkatan kapasitas dan koordinasi di
tingkat elit (di antara badan-badan yang mewakili
masyarakat adat dan/atau menangani masalahmasalah
yang berhubungan dengan adat) dalam rangka
membangun kebijakan yang sesuai dengan kebudayaan
setempat dan mendukung tindakan tegas dan nyata
terhadap perlindungan penduduk asli Papua. Dukungan
perlu diberikan terhadap program pencegahan krisis,
khususnya yang berhubungan dengan manajemen konflik
selama periode tenang yang berkisar mulai dari tingkat
masyarakat (misalnya melibatkan para pemimpin
tradisional dan perempuan, menangani kesenjangan
antar kelompok masyarakat dan polarisasi), media
(jurnalisme damai) sampai dengan badan formal yang
lebih besar (aparat keamanan, MRP, DPRD, Pemerintah
lokal). Sepertinya topik pembangunan perdamaian
masih memerlukan banyak dukungan meskipun telah
diajukan oleh pelbagai organisasi non pemerintah. Ini
juga berhubungan dengan seberapa banyak Pemerintah
Indonesia akan memberikan ruang bagi badan
internasional untuk bekerja di Papua; pembicaraan yang
terpecah antara internasionalisasi dan nasionalisme
harus dijembatani dengan pembangunan kepercayaan.
Tampaknya pembangunan kepercayaan merupakan
masalah penting di Papua yang meliputi wilayah luas
secara vertikal (negara dan rakyat), secara horisontal
(di antara anggota masyarakat madani) dan juga antara
negara dan pihak-pihak luar (dalam hal ini badan-badan
internasional) yang memerlukan dialog terbuka dan
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
25
koordinasi yang bertujuan guna mencapai Papua yang
lebih baik.
8. Skenario Masa Depan
• Pencegahan Krisis
Periode tenang perlu mendapatkan perhatian sebagai
strategi pencegahan krisis yang baik. Periode tenang
dalam konteks Papua masih mempunyai elemen-elemen
keadilan negatif yang berisi keluhan-keluhan yang
terakumulasi yang apabila tidak dikelola dengan benar,
mungkin merupakan bom waktu dari konflik terbuka.
Pendekatan-pendekatan strategis ganda yang telah
dilakukan di Papua (baik itu peningkatan penghidupan
dan juga keamanan) mengakibatkan terpeliharanya
perasaan takut dan teror, rendahnya tingkat keamanan
manusia dan mengganggu pembangunan kepercayaan
antara Papua dengan Pemerintah Pusat. Para pengusaha
konflik di dalam periode tenang berperan dalam
meningkatkan ketegangan dengan mempermainkan
perasaan takut dan teror di dalam pikiran banyak
orang melalui penyebarluasan kabar angin dan/atau
indoktrinasi info untuk membangun opini publik. Jadi,
penting bagi para pemain lokal dari pelbagai tingkatan
(misalnya media, para pemimpin informal termasuk
perempuan, para pemimpin agama dan adat atau kepala
suku) untuk memisahkan diri mereka dari manipulasi
tersebut di atas dengan jalan menghormati dan toleransi
terhadap pelbagai perbedaan selain juga mempunyai
kesadaran kritis mengenai hak-hak dan keadaan mereka
secara menyeluruh. Hal ini memerlukan adanya sistem
peringatan dini atau early warning system (dari ruang
lingkup luas seperti propinsi sampai dengan desa) guna
memperkuat persatuan sosial melawan pelbagai faktor
pemicu konflik.
• Katup Pengaman
Dalam rangka menurunkan ketegangan sebagai bagian
dari pengelolaan konflik yang tepat, ada beberapa
elemen penting sebagai yang dapat diaplikasikan sebagai
katup pengaman di Papua. Elemen katup pengaman
ini akan memainkan peran penting guna mencegah
agresi sosial sebagai akibat dari pelbagai keluhan yang
terakumulasi. Secara umum, peningkatan kemudahan
akses terhadap hak-hak dasar yang mendukung
pemerataan keadilan harus dilakukan sejalan dengan
peningkatan tingkat keamanan manusia dan perbaikan
sektor keamanan. Elemen-elemen tersebut di bawah
ini berada di dalam kerangka pembangunan yang sesuai
dengan konteks setempat atau yang dikenal sebagai
ethno-development yang mengakomodasi keikutsertaan
masyarakat akar rumput guna berkembang, berdaya
dan dan memberikan kesempatan yang setara bagi
seluruh lapisan masyarakat madani (bahkan orang-orang
yang paling miskin sekalipun) serta berlandaskan pada
pengetahuan kebudayaan. Ethno-development mengacu
kepada integritas kebudayaan dari penduduk asli yang
menekankan peran-peran penting dari penduduk asli
sebagai wakil aktif dari perubahan sosial sekalipun
dalam sistem kapitalis modern. Ketahanan integritas
dari penduduk asli dan kebudayaan mereka yang
mengesahkan kelanjutan dari perubahan yang terjadi,
dan integritas ini karena penduduk asli secara aktif
berjuang untuk memasukkan apa yang terjadi terhadap
diri mereka dengan prasyarat sistem dunia mereka
sendiri. Pengungkapan integritas kebudayaan sebagai
bagian dari hak asasi manusia harus dinyatakan dan
didukung oleh semua pemain utama (aparat keamanan,
Pemerintah dan semua lapisan masyarakat madani)
dan badan-badan internasional yang bekerja di Papua.
Beberapa katup pengaman adalah sebagai berikut.
Keluhan-keluhan bersejarah yang berakar dari pelbagai
pandangan yang berbeda mengenai sejarah integrasi
Papua ke dalam negara Indonesia harus ditengahi di
dalam buku putih yang mengakomodasi penjelasan
kritis mengenai sejarah yang dimaksudkan. Harus ada
cukup ruang berkembang bagi penduduk asli Papua di
tingkat akar rumput dan bagian lainnya dari masyarakat
madani di Papua. Inisiatif-inisiatif murni yang berasal
dari masyarakat dan organisasi non pemerintah
harus didukung (melalui peningkatan kapasitas dan
pendidikan) serta memberikan ruang yang lebih besar
guna pengembangan secara konstruktif. Harus ada cukup
ruang dengan parameter yang jelas dan transparan bagi
pelaksanaan kebebasan berekspresi di Papua (misalnya
pertunjukan atau produk kebudayaan, presentasi
tertulis dan lisan,dan lain sebagainya). Pengakuan
mertabat kolektif harus diungkapkan melalui pelbagai
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
26
kebijakan yang sesuai dengan kebudayaan setempat
yang meliputi wilayah leluhur, obyek sakral budaya,
pelbagai praktek tradisional, dll. Perbedaan-perbedaan
yang menyebabkan adanya polarisasi di pelbagai
lapisan harus diatasi secara damai dengan pendekatan
manusiawi melalui dialog terbuka. Pelaksanaan Otsus
harus diikuti dengan peningkatan sistem penyaluran
sumber daya yang professional guna meningkatkan
kemudahan akses terhadap hak-hak dasar dan memacu
mengalirnya dampak bagi penduduk asli Papua di
pedesaan atau daerah-daerah terpencil dan khususnya
kelompok yang terpinggirkan (misalnya perempuan dan
anak-anak juga orang-orang yang terstigma yang tinggal
di daerah-daerah yang terstigma seperti zona-zona
merah). Sistem penyaluran sumber daya yang profesional
sebagai dasar dari pemerintahan yang baik, didukung
dengan peraturan khusus (perdasus dan Perdasi)
sebagai tindakan tegas dan nyata guna meningkatkan
pemerataan keadilan, yang juga akan mengurangi
penyimpangan sosial (misalnya korupsi, perputaran
kaum elit, dll) dalam proses penyalurannya. Kebutuhan
mendesak untuk membangun sistem penyaluran sumber
daya yang profesional juga membutuhkan peningkatan
kapasitas dan dukungan struktural termasuk koordinasi
antar lembaga resmi terkait yang membuat peraturan
daerah khusus seperti Pemerintah lokal, legislatif
dan MRP. Koordinasi di antara kaum elit harus diikuti
dengan peningkatan kapasitas yang mirip di tingkat
desa sebagai institusi yang berhubungan langsung
dengan akar rumput sebagai target utamanya. Jadi,
perlu adanya usaha terpadu dari skala luas atau makro
sampai dengan akar rumput.
9. Rekomendasi bagi badan internasional
• Mengelola kesenjangan antar kelompok masyarakat
Kesenjangan antar kelompok masyarakat yang ada
di Papua disebabkan oleh pelbagai macam faktor,
seperti lokasi geografis (antara pesisir dan dataran
tinggi), kelompok etnis (antara penduduk Papua
atau antara Penduduk Papua dan non-Papua), jender
(ketidakseimbangan hubungan kekuasaan antara
perempuan dan laki-laki), dll. Ketidakseimbangan
horisontal atau kesenjangan antar kelompok masyarakat
ini harus diperhitungkan dalam strategi intervensi.
Sampai mana kehadiran internasional mempengaruhi
tingkat perbedaan yang ada (secara kebudayaan,
ekonomi dan sosial); apakah meningkatkan atau
menurunkan perbedaan. Penjajakan akibat yang sesuai
mengenai kesenjangan antar kelompok masyarakat
harus dikembangkan guna menghindarkan terjadinya
kesalahan dalam strategi intervensi. Badan-badan
internasional ikut serta dalam membangun modal sosial
dengan memasukkan peningkatan kapasitas di dalam
setiap program, memperkuat persatuan sosial dan
menemukan kepentingan bersama yang mengikat di
antara pelbagai pemain utama yang berbeda di Papua.
Dengan cara ini, tidak hanya celah di dalam kesenjangan
antar kelompok masyarakat yang akan menurun, tetapi
pembangunan kepercayaan antar kelompok yang
berbeda juga akan meningkat. Tindakan tegas dan
nyata (affirmative action ) tidak hanya diberlakukan di
dalam masyarakat, tetapi juga di dalam manajemen
program badan-badan internasional tersebut, termasuk
misalnya dalam proses seleksi partner-partner lokal
dalam pelaksanaan program terkait. Memastikan
kesempatan yang sama terbuka bagi seluruh lapisan
pemain lokal termasuk organisasi non pemerintah yang
berkarakter asli setempat merupakan suatu contoh
tindakan tegas dan nyata dalam pengelolaan program.
Organisasi non pemerintah yang besar dan terkenal
biasanya berbasis di tingkat nasional atau propinsi
serta memiliki pelbagai kesempatan untuk terlibat
dalam pasar industri penyandang dana; lain halnya
dengan beberapa inisiatif lokal atau organisasi non
pemerintah yang berskala lebih kecil yang memiliki
kesempatan yang lebih kecil pula. Keadaan ini terjadi
karena masih kurangnya investasi dalam peningkatan
kapasitas pada organisasi non pemerintah yang berskala
lebih kecil ini. Tingkat pencapaian strategi intervensi
harus diungkapkan secara kritis; tidak hanya kesuksesan
yang berorientasi proyek, tetapi lebih kepada investasi
terhadap pengembangan dan pelengkapan inisiatif lokal
dengan keterampilan-keterampilan manajerial yang
diperlukan. Keberadaan badan-badan internasional
harus menghindarkan industrialisasi atau pembuatan
masalah sosial menjadi suatu komoditi persaingan
memperebutkan proyek di antara pelbagai organisasi
non pemerintah dan badan-badan internasional yang
bekerja di Papua. Paradigma harus diubah dari orientasi
proyek menjadi rasa kepemilikan lokal; badan-badan
internasional harus berperan sebagai fasilitator di
bandingkan menjadi pelaku. Pasar pekerjaan di dalam
industri penyandang dana ini harus menghindarkan “brain
drain” di mana sumber daya manusia dan pengetahuan
dipakai untuk mempertahankan kondisi yang tidak adil
dan bukannya mengurangi celah kesenjangan serta
memperbesar kesempatan bagi banyak lapisan guna
berpartisipasi dalam perubahan sosial. Para pemain
“utama” dari perubahan sosial hanya beredar di antara
beberapa lembaga tertentu atau “kaum elit aktifis”.
Jadi, bukannya mengelola kesenjangan antar kelompok
masyarakat yang sudah ada, kehadiran badan-badan
internasional malah memicu adanya tambahan
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
27
ketidaksetaraan di antara lembaga atau aktor pelaku
perubahan sosial.
• Memberantas Perasaan Rendah Diri
Berdasarkan kerumitan konflik di Papua, strategi
intervensi harus mendukung kesinambungan melalui
program partisipatif yang berfokus pada masyarakat.
Intervensi ini tidak dapat dilakukan dengan cara
“tabrak lari” dan/atau melakukan program jangka
pendek. Program harus ditujukan untuk memperbaiki
akar permasalahan dari konflik dengan membuka
akses terhadap keadilan atau memperbesar
pemerataan keadilan bagi penduduk asli Papua dan
kelompok marginal lainnya, mengelola konflik dengan
mendukung pembentukan kebijakan yang selaras
dengan kebudayaan, harus dilaksanakan di tingkat
masyarakat. Oleh karena Papua kaya budaya, maka
strategi intervensi harus disesuaikan dengan pemetaan
kebudayaan di Papua. Secara terperinci ini berarti
adanya persyaratan dalam menyelidiki dan mengerti
secara benar struktur dan karakteristik (sistem nilainilai
dan kebudayaan) yang ada di dalam masyarakat
bersangkutan. Fokus yang lebih ditekankan pada tingkat
masyarakat mungkin dapat dilakukan dengan jalan
mengadopsi kearifan, kebudayaan dan kebutuhan lokal
dalam proses perencanaan partisipatif, manajemen dan
pengawasan. Investasi pada peningkatan kapasitas yang
memerlukan program jangka panjang akan berharga
guna membangun kesinambungan dan melaksanakan
program secara bermartabat dengan memberikan
ruang bagi penduduk setempat untuk menyelesaikan
permasalahan mereka secara mandiri. Pendekatan
partisipatif ini juga akan memperkecil atau bahkan
menghapus kompleksitas perasaan rendah diri penduduk
asli Papua. Pertukaran pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman melalui penghormatan terhadap nilainilai
dan kebudayaan lokal antara orang-orang yang
dipekerjakan oleh badan-badan internasional dengan
para anggota masyarakat lokal yang mendorong
transformasi kewenangan kepada penduduk lokal,
lebih bagus dibandingkan hanya “mengekspor” atau
menerbangkan dan mendatangan “para ahli” dari luar
masyarakat tersebut. Lebih banyaknya kewenangan
yang diberikan kepada masyarakat lokal sejalan dengan
pelaksanaan program, dapat mencegah ketergantungan.
Ini berarti bahwa kesinambungan sama pentingnya
dengan memberikan ruang kepada masyarakat lokal
untuk tumbuh dan berkembang. Dari sisi ini, diluar
dari organisasi non pemerintah, inisiatif dan asosiasi
berbasiskan masyarakat setempat (paguyuban)
selayaknya diberikan perhatian dan dukungan yang
cukup pula.
• Perlindungan terhadap kelompok rentan
Penjajakan yang dapat dimengerti diikuti dengan
intervensi program strategis terhadap kelompokkelompok
yang rentan di Papua harus dikembangkan.
Badan-badan internasional dapat memberikan kontribusi
dalam memberikan kesempatan yang setara bagi para
pemain lokal termasuk kelompok-kelompok rentan
untuk ikut serta secara aktif dalam menyelesaikan
konflik di antara mereka sendiri. Beberapa kelompok
rentan dalam kalangan penduduk asli papua memerlukan
perhatian lebih termasuk kelompok yang secara
geografis terasing karena tinggal di pelbagai daerah
terpencil dan/atau yang distigmakan secara politik,
sehingga menyebabkan tingkat akses yang rendah
terhadap hak-hak dasar mereka serta menempatkan
mereka pada posisi rentan terhadap kemungkinan
adanya kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia.
Rendahnya akses (kurangnya alat transportasi) untuk
mencapai dan/atau larangan dari pemerintah lokal
atau aparat keamanan untuk memasuki daerah-daerah
tempat tinggl kelompok rentan ini membuat mereka
“tidak terlihat”. Setiap orang berhak mempunyai hakhak
yang setara untuk terlibat dalam kemajuan. Program
intervensi harus memfasilitasi kesetaraan kesempatan
dan memastikan keterlibatan dari kelompok rentan
ini. Kelompok rentan yang lainnya adalah orang-orang
yang selamat dari kekerasan termasuk perempuan dan
anak-anak. Beban dari masa lampau (misalnya karena
kekerasan) harus diangkat terlebih dahulu sebelum
ikut aktif dalam perubahan sosial. Orang-orang yang
selamat dari kekerasan ini akan mempunyai kesempatan
yang lebih kecil jika mereka masih membawa beban
dari masa lampau tadi. Jadi, strategi intervensi yang
memungkinkan seperti pemulihan masyarakat dan
perbaikan keadilan harus diberikan. Di sisi lain, strategi
makro lainnya harus dilakukan dengan mendorong
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
28
pembentukan kebijakan publik yang memihak pada
kelompok rentan termasuk para korban kekerasan,
kelompok yang terlantar: dari obyek perubahan sosial
menjadi subyek atau pemain aktif dari perubahan
sosial.
• Meluruskan penyimpangan
Merujuk kembali pada penjelasan sebelumnya mengenai
akar penyebab kekecewaan, ada beberapa penyimpangan
di dalam konteks Papua yang memerlukan pendekatan
yang sensitif terhadap konflik; kebijakan publik ganda
(pendekatan keamanan dan peningkatan penghidupan),
politik perwakilan, polarisasi dan masyarakat yang
anomik. Strategi intervensi yang mengadaptasi
pendekatan yang sensitif terhadap konflik dalam
meluruskan penyimpangan-penyimpangan ini sifatnya
mengandung strategi pencegahan krisis, promosi hakhak
asasi manusia dan usaha terpadu dalam koordinasi
dalam tingkat elit (termasuk koordinasi antar lembaga)
serta memperkuat masyarakat madani di tingkat akar
rumput. Strategi intervensi harus mempertimbangkan
and memaparkan penyimpangan-penyimpangan di atas
karena mereka memebentuk karakter dalam proses
perubahan sosial serta menentukan tingkat keamanan
manusia di Papua. Badan-badan internasional harus
menyadari sepenuhnya penyimpangan –penyimpanagan
tersebut ketika bekerja di zona konflik seperti
Papua; sejauh mana kehadiran mereka berpengaruh
dalam peningkatan atau penurunan intensitas konflik
setempat. Informasi terkini yang dibagikan di antara
badan-badan internasional selayaknya tidak hanya
mengenai pemetaan para pelaku mengenai “siapa
melakukan apa”, namun juga melengkapi mereka
dengan informasi yang diperbaharui secara teratur
mengenai konteks keamanan manusia (human security)
secara menyeluruh di Papua. Kesadaran kritis mengenai
konteks Papua secara menyeluruh akan meningkatkan
sensitivitas mengenai keamanan manusia; mendukung
pembangunan kebijakan yang sesuai dengan kebudayaan
setempat dan ramah lingkungan, serta menghindarkan
badan-badan internasional dalam membawa dampak
yang merugikan.
10. Catatan Akhir
Keluhan-keluhan di Papua mulai ditanggapi sejak
lahirnya Otsus. Pelaksanaan desentralisasi secara
serius harus terus dipelihara. Dukungan lebih jauh
guna menciptakan konteks positif untuk mencapai
keadilan pemerataan keadilan masih perlu dilanjutkan
untuk mewujudkan filsafat penting dari Otsus, yaitu
perlindungan terhadap penduduk asli Papua sampai
pada tingkat desa. Strategi intervensi lainnya harus
memastikan kesinambungan akibat dari program
tersebut dalam menyentuh kelompok rentan. Ada
banyak badan-badan internasional yang telah bekerja
di Papua untuk mendukung pelaksanaan Otsus. Seluruh
badan internasional ini harus berupaya supaya tidak
menjadi bentuk lain dari “kiriman berkat” (cargo
cult) yang memberikan ide penyelamatan dengan
jalan mencurhakan pelbagai sumber daya dari luar.
Strategi intervensi harus mempunyai kebijakan yang
seimbang baik dalam konteks (misalnya berhubungan
dengan penyebaran keadilan) dan pada para pelaku
(misalnya menghapuskan kompleksitas rasa rendah
diri). Mendukung program mandiri di Papua akan
mempertegas martabat dari penduduk asli Papua di
tanah mereka sendiri, seperti salah satu pepatah; “
Apa yang dapat kita lakukan atau tidak, apa yang kita
anggap mungkin atau tidak, jarang sekali merupakan
kemampuan kita yang sebenarnya. Lebih merupakan
kepercayaan mengenai siapa kita.” Pengertian
mendalam mengenai kerumitan permasalahan di Papua
termasuk penyimpangan-penyimpangannya tidak dapat
dilepaskan dari kerangka nasional yakni hubungannya
dengan pemerintah Pusat. Selain dari pada pelbagai
kekurangan yang ada di tingkat lokal termasuk
kurangnya sistem penyaluran profesional dalam
pemerataan kesejahteraan; tingkat keamanan manusia
dari kelompok rentan di daerah-daerah terpencil juga
dipengaruhi oleh konstelasi perdamaian yang ditandai
oleh kurangnya modal sosial antara negara dengan
aparat keamanannya dan rakyatnya. Pada akhirnya,
resolusi konflik yang sebenarnya berada di tangan kedua
pihak (Jakarta dan Papua) sebagai pelaku utama dalam
mencapai perdamaian positif di Papua.
Wamena, Januari 2008
Yulia Sugandi *)
*) Yulia Sugandi memiliki pengalaman kerja di berbagai
lembaga internasional, antara lain Asia Europe Foundation,
Friedrich Ebert Stiftung, Peace Brigades International dan
UNDP Papua dalam wacana perdamaian positif dan keadilan
yang merata (distributive justice). Dilandasi oleh komitmen
untuk mengeksplorasi dan mendukung konteks yang memungkinkan
masyarakat untuk menegaskan identitas mereka
secara terhormat; ia melaksanakan penelitian lapangan
di beberapa pulau di Indonesia (antara lain Sulawesi, Sumatera,
Kalimantan, dan Papua) dan menempuh pendidikan
di Universitas Gadjah Mada dan University of Joensuu-Finlandia.
Saat ini, ia merupakan kandidat doktor pada Institut
Etnologi, University of Muenster-Jerman dan dalam proses
penyelesaian Disertasinya dengan tema konsep kehormatan
kolektif Hubula di Lembah Palim, Papua.
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
29
Kata-kata Penting
Adat
Mengacu pada kebiasaan atau kebudayaan, yang
dipunyai oleh setiap kelompok etnis dan terdiri atas
pengetahuan, tingkah laku, aturan-aturan, hukumhukum
dan sistem-sistem untuk menjelaskan dan
mengatur individu dan kehidupan di dalam hukum
masyarakat adat.
Barisan merah putih
Terdiri atas masyarakat sipil yang membentuk diri
mereka sebagai barikade pembela Negara Kesatuan
Republik Indonesia
BIN
Badan Intelijen Nasional
BPN
Badan Pertanahan National
BPP
Badan Pemberdayaan Perempuan
CSOs
Civil Society Organizations – Organsasi Masyarakat
madani atau organisasi non pemerintah
DOM
Daerah operasi militer
DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
DPRP
Dewan Perwakilan Rakyat Papua
FKPM
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
Inpres
Instruksi Presiden
JPM
Jaringan Perempuan Mimika
KAP Papua
Kamar Adat Pengusaha Papua
KKR
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Kopassus
Komandan pasukan khusus
Koteka
Penutup penis sebagai pakaian adat laki-laki di dataran
tinggi
LBHMAP
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Papua
LMA
Lembaga Musyawarah Adat
LPDAP
Lembaga Penjaga Dusun Adat Papua
Makar
Penyerangan terhadap pemerintah
Modal sosial
Mempunyai peran penting sebagai “lem” yang mengikat
masyarakat untuk membangun sebuah keberadaan
yang damai. Modal sosial mencerminkan inti dari
norma-norma kerja sama untuk mengelola hubungan;
penyimpangan sosial yang adalah cerminan dari
kurangnya modal sosial.
MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat
MRP
Majelis Rakyat Papua
NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia
OKB
Orang Kaya Baru
OPM
Organisasi Papua Merdeka
Otsus
Otonomi khusus
PDP
Presidium Dewan Papua
Perda
Peraturan Daerah
Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan mengenai Papua
30
Perda Provinsi Papua
Peraturan Daerah Provinsi Papua
Perdasi
Peraturan Dearah Istimewa
Perdasus
Peraturan Dearah Khusus
Pilkada
Pemilihan kepala daerah langsung
PP
Peraturan Pemerintah
PTD
Papua Tanah Damai
Raperdasus
Rancangan Peraturan Daerah Khusus
Respek
Rencana strategis pembangunan kampung
RT/RW
Rukun Tetangga/Rukun Warga
RUU
Rancangan Undang-Undang
Satgas Papua
Satuan tugas Papua
Satgas merah putih
Satuan Tugas merah putih – pro integrasi Indonesia
SKP
Sekretariat Keadilan dan Perdamaian, Keuskupan
Jayapura
SLT
Subsidi langsung tunai
Tanah ulayat
Tanah adat bersama
TNI
Tentara Nasional Indonesia
Ulayat
Hak-hak adat bersama
UNTEA
United Nations Temporary Administration – Badan PBB
yang mengurusi Pemerintahan Sementara
UU
Undang-Undang
UU KDRT
Undang-undang mengenai Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
Yadupa
Yayasan Anak Dusun Papua

Tidak ada komentar:
Write komentarterima kasih atas kunjungan anda